DETAIL.ID, Jakarta – Menjelang perayaan Natal, beberapa kelompok intoleran yang masih berkembang di Indonesia biasanya melakukan sweeping ke swalayan atau daerah pertokoan yang pekerjanya menggunakan atribut untuk kemeriahan menyambut Natal bahkan sampai pada pelarangan memperingati Natal bagi kaum Kristen Protestan maupun Katolik.
“Kondisi ini dialami oleh umat Katolik di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, yang tidak diizinkan menggelar misa dan merayakan Natal bersama, karena dilarang oleh Pemerintah Nagari Sikabau (setingkat desa) di rumah ibadah sementara,” kata Siti Noor Laila, Komisioner Komnas HAM 2012 – 2017 dan Dewan Pakar DPN Seknas Jokowi dalam rilisnya yang diterima detail, Minggu (22/12/2019)
Menurutnya, DPN Seknas Jokowi sangat menyesalkan peristiwa ini dan meminta Mendagri, Menteri Agama, Menkopolhukam, Aparat Keamanan, Pemerintah Daerah dan tokoh-tokoh masyarakat serta agama untuk segera menyelesaikan situasi ini secara berkeadilan dan bermartabat.
Ia menyebutkan hak atas kebebasan beragama dan menjalankan ibadah seluruh warga negara telah dijamin pada pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapa pun.”
Tidak itu saja. Hak non derogable rights adalah hak-hak yang bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara pihak, walau dalam keadaan darurat sekalipun.
“Hak ini meliputi: hak atas hidup (right to life), hak bebas dari penyiksaan (right to be free from torture), hak bebas dari perbudakan (right to be free from slavery), hak bebas dari penahanan karena gagal memenuhi perjanjian utang, hak bebas dari pemidanaan yang berlaku surut, hak sebagai subjek hukum dan hak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan agama.
Konsep non derogable rights ini diperkuat perlindungannya di dalam konstitusi kita yaitu UUD 1945 pada pasal 28E ayat (1) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih Pendidikan dan …..” Sebagai negara hukum dan konstitusional, seluruh produk peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber segala sumber hukum.
Penghormatan terhadap agama-agama yang berkembang di Indonesia untuk menjalankan ibadah dan melakukan perayaan agama-agama harus dihormati dan ditegakkan sebagai amalan dari nilai-nilai Pancasila dan memperkuat toleransi umat beragama.
“Negara harus hadir dan mengambil sikap yang tegas terhadap penghormatan umat beragama dalam menjalankan ibadah dan melakukan perayaan agamanya,” ujarnya.
Penulis: Tholip
Discussion about this post