DETAIL.ID, Tebo – Perambahan dan penguasaan lahan serta aktivitas illegal logging dikhawatirkan akan mengancam keberadaan pohon atau tanaman di kawasan hutan. Salah satunya di wilayah Suku Anak Dalam (SAD) kelompok Temenggung Ngadap di Sungkai Lubuk Dalam Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo, Jambi.
Untuk mengantisipasi agar hutan yang menjadi tempat hidup dan berkehidupan SAD tetap terjaga, Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) telah merumuskan program “Waris Pohon”.
“Program ini atas kesepakatan kita (ORIK) dengan Temenggung Ngadap. Tujuannya agar hutan mereka (SAD) tetap terjaga,” kata Ahmad Firdaus, Ketua ORIK, Rabu (25/12/2019).
Baca Juga: Dorong Hutan SAD Jadi Ekowisata, ORIK Gelar Pesta Buah
Firdaus menjelaskan program Waris Pohon adalah setiap pohon yang berada di wilayah hutan Temenggung Ngadap akan diwariskan kepada induvidu, kelompok, lembaga atau instansi swasta maupun pemerintah.
Pada setiap pohon nantinya akan dipasang papan nama (keterangan) atau papan informasi yang berisikan Surat Keputusan (SK), titik kordinat, nama pohon, diameter, nama waris (pemilik) pohon, dan nomor registrasi.
“Nama waris (pemilik) pohon sesuai siapa yang mesan. Yang jelas setiap papan nama akan kita tulis larangan untuk menebang pohon,” ujar Firdaus.
Menurut Firdaus, waris atau pemilik pohon hanya atas nama bukan menjadi hak milik atas pohon tersebut. Namun para pemilik atau waris pohon dikenakan biaya administrasi dan perawatan.
“Setiap batang pohon dikenakan biaya adminitrasi sebesar Rp300 ribu. Biaya itu digunakan untuk pembuatan dan pemasangan papan informasi atau papan keterangan. Sedangkan biaya perawatan dikenakan sebesar Rp100 ribu per batang pohon per tahun. Siapa pun boleh menjadi pemilik atau waris setiap batang pohon yang ada di hutan Temenggung Ngadap,” ucap Firdaus.
Terkait biaya perawatan sebesar Rp100 ribu per tahun per pohon jelas Firdaus, nantinya akan digunakan Rp20 ribu untuk membeli bibit jerenang, Rp30 ribu untuk biaya penanaman dan perawatan bibit jerenang yang akan dilaksankan oleh warga SAD, dan Rp50 ribu masuk kedalam kas Orik yang nantinya digunakan untuk biaya operasional dan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan di lokasi Temenggung Ngadap.
“Pohon tersebut hanya atas nama, bukan menjadi hak milik pribadi. Walaupun pada pohon itu dipasang papan nama atau informasi,” kata Firdaus.
Kembali dijelaskan Firdaus, ada ribuan jenis pohon yang tumbuh kokoh di hutan Temenggung Ngadap di antaranya, pohon tenggeris, pohon meranti, jelutung, balam, bungung, keranji, kelat, medang labu, pancung aek dan lain sebagainya. Semua itu adalah tanaman atau pohon hutan.
Selain itu ada juga pohon buah-buahan seperti, tampui nasi, tampui tungau, durian daun, kuduk biawak, redan cuku, sebalik sumpah dan lainnya.
“Ada juga pohon yang dilindungi dan dianggap masih sakral oleh Suku Anak Dalam, Kendondong Telunjuk, Tenggeris, Sialang dan lainnya,” ujarnya.
Untuk itu, Firdaus mengajak seluruh masyarakat agar bisa mengikuti program “Waris Pohon” atau menjadi bagian dari pewaris pohon. Dengan menjadi “Waris Pohon” sama dengan telah ikut berdonasi menjaga hutan dan lingkungan tetap lestari.
“Pada pelaksanaan program ini, kita melibatkan pemuda dan masyarakat desa sekitar khususnya pemuda dan masyarakat desa Tanah Garo. Pohon yang akan kita wariskan di sekeliling hutan Temenggung Ngadap,” ucapnya.
Reporter : Syahrial
Discussion about this post