DAERAH
LBH Pena Keadilan Menang Lelang Posbakum PN Muara Bulian

DETAIL.ID, Batanghari – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Keadilan berhasil menang lelang Pos layanan hukum (Posbakum) tahun 2020 dan meneken Memorendum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman Posbakum dengan Pengadilan Negeri Muara Bulian Kelas II.
Ketua PN Muara Bulian, Enan Sugiarto, S.H., M.H mengatakan tujuan penekenan MoU Posbakum dengan LBH Pena Keadilan pimpinan Damai Idianto, S.H, untuk melaksanakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
“PN Muara Bulian menyediakan ruangan Posbakum. Dalam ruangan Posbakum nanti advokat-advokat piket setiap hari akan memberikan layanan bagi masyarakat,” kata Sugiarto kepada detail, Kamis (23/1/2020).
Mantan Wakil Ketua PN Banyumas ini berujar, advokat yang berada di Posbakum tentunya advokat yang sudah mempunyai kualifikasi. Kualifikasi ini berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
“Setiap tahun merilis LBH yang terverifikasi di Provinsi Jambi. Kegiatan Posbakum juga didukung anggaran dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dan setiap tahun dianggarkan,” ujar hakim kelahiran Banyumas 12 Oktober 1977.
Penerima sertifikasi Hakim Anak (SPPA), Hakim Hubungan Industrial dan Hakim Lingkungan Hidup berkata Posbakum setiap tahun diperbaharui dengan cara lelang. Hasil lelang Posbakum setiap tahun diumumkan.
“Dan tahun ini berdasarkan LBH yang merespon adanya kesempatan mengisi Posbakum, setelah dilakukan verifikasi oleh tim dipimpin Wakil Ketua, LBH Pena Keadilan lolos verifikasi,” ucap Hakim Tingkat Pertama PN Sarolangun tahun 2008 hingga 2011.
Enan bilang Posbakum telah hadir sejak 2018. Tim verifikasi menilai LBH Pena Keadilan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. “Setiap hari mereka piket, tiga jam sampai empat jam dan itu sangat efektif. Karena bisa juga diakses terdakwa dan keluarga terdakwa. Sebab ruangannya bersebelahan,” katanya.
Menurut Enan, banyak LBH di Provinsi Jambi yang sudah terverifikasi Kemenkumham RI, salah satunya LBH Pena Keadilan. “Kemarin dari pengumuman ada dua LBH, yakni LBH Pena Keadilan dan LBH lain yang berdomisili di Muara Bulian,” ujarnya.
Calon Hakim PN Banyumas 2001-2004 silam berucap, intinya semua masyarakat di hadapan hukum itu sama. Untuk kepentingan pemeriksaan persidangan, terdakwa maupun keluarga terdakwa berhak untuk menunjuk penasehat hukum mendampingi apabila sedang tersangkut masalah pidana. Dan berhak didampingi apabila mempunyai sengketa perdata.
“Bagi masyarakat yang tidak mampu, bisa meminta advis, pendapat untuk menegakkan hak maupun kewajiban selama berperkara melalui Posbakum. Karena kami tidak bisa yakin bahwa masyarakat paham hak dan kewajibannya,” ujarnya.
Dengan adanya Posbakum, kata Enan, masyarakat bisa berkonsultasi apa yang harus dilakukan. Supaya ketika masyarakat mempunyai masalah hukum, mereka bisa mempertahankan haknya.
“Apabila masyarakat mempunyai perkara perdata namun tidak mampu, bisa mengajukan permohonan ke PN Muara Bulian dan semua badan peradilan. Apabila setelah dilakukan penelitian apa betul masyarakat tidak mampu, dia bisa berperkara prodeo atau cuma-cuma,” ucapnya.
Semua biaya ditanggung oleh negara. Keberadaan Posbakum memberikan pos layanan hukum, operasionalnya ditanggung DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Mahkamah Agung.
“Dan LBH punya kewajiban juga secara organisasi memberikan layanan cuma-cuma kepada masyarakat,” katanya.
Reporter: Ardian Faisal
DAERAH
BPK Sorot Pengelolaan Aset Pemprov Jambi, Kepala BPKPD Sebut Tidak Banyak

DETAIL.ID, Jambi – Temuan BPK atas Laporan Pemeriksaan Keuangan Daerah (LKPD) Pemprov Jambi TA 2024 mengungkap lemahnya pengelolaan aset tanah, seperti masih banyaknya aset yang belum memiliki dokumen sah, belum dinilai secara wajar, dan belum menghasilkan penerimaan bagi daerah.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widi Hidayat dalam sambutannya usai penyerahan LHP di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi pada Jumat, 4 Juli 2025.
Merespons hal tersebut, Gubernur Al Haris dalam sambutannya langsung memerintahkan Inspektur dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi untuk segera menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK.
Usai paripurna, Kepala BPKPD Provinsi Jambi Agus Pringadi bilang bahwa aset-aset yang belum tercatat dalam KIB, tersebar di beberapa perangkat daerah terkait, yang awalnya tercatat sebagai aset milik Kementerian namun proses hibahnya belum dilakukan.
“Lebih ke arah itu. Sehingga kita perlu untuk memastikan apakah aset itu sudah bisa kita catat atau tidak, kalau misalnya hibahnya itu belum bisa kita dapat administrasi berarti belum bisa kita catat,” ujar Agus pada Jumat, 4 Juli 2025.
Selain itu menurut Agus, terdapat aset-aset yang secara nilai belum diperoleh lantaran merupakan pelimpahan dari daerah Kabupaten terhadap Provinsi. Misalnya aset tanah sekolah SMA/K dan SLB.
“Pada saat penyerahan aset itu nilainya belum didapat. Itu sementara kita masih mencatat nilainya Rp 1, nilai Rp 1 sebagai prasyarat untuk bisa dicatat di BI (Buku Inventaris) kita,” ujarnya.
Aset yang tercatat dengan nilai Rp 1 tersebut menurut Agus kini sedang dalam pengamanan, pihaknya juga tengah bekerja sama dengan DJKN Kemenkeu buat melakukan penilaian terhadap aset yang tercatat dengan nilai Rp 0.
Disinggung terkait kondisi terkini dimana masih banyak aset-aset Pemprov Jambi yang belum terdata dengan baik sehingga tak menghasilkan PAD sebagaimana temuan berulang oleh BPK. Menurut Agus nilainya tak begitu banyak, namun ia tak memungkiri jika beberapa aset memang belum tercatat.
“Kalau banyak itu enggak, tapi masih ada. Prinsip pengamanan aset kan semua harus tercatat, baik yang sudah ada nominal atau belum,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Pemprov Jambi Kembali Dapat WTP, BPK Sebut Penyelesaian Temuan Sebelumnya Lampaui Target Nasional

DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi kembali beroleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) T.A 2024. Namun meski begitu, BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan dan aset Pemprov Jambi.
Temuan itu disampaikan dalam sambutan
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widi Hidayat usai penyerahan LHP. Widi Hidayat, mengungkap bahwa perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 belum sepenuhnya mempertimbangkan secara optimal potensi penerimaan dan kemampuan keuangan daerah, sehingga menimbulkan persoalan likuiditas.
Selain itu, BPK menemukan kelebihan bayar pada belanja honorarium dan rapat-rapat pemerintah. BPK juga menyoroti lemahnya pengelolaan aset tanah, termasuk masih banyaknya aset yang belum memiliki dokumen sah, belum dinilai secara wajar, dan belum menghasilkan penerimaan bagi daerah.
BPK pun merekomendasikan Gubernur Jambi memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun proyeksi pendapatan secara realistis, serta menginstruksikan 13 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memulihkan dan menyetorkan honorarium tertunda ke kas daerah. BPK juga meminta evaluasi terhadap aset bernilai Rp 1 atau Rp 0 dan penelusuran sertifikat tanah yang belum terdokumentasi.
“Setiap rupiah dalam APBD harus memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Sinergi antar lembaga menjadi kunci,” kata Widi, dalam sambutannya.
BPK mencatat dari 2563 temuan sebelumnya, sebanyak 1972 atau 76.94% telah ditindaklanjuti Pemprov Jambi, melampaui target nasional 75%. Namun, BPK menegaskan seluruh rekomendasi harus ditindaklanjuti maksimal dalam 60 hari, sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004.
Sementara Gubernur Jambi Al Haris dalam sambutannya menyatakan menerima hasil pemeriksaan tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan BPK. Dalam sambutannya ia juga langsung menugaskan Inspektur dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan.
“Kami menyadari masih ada kekurangan. Kami berharap laporan keuangan kami ke depan semakin baik dan dapat disampaikan serta diaudit tepat waktu,” kata Al Haris.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Sangkar Burung dan Kandang Ayam Hasil Karya Napi Bangko Diminati Pasar

DETAIL.ID, Merangin – Warga binaan di Lapas Kelas IIB Bangko terlihat cekatan mengunakan mesin pemotong kayu dan mesin penyerut bambu. Tangan-tangan terampil mereka menyulap potongan bambu dan kayu pecahan menjadi barang yang bernilai jual tinggi.
Dari tangan mereka menghasilkan kerajinan berupa kandang burung dan kandang ayam. Hasil olahan mereka yang diproduksi di bengkel Bimbingan Kerja (Binker) kemudian dijual di pasaran seputar Merangin.
Kalapas Kelas IIB Bangko, Heri mengatakan, produksi para napi dijual di wilayah Merangin Sejauh ini permintaan pasar sangat tinggi.
“Mereka yang bekerja di Binker sudah menjalani setengah dari masa hukuman tetapi mereka wajib melewati assessment. Kita melihat keahlian mereka di bidang apa. Ternyata napi yang kerja di Binker menghasilkan kerajinan yang bernilai jual di pasaran,” kata Heri pada Jumat, 4 Juli 2025.
Menurutnya, hasil penjualan sekitar 15 persen masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Keuntungan yang didapatkan setelah dipotong biaya produksi dibagikan kepada para napi yang bekerja di Binker.
Ia mengaku, Binker Lapas kelas IIB Bangko, masih sangat kekurangan mesin pemotong kayu. “Akibatnya, produksi juga jadi terbatas padahal permintaan pasar sangat tinggi,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah atau pihak lain bisa membantu kekurangan peralatan mesin di binker Lapas Kelas IIB Bangko.
Heri sangat yakin para napi yang bekerja di Binker bisa memperbaiki diri, apalagi dengan keahlian yang dimilikinya maka saat mereka selesai menjalani hukumannya bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat.
Reporter: Daryanto