Connect with us
Advertisement

PERKARA

Bunuh Bibi dan Sepupu, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kasus pembunuhan seorang ibu berinisial T dan anaknya berinisial NM, yang terjadi di Mess PT MBP, Desa Bakung, Kecamatan Maro Sebo, telah terungkap. Tersangka pembunuhan itu adalah saudara dari kedua korban. Pembunuh sadis itu bernama Hasudungan Tambunan. Tersangka ini merupakan ponakan kandung dari korban T sekaligus sepupu dari Korban NM.

Published

on

Hukuman Seumur Hidup

detail.id/, Muaro Jambi – Kasus pembunuhan seorang ibu berinisial T dan anaknya berinisial NM, yang terjadi di Mess PT MBP, Desa Bakung, Kecamatan Maro Sebo, telah terungkap. Tersangka pembunuhan itu adalah saudara dari kedua korban. Pembunuh sadis itu bernama Hasudungan Tambunan. Tersangka ini merupakan ponakan kandung dari korban T sekaligus sepupu dari korban NM.

Tersangka Hasudungan Tambunan sendiri telah ditahan di Mapolres Muaro Jambi. Pihak kepolisian telah mempersiapkan dua pasal pembunuhan untuk menjeratnya. Pasal yang akan dikenakan adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Ya, tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup serta subsider 20 tahun penjara,” kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Muaro Jambi, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga: Pembunuh Ibu dan Anak Terungkap Melalui Uang Bercak Darah

Ardiyanto pada konferensi pers tersebut belum dapat menjelaskan tentang kondisi kejiwaan tersangka Hasudungan Tambunan. Sebab, pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka belum dilaksanakan. Karena itu, kepolisian belum dapat menggambarkan sehat atau tidaknya kejiwaan tersangka.

“Belum tahu, karena belum diperiksa. Nanti ada rencana untuk itu,” ujarnya.

Pembunuhan yang dilakukan tersangka Hasudungan Tambunan ini terjadi pada Sabtu, 11 Januari 2020 sekira pukul 19.00 WIB. Kronologi kasus pembunuhan itu berawal ketika tersangka memanggil korban NM dari depan kamar pelaku untuk menitipkan uang sebesar Rp2.040.000.

Baca Juga: Dilecehkan, Bibi dan Sepupu Dihabisi

Uang itu dititipkan tersangka dengan maksud meminta tolong agar korban NM mengirimkan uang tersebut melalui ATM kepada istri tersangka yang berada di Kecamatan Kandis, Kabupaten Indragiri Hilir. Setelah itu korban NM dan pelaku kembali ke dalam kamar masing-masing yang posisinya bersebelahan.

Sesaat kemudian, korban NM memanggil tersangka dan menanyakan kejelasan uang yang dititipkan tersangka. Ibu korban NM berinisial T turut ikut ke luar dari kamar dan menanyakan hal yang sama kepada tersangka. Kedua korban menunjukkan sikap kesal terhadap pelaku hingga akhirnya kedua korban masuk ke kamarnya dengan membanting pintu kamar.

Melihat sikap kedua korban, pelaku sakit hati dan masuk ke dalam kamarnya lalu mengambil pisau dan senapan angin miliknya. Senapan angin diisinya dengan satu peluru lalu kemudian dipompa sebanyak enam kali.

Tersangka kemudian ke luar dari kamarnya lalu memaksa masuk ke kamar korban. Terjadi cekcok antara tersangka dengan korban T. Tersangka lalu menembak kening korban T dengan senapan angin miliknya.

Tersangka kemudian meletakkan senapan angin dan langsung menyerang korban T sambil menikam dada sebelah kiri korban T menggunakan pisau. Selanjutnya pelaku juga cekcok dengan korban NM karena korban NM marah kepada tersangka yang menembak dan menikam Ibunya. Pelaku yang telah kesetanan lantas menyerang korban NM dan mendorongnya hingga terlentang di kasur kemudian pelaku menikam korban NM di dada sebelah kiri.

Tersangka selanjutnya menaruh pisau miliknya dan membekap korban NM menggunakan bantal hingga tidak sadarkan diri. Melihat kedua korban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian mengambil pisau miliknya dan melemparkannya ke arah kolam di belakang mess.

Tersangka kemudian masuk ke kamar korban untuk mengambil uang yang dititipkan kepada korban dan mengambil handphone milik korban NM. Handphone milik korban NM selanjutnya dibuang ke kolam di belakang mess. Sementara uang yang dititipkan pelaku kepada korban sebesar Rp2.040.000, diambilnya kembali dan dimasukkan ke dalam saku celananya. Sementara senapan angin yang digunakan tersangka dicuci lalu kemudian ditaruh di balik pintu keluar mess.

Beberapa saat setelah membunuh kedua korban, tersangka mencoba menyusun strategi. Dia berpura-pura melaporkan kasus pembunuhan yang menimpa bibi dan sepupunya itu seolah-olah pembunuhan itu dilakukan orang lain.

Strategi yang disusunnya tidak mulus. Kepolisian berhasil mengungkap berbagai kejanggalan dari strategi yang diperankan tersangka. Berbagai pendekatan kemudian dilakukan kepolisian dan akhirnya tersangka mengaku bahwa dirinyalah pelaku pembunuhan tersebut.

 

Reporter: Franciscus Simanjuntak

PERKARA

Polda Jambi Tangani 75 Kasus Karhutla, 14 Orang Jadi Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — Polda Jambi bersama jajaran menangani 75 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 1 Januari hingga 14 September 2026.

‎Data Posko Induk Satgas Karhutla Provinsi Jambi per 14 September 2026 mencatat, dari 75 kasus tersebut, sebanyak 60 kasus masih dalam tahap penyelidikan dan 15 kasus telah masuk penyidikan.

‎Sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

‎Kasus yang masih dalam penyelidikan tersebar di Tanjungjabung Timur 6 kasus, Muarojambi 10 kasus, Sarolangun 26 kasus, Tanjungjabung Barat 1 kasus, Batanghari 11 kasus, Merangin 3 kasus dan Bungo 3 kasus.

‎Sementara 15 perkara yang telah masuk penyidikan ditangani Polda Jambi dua kasus, Polresta Jambi 1 kasus, Polres Sarolangun 1 kasus, Polres Tebo 2 kasus, Polres Tanjungjabung Barat 3 kasus, Polres Tanjungjabung Timur 1 kasus, Polres Bungo 1 kasus, Polres Merangin 1 kasus, Polres Batanghari 1 kasus, Polres Muarojambi 1 kasus dan PPNS Dinas Kehutanan 1 kasus.

‎Dari 15 perkara tersebut, 5 kasus telah memasuki tahap 1 dan 10 lainnya masih dalam proses penyidikan.

‎Di sisi lain, luas lahan terbakar di Provinsi Jambi hingga 14 September 2026 disebut mencapai 2.998,02 hektare.

‎Lahan terbakar tersebut terdiri dari 2.289,27 hektare lahan mineral dan 708,75 hektare lahan gambut.

‎Luas kebakaran terbesar tercatat di Batanghari 773,25 hektare, disusul Sarolangun 508,55 hektare, Muarojambi 556,61 hektare, Tanjungjabung Barat 488,75 hektare, Tebo 312,46 hektare dan Tanjungjabung Timur 271,70 hektare. Kemudian Bungo 69,40 hektare dan Merangin 17,30 hektare.

‎Sementara Kerinci, Kota Sungai Penuh dan Kota Jambi belum tercatat memiliki area terbakar dalam data tersebut.

‎Untuk hotspot, pada 14 September 2026 terdeteksi 236 titik di Jambi. Sebanyak 234 titik memiliki tingkat kepercayaan sedang dan dua titik tingkat kepercayaan tinggi.

‎Hotspot terbanyak berada di Sarolangun sebanyak 66 titik, Tebo 51 titik, Muaro Jambi 34 titik, Tanjung Jabung Barat 26 titik dan Tanjung Jabung Timur 21 titik.

‎Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 14 September 2026, tercatat 7.682 hotspot berdasarkan pemantauan satelit Terra, Aqua dan SNPP.

‎Satgas juga melakukan ground check terhadap titik panas. Hasilnya, ditemukan 11 firespot yang telah terverifikasi.

‎Sebaran firespot tersebut yakni Muaro Jambi dua titik, Tanjung Jabung Timur tiga titik, Tanjung Jabung Barat dua titik, serta Batanghari, Tebo, Sarolangun dan Merangin masing-masing satu titik.

‎Untuk mempercepat pemadaman, Satgas Karhutla juga mengoperasikan helikopter dan water bombing di sejumlah lokasi. Di antaranya Desa Sungai Aur, Kecamatan Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, serta Kecamatan Sadu dan kawasan Tahura Orang Kayo Hitam di Tanjungjabung Timur.

‎Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan penanganan karhutla dilakukan melalui pencegahan, pemadaman dan penegakan hukum.

‎”Polda Jambi bersama seluruh jajaran berkomitmen menangani karhutla secara maksimal dan terpadu. Penanganan tidak hanya melalui pemadaman, tetapi juga pencegahan serta penegakan hukum,” kata Erlan, Senin 14 September 2026.

‎Ia menegaskan, setiap temuan pembakaran lahan akan diverifikasi. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan dilakukan.

‎”Kami tidak akan membiarkan pembakaran hutan dan lahan dilakukan secara sengaja. Setiap informasi dan temuan di lapangan akan dilakukan verifikasi,” katanya.

‎Erlan juga mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

‎”Jangan sampai api yang awalnya kecil kemudian meluas dan berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat maupun aktivitas warga,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Diduga Ada Niatan Korupsi Lewat SPJ Fiktif, LMPP Laporkan Pimpinan DPRD Muarojambi ke Kejaksaan

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Muarojambi – Temuan pembayaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Muaro Jambi senilai Rp 791.299.084 berbuntut panjang. Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Muarojambi resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri Muarojambi pada Senin, 14 September 2026.

‎Ketua Macab LMPP Muaro Jambi, M Toha, menduga terdapat perbuatan yang berpotensi masuk ranah tindak pidana dalam pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan DPRD Muarojambi, oleh unsur pimpinan DPRD.

‎Menurut Toha, persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Ia juga menilai pengembalian kerugian atau kelebihan pembayaran kepada kas daerah tidak serta-merta menghilangkan dugaan tindak pidana apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan unsur kesengajaan maupun perbuatan melawan hukum.

‎”Ini kan kalau kita lihat hasil audit BPK, tiap tahun selalu ada temuan di DPRD Muarojambi ini. Berarti apa, tidak ada perubahan. Dan ada niatan untuk melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Toha.

‎LMPP juga membandingkan persoalan tersebut dengan penanganan perkara yang melibatkan anggota DPRD Muarojambi dari Fraksi Demokrat, Ade Asmara yang sebelumnya langsung ditangani oleh Kejari Muarojambi.

‎Toha berharap laporan yang telah disampaikan LMPP dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut.

‎”Tadi laporan kita sudah diterima. Kita tunggu progresnya. Kalau tidak ada juga kita akan demo lagi, mempertanyakan tindaklanjutnya. Pokoknya panggil dan periksa unsur pimpinan DPRD Muarojambi, tanpa terkecuali,” katanya.

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp 791,2 Juta

‎Dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemerintah Kabupaten Muarojambi, ditemukan adanya pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan pada Sekretariat DPRD Muarojambi.

‎Total kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp 791.299.084. Dari jumlah itu, Rp 346.505.200 telah disetorkan ke Kas Daerah, sedangkan Rp 444.793.884 masih belum ditindaklanjuti.

‎“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Muarojambi sebesar Rp 791.299.084. Dari jumlah tersebut, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 444.793.884 yang belum ditindaklanjuti,” demikian tertulis dalam LHP BPK.

‎Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas unsur pimpinan DPRD.

Untuk Ketua DPRD, tercatat 4 perjalanan dinas dengan total biaya yang dibebankan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebesar Rp 94.940.000. Dari jumlah tersebut, biaya penginapan yang dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp 26.154.900.

‎Dengan demikian, terdapat kelebihan biaya penginapan sebesar Rp 68.785.100 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sebenarnya.

‎Rinciannya, kelebihan biaya penginapan tersebut meliputi Rp 24.416.000, Rp 18.312.000, Rp 15.000.000, dan Rp 11.057.100.

Temuan Wakil Ketua DPRD Rp 125 Juta

‎Selain Ketua DPRD, temuan juga mencakup perjalanan dinas para Wakil Ketua DPRD.

‎Berdasarkan rincian LHP, total biaya perjalanan dinas Wakil Ketua DPRD mencapai Rp 173.980.000, dengan biaya penginapan yang dapat diakui sebesar Rp 48.966.800. Dengan demikian, terdapat kelebihan biaya penginapan sebesar Rp 125.013.200.

‎Kelebihan tersebut berasal dari beberapa perjalanan dinas. Pada salah satu rangkaian perjalanan, tercatat biaya total Rp 34.880.000, dengan biaya penginapan yang diakui Rp 10.464.000, sehingga terdapat kelebihan Rp 24.416.000.

‎Pada perjalanan berikutnya, biaya total tercatat Rp 26.160.000, sementara penginapan yang diakui sebesar Rp 7.848.000, sehingga terdapat kelebihan Rp 18.312.000.

‎Selanjutnya, terdapat perjalanan dengan biaya total Rp 18.000.000 dan biaya penginapan yang diakui sebesar Rp 3.000.000, sehingga kelebihannya mencapai Rp 15.000.000.

‎Sementara pada perjalanan lainnya, biaya total mencapai Rp 15.900.000, dengan biaya penginapan yang diakui Rp 4.842.900, sehingga terdapat kelebihan sebesar Rp 11.057.100.

‎Dengan demikian, berdasarkan rincian yang disampaikan, total kelebihan biaya penginapan pada Wakil Ketua DPRD mencapai Rp 125.013.200.

‎Jika digabungkan, kelebihan biaya penginapan yang dikaitkan dengan Ketua DPRD sebesar Rp 68.785.100 dan Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 125.013.200, maka totalnya mencapai Rp 193.798.300.

‎Angka tersebut menjadi bagian dari keseluruhan temuan kelebihan pembayaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Muarojambi sebesar Rp 791.299.084.

‎Dari keseluruhan temuan tersebut, sebagian telah dikembalikan ke Kas Daerah. Namun, BPK mencatat masih terdapat Rp 444.793.884 yang belum ditindaklanjuti.

‎LMPP meminta Kejari Muarojambi tidak hanya melihat aspek pengembalian uang, tetapi juga menelusuri proses terjadinya pembayaran tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas.

‎Laporan LMPP kini berada di tangan Kejari Muarojambi untuk ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tanah Rp 55,6 Miliar Bermasalah, Kejati Jambi Tahan PPK Ujung Jabung

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi.

‎Kali ini, penyidik menetapkan EF, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2020–2022, sebagai tersangka keempat dalam perkara pengadaan tanah yang berlangsung pada 2019–2023 tersebut.

‎EF ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 10 September 2026. Ia kemudian langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 29 September 2026.

‎Dalam perkara ini, penyidik menduga EF memainkan peran dalam proses pekerjaan penilaian tanah. Sebagai PPK, EF diduga meminta imbalan kepada LK, reviewer pada KJPP Agus, Ali, Firdaus dan Rekan.

‎”EF diduga meminta KJPP memberikan penawaran di bawah anggaran untuk pekerjaan penilaian tanah. Setelah KJPP mendapatkan pekerjaan tersebut, EF diduga menerima uang dari LK secara bertahap sesuai kesepakatan,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya pada Kamis malam, 10 September 2026.

‎Persoalan kemudian muncul dalam proses pembayaran ganti kerugian tanah. Berdasarkan hasil penilaian KJPP, pemerintah melakukan pembayaran ganti kerugian terhadap 551 bidang tanah dengan nilai total mencapai Rp 55.698.505.995.

‎Namun, penyidik menemukan sejumlah bidang tanah yang dibayarkan tersebut tidak dilengkapi dokumen alas hak kepemilikan yang sah.

‎Bahkan, sebagian data tanah yang tercantum dalam daftar nominatif disebut tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Tanah yang telah dibayarkan itu juga sebagian hingga kini belum memiliki alas hak atas nama Pemerintah Provinsi Jambi. Akibatnya, tanah tersebut belum dapat dicatat sebagai aset daerah.

‎Perbuatan EF bersama tersangka lainnya, yakni AS, DS, dan LK, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil perhitungan auditor, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 11.929.466.700.

‎Sementara dalam proses penyidikan, kerugian negara yang berkaitan dengan perbuatan EF bersama tersangka lainnya disebut sebesar Rp 11.648.537.700.

‎Penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen hingga barang bukti lainnya.

‎EF dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 Ayat (1) huruf I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan lain dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Ia juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.

‎”Kejati Jambi memastikan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian proses pengadaan tanah tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.

‎Kasus ini sebelumnya telah menyeret AS, DS, dan LK sebagai tersangka. Dengan ditetapkannya EF, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kini menjadi empat orang.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs