Connect with us
Advertisement

DAERAH

SPPL Cegah Konflik Lahan Masyarakat dan Perusahaan

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batanghari, Jambi bersama Kantor Pertanahan daerah ini berupaya mencegah konflik lahan masyarakat dan perusahaan dengan cara menggelar kegiatan SPPL (Sidang Panitia Pertimbangan Landreform).

“Tujuan besar pertama, bagaimana masyarakat memiliki lahan secara legal, sehingga produksi optimal. Jadi, kegiatan SPPL bersama pemerintah daerah sangat baik,” kata Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief (MFA) kepada detail, Rabu 21 Juli 2021.

MFA berujar kegiatan di Pendopo Rumah Dinas Bupati ini masuk dalam visi misi Fadhil-Bakhtiar lima tahun ke depan. Ia ingin semua tanah dalam wilayah Batanghari legalitasnya jelas. Kalau target kegiatan SPPL tercapai, kemungkinan tak ada lagi konflik lahan.

“Selama ini Batanghari disibukkan (konflik lahan), begitu banyak energi terbuang untuk menyelesaikan konflik lahan, baik konflik antara masyarakat dan masyarakat maupun konflik antara masyarakat dan perusahaan,” ucapnya.

Apabila bisa diselesaikan, kata MFA, masyarakat aman, perusahaan juga nyaman. Sehingga nanti investasi di Batanghari benar-benar investasi yang menguntungkan semua pihak, menguntungkan pengusaha dan menguntungkan masyarakat.

“Ini tujuan besarnya ya. Dimulai hari ini dan ditargetkan sebelum 17 Agustus nanti bisa menyelesaikan 700 persil yang dimiliki masyarakat selama ini, tinggal legalitasnya,” ujarnya.

Ibarat orang menikah, kata MFA, selama ini menikah ‘bawah tangan’. Secara kepemilikan, penguasaan fisik masyarakat melakukannya, tapi secara de jure belum ada legalitas yang diakui versi pemerintah.

“Jadi, kalau ini isbat nikah lah istilahnya. Nanti pak Sekda bersama kawan-kawan akan membuat tim sendiri membantu kawan-kawan BPN supaya pencapaian lebih besar,” katanya.

Kepala Kantor Pertanahan, kata dia, optimis 2021 Pemkab Batanghari menerbitkan 31.000 persil. Sedangkan 700 persil akan diterima masyarakat Delapan Desa dalam Lima Kecamatan. Tapi jumlah ini masih sebagian kecil, selain itu ada PR (Pekerjaan Rumah) besar di Batanghari.

“Kita mesti mendefinitifkan batas desa di seluruh Kabupaten Batanghari. Supaya nanti kewenangan administrasi jelas, antara kepala desa yang ada di kabupaten Batanghari. Jangan sampai tumpang tindih,” ucapnya.

Selama ini pemicu sebagian konflik lahan menyangkut batas desa. Ia ingin potensi konflik harus seminimal mungkin dan mengoptimalkan kekayaan Tuhan dalam Bumi Serentak Bak Regam, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“Sepanjang saya dilantik, secara definitif belum ada penyelesaian tapal batas desa. Insya Allah tadi pak Sekda sudah sampaikan ada Empat desa yang akan segera kita definitifkan. Dan kita targetkan pada 2023 selesai,” ujarnya.

Pemkab Batanghari akan membuat tim khusus dan akan merubah nomenklatur jabatan sesuai dengan kondisi daerah ini serta membutuhkan pejabat khusus yang akan menangani masalah tapal batas.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari Ade Juhari mengatakan pihaknya bersama Pemkab Batanghari membahas objek, subjek dan reform yang akan dilaksanakan 2021.

“Masalah persyaratan juga sudah kami siapkan, hanya klarifikasi, setelah ada tinjauan panitia ke lapangan bagi masalah-masalah desa yang sedikit menjadi halangan bagi kami, terkait penerbitan sebagai subjek redistribusi itu,” katanya.

Kalau seandainya sudah dilaksanakan, kata Juhari, Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari akan segera menerbitkan SK (Surat Keputusan) Hak, lalu penerbitan sertifikat dan bisa dibagikan bersama kepada masyarakat.

“Tahapan setelah SPPL yaitu
penetapan objek redistribusi, penetapan subjek redistribusi,
SK redistribusi, penerbitan sertipikat dan penyerahan sertipikat,” katanya.

Delapan Desa dalam Lima Kecamatan penerima 700 Persil dari Pemkab Batanghari pada Agustus 2021 nanti meliputi; Desa Bukit Sari, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Desa Kuap, Kecamatan Pemayung, Desa Kaos, Kecamatan Pemayung, Desa Rambutan Masam, Kecamatan Muara Tembesi, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Desa Rambahan, Kecamatan Muara Bulian dan Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian.

Reporter: Ardian Faisal

DAERAH

Imigrasi Jember dan Polisi Rapatkan Barisan Awasi WNA

DETAIL.ID

Published

on

Koordinasi Kepala Kantor Imigrasi Jember dan Kapolres Jember, Kamis (27/8/2026). (Foto: Dok/Humas Kantor Imigrasi Jember)

DETAIL.ID, Jember – Kantor Imigrasi Jember dan Polres Jember mempererat koordinasi untuk memperkuat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) sekaligus mencegah potensi tindak pidana yang berkaitan dengan mobilitas lintas negara di Kabupaten Jember.

Komitmen tersebut mengemuka dalam silaturahmi dan koordinasi Kepala Kantor Imigrasi Jember dengan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jember, Kamis, 27 Agustus 2026.

Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antarlembaga, terutama dalam pertukaran informasi mengenai keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah Jember.

Koordinasi yang berjalan baik diharapkan dapat mempercepat langkah apabila ditemukan aktivitas yang membutuhkan perhatian maupun penanganan lebih lanjut.

Pengawasan terhadap WNA menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Kantor Imigrasi Jember bersama Polres Jember memiliki peran masing-masing yang saling mendukung dalam memastikan keberadaan serta kegiatan WNA tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kerja sama juga diarahkan pada upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM).

Kedua tindak pidana tersebut membutuhkan penanganan terpadu karena dapat melibatkan jaringan dan wilayah yang berbeda.

Melalui koordinasi yang semakin erat, informasi yang berkaitan dengan potensi pelanggaran maupun tindak pidana diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Kepala Kantor Imigrasi Jember menilai sinergi dengan Polres Jember menjadi bagian penting untuk menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian.

“Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan pengawasan keimigrasian. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik bersama Polres Jember, kami berharap pengawasan terhadap WNA serta pencegahan TPPO dan TPPM dapat dilakukan secara lebih efektif,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Jember.

Penguatan kolaborasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada koordinasi, tetapi dapat diwujudkan melalui langkah bersama dalam menjaga keamanan wilayah.

Dengan pengawasan yang dilakukan secara terpadu, potensi pelanggaran keimigrasian maupun kejahatan yang melibatkan warga negara asing dapat diantisipasi sejak dini. (*)

Continue Reading

DAERAH

Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2029. Langkah ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum sekaligus memberi akses ekonomi bagi masyarakat.

“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Dalam proses sertipikasi rumah bagi MBR, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS). Kolaborasi tersebut telah dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.

Adapun program Sertipikasi bagi MBR ini menyasar tiga kluster. Ketiga kluster itu meliputi rumah dari program bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah pada kluster mandiri.

“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” kata Dalu Agung Darmawan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari turut menyampaikan mengenai program prioritas pemerintah, yakni KIP Kuliah. Melalui program tersebut pemerintah berharap bisa memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang kurang mampu.

Sekjen ATR/BPN dalam kesempatan ini hadir dengan didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Turut hadir, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana. (*)

Continue Reading

DAERAH

Sekjen ATR/BPN Jelaskan Tiga Transformasi untuk Percepat Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Dalam konferensi pers yang berlangsung di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta pada Rabu, 26 Agustus 2026, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menjelaskan terkait tiga transformasi layanan pertanahan yang baru diluncurkan, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah. Transformasi itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mengingat sekitar 80% tugas dan fungsi ATR/BPN adalah pelayanan kepada masyarakat.

“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Untuk memenuhi harapan masyarakat, percepatan layanan pertanahan jadi salah satu fokus yang dibenahi Kementerian ATR/BPN. Percepatan tidak hanya dilakukan lewat pembenahan sistem, proses bisnis, dan teknologi informasi, tetapi juga penataan sumber daya manusia (SDM) serta dukungan dari mitra eksternal.

Dalam tubuh Kementerian ATR/BPN kini sistem yang diterapkan adalah Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem ini mengubah pendekatan organisasi dari sebelumnya bersifat tematik menjadi berbasis wilayah. Para Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab terhadap wilayah kelurahan/kecamatan dan dituntut memahami seluruh aspek tugas dan fungsi pertanahan di wilayahnya.

“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Sekjen ATR/BPN.

Organisasi Berbasis Wilayah pada tahap awal mulai diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Percepatan layanan pertanahan diimplementasikan lewat penetapan layanan Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu pengukuran hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT). Masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 hari, kemudian penyelesaian hingga PBT diterbitkan maksimal 5 hari sehingga total waktu pelayanan paling lama 12 hari. Layanan tersebut sudah berjalan di 455 kantor dari total 483 Kantor Pertanahan.

Masyarakat juga mulai bisa menggunakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Target tersebut mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama 2 hari, dan penyelesaian di Kantor Pertanahan selama 5 hari.

“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” ucap Dalu Agung Darmawan.

Untuk mendukung kelancaran transformasi layanan bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah. Kerja sama mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi NIB dan NOP, serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.

Pada kesempatan ini, Sekjen ATR/BPN hadir didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, turut menyampaikan program pemerintah KIP Kuliah. Turut hadir, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs