Connect with us

PERKARA

Percobaan Pembunuhan Aktivis Jambi, Waketum GNPK: Kapolda Jambi Segera Tangkap Pelaku Lain

DETAIL.ID

Published

on

Percobaan Pembunuhan

DETAIL.ID, Kota Jambi – Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK), Ramzah Tabraman mendesak aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jambi untuk segera menuntaskan kasus dugaan percobaan pembunuhan dan perusakan rumah Sekjen GNPK Provinsi Jambi, Yuniyanto Arif.

“Selaku Waketum DPP GNPK, saya menyatakan dengan tegas mendesak aparat Kepolisian Daerah Jambi untuk segera menuntaskan kasus itu dengan menahan para tersangka,” kata Tabraman dikonfirmasi detail melalui sambungan telepon, Kamis (20/12/2019).

Menurut dia, petugas kepolisian tidak begitu sulit menangkap para pelaku lain dalam kasus ini. Karena sudah ada satu tersangka ditangkap dan ditahan penyidik Polda Jambi.

“Artinya, lewat satu tersangka ini, penyidik Polda Jambi bisa mendapatkan keterangan-keterangan atas tersangka lainnya. Apalagi ada alat bukti berupa rekaman CCTV di Komplek Perumahan itu. Saya kira tidak ada alasan,” ujar Tabraman yang mengaku sedang berada di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Pelaku Penyerang Aktivis Dinyatakan Buron

Ia dengan tegas mengatakan persoalan hukum ini tidak boleh tebang pilih. Siapa pun orangnya, apa pun jabatannya harus diproses hukum.

“Kami banyak sekali mempunyai advokat-advokat senior di pusat untuk mendampingi dia (korban) dalam berbagai proses hukum. Dan kami sangat meyakini bahwa dalam kondisi seperti ini, tentu para tersangka membuat alibi-alibi untuk membenarkan tindakannya. Tapi kan tidak seperti itu proses hukum,” ucapnya.

“Paling pertama secara tegas saya katakan bahwa, aparat Polda Jambi tidak boleh hanya menahan satu tersangka. Karena ini yang melakukan adalah penyerangan berkelompok untuk mendatangi pengurus GNPK Jambi,” ujarnya.

GNPK Pusat meyakini betul akan menegakkan hukum sebagai panglima tertinggi tanpa tebang pilih. Tim investigasi GNPK akan segera terjun ke Jambi.

“Kita akan melihat sejauh mana kasus itu mendapat penanganan yang secara tegas oleh aparat kepolisian. Sebenarnya dua hari setelah kami mendapat informasi itu, kami sudah menurunkan tim investigasi. Cuma karena kesibukan DPP GNPK melakukan penandatanganan MoU untuk seluruh Provinsi di Indonesia terkait Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” katanya.

Tabraman kembali menegaskan bahwa GNPK berharap Kapolda atau aparat Polda Jambi segera menahan tersangka yang lain. Jangan hanya satu orang tersangka.

“Bahkan otak dari para pelaku harus diadili dan harus ditangkap. Ini pernyataan tegas saya,” ucapnya.

 

Reporter: Attan Tambun

Editor: Ardian Faisal

PERKARA

PT Bahari Energi Sentosa Diduga Timbun Ribuan Liter BBM Ilegal dalam Aset Perusahaan Pailit PT JNE

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini keberadaan tiga armada agen penyalur BBM industri bermerek PT Bahari Energi Sentosa (BES) berkapasitas 5.000 liter, beserta puluhan tedmon solar diduga kuat ilegal pada gudang eks perusahaan pailit PT Jambi Nusantara Energi (JNE) masih terus menuai tanya.

Temuan menggegerkan oleh pihak Polsek Maro Sebo bersama Kurator yang ditunjuk oleh PN Niaga Medan ketika pencatatan aset perusahaan pailit di eks PT JNE pada Sabtu, 8 Maret 2025 tersebut pun menguatkan dugaan, bahwa terdapat oknum-oknum tak bertanggungjawab yang memanfaatkan gedung eks penampungan cangkang sawit PT JNE sebagai lokasi penimbunan solar ilegal.

Masalah kian pelik lantaran pihak-pihak yang memanfaatkan lokasi gudang eks PT JNE tersebut seolah menghilang bak ditelan bumi dan seolah tidak termonitor oleh pihak kepolisian. Barang bukti diduga solar ilegal itu pun disebut saat ini berada dalam gudang eks PT JNE dan dikuasai kurator, namun tidak tercatat dalam hitungan aset eks PT JNE.

“Dikuasi oleh kurator, sampai saat ini belum ada yang mengaku memiliki,” kata Kapolres Muarojambi AKBP Heri Supriawan pada Kamis kemarin, 13 Maret 2025.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan beberapa poin terkait temuan BBM solar diduga ilegal tersebut, bahwa perkara pailit eks PT JNE selanjutnya dilaksanakan sidang pada Kamis 13 Maret 2025 di PN Niaga Medan dengan dihadiri pihak dari eks perusahaan maupun pihak lain.

Apabila terdapat pihak yang mengklaim barang-barang (BBM solar serta armada BBM indusri) tersebut dan bisa menunjukkan bukti kepemilikan/alas hak setelah perusahaan dinyatakan pailit maka akan dikembalikan kepada pemilik yang berhak.

“Apabila bahwa barang-barang tersebut di atas bukan merupakan aset eks PT Jambi Nusantara Energi maka selanjutnya PN Niaga Medan melalui tim kuratornya akan berkoordinasi dan bersurat dengan Polres Muaro Jambi guna penyelidikan lanjutan,” kata Kapolres dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu salah satu Tim Kurator yang ditunjuk oleh PN Niaga Medan dalam kasus ini yakni Eri Pulungan, dikonfirmasi lewat WhatsApp soal temuan ribuan liter solar beserta 3 armada BBM industri diduga ilegal tersebut. Apakah sudah ada yang mengklaim atau tidak, Eri belum merespons.

Sebelumnya Kapolsek Maro Sebo Iptu Jefri Simamora, dikonfirmasi juga mengaku terkejut dengan temuan pihaknya bersama tim kurator tersebut.

“Kami pun terkejut. Saya sebagai Kapolsek kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polres. Jadi orang Polres-lah yang ambil alih untuk tindak lanjutnya,” kata Iptu Jefri pada Kamis, 13 Maret 2025.

Respons Kapolsek Maro Sebo yang seolah tidak mengetahui adanya aktivitas penimbunan solar di eks gudang PT JNE selama ini pun kian mengindikasikan betapa aman dan terkendalinya jaringan mafia BBM ini dalam melakukan aktivitas ilegal.

Kini aparat penegak hukum pun didesak untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum atas kasus penimbunan BBM yang melibatkan PT BES di lokasi aset perusahaan pailit tersebut.

Kapolda Jambi baru saja dipimpin Irjen Krisno H. Siregar yang menggantikan Irjen Rusdi Hartono. Masyarakat yakin dan percaya dengan ketegasan Kapolda Jambi yang baru.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Dari Sengketa Perburuhan Hingga Klaim Pemanfaatan Kawasan Hutan, KSBSI Bakal Laporkan PT LAJ

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perselisihan pemutusan hubungan kerja oleh PT Lestari Asri Jaya (LAJ) terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah seorang pekerjanya yakni Razim Rahman kini berbuntut panjang.

Razim Rahman tak terima dan menggugat PHI, PT LAJ di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam proses sidang, pihak tergugat yakni PT LAJ tampak berkelit dengan menyampaikan pembelaan bahwa gugatan penggugat cacat hukum.

Hal tersebut lantaran bidang usaha tergugat (LAJ) bukanlah perkebunan melainkan pemanfaatan hutan sebagaimana SK Menteri LHK Nomor 1170/MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2011 tentang Pemberian Izin Usaha Hasil Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) kepada PT LAJ atas areal hutan produksi seluas kurang lebih 61.469 hektare di Kabupaten Tebo, Jambi.

Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum penggugat sekaligus Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane menilai bahwa respons pihak PT LAJ sebagaimana dalam dimuat dalam jawaban atas gugatan tersebut kian memvalidasi bahwa PT LAJ tidak hanya bermasalah dalam aspek ketenagakerjaan, namun bidang usahanya juga.

“Diakui oleh manajemen PT Lestari Asri Jaya dalam jawabannya dalam perkara Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN JMB bahwa izin PT Lestari Asri Jaya merupakan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman Produksi, namun faktanya bahwa PT Lestari Asri Jaya bergerak di bidang perkebunan karet,” kata Roida Pane pada Kamis, 13 Maret 2025.

Hal tersebut pun dinilai melenceng dari izin yang dikantongi oleh PT LAJ. Roida pun menegaskan bahwa pihaknya bakal segera melaporkan persoalan ini kepada dinas atau instansi terkait.

“Tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, kami akan melaporkan hal tersebut dinas terkait,” ujarnya.

Dalam berbagai referensi, PT LAJ mendapatkan izin IUPHHK-HTI berdasarkan SK 430/MENHUT.II/2006 tanggal 29 Agustus 2006 dengan luas 61.459 hektare yang terletak dibeberapa kecamatan di Kabupaten Tebo, Jambi dengan komoditi karet.

PT LAJ adalah salah satu anak perusahaan Royal Lestari Utama (RLU), Michelin Group –produsen ban terbesar asal Perancis. Dalam rilisnya pada 18 Mei 2015 dikatakan PT RLU dibuat untuk memproduksi karet alam yang ramah lingkungan.

Perkebunan karet di Jambi itu ditargetkan menghasilkan karet alam sekitar 80 ribu ton per tahun dan proyek tersebut saat itu diyakini bakal membuka lebih dari 16 ribu lapangan kerja baik secara langsung maupun tidak langsung.

Namun sampai saat ini ironisnya PT LAJ tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat maupun Pemerintah Provinsi Jambi. Lapangan pekerjaan yang ditargetkan 16 ribu pun tampak tidak terealisasi dengan baik, bahkan PT LAJ tidak memiliki pabrik pengolahan karet menjadi barang jadi di Provinsi Jambi. Hasil karetnya tersebut justru dikirim ke Samarinda untuk diolah.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Temuan Ribuan Liter BBM Ilegal Beserta 3 Armada Tangki Industri Dalam Penguasaan Kurator

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Temuan ribuan liter BBM Solar diduga ilegal serta 3 truk tangki BBM non subsidi bermerek PT Bahari Energi Sentosa (BES) di gudang eks PT Jambi Nusantara Energi (JNE) di Desa Muarojambi oleh Tim Polsek Maro Sebo masih terus menyisakan tanya.

Pasca jadi temuan mendadak oleh Polsek Maro Sebo bersama tim kurator pada lokasi aset perusahaan pailit tersebut, pihak-pihak tak bertanggungjawab yang selama ini disinyalir memanfaatkan gudang tersebut sebagai lokasi penimbunan BBM ilegal seolah menghilang bak ditelan bumi.

Alhasil segala aset dalam gudang termasuk bbm diduga ilegal tersebut pun kini disebut dalam penguasaan kurator.

“Dikuasai oleh kurator, sampai saat ini belum ada yang mengaku pemilik,” kata Kapolres Muarojambi, AKBP Heri Supriawan pada Kamis, 13 Maret 2025.

Lebih lanjut dalam keterangan tertulisnya, Kapolres Muarojambi bilang bahwa saat ini di lokasi eks PT Jambi Nusantara Energi, sebagaimana perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit sesuai dengan salinan putusan perkara Nomor: 1/Pdt.Sus.Pailit/2025/ PN Niaga Medan, tanggal 27 Februari 2025.

Selanjutnya tim kurator dari PT Jambi Nusantara Energi yaitu Eri Lukmanul Hakim Pulungan dan Destri Sari Ginting yang beralamat di daerah Deli Serdang melakukan pengecekan dan pendataan terhadap aset perusahaan PT JNE.

Adapun barang temuan berupa minyak solar dan peralatan lainnya tersebut masuk ke dalam wilayah perusahaan PT JNE, dan saat ini lokasi perusahaan tersebut telah disegel/digembok oleh pihak Kurator untuk pengamanan aset dan sudah memasang spanduk bahwa lokasi tersebut dalam penguasaan Kurator PT JNE yang mana pihak Kurator tidak mengetahui siapa pemilik dari minyak solar tersebut.

Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi seperti barang bukti yang sudah dijelaskan di aas adalah masuk ke dalam daftar penghitungan aset tim Kurator dari eks PT Jambi Nusantara Energi (daftar terlampir) namun terhadap minyak diduga jenis solar tidak termasuk hitungan aset.

Selanjutnya akan dilaksanakan sidang pada Kamis, 13 Maret 2025 di PN Niaga Medan dengan dihadiri pihak dari eks perusahaan maupun pihak lain dan apabila ada yang mengklaim barang-barang di atas dan bisa menunjukan bukti kepemilikan/alas hak terhadap barang tersebut setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit maka akan dikembalikan kepada pemilik yang berhak.

Apabila bahwa barang-barang tersebut di atas bukan merupakan aset eks PT Jambi Nusantara Energi maka selanjutnya PN Niaga Medan melalui tim kuratornya akan berkoordinasi dan bersurat dengan Polres Muarojambi guna penyelidikan lanjutan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads