Connect with us

PERKARA

Dugaan Gelar Palsu Caleg Terpilih Gerindra Kerinci Akhirnya Dilaporkan ke Polda Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Pengawasan dan Investigasi (LPI) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya melaporkan kasus dugaan gelar palsu caleg terpilih dari Partai Gerindra, Edminuddin SE MH (49) ke Polda Jambi, Senin (26/8/2019) kemarin.

Padahal proses pelantikan 30 anggota DPRD Kerinci yang terpilih dijadwalkan KPU Kerinci akan dilaksanakan pada Rabu (28/8/2019) besok.

Hasil telaah Afriansyah dari LPI Tipikor menyebutkan bahwa Edminuddin diduga telah melanggar UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 28 ayat 7. “Oleh karena kita telah laporkan ke Polda Jambi agar kasus ini diusut tuntas menjadi pembelajaran kita semua,” kata Afriansyah kepada detail, Selasa (27/8/2019).

Laporan LPI Tipikor juga ditembuskan ke Presiden RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kapolri, Ombudsman RI, Irwasun Mabes Polri, DPP Partai Gerindra dan DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi.

Baca Juga: Diduga Berijazah Palsu, Caleg Terpilih Gerindra Kerinci akan Dilaporkan ke Polisi

Afriansyah menjelaskan berdasarkan keterangan saksi ahli dari Kemendikti, meski pun seseorang mengantongi ijazahnya dengan namun tidak mengikuti proses perkuliahan secara keseluruhan maka seseorang tetap tidak berhak menggunakan gelar yang tercantum pada ijazah tersebut.

“Saya juga pernah melaporkan caleg Gerindra terpilih di Tebo atas nama Jumawarzi. Pendapat saksi ahli menyatakan begitu. Seseorang tidak sah menggunakan gelar akademiknya jika tidak mengikuti proses perkuliahan. Pertanyaannya, mungkin Edminuddin bisa masuk kuliah jika di saat yang bersama dia juga adalah Kaur Pemerintahan?” ujar Afriansyah.

Sementara Humas DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, Muhammad Nazli memastikan bahwa proses pelantikan merupakan ranah KPU. Ia mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut kasus Edminuddin tersebut hingga tuntas.

“Kami Partai Gerindra sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran. Partai Gerindra tidak akan menolerir setiap tindakan kadernya yang melanggar hukum. Jika terbukti bersalah maka Partai Gerindra akan memecat yang bersangkutan,” katanya.

PERKARA

Polres Solok Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Solok – Polres Solok melalui Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Solok kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan perniagaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Solok pada Senin, 24 Maret 2025.

Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti mengungkapkan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada masyarakat yang mengangkut minyak jenis Pertalite menggunakan 1 unit mobil Toyota Kijang warna abu-abu nopol BA 1637 AZ dari SPBU Bandar Bandung, Kota Solok menuju Jorong Pasar pada Jumat, 21 Maret 2025 di Nagari Tanjung Bingkuang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Erfian menjelaskan setelah mendapat informasi tersebut tim unit Tidpiter Satreskrim Polres Solok di bawah pimpinan Kanit melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, kemudian didapat tersangka atas nama EG sedang melakukan penyalinan dari tangki ke jerigen, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan oleh Tim ke Polres Solok guna proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim menambahkan, dari penangkapan EG ini turut diamankan 7 jerigen berisi 35 liter minyak pertalite
beserta 2 jerigen kosong isi 35 liter, 1 jerigen berisi ¼ liter minyak pertalite, 1 jerigen kosong isi 10 liter, 1 corong warna abu-abu, 2 selang sepanjang ± 1,5 meter, dan 1 unit mobil Toyota Kijang warna abu-abu nopol BA 1637 AZ.

“Atas perbuatannya ini, ia akan disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” ujar Kasat Reskrim pada Kamis, 27 Maret 2025.

Reporter: Diona

Continue Reading

PERKARA

Kurir Narkoba di Batanghari Diringkus Polisi, Masyarakat Diimbau Aktif Laporkan Aktivitas Mencurigakan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 27 Maret 2025 di Gedung Rupatama Mapolda Jambi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah Batanghari. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Selasa, 11 Maret 2025.

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak kejahatan narkotika.

“Ketika digeledah, ditemukan satu paket plastik besar berisi sabu dan satu plastik besar yang berisi pil ekstasi berwarna pink dengan logo Superman,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DI. Dari hasil pemeriksaan, DI mengaku telah 2 kali menjemput barang haram tersebut dan menerima upah sebesar Rp 35 juta.

“Oleh sebab itu tersangka (DI) ini akan dikenakan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” katanya.

Kombes Pol Ernesto Saiser juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi juga berencana melakukan pengembangan untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Cekcok Berujung Laporan Polisi, Emak-emak Ini Dijerat Pasal Penganiayaan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Seorang wanita berinisial SNT (32) harus berurusan dengan hukum setelah terlibat cekcok dan berujung tindakan penganiayaan terhadap wanita berinisial LD (48).

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa berawal ketika SNT dan LB cekcok perihal lapak jualan di warung kopi milik pelapor tepatnya di Jalan Orang Kayo Pingai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur pada 5 Februari lalu. Saat itu tersangka pun melontarkan kata-kata kasar.

“Lalu tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dengan mengusapkan cabai giling ke muka korban dan sempat terjadi perkelahian dan tersangka mencolok mata korban,” kata Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi pada Senin kemarin, 24 Maret 2025.

Korban yang tak terima dengan kejadian tersebut lantas melapor ke Polsek Jambi Timur. SNT pun akhirnya diamankan oleh Polsek Jambi Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-08/II/2025/SPKT/Polsek Jambi Timur /Polresta Jambi/Polda Jambi tertanggal 05 Februari 2025.

“Atas laporan tersebut Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan tersangka pada tanggal 23 Februari 2025, dibawa ke Polsek Jambi Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek.

Polisi mengaku bahwa kasus ini sempat dimediasi, namun tak berujung pada titik temu untuk diselesaikan secara restorstive justice. Kasus SNT pun tetap berlanjut.

Kini SNT berstatus tersangka atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads