PERKARA
Angka Kriminalitas 2019 Sebanyak 573 Kasus

DETAIL.ID, Batanghari – Angka kriminalitas dalam wilayah hukum Kepolisian resor (Polres) Batanghari masih tergolong tinggi. Terhitung sejak Januari hingga Desember 2019 tercatat 573 kasus kriminal umum.
Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto mengatakan, jumlah ini termasuk kasus kriminal dari delapan kepolisian sektor (Polsek). Sedangkan penyelesaian tindak pidana umum oleh Satuan Reskrim berjumlah 460 kasus.
“Total perkara pidana umum 573 kasus dan telah selesai 460 kasus. Angka ini memang masih cukup tinggi,” kata Mulyanto kepada sejumlah awak media dalam konferensi pers akhir tahun 2019.
Baca Juga: Enam Kasus Kriminal yang Paling Menonjol Sepanjang Tahun 2019 di Tebo
Dari jumlah perkara yang ditangani penyidik Satuan Reskrim, kata Mulyanto, risiko kena tindak pidana berjumlah 214 jiwa. Tindak pidana pencurian paling mendominasi.
“Sebenarnya bila dibandingkan tahun lalu, angka ini mengalami penurunan sekira 16,83 persen atau sebanyak 116 kasus,” ucapnya.
Mantan Kapolres Kerinci ini bilang, angka tindak pidana umum sejak Januari hingga Desember 2018 berjumlah 689 kasus. Dari jumlah ini, penyelesaian tindak pidana sebanyak 558 kasus dan risiko kena tindak pidana sebanyak 258 jiwa.
Reporter: Ardian Faisal

PERKARA
Jadi Lumpuh! Pasien Polisikan Dokter RSUD Mattaher Atas Dugaan Malpraktik dan Penjualan Alkes

DETAIL.ID, Jambi – Kualam, seorang warga Kasang Pundak, Kumpeh Ulu didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan dokter spesialis Ortopedi RSUD Raden Mattaher sekaligus RS Mitra yakni dr Deri Mulyadi ke Polda Jambi atas dugaan malpraktik serta penjualan alat kesehatan yang tidak sesuai standar.pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Kualam merasakan nyeri pada lututnya dan berobat ke RSUD Raden Mattaher pada 9 Oktober 2023 lalu. Kala itu dr Deri disebut menyampaikan bahwa Kualam harus menjalani operasi lutut dan kemudian dipasangi alat pengganti sendi yang dibeli dari China.
Namun biaya operasi disebut-sebut oleh dr Deri tidak ditanggung oleh BPJS. Sehingga korban harus membayar senilai Rp 35 juta. Korban yang memikirkan kesehatannya menyetujui dan operasi lantas dilakukan oleh dr Deri beserta 5 orang rekannya di kamar bedah RSUD Raden Mattaher pada 3 November 2023. Namun sayangnya operasi lutut dan pemasangan alat pengganti sendi tersebut rupanya tak bikin korban sembuh.
“Sejak operasi dilakukan luka pada bekas operasi tidak kunjung sembuh dan keluar darah, tiap kontrol hanya diberi penghilang nyeri. Karena terus mengeluarkan darah dan bernanah, korban meminta untuk diperiksa takut infeksi. Kondisi korban makin parah pada 23 Juli 2024, sehingga dirawat di UGD selama 2 Minggu,” kata Bahari, kuasa hukum Kualam pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Karena kondisi korban makin parah, alat pengganti sendi yang diklaim dr Deri berkualitas bagus dan berasal dari China terasbut kemudian dioperasi kembali oleh asisten dr Deri, yakni dr Zaki Asad. Dan setelah barang tersebut diangkat, lutut korban akhirnya kering.
Saat itu dr Deri disebut masih menyampaikan harapan bagi korban untuk bisa sembuh, namun harus pindah ke RS Mitra dengan alasan alat lebih lengkap. Dan juga pengurusannya hanya dikenakan biaya senilai Rp 5 juta dengan alat lain ganti sendi yang kualitasnya lebih baik.
“Karena percaya dengan ucapan dokter tersebut dan harapan besarnya untuk sehat kembali, korban kemudian menyetujui lagi,” ujarnya.
Namun alangkah kecewanya korban, ketika bertemu kembali dengan dr Deri di RS Mitra. Korban kembali dihadapkan pada pilihan berat.
“(Terlapor) dia mengatakan pada klien kita, agar kaki kirinya dimatikan atau dibuat lurus saja, biaya ditanggung BPJS tetapi kalau mau dioperasi dengan alat kemarin (alat bantu sendi serupa) boleh juga. Sehingga klien kita bukan cuma sakit di lutut lagi, tapi stres juga,” katanya.
Pasca operasi di RSUD Raden Mattaher, korban pun mengalami kelumpuhan hingga kini. Lewat kuasa hukumnya, Kualam beberapa kali melayangkan somasi meminta penjelasan dan pertanggungjawaban pihak RSUD Mattaher atas tindakan Dr Deri Mulyadi. Namun tak ada respons hingga saat ini.
Malahan pihak rumah sakit diduga lepas tangan, dengan memberhentikan sang dokter. Sehingga tak lagi berpraktik di RSUD Mattaher. Kualam pun muak, lewat kuasa hukumnya kini ia resmi melaporkan dr Deri Mulyadi ke Polda Jambi, atas dugaan malpraktik hingga penjualan alkes yang tak sesuai standar.
Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut pada pihak-pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sidang Kasus Korupsi Kredit PT PAL: Bengawan Kamto Akui Serahkan Pengurusan Kredit ke Viktor Gunawan

DETAIL.ID, Jambi – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) bersama Bank BNI dengan terdakwa Wendy Haryanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Rabu, 15 Oktober 2025. Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan 4 orang saksi yang dinilai memiliki peran penting dalam proses pengajuan dan penggunaan kredit perusahaan tersebut.
Empat saksi yang dihadirkan masing-masing adalah Firdaus dari BPN Kabupaten Muarojambi, Rais Gunawan selaku Branch Business Manager BNI Palembang, serta Bengawan Kamto dan Viktor Gunawan dari pihak PT PAL.
Sidang dimulai dengan pemeriksaan saksi Firdaus, namun berlangsung singkat lantaran ia baru bertugas di BPN Muarojambi sejak 2023 dan tidak terlibat langsung dalam proses awal kredit.
Selanjutnya, giliran Bengawan Kamto dan Viktor Gunawan yang memberikan kesaksian. Bengawan mengaku membeli PT PAL pada tahun 2018 dengan harga akhir Rp 126,5 miliar, setelah melalui proses tawar-menawar dari harga awal Rp 150 miliar.
“Pembayarannya dilakukan bertahap, awalnya Rp 50 miliar, kemudian Rp 5 miliar, Rp 15 miliar, total akhir Rp 126,5 miliar,”ujar Bengawan di hadapan majelis hakim.
Dia juga menjelaskan, pengurusan kredit ke Bank BNI diserahkan sepenuhnya kepada Viktor Gunawan yang saat itu sudah disiapkan menjadi Direktur PT PAL. Dana pencairan dari bank pun, kata Bengawan, langsung masuk ke rekening perusahaan, bukan ke rekening pribadinya.
“Rp 105 miliar saya percayakan kepada Viktor. Kredit modal kerja seharusnya digunakan untuk operasional dan hal-hal terkait pembangunan,” katanya.
Bengawan juga mengungkapkan, terdapat 6 kali pembayaran utang PT PAL ke BNI dengan total Rp 112 miliar. Namun masih tersisa sekitar Rp 14 miliar yang belum terbayar. “Saya tidak tahu ke mana Rp 14 miliar itu,” katanya menjawab pertanyaan jaksa.
Sementara itu, saksi Viktor Gunawan membenarkan dirinya menjabat sebagai direktur PT PAL sejak 2018, sebagai pengurus baru menggantikan Wendy Haryanto. Ia juga mengakui proses pengajuan kredit ke BNI dilakukan melalui komunikasi telepon, bukan surat resmi.
Viktor mengaku mengenal Wendy melalui pertemuan yang difasilitasi di kantor Jaya Indah Motor, meski ia tidak mengingat pasti berapa kali pertemuan tersebut terjadi. Ia juga membenarkan adanya kredit lain dari Bank CIMB Niaga, namun tidak mengetahui detail jumlah maupun teknisnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Ketua Poktan Desa Badang Ditetapkan Tersangka, Warga Tuduh PT DAS Rekayasa Hukum

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Ketua Kelompok Tani (Poktan) Imam Hasan, Dedi Ariyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanjungjabung Barat dalam kasus yang diduga berkaitan dengan konflik lahan antara warga Desa Badang dan PT DAS. Penetapan ini memicu protes warga yang menilai langkah hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejuang tanah rakyat.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan antara masyarakat Desa Badang dan PT DAS terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Warga menilai PT DAS telah menguasai lahan masyarakat secara ilegal dan tidak menjalankan kewajiban kompensasi 20 persen lahan bagi masyarakat terdampak, sebagaimana diatur dalam ketentuan perpanjangan HGU.
Menurut warga, perusahaan justru mengubah bentuk kompensasi menjadi pemberian uang dengan nominal kecil yang dianggap tidak sepadan. Meski belum ada penyelesaian ganti rugi, PT DAS disebut telah lebih dahulu memperpanjang HGU secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat maupun perangkat desa.
“Penetapan tersangka terhadap Dedi Ariyanto ini jelas tekanan balik dari perusahaan terhadap warga yang memperjuangkan haknya,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Badang pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Ia pun menegaskan masyarakat akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat. “Kami hanya menuntut keadilan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Konflik agraria ini juga disorot karena saat kejadian berlangsung, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TIMDU PKS) diketahui berada di wilayah tersebut. Publik mempertanyakan sejauh mana peran tim tersebut dalam mencegah eskalasi konflik di lapangan.
Aktivis menilai pembiaran terhadap situasi ini menunjukkan lemahnya penerapan UU No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang seharusnya menjadi dasar penyelesaian sengketa antara masyarakat dan korporasi.
Masyarakat Badang kini mendesak Kapolri dan Kementerian ATR/BPN turun tangan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan, serta mencegah konflik agraria ini menjadi preseden buruk bagi perjuangan hak atas tanah rakyat.
Reporter: Juan Ambarita