Connect with us

PERISTIWA

Kodam Jaya Kecam Kelakuan Debt Collector Rampas Mobil Saat Anggota Babinsa Antar Warga Sakit

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Pihak Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya mengecam tindakan penagih utang yang hendak merampas mobil saat dikemudikan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua (Serda) Nurhadi ketika mengantar orang sakit.

“Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya, tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak penagih utang (debt collector) yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi sebagai Babinsa, yang akan menolong warga sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit,” ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS di Jakarta, Sabtu 8 Mei 2021, seperti dikutip dari Antara.

Herwin menegaskan tindakan mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#c60000″ newsticker_text_color=”#000000″]

Dia menjelaskan, Serda Nurhadi yang mengemudikan mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK Warna Putih merupakan Babinsa Ramil Semper Timur II/05 Komando Distrik Militer (Kodim) 0502/ Jakarta Utara. Namun, Serda Nurhadi bukan pemilik kendaraan tersebut, melainkan hanya ingin menolong seorang warga Tanjung Priok berobat.

Kejadiannya, pada Kamis 6 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, Serda Nurhadi yang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur mendapat laporan dari anggota PPSU yang melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kurang lebih 10 orang, sehingga menyebabkan kemacetan. Kemudian di dalam mobil tersebut, terdapat anak kecil dan seorang yang sakit, juga terdapat paman dan bibi pemilik mobil.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#c60000″ newsticker_text_color=”#000000″]

Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat. Namun dalam perjalanan, mobil tetap dikerubuti kelompok penagih utang tersebut. Sehingga Serda Nurhadi beralih membawa mobil tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara karena melihat kondisi kurang bagus tersebut.

“Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS, dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah,” jelas Kapendam Jaya.

Permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut. Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi membenarkan informasi tersebut. Nasriadi menambahkan, saat ini para penagih utang (debt collector) tersebut sedang dikejar oleh personel Polres Metro Jakarta Utara.

“Tersangka para debt collector tersebut sedang kami lakukan pengejaran,” kata Nasriadi saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu malam. Adapun terhadap mobil yang dikejar oleh tersangka sudah diamankan di Markas Polres Metro Jakarta Utara.

“Mobil telah diamankan di Polres sehingga para debt collector itu enggak jadi mengambil mobilnya,” kata Nasriadi pula.

Dilarang merampas sepihak Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. Pada 6 Januari 2020 lalu, MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#c60000″ newsticker_text_color=”#000000″]

“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi dan sukarela menyerahkan kendaraan.

“Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi),” lanjut MK.

Untuk itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta agar pemilik kendaraan maupun rumah untuk melapor ke polisi jika obyeknya dirampas secara semena-mena tanpa melalui pengadilan. Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat debt collector.

Mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan. Jika hal tersebut terjadi, maka bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan).

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#c60000″ newsticker_text_color=”#000000″]

 

PERISTIWA

Islamic Center dan RTH Putri Pinang Masak Jadi Bahan Demo Mahasiswa, Para Pejabat Klaim Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Islamic Center dengan segala kontoversinya kini jadi bahan aksi unjuk rasa oleh Aliansi BEM Nusantara Provinsi Jambi. Puluhan mahasiswa tersebut menuntut tranparansi atas pelaksanaan proyek multiyears bernilai Rp 150 miliar itu pada Rabu, 18 Juni 2025.

Selain menyoroti kondisi masjid Islamic Center, massa aksi dari BEM Nusantara juga menyuarakan terkait kondisi RTH Putri Pinang Masak, proyek senilai Rp 35 miliar yang dinilai sia-sia alias tak berguna bagi masyarakat Jambi.

Usai bakar ban dan berorasi si Simpang BI Telanaipura, massa aksi BEM Nusantara bergerak ke Kantor Gubernur Jambi. Mereka diterima beraudiensi oleh Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Arief Munandar, Plt Kepala Kesbangpol Amidy, dan PPK Islamic Center Iwan Syafwadi.

Fahri, perwakilan massa aksi BEM Nusantara menilai dari segi tampilan fisik serta fasilitas Islamic Center jelas kurang memadai dengan jumlah anggaran senilai Rp 150 miliar. Selain itu RTH Putri Pinang masak yang menelan anggaran Rp 35 miliar disebut jadi proyek terbengkalai.

“Kalau kita logikakan, ini diluar ekspektasi kita. Maka kami butuh penjelasan, transparansi dari pemerintah,” ujar Fahri.

Arief Munandar lantas memberi kesempatan bagi perwakilan Dinas PUPR Provinsi Jambi untuk memberi penjelasan soal kedua proyek tersebut. Iwan Syafwadi lantas merinci bahwa total anggaran untuk Islamic Center senilai Rp 149.309.800.000, yang terbagi pada nilai pekerjaan gedung masjid kurang lebih Rp 97 miliar, landscape meliputi jalan pedestrian dan taman termasuk pematangan lahan senilai Rp 17 miliar.

Kemudian sarana prasarana mencakup sistem pencahayaan jalan, pelataran masjid, dan saluran air sekitar Rp 11 miliar. Dengan total keseluruhan Rp 150 miliar.

“Ini 150 termasuk pajak, PPN 11 persen,” ujar Iwan kepada massa aksi.

Terkait RTH Putri Pinang Masak, Iwan bilang proyek tersebut dibangun diatas lahan seluas 6 hektare dengan item anggaran paling besar pada pematangan lahan. Lantaran tingkat elevasi lahan kala itu bisa sampai 4 hingga 5 meter.

“Terkait bangunan-bangunan yang terbengkalai, ini terkait dengan pengelolaan. Ini mungkin bisa disampaikan pimpinan,” ujar Iwan.

Asisten 1, Arief Munandar mengatakan bahwa dirinya tidak punya kapasitas untuk menjawab soal pengelolaan RTH. Menurutnya pasca serah terima, kini pemeliharaan aset berada pada BPKPD. Kedepan juga tidak menutup kemungkinan bakal dikelola oleh OPD lain maupun pihak swasta.

Massa aksi belum puas dengan penjelasan Arief dan Iwan. Mereka lanjut menanyakan terkait penambahan anggaran Rp 13 miliar di masa pemeliharaan pada proyek Islamic Center.

Soal ini, Iwan bilang penambahan anggaran Rp 13 miliar tersebut adalah untuk pekerjaan interior meliputi plafon tengah yang belum terakomodir dalam kontrak sebelumnya. Ada juga untuk ornamen dinding masjid, hingga jalan keliling bangunan. Lebih jauh Iwan mengungkap bahwa total anggaran untuk kawasan Islamic Center sebagaimana dalam dokumen perencanaan mencapai Rp 237 miliar.

“Terkait design ini sesuai dengan dokumen perencanaan. Itu sama persis. Termasuk material. Sama dengan dokumen perencanaan,” katanya.

Soal beberapa item yang diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, sebagaimana pada lantai 2 bangunan mesjid menggunakan GRC. Dia mengklaim bahwa memang dalam perencanaan menggunakan GRC, lantaran bangunan masjid tidak menggunakan tiang pada bagian tengah guna memaksimalkan ruangan. Sehingga perlu material lebih ringan pada lantai 2.

Perwakilan mahasiswa lainnya yakni Ikhsan kembali menyoroti kondisi RTH Putri Pinang Masak, yang dinilai terbengkalai

“Pengelolaannya pun bisa kita lihat sampai hari ini tempat itu sangat kacau. Banjir, banyak anak-anak muda berbuat hal yang tidak pantas disitu. Ini Rp 35 miliar enggak sedikit, Pak. Ini uang masyarakat digunakan bangun tempat yang tidak berguna bagi masyarakat,” katanya.

Atas segala kritikan mahasiswa tersebut, Asisten 1 Arief Munandar bilang bahwa segala masukan terhadap Islamic Center dan RTH bakal ditampung dan disampaikan ke Gubernur. Sementara para mahasiswa menyerukan akan tetap mengawal permasalahan ini, sampai benar-benar ada bukti nyata bahwa kedua proyek dengan total ratusan milliar tersebut berguna bagi masyarakat Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

RDP Soal Islamic Center Diminta Diulang, Ketua DPRD Sebut Penilaian Final Tunggu Komisi 3 Turun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Proyek pembangunan pusat wisata religi kawasan Islamic Center yang menelan duit Rp 150 miliar dari APBD Provinsi Jambi tak henti-hentinya menuai kontroversi.

Terbaru, sejumlah anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Jambi bahkan meminta untuk RDP ulang dengan Dinas PUPR Provinsi Jambi. Salah satunya, Anggota Komisi 3 dari Fraksi Nasdem Sapuan Ansori.

“Kawan-kawan akan memanggil ulang Dinas PUPR Provinsi Jambi, kita akan meminta DED dan Contrac Change Order (CCO) yang beberapa kali diubah,” ujar Sapuan Ansori pada Jumat, 13 Juni 2025.

Hal tersebut guna meminta penjelasan secara detail dari pihak PUPR maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai bentuk pengawasan dari DPRD Provinsi Jambi. Selain itu Sapuan juga mengaku bahwa Komisi 3 DPRD Provinsi Jambi ingin bersama-sama meninjau tiap sudut bangunan Islamic Center.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah menepis bahwa terdapat sejumlah Dewan dari Komisi 3 yang meminta untuk RDP ulang dengan Dinas PUPR Provinsi Jambi.

“Bukan RDP ulang, jadi terkait dengan Islamic Center memang kami sudah berdiskusi dengan anggota Komisi 3, sebenarnya pada saat RDP beberapa hari lalu, semua anggota itu sudah diundang. Tapi ada beberapa orang yang berhalangan hadir,” ujar Hafiz.

Lebih lanjut Ketua DPRD Provinsi Jambi tersebut bilang, bahwa harusnya Komisi 3 langsung turun meninjau Islamic Center pasca RDP, guna memastikan bahwa proyek kawasan Islamic Center tidak ada masalah sebagaimana klaim dari PUPR serta pelaksana.

“Waktu itu karena mepet waktu kegiatan selanjutnya di DPR harus berlangsung sehingga ditunda. Tadi kami sudah bicara dengan pimpinan Komisi 3 agar dalam 1 – 2 hari ini Komisi 3 turun ke Islamic Center. Sesuaikan pernyataan dari kontraktor, konsultan pengawas dengan kondisi di lapangan,” katanya.

Penilaian final dari DPRD Provinsi Jambi terhadap proyek multiyears Pemprov Jambi senilai Rp 150 miliar yang digarap PT Karya Bangun Mandiri Persada (KBMP) kini menunggu Komisi 3 turun meninjau Islamic Center.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Dewan Nilai Pembangunan Islamic Center Sudah Sesuai Desain, Muzakir: Saya Rasa Untuk Sementara Tidak Ada Masalah Lagi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Ramainya kontroversi yang bergulir di media massa akhirnya bikin Komisi 3 DPRD Provinsi Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR Provinsi Jambi beserta kontraktor serta pengawas proyek multiyears Islamic Center senilai Rp 149 miliar pada Selasa, 10 Juni 2025.

Waka I DPRD Provinsi Jambi Iwan Wirata usai RDP menyampaikan bahwa total nilai anggaran untuk kawasan Islamic Center menelan dana senilai Rp 149 miliar. Bangunan masjid sendiri menelan biaya Rp 97 miliar dan telah selesai masa pengerjaan pada awal Januari lalu.

“Itu penyelesaiannya itu di tanggal 7 Januari, artinya ada masa pemeliharaan 1 tahun. PHO itu tanggal 7 Januari 2025, nanti FHO habis masa pemeliharaan 1 tahun itu. Masa pemeliharaan masih ada, sedangkan ada pekerjaan yang masalah bocornya masjid tadi sudah terjawab,” kata Ivan Wirata.

Berbagai kejanggalan terkait hasil pembangunan Islamic Center disebut sudah terjawab. Menurut Waka 1 DPRD Provinsi Jambi tersebut Masjid Islamic Center dapat dipergunakan sebagaimana fungsinya. Ia menjaminkan hal tersebut pada Kadis PUPR Provinsi Jambi.

“Kita anggap bahwa Islamic Center itu bisa dipakai dan itu dijamin oleh Pak Muzakir sekalu Kadis tidak akan ada lagi bocor ya. Kemudian untuk tempat ibadah, Insya Allah bisa dipergunakan,” ujar Ivan Wirata.

Di samping pembangunan masjid yang menelan dana sebanyak Rp 97 miliar, pembangunan kawasan Islamic Center serta sarana prasarana macam jalan dan jembatan hingga saluran air diungkap bernilai Rp 11 miliar. Hingga untuk landscape sekitar Rp 17 miliar.

“Kemudian untuk di 2025 itu kita mengganggarkan pekerjaan interior. Itu sekitar anggaran Rp 13 miliar itu termasuk sound systemnya. Dan itu kami teliti. Artinya ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif,” katanya.

Kata Ivan, tinggal diminta jaminan kepada Kadis PU supaya tidak ada lagi dalam masa pemeliharaan sampai tanggal 7 Januari 2025 seluruh anggaran. Artinya ini serah terima nanti bangunan-bangunan tidak ada perbaikan lagi. Itu kesepakatan kami.

Pada intinya, Waka I DPRD tersebut bilang bahwa pembangunan Islamic Center sudah dilaksanakan sesuai dengan desain. Hal ini sebagaimana pengakuan dari pelaksana hingga pengawas.

“Kita yakin bahwa PU bisa menyelesaikan di angka Rp 149 miliar dan juga bisa dinikmati untuk kepentingan bersama,” katanya.

Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fattah kembali mempertegas bahwa anggaran Rp 149 miliar merupakan nilai total dalam proyek kawasan Islamic Center yang terbagi dalam pembangunan gedung masjid, perencanaan, landscape serta item lainnya.

“Nah ini maka dari itu kita menganggap semua dari Komisi 3 bahwasanya ini sudah sesuai dengan perencanaan,” ujar Hafiz Fattah.

Hafiz juga menyampaikan bahwa ia sudah meminta kepada pihak PUPR Provinsi Jambi untuk berkomunikasi aktif dengan masyarakat agar tidak memunculkan kegaduhan terkait pembangunan Islamic Center yang dinilai diframing sedemikian rupa oleh pihak-pihak tertentu.

Sementara Kadis PUPR Provinsi Jambi Muzakkir, mengaku terkait kebocoran pada bagian atap islamic center sudah diperbaiki. Ia juga kembali menekankan bahwa sampai Januari 2026, Islamic Center masih dalam pertanggungjawaban kontraktor pelaksana.

“Masa pemeliharaan kan sampai Januari 2026. Jadi kami perlu menetapkan betul bahwa pelaksana nanti betul-betul bertanggungjawab di masa pemeliharaan ini,” kata Muzakir.

Sama seperti sebelum-sebelumnya, Muzakir pun mengklaim bahwa proyek yang digadang-gadang bakal jadi pusat studi dan kebudayaan Islam di Provinsi Jambi tersebut tak ada masalah. Setidaknya hingga sampai saat ini.

“Saya rasa begitu. Saya rasa untuk sementara tidak ada masalah lagi, bocornya sudah kita perbaiki,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs