Connect with us
Advertisement

PERKARA

Direktur Kapital Market PT MNC Securitas Ditahan Jaksa Penyidik Kejati Sumatra Utara

Published

on

DETAIL.ID, Sumatra Utara – Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara sejak melakukan penyidikan pada Februari 2019 telah memeriksa saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembelian surat berharga “Medium Term Notes“ milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut tahun 2017–2018 yang tidak dilakukan analisis perusahaan (Analisis Korporat) telah memperoleh bukti awal adanya perbuatan korupsi.

Hal itu dibuktikan dengan telah ditetapkannya satu orang tersangka untuk sementara ini, berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Nomor: PRINT – 16/N.2/Fd.1/11/2019 tanggal 6 November 2019 lalu. Tersangka tersebut berinisial “AI“ selaku Direktur Kapital Market PT MNC Securitas.

Terhadap tersangka tersebut, jaksa penyidik menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3, pasal 5, pasal 11, pasal 12 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus tersebut bermula ketika PT MNC Securitas selaku Arranger atau agen mengajukan penawaran MTN pada tahun 2017 kepada PT Bank Sumut yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang merupakan anak perusahaan dari PT Columbia. Penawaran MTN tersebut dikirim oleh tersangka “AI“ kepada Pimpinan Divisi Treasuri PT Bank Sumut melalui email pribadi yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Bank Sumut.

Selanjutnya tanpa melalui proses dari Direktur Utama PT Bank Sumut, pengajuan penawaran MTN tersebut diproses oleh Pimpinan Divisi Treasuri PT Bank Sumut untuk dilakukan pembelian MTN Ke-III yang diterbitkan oleh PT SNP tersebut. Proses yang dilakukan oleh Pimpinan Divisi Treasuri PT Bank Sumut adalah meminta kepada Divisi Kredit untuk memperoleh Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK).

Kemudian Divisi Kredit menjawab surat dari Divisi Tresuari lewat surat, berupa memorandum yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Bisnis dan Syahriah dan Direktur Utama PT Bank Sumut yang mengusulkan jumlah kredit line (batas kredit) sebesar Rp52,5 miliar. Atas dasar persetujuan BMPK tersebut, selanjutnya oleh Divisi Treasury melakukan pembelian MTN yang diterbitkan oleh PT SNP melalui Arranger MNC Securitas dengan menandatangani trade confirmation pada 1 November 2017 dan selanjutnya PT Bank Sumut melakukan pembayaran sebesar Rp50 miliar.

MNC Securitas mengajukan lagi penawaran MTN Ke-IV PT SNP tahap I tahun 2018 dengan cara yang sama dan mendapat persetujuan dari Direktur Bisnis dan Syariah dan Direktur Utama PT Bank Sumut menetapkan Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK) sebesar Rp183.357.000.000, yang selanjutnya PT Bank Sumut melakukan pembayaran sebesar  Rp75 miliar atas pembelian MTN yang diterbitkan oleh PT SNP tersebut.

Kejanggalan tersebut akhirnya diketahui oleh Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) sehingga dibekukan kegiatan usaha PT SNP Finance dengan diterbitkannya surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II tentang Pembekuan Kegiatan Usaha dan korelasinya berdampak pada Medium Term Note (MTN) dari PT SNP yang telah dibeli oleh PT Bank Sumut karena profit (keuntungan) yang semestinya diterima oleh PT Bank Sumut tidak bisa diterima.

Bahkan dana PT Bank Sumut yang telah diinvestasikan kepada PT SNP sebesar Rp177 miliar terancam hilang karena PT SNP telah dimohonkan ke pengadilan untuk dipailitkan sehingga akan berdampak pada kerugian PT Bank Sumut.

Saat ini tersangka “AI” dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas IA, Tanjung Gusta, Kota Medan hingga dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya.

PERKARA

Sidang Korupsi Subsidi PDAM Tirta Pengabuan, Saksi Klaim Dana Subsidi Tak Dilaporkan Khusus

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara dugaan korupsi dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun anggaran 2019–2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin, 7 September 2026.

‎Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Epri, Kasubbag Penanaman Modal dan BUMD pada Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjabbar, sebagai saksi.

‎Di hadapan majelis hakim, Epri menerangkan mengenai proses pengajuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) hingga penggunaan dana subsidi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tanjabbar kepada Perumda Tirta Pengabuan.

‎Menurut Epri, penggunaan dana yang dilaporkan Perumda tidak disampaikan secara khusus berdasarkan sumber dana subsidi. Laporan yang diterima pemerintah daerah merupakan laporan keuangan secara umum.

‎”Tidak pernah dilaporkan khusus pengeluaran dari subsidi yang diberikan. Padahal harus dilaporkan penggunaannya,” ujar Epri.

‎Jaksa kemudian menanyakan apakah saksi mengetahui adanya penggunaan dana subsidi untuk kebutuhan yang seharusnya dibebankan kepada operasional Perumda, seperti pembayaran gaji pegawai.

‎Epri menjawab tidak mengetahui secara spesifik karena tidak menerima laporan khusus mengenai penggunaan dana subsidi tersebut.

‎Ia mengatakan, pihak Perumda sebelumnya telah diingatkan secara lisan agar penggunaan subsidi dilaporkan secara khusus.

‎”Secara lisan sudah diingatkan. Sebenarnya tanpa diingatkan harusnya dilaporkan, khususnya laporan yang subsidi,” katanya.

‎Dalam persidangan terungkap, Pemerintah Kabupaten Tanjabbar memberikan subsidi kepada Perumda Tirta Pengabuan sekitar Rp4,9 miliar. Selain itu terdapat tambahan subsidi sekitar Rp1,1 miliar, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp6 miliar.

‎Menanggapi keterangan saksi tersebut, terdakwa Ustayadi Berlian menyatakan laporan keuangan Perumda selama ini dibuat secara gabungan.

‎”Laporan umum dan khusus digabung,” kata Ustayadi.

‎Sementara itu, kuasa hukum Ustayadi, Helmi, membantah jika Perumda tidak pernah memberikan laporan keuangan kepada pemerintah daerah.

‎Menurut Helmi, laporan keuangan Perumda selalu disampaikan kepada Pemkab Tanjabbar setiap bulan. Namun, memang tidak dibuat laporan khusus terkait penggunaan dana subsidi.

‎”Terkait laporan keuangan PDAM selalu dilaporkan dan digabung, baik yang berasal dari pembayaran dana masyarakat maupun dari subsidi,” ujar Helmi.

‎Helmi mengatakan, pihak pemerintah daerah juga tidak pernah secara khusus meminta laporan penggunaan dana subsidi.

‎”Dari pihak Pemda juga tidak pernah meminta laporan khusus dana subsidi. Hal ini selalu berjalan bahkan sebelum klien kami menjabat sebagai direktur. Apalagi selama ini laporan PDAM selalu merugi dan subsidi selalu diberikan setiap tahunnya,” katanya.

‎Perkara tersebut menjerat tiga terdakwa, yakni Ustayadi Berlian selaku Direktur Perumda Tirta Pengabuan, Syamsudi selaku Kepala Bagian Keuangan Perumda Tirta Pengabuan, serta Marjulis selaku Direktur perusahaan penyedia bahan kimia.

‎Khusus terdakwa Marjulis, persidangan berjalan terpisah karena yang bersangkutan mengajukan eksepsi.

‎Berdasarkan surat dakwaan, Perumda Tirta Pengabuan menerima dana subsidi dari Pemerintah Kabupaten Tanjabbar yang bersumber dari APBD dengan total Rp18.079.712.512.

‎Dana tersebut diperuntukkan untuk mendukung biaya operasional produksi air minum.

‎Namun, jaksa menduga dalam pelaksanaannya penggunaan dana subsidi tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam RAB.

‎Jaksa menyebut terdapat pengalihan penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan biaya operasional produksi air minum.

‎Selain persoalan penggunaan dana subsidi, jaksa juga mendakwa adanya penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia, seperti tawas, soda ash, dan kaporit.

‎Dalam dakwaan disebutkan, pengadaan dilakukan melalui penunjukan langsung kepada satu penyedia tanpa proses pembandingan harga, negosiasi, maupun penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

‎Kondisi tersebut diduga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga dan menjadi bagian dari perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa di PN Jambi.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Kades Benteng Rendah Sah Dipecat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi yang sebelumnya mengabulkan gugatan Herman terhadap Bupati Batang Hari terkait pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa Benteng Rendah, Kecamatan Mersam.

‎Putusan banding tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 45/B/2026/PT.TUN.PLG yang diputus dalam musyawarah majelis hakim pada Rabu, 2 September 2026 dan diucapkan secara elektronik pada Kamis, 3 September 2026.

‎Dalam perkara Nomor 9/G/2026/PTUN.JBI, Herman sebelumnya menggugat Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 70 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Benteng Rendah tertanggal 23 Februari 2026.

‎Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT TUN Palembang menilai dalil Herman mengenai adanya cacat prosedur dan substansi dalam penerbitan keputusan pemberhentian tidak beralasan hukum.

‎”Pengadilan banding berpendapat dalil-dalil penggugat mengenai cacat prosedur dan substansi tidak beralasan hukum,” demikian pertimbangan majelis sebagaimana dikutip dari amar putusan.

‎PT TUN Palembang kemudian menerima permohonan banding dari Bupati Batang Hari sekaligus membatalkan Putusan PTUN Jambi Nomor 9/G/2026/PTUN.JBI.

‎Majelis selanjutnya mengadili sendiri perkara tersebut dengan menyatakan eksepsi pihak Bupati tidak diterima seluruhnya, tetapi menolak gugatan Herman untuk seluruhnya.

‎Dengan putusan tersebut, permintaan Herman agar Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 70 Tahun 2026 dibatalkan, dicabut, serta dirinya dipulihkan sebagai Kepala Desa Benteng Rendah tidak dikabulkan pada tingkat banding.

‎PT TUN Palembang juga menghukum Herman selaku pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp250.000 serta biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan sesuai amar putusan.

‎Penasihat hukum Bupati Batanghari, Dr Vernandus Hamonangan, menyambut  putusan tersebut.

‎”Putusan ini menegaskan bahwa keputusan Bupati telah dipertahankan pada tingkat banding,” ujarnya singkat.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Kejari Batam Benarkan Selidiki Dugaan Korupsi Aset Kemenag, Mahbub Salah Satu yang Dimintai Keterangan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam membenarkan tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan atau aset milik Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam.

‎Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-949/L.10.11/Fd.1/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putramembenarkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jambi, Mahbub Dariyanto, menjadi salah satu pihak yang telah dimintai keterangan.

‎”Benar, terdapat beberapa pihak yang telah kami mintai keterangan, termasuk salah satunya Saudara Mahbub Dariyanto,” ujar Gustian dalam keterangan tertulis, Selasa kemarin, 25 Agustus 2026.

‎Menurutnya, Mahbub dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Permintaan keterangan tersebut berkaitan dengan masa pemanfaatan aset, termasuk ketika Mahbub masih menjabat di Kepri.

‎Namun, Gustian menegaskan Mahbub belum diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi karena perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

‎”Yang bersangkutan hanya dimintai keterangan, bukan dalam kapasitas pemeriksaan saksi,” katanya.

‎Saat ini, Tim Penyelidik Kejari Batam masih mendalami perkara tersebut untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana, termasuk kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.

‎Sejumlah pihak dari lingkungan Kementerian Agama maupun pihak luar juga telah dimintai keterangan. Penyelidik turut memeriksa dokumen dan surat yang berkaitan dengan objek penyelidikan.

‎Hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

‎”Proses ini masih dimaksudkan untuk menentukan apakah terdapat peristiwa pidana atau tidak. Penetapan tersangka baru dapat dilakukan pada tahap penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.

‎Sebelumnya, Mahbub membenarkan dirinya pernah dimintai keterangan pada Januari 2026. Ia mengaku dimintai penjelasan terkait laporan masyarakat mengenai pengelolaan lahan dan aset Kemenag Batam.

‎Mahbub juga membantah pernah memberikan persetujuan terkait pengelolaan aset tersebut dan mengaku tidak mengetahui proses lanjutan karena telah pindah tugas ke Jambi pada Oktober 2024.

‎Sampai kini, Kejari Batam masih terus mendalami perkara tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs