PERKARA
Perkosa Gadis di Bawah Umur Dibantu Istri
DETAIL.ID, Sarolangun – Seorang suami di Kabupaten Sarolangun, Jambi berinisial RP (17) memperkosa DM (16) teman istrinya. Ironisnya, aksi tersebut dibantu oleh istrinya sendiri NR (16).
“Ya, kejadian ini berawal pada 1 Januari 2020 sekira pukul 14.00 WIB di semak-semak bawah pohon sawit milik warga di Desa Dusun Dalam Kecamatan Bathin VIII,” kata Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto ketika dikonfirmasi detail, Rabu (15/1/2020).
Deny mengatakan NR membantu suaminya dalam melakukan aksi pemerkosaan itu. NR ikut melepaskan pakaian DM sehingga suaminya berhasil menembus tembok kegadisan DM.
Baca Juga: 18 Film Wajib Ditonton Tentang Kisah Wartawan
Deny menyebut awalnya NR yang menjemput korban, diajak jalan-jalan ke Ancol Sarolangun. Tidak lama kemudian mereka pergi ke Kecamatan Bathin VIII tepatnya di Dusun Dalam. Sesampai di TKP, pelaku langsung membekap mulut korban dari belakang dengan melontarkan ancaman pembunuhan, “Kalau kau dak nak, aku panggil kanti aku, aku bunuh kau!”
Menurut Deny, mendengar ucapan tersebut membuat korban merasa ketakutan tak berdaya diperkosa. “Aksi tersebut disaksikan oleh istrinya,” ujar Deny.
Deny mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Sarolangun. Kejadian itu berdasarkan LP/B-01/1/2020/SPKT/Res Sarolangun tanggal 2 Januari 2020 tentang persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
“Pada 9 Januari 2020 kemarin, kita mengidentifikasi keberadaan pelaku yang sudah melarikan diri ke Jakarta. Pada 11 Januari terpantau mereka berada di Pelabuhan Merak, Banten karena kehabisan uang kemungkinan mereka akan pulang ke Sarolangun. Kemudian tanggal 12 Januari di perjalanan dengan menaiki bus ALS dan tepat pukul 21.00 WIB pelaku kita tangkap,” ucap Deny.
Keduanya dinyatakan telah melanggar pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman untuk tersangka minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Sementara itu, untuk istri pelaku kebetulan lagi hamil dua bulan, tidak dilakukan pemaksaan penahanan, tapi yang jelas istrinya tersangka juga karena membantu aksi suaminya. Bahkan peran istrinya ikut membantu membuka pakaian korban,” kata Deny.
Reporter: Warsun Arbain
Editor: Ardian Faisal
PERKARA
Sesuai Tuntutan, Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara Hingga Uang Pengganti Rp 80 Miliar
DETAIL.ID, Jambi – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto, dalam kasus korupsi kredit macet fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI senilai Rp 105 miliar pada Rabu, 20 Mei 2026.
Selain pidana penjara, Bengawan juga dijatuhi denda Rp 200 juta serta uang pengganti. “Uang pengganti Rp 80 miliar subsider 3 tahun kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Anisa Bridgestirana, membacakan putusan.
Jalannya persidangan tampak ramai disaksikan pihak keluarga kedua terdakwa. Istri dan orang tua Bengawan juga tampak selalu mendampingi selama persidangan berlangsung.
Dalam persidangan, Bengawan beberapa kali terlihat tertunduk saat berhadapan dengan majelis hakim yang diketuai hakim Anisa.
Hakim menilai terdakwa Bengawan terbukti bersalah merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 603.
Hal yang memberatkan, Bengawan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta tidak mengakui kesalahannya selama persidangan.
Sementara hal yang meringankan, Bengawan disebut bersikap sopan selama persidangan, jujur, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Kuasa hukum terdakwa, Ilham menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.
”Kami banding yang mulia,” kata Ilham.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Putusan Inkrah Tak Dihormati, PN Jambi Dinilai Lamban Eksekusi Sengketa Universitas Batanghari
DETAIL.ID, Jambi – Sengketa pengelolaan Universitas Batanghari (Unbari) kembali memanas. Meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, pelaksanaan eksekusi hingga kini belum juga dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Dalam putusan perkara perdata Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Jmb yang diperkuat melalui Putusan Banding Nomor 56/PDT/2024/PT JMB serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6456 K/Pdt/2024, majelis hakim menyatakan Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pengelolaan Universitas Batanghari.
Putusan tersebut juga menegaskan bahwa Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi merupakan badan penyelenggara pendidikan tinggi Universitas Batanghari yang sah berdasarkan hukum. Selain itu, pengadilan menghukum Turut Tergugat, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, untuk mengembalikan pengelolaan akademik Unbari kepada pihak penggugat.
Namun hingga saat ini, eksekusi putusan belum berjalan. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, permohonan eksekusi telah diajukan sejak 26 Februari 2025. PN Jambi juga telah mengeluarkan penetapan aanmaning atau teguran eksekusi pada 28 Februari 2025 dan melaksanakan peneguran pada 18 Maret 2025 serta 16 April 2025.
PN Jambi bahkan mengirim surat delegasi aanmaning kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memanggil pihak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi selaku termohon eksekusi agar hadir dalam proses teguran eksekusi tersebut.
Meski demikian, hingga kini pengelolaan Universitas Batanghari disebut masih berada di bawah YPJ 2010. Kondisi ini memunculkan kritik keras terhadap Ditjen Dikti yang dinilai tidak menghormati putusan pengadilan yang telah inkrah.
”Putusan pengadilan sudah jelas menyatakan YPJ melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam mengelola Unbari. Tapi sampai sekarang Dikti tetap mengakomodir mereka. Ini menimbulkan kesan ada pembiaran bahkan dugaan persekongkolan,” ujar sumber yang mengikuti proses sengketa tersebut.
Lambannya pelaksanaan eksekusi oleh PN Jambi juga menjadi sorotan. Sebab, meski seluruh proses hukum mulai dari tingkat pertama, banding hingga kasasi telah selesai, namun pelaksanaan putusan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Jaksa Tolak Pembelaan 4 Terdakwa Korupsi DAK Disdik, Perkara Tinggal Menanti Putusan Hakim
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan yang diajukan empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022, dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin kemarin, 18 Mei 2026.
Kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 21 miliar itu menjerat 4 terdakwa yakni Rudy Wage Soeparman selaku perantara, Endah Susanti pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI), Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Wawan Setiawan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menilai para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan.
”Kami memohon agar majelis hakim menolak pembelaan para terdakwa, dan mengabulkan tuntutan,” kata JPU dalam persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum masing-masing terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya.
”Kami tetap pada pembelaan yang mulia,” kata kuasa hukum para terdakwa.
Sebelumnya, JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutannya, terdakwa Wawan Setiawan dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 120 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar.
Terdakwa Endah Susanti dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 389 juta.
Zainul Havis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 205 juta. Sebelumnya, Zainul disebut telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 110 juta kepada penyidik, sehingga tersisa Rp 95 juta.
Sementara Rudy Wage Soeparman dituntut paling berat, 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 180 hari, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar.
Jaksa menilai para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat pendidikan, serta bekerja sama melakukan tindak pidana korupsi.
Perkara ini diagendakan bakal diputus pada 20 Mei 2026 mendatang.
Reporter: Juan Ambarita



