DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mencatat kasus perampasan kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Jambi sepanjang tahun 2019 mencapai 400 kasus pengaduan. Sebanyak 280 kasus karena masalah tunggakan.
“Aksi perampasan kendaraan marak terjadi. Para debt collector yang dipekerjakan oleh pihak perusahaan finance berkomplot dalam menjalankan aksinya. Setelah merampas dan mengembalikan kendaraan ke perusahaan finance, konsumen pun masih dibeani biaya penarikan,” kata Ketua Umum LPKNI, Kurnia Hidayat kepada detail, Sabtu (21/12/2019).
Baca Juga: Perikatan di Bungo Tetapi yang Eksekusi Malah PN Tebo
Kurniadi –- sapaan akrabnya — mengatakan perlu adanya penegakan hukum lebih lanjut jika ingin kasus perampasan kendaraan disetop. Ia meminta aparat kepolisian membentuk tim khusus untuk memberantas debt collector.
“Kami mengharapkan polisi serius menangani setiap laporan dari korban perampasan kendaraan bermotor dengan cepat. Polisi, jangan seakan-akan cuek dengan debt collector yang berkeliaran. Perampasan mengganggu keamanan masyarakat,” ujarnya.
Kurniadi yang baru saja meraih penghargaan LPKSM terbaik ini mengimbau masyarakat lebih cerdas dalam menghadapi kasus perampasan kendaraan bermotor. Ia menjelaskan, dalam proses penarikan kendaraan, debt collector harus mempunyai sertifikat jaminan fidusia. Pemilik kendaraan berhak meminta salinannya.
Selain itu, seorang debt collector wajib mempunyai kartu sertifikasi profesi dari APPI sebagai bukti mempunyai kewenangan serta memiliki surat kuasa atas kendaraan yang hendak ia sita. Tanpa kelengkapan tersebut, debt collector tidak diperkenankan untuk sembarangan menagih.
“Jika debt collector tak mempunyai dokumen lengkap, pemilik kendaraan berhak menolak penyitaan tersebut,” ucap Kurnia.
Lebih lanjut, Kurnia juga menjelaskan tugas seorang debt collector adalah “penagih hutang” bukan “oerampas kendaraan”. Yang berhak mengeksekusi (menarik kendaraan) harus dari putusan pengadilan melalui juru sita pengadilan.
Reporter: Syahrul Husni
Discussion about this post