DETAIL.ID, Batanghari – Kasus pengajuan cerai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari selama 2019 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
“Total ASN mengajukan cerai sebanyak 14 kasus selama Januari hingga Desember 2019,” kata Inspektur Batanghari, Mukhlis ketika dikonfirmasi detail, Kamis (2/2/2020) di ruang kerjanya.
Dari jumlah itu, kata Muklis, pengajuan cerai ASN yang mendapat izin cerai Bupati Batanghari berjumlah 11 ASN. Sedangkan dua ASN belum dapat izin cerai dan seorang ASN lagi mencabut izin cerai.
“Rata-rata penyebab pengajuan cerai ASN akibat cekcok rumah tangga. Kita bersyukur ada seorang ASN mencabut pengajuan cerai,” ucapnya.
Setelah mendapat izin cerai dari Bupati Batanghari, semua ASN yang mengajukan cerai akan ke Pengadilan Agama Batanghari. Apabila telah menerima putusan Pengadilan Agama, ASN bersangkutan mengajukan ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari.
“Setelah di proses BKPSDMD Batanghari, kemudian muncullah SK Bupati Batanghari tentang izin cerai,” ucapnya.
Mukhlis bilang pengajuan cerai ASN Batanghari selama tahun 2018 ke Inspektorat berjumlah 10 kasus. Sedangkan selama 2019 berjumlah 14 kasus. Rata-rata setiap bulan ada ASN Batanghari mengajukan cerai ke Inspektorat.
“Dari jumlah ini hanya dua orang guru. Selebihnya ada ASN bertugas di puskesmas, ada bertugas di Dinas Koperindag dan ada bertugas di Dinas Lingkungan Hidup serta bertugas di Kantor Camat,” ujarnya.
Terhadap semua ASN yang mengajukan cerai, Inspektorat telah berupaya melakukan mediasi. Saran agar jangan sampai ASN bercerai telah disampaikan.
“Kalau ASN tetap ngotot ingin cerai, terpaksa kami BAP. Cerai ini pekerjaan yang dibenci Tuhan. Tapi mereka masih ngotot cerai. Seorang ASN yang mencabut pengajuan cerai karena ingin rujuk lagi,” katanya.
Reporter: Ardian Faisal
Discussion about this post