Kasus Gelar Akademik Palsu Oknum Kader Gerindra, Begini Kata Mantan Ketua Permaja

Kader Gerindra
Muhammad Iqbal Ardiansyah, mantan Ketua Persatuan Mahasiswa Jambi Jakarta Raya (Permaja Jaya). (ist)

DETAIL.ID, Jakarta – Beberapa hari lagi sidang terdakwa Jumawarzi anggota DPRD Kabupaten Tebo dari Partai Gerindra yang didakwa perkara penggunaan gelar akademik palsu akan segera divonis Pengadilan Negeri Tebo.

Muhammad Iqbal Ardiansyah, mantan Ketua Persatuan Mahasiswa Jambi Jakarta Raya (Permaja Jaya) angkat bicara perihal kasus ini. Iqbal menilai perbuatan terdakwa Jumawarzi sudah sangat merugikan mahasiswa yang mendapatkan gelar akademik secara benar.

“Perbuatan Jumawarzi ini adalah kejahatan yang tidak bisa dimaafkan, yang mana diatur dalam Undang-undang khusus, jika kita bicara kerugian yang dirugikan terdakwa adalah seluruh mahasiswa se-Indonesia,” kata Iqbal, Kamis (29/1/2020).

Baca Juga: Jika Jaksa dan Hakim Bermain Dalam Kasus Gelar Akademik Palsu, AMPP Siap Demo

Menurutnya, jika terdakwa Jumawarzi tidak dihukum berat maka akan banyak orang yang sembarang memakai gelar akademik. “Kasihan kami yang susah payah mengikuti perkuliahan untuk mendapatkan gelar akademik,” ujar Iqbal.

Iqbal mendesak agar JPU Kejaksaan Negeri Tebo menuntut terdakwa Jumawarzi dengan tuntutan maksimal.

“Yang tercantum dalam pasal 93 Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang berbunyi, Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), pasal 42 ayat (4), pasal 43 ayat (3), pasal 44 ayat (4), pasal 60 ayat (2), dan pasal 90 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana dengan paling banyak Rp 1 miliar,” ucap Iqbal.

Jadi berdasarkan pasal tersebut, kata Iqbal, hendaknya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo harus menuntut hukuman maksimal dari pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi minimal dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar biar jera.

Exit mobile version