DETAIL.ID, Tebo – Kasus kriminal yang ditangani Polres Tebo pada tahun 2019 menurun dibandingkan dengan tahun 2018. Pada tahun 2018, jumlah tindak pidana mencapai 405 kasus dengan 294 kasus terselesaikan sementara selama tahun 2019, ada 300 kasus kriminal dengan penyelesaian kasus sebanyak 215 kasus.
Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman membeberkan kejahatan curat tahun 2018 sebanyak 80 kasus sementara di tahun 2019 sebanyak 73 kasus. Kejahatan curas tahun 2018 sebanyak 11 kasus sementara tahun 2019 sebanyak 9 kasus.
Untuk kriminal curanmor tahun 2018 sebanyak 41 kasus dan tahun 2019 sebanyak 27 kasus. Kejahatan anirat tahun 2018 sebanyak 17 kasus dan tahun 2019 sebanyak 23 kasus. Terakhir kriminal pembunuhan tahun 2018 sebanyak 4 kasus, sementara tahun 2019 sebanyak 4 kasus.
”Dalam jumlah, tahun 2018 sebanyak 621 kasus dan 2019 sebanyak 136 kasus,” ujarnya saat menyampaikan rilis pers di Mako Polres Tebo, Selasa (31/12/2019) pagi.
Sementara itu, dari data kejahatan terhadap kekayaan negara yang bisa diselamatkan pada tahun 2018 yakni sebesar Rp195.005.000, sedangkan pada tahun 2019 sebesar Rp423.897.210,56.
Pada penanganan narkoba pada 2018 ada 668 kasus dengan barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu 194,92 gram, ganja 23,53 gram ekstasi 2,76 gram.
“Total barang bukti yang diamankan seberat 221,31 gram. Dengan 39 orang tersangka, laki-laki dan satu orang perempuan,” ujarnya.
Sedangkan penanganan narkoba tahun 2019 sebanyak 538 kasus dengan barang bukti sabu-sabu seberat 141,52 gram, ganja 362,51 gram dan ekstasi 0,32 gram, Total keseluruhan 504,35 gram.
“Untuk tersangka kasus penanganan narkoba tahun 2019, ada 48 orang. 47 orang laki-laki dan satu orang perempuan,” katanya.
Lebih lanjut, untuk data pelanggaran lalu lintas mengalami kenaikan. Pada tahun 2018 sebanyak 7.492 kasus, tahun 2019 sebanyak 7.585 kasus. Untuk lakalantas, pada tahun 2018 terjadi sebanyak 56 kali dengan korban meninggal dunia sebanyak 38 orang, luka berat 24 orang dan luka ringan 93 orang. Untuk kerugian materiil sebanyak Rp875.050.000 dengan tilang sebanyak 5.929 serta teguran 1.563 kali.
Berbanding pada tahun 2019, lakalantas terjadi sebanyak 81 kali dengan korban meninggal dunia sebanyak 35 orang, luka berat 7 orang dan luka ringan 112 orang, kerugian materiil sebanyak Rp561.450.000, dengan tilang sebanyak 6.350 dan teguran 1.235.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post