DETAIL.ID, Jambi – Sebuah ruangan yang sempit berukuran 10 meter “disulap” menjadi tempat proses rekapitulasi suara dari seluruh wilayah Kecamatan Kotabaru, Jambi. Ruangan itu adalah ruang penyuluhan Keluarga Berencana di kantor kecamatan tersebut.
Tercatat di Kecamatan Kotabaru terdapat 229 TPS yang tersebar di lima kelurahan: Paal Lima, Suka Karya, Simpang III Sipin, Kenali Asam Bawah dan Kenali Asam Atas dengan jumlah pemilih pria sebanyak 24.644 orang dan 25.250 orang pemilih perempuan. Total 49.894 orang.
Pantauan detail, meski ruangan itu sempit dan serba kekurangan, para saksi tampak antusias dan bersemangat. Namun salah satu saksi calon DPD RI yakni Rahmat mengeluh. Ia menunggu selama dua jam, Dari jadwal pukul 14.00 WIB molor menjadi jam 16.00 WIB. “Penyebabnya petugas belum menemukan tempat penghitungan yang pasti hingga diputuskan di ruangan penyuluhan KB itu,” kata Rahmat.
Tadinya, Rahmat berharap ada ruangan yang layak menampung para saksi dalam proses penghitungan berlangsung. “Kami para saksi kesulitan menyaksikan proses penghitungan surat suara karena terlalu sempitnya ruangan. Buktinya, baru dua TPS yang selesai dihitung hari ini,” kata Rahmat, Jumat malam (19/4/2019), usai penghitungan sekitar pukul 21.30 WIB.
Penelusuran detail, satu meter di luar ruangan terdapat tenda yang hanya digunakan sebagai tempat teduh dan berkumpul para saksi. Beberapa kursi plastik belum mampu menampung banyaknya saksi. Sejumlah saksi terlihat duduk di bawah pinggiran tenda. Sedangkan proses penghitungan berlangsung di dalam ruangan yang sempit tersebut.
Ketika penghitungan berlangsung, para saksi berdiri berdesakan di depan pintu. Sebagian ada yang menengok dari bagian luar melalui jendela mengarah ke kertas suara yang dihitung dan ke layar infocus. Petugas Panwaslu melarang bagi siapa saja saksi maupun peserta pemilih masuk ke dalam ruangan rekapitulasi data hasil perolehan suara, jika tidak dapat menunjukkan surat mandat.
Tidak terkecuali saksi, wartawan juga dilarang mengabadikan proses penghitungan suara. Meskipun wartawan telah menunjukkan identitas resmi, dengan berbagai alasan, petugas Panwaslu menolak memberitahukan hasilnya.
Saksi lainnya, Nofrianto mengaku tak bisa berbuat apa-apa dengan kondisi yang terjadi. Ia sudah mengajukan keberatan kepada salah satu petugas Panwaslu bernama Teguh. “Kalau masalah tempat, 100 persen urusan PPK. Panwaslu tidak bisa masuk ke ranah itu. Kecuali kalau ada kesalahan, baru ranah kami,” kata Nofrianto menirukan jawaban Teguh.
Soal penghitungan suara juga dinilai Nofrianto juga terlalu lamban. Menurut Nofrianto, dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 pasal 52 ayat 6 disebutkan bahwa proses penghitungan dilakukan berurutan yakni dimulai Presiden – Wakil Presiden terlebih dahulu kemudian disusul DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota.
“Proses penghitungan dimulai dari Presiden sampai DPRD satu persatu per TPS, bukan mendahulukan menghitung perolehan suara Presiden dan Wapres terlebih dahulu,” kata Nofrianto.
Hal senada juga dikatakan saksi Jhoni. Menurut Joni, dengan banyaknya jumlah yang dihitung hasilnya terlalu lama. Petugas membuka satu per satu kotak suara yang sebelumnya masih disegel. Petugas mengeluarkan sejumlah surat suara dari setiap kotak suara untuk dihitung berdasarkan TPS. Kalau begini lama, kata Joni, mereka dipaksa menginap.
“Sempitnya ruangan ini membuat saksi merasa tidak nyaman karena harus menunggu lama, para saksi harus tegak berdiri menyaksikan penghitungan dari luar. Misalnya menunggu perolehan suara presiden dan wakil presiden yang dihitung satu persatu dari TPS 1 sampai ke TPS 229,” kata Jhoni.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Jambi, Ari Juniarman yang dikonfirmasi detail melalui pesan tertulis belum memberikan tanggapannya.
Reporter: Ramadhani
Discussion about this post