DETAIL.ID, Tebo – Pada 4 Februari 2020 mendatang diagendakan sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Jumawarzi, anggota DPRD Tebo. Jumawarzi didakwa tindak pidana penggunaan titel atau gelar akademik palsu.
Afriansyah, Anggota Investigasi Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPI TIPIKOR) meminta agar Jaksa Penuntut Umum menuntut Jumawarzi dengan hukuman seberat-beratnya. “Saya minta dan harap Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa semaksimal mungkin,” kata Afriansyah kepada detail, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga: Dua Saksi Ahli Tak Datang, Sidang Jumawarzi Ditunda
Menurut Afriansyah selama mengikuti sidang perdana, JPU menerapkan dua pasal terhadap terdakwa Jumawarzi. Pertama, pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 Undang Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman 10 tahun. Kedua, pasal 68 ayat 2 Undang Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun.
“Jadi berdasarkan dakwaan JPU, menurut saya sudah seharusnya JPU menuntut terdakwa Jumawarzi seberat-beratnya, agar ada efek jera bagi yang lain. Apabila JPU dan hakim tidak memberikan hukuman yang berat, ke depan, orang akan semena-mena untuk memakai atau menggunakan gelar akademik palsu,” ujar Afriansyah.
Ia menjelaskan, seorang tidak gampang untuk mendapatkan gelar akademik, penuh perjuangan untuk dapat gelar akademik. “Apabila JPU bermain dalam dakwaan dan hakim bermain dalam vonisnya maka siap-siap saja dimurka oleh mahasiswa-mahasiswi yang benar-benar mengikuti proses perkuliahan untuk mendapatkan gelar akademik,” Afriansyah menjelaskan.
Afriansyah mengatakan dirinya selalu memantau hasil dari perjalanan sidang. “Saya selalu mengikuti jalannya persidangan. Lembaga saya sudah berkoordinasi dengan Jamwas Kejagung, Inspektorat Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial terkait perkara terdakwa Jumawarzi. Apabila dalam tuntutan dan putusan ada kejanggalan saya tinggal lapor saja ke Jamwas Kejagung, Inspektorat Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sesuai pesan dan arahan dari mereka pada saat kami koordinasi waktu itu,” ucap Afriansyah.