DETAIL.ID, Batanghari – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Batanghari mengimbau pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non PLN bagi seluruh wajib pajak tepat waktu.
“Kita imbau agar pembayaran pajak non PLN harus tepat waktu. Seharusnya sama seperti PLN, wajib pajak harus membayar setiap bulan,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari, Albani Saputra ketika dikonfirmasi detail, Rabu (22/1/2020).
Baca Juga: 19 OPD Belum Terima Pembayaran Kegiatan 2019, Totalnya Rp40 Miliar
Albani berkata pihaknya selalu turun ke lapangan guna mengecek laporan harian, laporan bulanan dari alat pengganti KWH terhadap wajib pajak non PLN.
“Setelah itu kita keluarkan Surat Tanda Bukti Data (STBD),” ucapnya.
Bidang kerja pimpinan Albani masih kekurangan personel. Jumlah personel delapan kecamatan ditambah koordinator cuma 11 orang. Kondisi ini membuat pihaknya memberikan toleransi.
“Personel cuma 11 orang. Satu kecamatan satu orang petugas. Semestinya satu kecamatan dua petugas, mengingat luas wilayah dalam setiap kecamatan berbeda. Kita sudah ajukan kepada Kepala BKD untuk penambahan petugas,” ujarnya.
Albani mengaku dilema terhadap permintaan wajib pajak non PLN, khususnya perusahaan. Sebab perusahaan minta pembayaran PPJ non PLN pada akhir tahun.
“Mereka minta pembayaran pada akhir tahun. Jumlah tagihan pembayaran PPJ non PLN bervariasi. Kalau perusahaan mempunyai pabrik, tentu agak besar. Tergantung produksi perusahaan dan kapasitas mesin pabrik,” katanya.
Perusahaan besar maksud Albani seperti PT Asiatic Persada yang punya tiga turbin. Sedangkan perusahaan kecil paling cuma punya diesel.
“Yang paling besar PT Asiatic dan PT Indo Sawit Subur. Sumbangsih pajak masing-masing perusahaan ini setiap tahun Rp100 juta,” ucapnya.
Reporter: Ardian Faisal