DETAIL.ID, Merangin – Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AZ, Polres Merangin langsung menetapkannya sebagai tersangka kasus penyiraman air keras.
Sebelumnya, Polres Merangin lebih dulu membekuk dua eksekutor AZ, Habibi (30) dan Jimy (30) di Muara Bungo, Kabupaten Bungo pada Minggu (27/10/2019) kemarin.
Baca Juga: Suami Dalang Penyiraman Air Keras ke Istri Muda, Istri Tua Tanggung Biaya Sewa Pelaku
Dari keterangan keduanya, aksi mereka diperintah oleh AZ. Dibayar sebesar Rp4 juta untuk menyiramkan air keras kepada Fatriani Ningsih, istri muda AZ.
“Setelah digelar perkara dan barang bukti yang didapatkan. Serta pengakuan dua eksekutor, AZ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Kapolres Merangin AKBP M Lutfi, Senin (28/10/2010).
Baca Juga: Cemburu jadi Motif AZ Sewa Orang Siram Air Keras Istri Muda
Sementara itu, barang bukti sepeda motor, handphone (HP), botol plastic, serta SMS: perintah penyiraman sudah diamankan Polres Merangin.
“Barang bukti sudah aman. Para pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan, tersangka AZ akan disubsider dengan pasal 55 KUHP,” kata M Lutfi.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post