PERKARA
Bunuh Bibi dan Sepupu, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kasus pembunuhan seorang ibu berinisial T dan anaknya berinisial NM, yang terjadi di Mess PT MBP, Desa Bakung, Kecamatan Maro Sebo, telah terungkap. Tersangka pembunuhan itu adalah saudara dari kedua korban. Pembunuh sadis itu bernama Hasudungan Tambunan. Tersangka ini merupakan ponakan kandung dari korban T sekaligus sepupu dari Korban NM.
detail.id/, Muaro Jambi – Kasus pembunuhan seorang ibu berinisial T dan anaknya berinisial NM, yang terjadi di Mess PT MBP, Desa Bakung, Kecamatan Maro Sebo, telah terungkap. Tersangka pembunuhan itu adalah saudara dari kedua korban. Pembunuh sadis itu bernama Hasudungan Tambunan. Tersangka ini merupakan ponakan kandung dari korban T sekaligus sepupu dari korban NM.
Tersangka Hasudungan Tambunan sendiri telah ditahan di Mapolres Muaro Jambi. Pihak kepolisian telah mempersiapkan dua pasal pembunuhan untuk menjeratnya. Pasal yang akan dikenakan adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Ya, tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup serta subsider 20 tahun penjara,” kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Muaro Jambi, Selasa (14/1/2020).
Baca Juga: Pembunuh Ibu dan Anak Terungkap Melalui Uang Bercak Darah
Ardiyanto pada konferensi pers tersebut belum dapat menjelaskan tentang kondisi kejiwaan tersangka Hasudungan Tambunan. Sebab, pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka belum dilaksanakan. Karena itu, kepolisian belum dapat menggambarkan sehat atau tidaknya kejiwaan tersangka.
“Belum tahu, karena belum diperiksa. Nanti ada rencana untuk itu,” ujarnya.
Pembunuhan yang dilakukan tersangka Hasudungan Tambunan ini terjadi pada Sabtu, 11 Januari 2020 sekira pukul 19.00 WIB. Kronologi kasus pembunuhan itu berawal ketika tersangka memanggil korban NM dari depan kamar pelaku untuk menitipkan uang sebesar Rp2.040.000.
Baca Juga: Dilecehkan, Bibi dan Sepupu Dihabisi
Uang itu dititipkan tersangka dengan maksud meminta tolong agar korban NM mengirimkan uang tersebut melalui ATM kepada istri tersangka yang berada di Kecamatan Kandis, Kabupaten Indragiri Hilir. Setelah itu korban NM dan pelaku kembali ke dalam kamar masing-masing yang posisinya bersebelahan.
Sesaat kemudian, korban NM memanggil tersangka dan menanyakan kejelasan uang yang dititipkan tersangka. Ibu korban NM berinisial T turut ikut ke luar dari kamar dan menanyakan hal yang sama kepada tersangka. Kedua korban menunjukkan sikap kesal terhadap pelaku hingga akhirnya kedua korban masuk ke kamarnya dengan membanting pintu kamar.
Melihat sikap kedua korban, pelaku sakit hati dan masuk ke dalam kamarnya lalu mengambil pisau dan senapan angin miliknya. Senapan angin diisinya dengan satu peluru lalu kemudian dipompa sebanyak enam kali.
Tersangka kemudian ke luar dari kamarnya lalu memaksa masuk ke kamar korban. Terjadi cekcok antara tersangka dengan korban T. Tersangka lalu menembak kening korban T dengan senapan angin miliknya.
Tersangka kemudian meletakkan senapan angin dan langsung menyerang korban T sambil menikam dada sebelah kiri korban T menggunakan pisau. Selanjutnya pelaku juga cekcok dengan korban NM karena korban NM marah kepada tersangka yang menembak dan menikam Ibunya. Pelaku yang telah kesetanan lantas menyerang korban NM dan mendorongnya hingga terlentang di kasur kemudian pelaku menikam korban NM di dada sebelah kiri.
Tersangka selanjutnya menaruh pisau miliknya dan membekap korban NM menggunakan bantal hingga tidak sadarkan diri. Melihat kedua korban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian mengambil pisau miliknya dan melemparkannya ke arah kolam di belakang mess.
Tersangka kemudian masuk ke kamar korban untuk mengambil uang yang dititipkan kepada korban dan mengambil handphone milik korban NM. Handphone milik korban NM selanjutnya dibuang ke kolam di belakang mess. Sementara uang yang dititipkan pelaku kepada korban sebesar Rp2.040.000, diambilnya kembali dan dimasukkan ke dalam saku celananya. Sementara senapan angin yang digunakan tersangka dicuci lalu kemudian ditaruh di balik pintu keluar mess.
Beberapa saat setelah membunuh kedua korban, tersangka mencoba menyusun strategi. Dia berpura-pura melaporkan kasus pembunuhan yang menimpa bibi dan sepupunya itu seolah-olah pembunuhan itu dilakukan orang lain.
Strategi yang disusunnya tidak mulus. Kepolisian berhasil mengungkap berbagai kejanggalan dari strategi yang diperankan tersangka. Berbagai pendekatan kemudian dilakukan kepolisian dan akhirnya tersangka mengaku bahwa dirinyalah pelaku pembunuhan tersebut.
Reporter: Franciscus Simanjuntak
PERKARA
Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung Dilimpahkan ke JPU
DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur, Selasa malam, 4 Agustus 2026.
Dua tersangka yang diserahkan yakni Aanggasana Siboro selaku eks Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjungjabung Timur periode 2019 hingga April 2022 yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta M Desrizal Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjungjabung Timur periode 2019–2022 yang bertugas sebagai Ketua Satgas B.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Jambi menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
”Usai proses Tahap II, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Jambi untuk kepentingan proses penuntutan,” ujar Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.
Adapun kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.
Kedua tersangka didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pasal primair maupun subsidiair sesuai hasil penyidikan.
Kata Noly, setelah Tahap II Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk menjalani proses persidangan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir EWS di Tanjab Timur Naik ke Penyidikan, Lima Tersangka Polisi Satu Sipil
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi meningkatkan penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap anggota Polres Tanjungjabung Timur, Brigadir EWS ke tahap penyidikan. Terbaru penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, 5 di antaranya anggota Polri dan seorang warga sipil pada Senin, 27 Juli 2026.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, penyidik Sub Dit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
”Setelah melalui mekanisme penyelidikan, pada Jumat lalu status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara,” kata Erlan.
Hasil gelar perkara tersebut menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Menurut Erlan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus yang menewaskan Brigadir EWS tersebut.
Kasua ini mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. Pendampingan disebut dilakukan guna mengawasi jalannya penyidikan agar berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel. Kabid Humas pun menekankan komitmen Polda Jambi dalam mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.
”Kapolda menegaskan proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” ujar Erlan.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jambi masih terus mendalami perkara, termasuk mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka serta melengkapi alat bukti untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan anggota Polri yang diduga tewas akibat tindak penganiayaan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Bupati Tebo Dilaporkan ke KPK, Dugaan Korupsi Izin PKKPR PT MUD Masih Ditelaah
DETAIL.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses laporan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Mahesa Unggul Dolominda (MUD) di Kabupaten Tebo, Jambi. Laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap verifikasi dan telaah awal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan laporan yang disampaikan kelompok Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada 8 Juni 2026 dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
”Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak,” ujar Budi, Rabu lalu 15 Juli 2026.
Selain melakukan verifikasi, KPK juga akan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) untuk melengkapi informasi dan bukti awal yang disampaikan pelapor.
”KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan tambahan) sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap,” katanya.
Laporan yang diajukan AMATIR turut menyeret nama sejumlah pejabat daerah, yakni Gubernur Jambi Al Haris, Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda.
Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001 atas nama PT Mahesa Unggul Dolominda.
Menurutnya, PKKPR tersebut diterbitkan pada 27 Februari 2026 atau hanya berselang sekitar dua bulan sejak terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 18 Desember 2025.
”Tidak mungkin bagi BPN Kabupaten Tebo melakukan peninjauan dan analisis tata ruang di lapangan dalam waktu yang sangat singkat, kecuali prosedur lapangan tersebut diabaikan,” ujar Nardo.
Atas dasar itu, AMATIR mendesak KPK segera meningkatkan penanganan laporan tersebut ke tahap penyelidikan dengan memanggil seluruh pihak yang telah dilaporkan.
”Kami meminta KPK memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut untuk mengungkap praktik persekongkolan koruptif ini,” ujarnya. (*)



