Dugaan Gelar Palsu Caleg Terpilih Gerindra Kerinci Akhirnya Dilaporkan ke Polda Jambi

DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Pengawasan dan Investigasi (LPI) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya melaporkan kasus dugaan gelar palsu caleg terpilih dari Partai Gerindra, Edminuddin SE MH (49) ke Polda Jambi, Senin (26/8/2019) kemarin.

Padahal proses pelantikan 30 anggota DPRD Kerinci yang terpilih dijadwalkan KPU Kerinci akan dilaksanakan pada Rabu (28/8/2019) besok.

Hasil telaah Afriansyah dari LPI Tipikor menyebutkan bahwa Edminuddin diduga telah melanggar UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 28 ayat 7. “Oleh karena kita telah laporkan ke Polda Jambi agar kasus ini diusut tuntas menjadi pembelajaran kita semua,” kata Afriansyah kepada detail, Selasa (27/8/2019).

Laporan LPI Tipikor juga ditembuskan ke Presiden RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kapolri, Ombudsman RI, Irwasun Mabes Polri, DPP Partai Gerindra dan DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi.

Baca Juga: Diduga Berijazah Palsu, Caleg Terpilih Gerindra Kerinci akan Dilaporkan ke Polisi

Afriansyah menjelaskan berdasarkan keterangan saksi ahli dari Kemendikti, meski pun seseorang mengantongi ijazahnya dengan namun tidak mengikuti proses perkuliahan secara keseluruhan maka seseorang tetap tidak berhak menggunakan gelar yang tercantum pada ijazah tersebut.

“Saya juga pernah melaporkan caleg Gerindra terpilih di Tebo atas nama Jumawarzi. Pendapat saksi ahli menyatakan begitu. Seseorang tidak sah menggunakan gelar akademiknya jika tidak mengikuti proses perkuliahan. Pertanyaannya, mungkin Edminuddin bisa masuk kuliah jika di saat yang bersama dia juga adalah Kaur Pemerintahan?” ujar Afriansyah.

Sementara Humas DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, Muhammad Nazli memastikan bahwa proses pelantikan merupakan ranah KPU. Ia mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut kasus Edminuddin tersebut hingga tuntas.

“Kami Partai Gerindra sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran. Partai Gerindra tidak akan menolerir setiap tindakan kadernya yang melanggar hukum. Jika terbukti bersalah maka Partai Gerindra akan memecat yang bersangkutan,” katanya.

Exit mobile version