PERKARA
Perkosa Gadis di Bawah Umur Dibantu Istri
DETAIL.ID, Sarolangun – Seorang suami di Kabupaten Sarolangun, Jambi berinisial RP (17) memperkosa DM (16) teman istrinya. Ironisnya, aksi tersebut dibantu oleh istrinya sendiri NR (16).
“Ya, kejadian ini berawal pada 1 Januari 2020 sekira pukul 14.00 WIB di semak-semak bawah pohon sawit milik warga di Desa Dusun Dalam Kecamatan Bathin VIII,” kata Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto ketika dikonfirmasi detail, Rabu (15/1/2020).
Deny mengatakan NR membantu suaminya dalam melakukan aksi pemerkosaan itu. NR ikut melepaskan pakaian DM sehingga suaminya berhasil menembus tembok kegadisan DM.
Baca Juga: 18 Film Wajib Ditonton Tentang Kisah Wartawan
Deny menyebut awalnya NR yang menjemput korban, diajak jalan-jalan ke Ancol Sarolangun. Tidak lama kemudian mereka pergi ke Kecamatan Bathin VIII tepatnya di Dusun Dalam. Sesampai di TKP, pelaku langsung membekap mulut korban dari belakang dengan melontarkan ancaman pembunuhan, “Kalau kau dak nak, aku panggil kanti aku, aku bunuh kau!”
Menurut Deny, mendengar ucapan tersebut membuat korban merasa ketakutan tak berdaya diperkosa. “Aksi tersebut disaksikan oleh istrinya,” ujar Deny.
Deny mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Sarolangun. Kejadian itu berdasarkan LP/B-01/1/2020/SPKT/Res Sarolangun tanggal 2 Januari 2020 tentang persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
“Pada 9 Januari 2020 kemarin, kita mengidentifikasi keberadaan pelaku yang sudah melarikan diri ke Jakarta. Pada 11 Januari terpantau mereka berada di Pelabuhan Merak, Banten karena kehabisan uang kemungkinan mereka akan pulang ke Sarolangun. Kemudian tanggal 12 Januari di perjalanan dengan menaiki bus ALS dan tepat pukul 21.00 WIB pelaku kita tangkap,” ucap Deny.
Keduanya dinyatakan telah melanggar pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman untuk tersangka minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Sementara itu, untuk istri pelaku kebetulan lagi hamil dua bulan, tidak dilakukan pemaksaan penahanan, tapi yang jelas istrinya tersangka juga karena membantu aksi suaminya. Bahkan peran istrinya ikut membantu membuka pakaian korban,” kata Deny.
Reporter: Warsun Arbain
Editor: Ardian Faisal
PERKARA
Kasus Dugaan Korupsi Lahan Akses Pelabuhan Ujung Jabung Terus Bergulir, Saksi dari Era Gubernur Fachrori Umar Diperiksa
DETAIL.ID, Jambi – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi terus mengembangkan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung. Sejumlah saksi yang diperiksa diketahui merupakan pejabat yang menjabat pada era kepemimpinan Gubernur Jambi periode 2015–2019, Fachrori Umar.
Setelah sebelumnya memeriksa mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M Dianto, penyidik kembali memanggil sejumlah saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Salah satu saksi yang diperiksa adalah M Alfiansyah.
Alfiansyah, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi. Ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Bidang Pengembangan Wilayah di Bappeda Provinsi Jambi.
”Tim penyidik pidsus memeriksa saksi sebanyak 5 orang perkara Ujung Jabung salah satunya mantan kabid di Bappeda Provinsi Jambi. Ybs masuk dalam tim persiapan penyelenggaraan tanah utk penetapan Penlok,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly pada Senin kemarin, 20 April 2026.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 11,6 miliar. Hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 70 orang saksi, mulai dari pejabat hingga masyarakat penerima ganti rugi lahan.
Dalam perkara ini, Kejati Jambi telah menetapkan dua tersangka yang berasal dari lingkungan BPN Tanjungjabung Timur. Keduanya adalah Anggasana Siboro, mantan Kepala Kantor BPN Tanjungjabung Timur periode 2019 – 2022 yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta Muhammad Desrizal, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan setempat.
Sementara itu pada Kamis pagi, 16 April 2026, mantan Sekda Provinsi Jambi M Dianto terlihat mendatangi kantor Kejati Jambi untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus yang sama. M Dianto, menjabat sebagai Sekda pada masa kepemimpinan Gubernur Jambi Fachrori Umar, periode 2017-2019.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Komut PT PAL Bengawan Kamto Kembali ke Tahanan
DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja Rp 105 miliar, Bengawan Kamto kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Jambi.
Bengawan Kamto yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) sebelumnya berstatus tahanan kota. Namun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 16 April 2026 Majelis Hakim menetapkan perubahan status penahanannya menjadi tahanan rutan.
Penahanan tersebut berdasarkan Penetapan Nomor: 02/Pidsus-TPK/2026/PN Jambi tertanggal 16 April 2026. Dalam penetapan itu, Majelis Hakim memerintahkan penahanan selama 10 hari, terhitung sejak 16 April hingga 26 April 2026.
Menindaklanjuti penetapan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung mengeksekusi dengan memasukkan terdakwa ke Rutan Kelas II Jambi. Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya membenarkan langkah penahanan tersebut.
”Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim,” ujar Noly Wijaya.
Sebagaimana diketahu perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Himbara kepada PT PAL dengan nilai mencapai Rp105 miliar.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu 22 April 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
PERKARA
Enam Bulan Pelarian Alung Kurir Narkoba 58 Kilo, Akhirnya Kembali ke Tangan Polisi
DETAIL.ID, Jambi – Enam bulan pelarian M Alung Ramadhan akhirnya kandas. Kurir narkoba 58 kilo tersebut akhirnya kembali ditangkap oleh Polda Jambi di daerah Tanjung Jabung Barat, Kamis dini hari, 16 April 2026.
MA yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan setelah tim melakukan proses pembuntutan (surveillance) terhadap kendaraan yang digunakannya.
”Yang bersangkutan ditangkap di jalan raya setelah melalui proses pembuntutan atau surveillance. Kendaraan yang digunakan berupa satu unit Suzuki Vitara berhasil dihentikan oleh tim,” ujar
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, saat memimpin jumpa pers, Kamis sore, 16 April 2026.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan 5 orang lainnya yang berada di dalam kendaraan bersama Alung. Kelimanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif.
Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena kepemilikan narkotika sintetis di atas 5 gram. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 132 ayat 1 terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan kejahatan narkotika terorganisir.
Kapolda menyebutkan berdasarkan hasil interogasi, MA mengakui perbuatannya yakni memanfaatkan kelengahan penyidik saat sebelumnya berhasil melarikan diri dari ruang penyidik pada Oktober 2025 lalu.
”Kami sudah mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan. Ia mengakui memanfaatkan kelengahan petugas,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja maksimal dalam menangani kasus ini, termasuk melibatkan pengawasan internal dari Mabes Polri.
”Kami dibantu oleh Itwasum Polri yang telah melakukan audit investigasi selama tiga hari di Jambi,” katanya.
Meski demikian, untuk hasil audit internal, Kapolda tak membeberkan secara rinci kepada publik, alasannya lantaran bersifat laporan internal.
Kapolda pun menekankan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah tentu diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, Polda Jambi berkomitmen mendukung arahan Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana narkotika secara tegas dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Alung merupakan tersangka kasus narkotika yang sempat melarikan diri dari ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025.
Saat itu, Alung ditangkap bersama 2 rekannya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo. Namun, ketika proses pemeriksaan hendak berlangsung, Alung berhasil kabur akibat kelalaian penyidik yang meninggalkan ruang pemeriksaan.
Polisi kemudian menerbitkan status DPO terhadap MA pada 12 Oktober 2025 dan melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap kembali pada 16 April 2026 di daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kasus pelarian tersebut sempat menyeret oknum penyidik ke sidang etik dan dijatuhi sanksi berupa mutasi, demosi selama 2 tahun, serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf di sidang KEPP.
Reporter: Juan Ambarita


