DETAIL.ID, Sumatra Utara – Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara sejak melakukan penyidikan pada Februari 2019 telah memeriksa saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembelian surat berharga “Medium Term Notes“ milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut tahun 2017–2018 yang tidak dilakukan analisis perusahaan (Analisis Korporat) telah memperoleh bukti awal adanya perbuatan korupsi.
Hal itu dibuktikan dengan telah ditetapkannya satu orang tersangka untuk sementara ini, berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Nomor: PRINT – 16/N.2/Fd.1/11/2019 tanggal 6 November 2019 lalu. Tersangka tersebut berinisial “AI“ selaku Direktur Kapital Market PT MNC Securitas.
Terhadap tersangka tersebut, jaksa penyidik menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3, pasal 5, pasal 11, pasal 12 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus tersebut bermula ketika PT MNC Securitas selaku Arranger atau agen mengajukan penawaran MTN pada tahun 2017 kepada PT Bank Sumut yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang merupakan anak perusahaan dari PT Columbia. Penawaran MTN tersebut dikirim oleh tersangka “AI“ kepada Pimpinan Divisi Treasuri PT Bank Sumut melalui email pribadi yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Bank Sumut.
Selanjutnya tanpa melalui proses dari Direktur Utama PT Bank Sumut, pengajuan penawaran MTN tersebut diproses oleh Pimpinan Divisi Treasuri PT Bank Sumut untuk dilakukan pembelian MTN Ke-III yang diterbitkan oleh PT SNP tersebut. Proses yang dilakukan oleh Pimpinan Divisi Treasuri PT Bank Sumut adalah meminta kepada Divisi Kredit untuk memperoleh Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK).
Kemudian Divisi Kredit menjawab surat dari Divisi Tresuari lewat surat, berupa memorandum yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Bisnis dan Syahriah dan Direktur Utama PT Bank Sumut yang mengusulkan jumlah kredit line (batas kredit) sebesar Rp52,5 miliar. Atas dasar persetujuan BMPK tersebut, selanjutnya oleh Divisi Treasury melakukan pembelian MTN yang diterbitkan oleh PT SNP melalui Arranger MNC Securitas dengan menandatangani trade confirmation pada 1 November 2017 dan selanjutnya PT Bank Sumut melakukan pembayaran sebesar Rp50 miliar.
MNC Securitas mengajukan lagi penawaran MTN Ke-IV PT SNP tahap I tahun 2018 dengan cara yang sama dan mendapat persetujuan dari Direktur Bisnis dan Syariah dan Direktur Utama PT Bank Sumut menetapkan Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK) sebesar Rp183.357.000.000, yang selanjutnya PT Bank Sumut melakukan pembayaran sebesar Rp75 miliar atas pembelian MTN yang diterbitkan oleh PT SNP tersebut.
Kejanggalan tersebut akhirnya diketahui oleh Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) sehingga dibekukan kegiatan usaha PT SNP Finance dengan diterbitkannya surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II tentang Pembekuan Kegiatan Usaha dan korelasinya berdampak pada Medium Term Note (MTN) dari PT SNP yang telah dibeli oleh PT Bank Sumut karena profit (keuntungan) yang semestinya diterima oleh PT Bank Sumut tidak bisa diterima.
Bahkan dana PT Bank Sumut yang telah diinvestasikan kepada PT SNP sebesar Rp177 miliar terancam hilang karena PT SNP telah dimohonkan ke pengadilan untuk dipailitkan sehingga akan berdampak pada kerugian PT Bank Sumut.
Saat ini tersangka “AI” dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas IA, Tanjung Gusta, Kota Medan hingga dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya.
Discussion about this post