Connect with us

PERKARA

Jual Narkoba di Desa Betung, Agus Efendi Ditangkap Satnarkoba

DETAIL.ID

Published

on

Agus Efendi

DETAIL.ID, Muaro Jambi – Satresnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil menangkap seorang terduga pelaku peredaran narkotika bernama Agus Efendi alias Agus Bin Malaga. Terduga pelaku narkoba itu ditangkap sekira pukul 23.00 WIB pada Rabu (8/1/2020) di RT 04 Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir.

Dari tangan pria berusia 37 tahun itu didapati barang bukti narkotika yang ukurannya lumayan besar. Barang bukti itu berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 paket sedang seberat 9,27 gram. Selain barang bukti jenis sabu-sabu, kepolisian turut menemukan barang bukti berupa satu butir obat jenis ekstasi.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasat Narkoba, Iptu Lamhot Hutapea ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir.

“Benar, kemarin ada giat di sana. Kita amankan seorang terduga pelaku penyalahguna narkotika berinisial AE alias A,” kata Lamhot Hutapea kepada detail, Kamis (9/1/2020).

Tersangka Agus Efendi ini ditangkap di dalam kamar rumahnya di Desa Betung. Tersangka ketika itu sedang asik memakai narkoba jenis sabu-sabu dan tidak menyadari kepolisian telah mengincarnya.

“Saat itu tersangka lagi make, langsung kita sergap dengan disaksikan pak RT setempat,” ujarnya.

Lamhot menjelaskan, adapun barang bukti yang disita dari tersangka ini berupa 10 paket sedang jenis sabu-sabu seberat 9,27 gram, satu butir ekstasi satu buah kaca pirek, 11 lembar plastik klips kosong, dua buah korek api, satu set alat hisap sabu, satu buah botol plastik, satu buah jarum terbuat dari pipet, tiga buah pipet dan dua unit handphone.

“Tersangka ini mengakui telah menjual narkotika di desanya dan seputaran desanya. Bisnis haram ini dilakoni tersangka sudah satu setengah bulan lamanya,” kata Lamhot.

Tersangka Agus Efendi saat ini telah ditahan di sel tahanan Mapolres Muaro Jambi. Tersangka Agus akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 112 ayat (2) pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

 

Reporter: Franciscus Simanjuntak

PERKARA

Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Gentala Arasy, Ditpolairud Lakukan Penyelidikan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kapal tongkang batu bara BG MEGA TRANS II menabrak tiang pelindung Jembatan Gentala Arasy pada Kamis kemarin, 8 Mei 2025 sekitar pukul 14.55 WIB. Insiden ini terjadi saat kapal melintasi Sungai Batanghari di tengah hujan lebat dan angin kencang.

Tongkang yang menarik muatan batu bara itu dikawal oleh Tug Boat EQUATOR V dan didampingi Tb SUMBER IV dalam pelayaran dari Jetty Mersam. Nahkoda kapal diketahui bernama Nur Kholifah Dirmayanti, didampingi Pandu Safari Ramadhan.

Menurut keterangan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra, cuaca buruk mengganggu jarak pandang dan kendali kapal hingga menabrak bagian pelindung jembatan (fender).

“Tiang utama tidak terdampak, jembatan masih aman dilalui,” ujar AKBP Ade pada Jumat, 9 Mei 2025.

Berdasarkan keterangan polisi, kapal tersebut dimiliki oleh PT Bangun Energi Indonesia dan dioperasikan oleh PT Rimba Megah Armada dari Pontianak.

Polda Jambi kini tengah memeriksa kru kapal, termasuk nahkoda, chief officer, dan kepala kamar mesin (KKM). Pihak kepolisian juga tak menutup kemungkinan untuk memanggil dan memintai keterangan dari pemilik kapal.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

JPU Hadirkan Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam Sidang Helen

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa pengendali jaringan narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati kembali menjalani persidangan di PN Jambi dengan agenda keterangan saksi pada Kamis, 8 Mei 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi yakni Lilik Puji Santoso dan Bambang Setyobudi. Keduanya merupakan penyidik Sub Dit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, tim yang melakukan penangkapan terhadap Helen di rumahnya daerah Jakarta Barat pada 9 November lalu.

Penuntut Umum melontarkan sejumlah pertanyaan terhadap Lilik, soal bagaimana jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Jambi serta keterkaitan Diding dan Ari Ambok dengan Helen, hingga penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

“Helen ini target operasi?” ujar JPU Yusma bertanya. “Ya, sudah lama,” kata saksi menjawab.

Menurut saksi saat penangkapan, Helen mengakui bahwa mengenal Diding. Beberapa kali transaksi narkotika pun terungkap di antara keduanya.

“Mengakui, pernah ketemu Diding, kasih sabu 4 kg, inek 2.000 butir,” ujarnya.

Saksi pun mengaku Helen langsung diboyong ke Bareskrim Mabes Polri, pasca ditangkap di rumahnya. Sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya handphone milik Helen.

Berdasarkan penyidikan lebih lanjut oleh polisi, informasi kian terang bahwa Helen berada di atas sebagai bandar utama alias pengendali jaringan narkotika Jambi. Sementara Didin dan Ari Ambok berada di bawahnya dalam mengatur distribusi hingga mengutip uang dari lapak-lapak narkoba mereka di kawasan Pulau Pandan, Jambi.

“Iya ada barang (narkotika), ada uang. Itu (tertera) dalam chart (hasil penyidikan),” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Perkara Bandar Narkoba Jambi Tek Hui Lanjut ke Pembuktian

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dengan nomor perkara 145/Pid.Sus/2025/PN Jmb. Kembali bergulir dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 8 Mei 2025.

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus menilai bahwa dakwaan penuntut umum telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Menolak keberatan penasihat hukum terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Deni Firdaus, membacakan putusan sela pada Kamis, 8 Mei 2025.

Majelis hakim pun meminta agar penuntut umum melanjutkan sidang perkara narkotika tersebut ke tahap pembuktian, yang dijadwalkan bakal berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025.

Sebelumnya Tek Hui didakwa diancam pidana dalam pasal 137 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider Pasal 137 huruf b UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau ke-2 Primair diancam pidana Pasal 3 junto Pasal 10 UU No 8 tahun 2010, subsidair Pasal 4 junto Pasal 10 UU No 8 tahun 2010, lebih subsidair Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Subsider, diancam pidana dalam pasal 4  jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lebih subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads