DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap dua orang pelaku pengedar narkoba jenis ganja pada Sabtu (18/1/2020) lalu.
Dua orang tersangka yang ditangkap yakni Joni Hendra (37), seorang penjaga sekolah di SD Negeri 130 dan Joni Tanjung (60) warga Sumatra Utara.
Diketahui, pelaku Joni Hendra menyembunyikan sekarung besar ganja seberat 29 kilogram di gudang SD Negeri 130 yang diterimanya dari Joni Tanjung.
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan Tangkapan 15 Kg Sabu-sabu dan 29 Kg Ganja
“Tersangka menyembunyikan ganja di dalam gudang sekolah, karena dia bertugas sebagai penjaga di sana,” ujar Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, Senin (20/1/2020) saat press release di Mapolda Jambi.
Joni Tanjung diketahui menjadi kurir. Ia mengantarkan ganja tersebut dari Penyabungan, Mandailing Natal menggunakan mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi BB 1548 LR, dengan upah sebesar Rp2 juta.
“Tersangka [Joni Tanjung] bertugas mengantar dari Medan ke Jambi. Dia mengaku diminta oleh AD untuk mengantarkan ke Joni Hendra,” kata Muchlis AS.
Baca Juga: Pemilik Kebun Ganja Hidroponik Ditangkap Polisi
Atas penangkapan keduanya, Muchlis AS mengklaim telah menyelamatkan 29.000 jiwa. Dengan asumsi 1 gram dipakai 1 orang.
Para pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda maksimum sebesar Rp 1 miliar.
Reporter: Syahrul Husni
Discussion about this post