PERKARA
Bunuh Bibi dan Sepupu, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kasus pembunuhan seorang ibu berinisial T dan anaknya berinisial NM, yang terjadi di Mess PT MBP, Desa Bakung, Kecamatan Maro Sebo, telah terungkap. Tersangka pembunuhan itu adalah saudara dari kedua korban. Pembunuh sadis itu bernama Hasudungan Tambunan. Tersangka ini merupakan ponakan kandung dari korban T sekaligus sepupu dari Korban NM.
detail.id/, Muaro Jambi – Kasus pembunuhan seorang ibu berinisial T dan anaknya berinisial NM, yang terjadi di Mess PT MBP, Desa Bakung, Kecamatan Maro Sebo, telah terungkap. Tersangka pembunuhan itu adalah saudara dari kedua korban. Pembunuh sadis itu bernama Hasudungan Tambunan. Tersangka ini merupakan ponakan kandung dari korban T sekaligus sepupu dari korban NM.
Tersangka Hasudungan Tambunan sendiri telah ditahan di Mapolres Muaro Jambi. Pihak kepolisian telah mempersiapkan dua pasal pembunuhan untuk menjeratnya. Pasal yang akan dikenakan adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Ya, tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup serta subsider 20 tahun penjara,” kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Muaro Jambi, Selasa (14/1/2020).
Baca Juga: Pembunuh Ibu dan Anak Terungkap Melalui Uang Bercak Darah
Ardiyanto pada konferensi pers tersebut belum dapat menjelaskan tentang kondisi kejiwaan tersangka Hasudungan Tambunan. Sebab, pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka belum dilaksanakan. Karena itu, kepolisian belum dapat menggambarkan sehat atau tidaknya kejiwaan tersangka.
“Belum tahu, karena belum diperiksa. Nanti ada rencana untuk itu,” ujarnya.
Pembunuhan yang dilakukan tersangka Hasudungan Tambunan ini terjadi pada Sabtu, 11 Januari 2020 sekira pukul 19.00 WIB. Kronologi kasus pembunuhan itu berawal ketika tersangka memanggil korban NM dari depan kamar pelaku untuk menitipkan uang sebesar Rp2.040.000.
Baca Juga: Dilecehkan, Bibi dan Sepupu Dihabisi
Uang itu dititipkan tersangka dengan maksud meminta tolong agar korban NM mengirimkan uang tersebut melalui ATM kepada istri tersangka yang berada di Kecamatan Kandis, Kabupaten Indragiri Hilir. Setelah itu korban NM dan pelaku kembali ke dalam kamar masing-masing yang posisinya bersebelahan.
Sesaat kemudian, korban NM memanggil tersangka dan menanyakan kejelasan uang yang dititipkan tersangka. Ibu korban NM berinisial T turut ikut ke luar dari kamar dan menanyakan hal yang sama kepada tersangka. Kedua korban menunjukkan sikap kesal terhadap pelaku hingga akhirnya kedua korban masuk ke kamarnya dengan membanting pintu kamar.
Melihat sikap kedua korban, pelaku sakit hati dan masuk ke dalam kamarnya lalu mengambil pisau dan senapan angin miliknya. Senapan angin diisinya dengan satu peluru lalu kemudian dipompa sebanyak enam kali.
Tersangka kemudian ke luar dari kamarnya lalu memaksa masuk ke kamar korban. Terjadi cekcok antara tersangka dengan korban T. Tersangka lalu menembak kening korban T dengan senapan angin miliknya.
Tersangka kemudian meletakkan senapan angin dan langsung menyerang korban T sambil menikam dada sebelah kiri korban T menggunakan pisau. Selanjutnya pelaku juga cekcok dengan korban NM karena korban NM marah kepada tersangka yang menembak dan menikam Ibunya. Pelaku yang telah kesetanan lantas menyerang korban NM dan mendorongnya hingga terlentang di kasur kemudian pelaku menikam korban NM di dada sebelah kiri.
Tersangka selanjutnya menaruh pisau miliknya dan membekap korban NM menggunakan bantal hingga tidak sadarkan diri. Melihat kedua korban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian mengambil pisau miliknya dan melemparkannya ke arah kolam di belakang mess.
Tersangka kemudian masuk ke kamar korban untuk mengambil uang yang dititipkan kepada korban dan mengambil handphone milik korban NM. Handphone milik korban NM selanjutnya dibuang ke kolam di belakang mess. Sementara uang yang dititipkan pelaku kepada korban sebesar Rp2.040.000, diambilnya kembali dan dimasukkan ke dalam saku celananya. Sementara senapan angin yang digunakan tersangka dicuci lalu kemudian ditaruh di balik pintu keluar mess.
Beberapa saat setelah membunuh kedua korban, tersangka mencoba menyusun strategi. Dia berpura-pura melaporkan kasus pembunuhan yang menimpa bibi dan sepupunya itu seolah-olah pembunuhan itu dilakukan orang lain.
Strategi yang disusunnya tidak mulus. Kepolisian berhasil mengungkap berbagai kejanggalan dari strategi yang diperankan tersangka. Berbagai pendekatan kemudian dilakukan kepolisian dan akhirnya tersangka mengaku bahwa dirinyalah pelaku pembunuhan tersebut.
Reporter: Franciscus Simanjuntak
PERKARA
Dua Tersangka Pemilik 58 Kilogram Sabu-sabu Dilimpahkan ke Jaksa
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu pada Senin, 2 Maret 2026.
Adapun 2 tersangka yang diserahkan yakni Agit Putra Ramadan dan Juniardo. Proses Tahap II dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejari Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
”Setelah dilaksanakan Tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas IIA Jambi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan. Saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Noly Wijaya.
Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain: 58 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau 58 kilogram sabu-sabu.
Kemudian, 4 unit telepon genggam, 2 koper, 1 unit mobil Toyota Fortuner putih nopol D 1208 UBM, 1 unit mobil Innova Reborn hitam nopol B 2439 berikut STNK, 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV, dan 1 keping CD berisi rekaman suara tersangka.
Noly Wijaya menegaskan, penanganan perkara narkotika menjadi atensi serius Kejaksaan. “Kejaksaan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangan tertulisnya, Kejati Jambi menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
PERKARA
Di Kejagung, Geram Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 20,4 Miliar di BPBD Tebo
DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) melaporkan proyek Rekonstruksi Jalan Kabupaten dan Tanggul Sungai Desa Pagar Puding kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 3 Maret 2026.
Proyek yang berlokasi di Desa Pagar Puding tersebut dilaksanakan oleh PT Pulau Bintan Bestari dengan nilai kontrak Rp 20.474.720.652 Tahun Anggaran 2025. Koordinator lapangan (Korlap) Geram, Ismael menyatakan proyek tersebut dinilai sarat kejanggalan berdasarkan temuan tim di lapangan.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan fisik. Kami meminta Kejagung RI segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ismael.
Menurutnya, dari aspek perencanaan dan penganggaran terdapat potensi mark-up dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggelembungan harga satuan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan gambar rencana.
Sementara dari sisi pelaksanaan, tim Geram menduga adanya ketidaksesuaian ketebalan lapisan fondasi bawah dan lapisan fondasi atas pada pekerjaan jalan. Selain itu, mutu beton disebut tidak dilakukan pengujian secara memadai, serta tingkat pemadatan diduga tidak memenuhi standar teknis.
Geram juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dalam tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kejaksaan Negeri Tebo untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 20,4 miliar itu.
“Kami mendesak agar laporan ini diproses secara hukum. Jika ditemukan kerugian negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
MA Tolak Kasasi, Bandar Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup!
DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum terakhir terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati berakhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun pihak terdakwa.
Dilihat dari laman SIPP PN Jambi, amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.
”Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Neger Jambi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati tersebut,” tulis Hakim seperti dikutip dari SIPP pada Rabu, 25 Februari 2026.
Majelis hakim kasasi dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Dalam putusannya, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.
Dengan putusan tersebut, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen yang disebut sebagai bandar narkoba di Jambi, tetap berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi telah menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.
Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.
Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati sebagai bandar narkoba tetap berlaku.
Reporter: Juan Ambarita


