SIASAT
Dewan Minta Bupati Syahirsah Gelar Pilkades Juni
DETAIL.ID, Batanghari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari meminta Bupati Batanghari, Syahirsah melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada Juni 2020.
“Komisi I akan buat rekomendasi kepada Bupati Batanghari. Menurut Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), pelaksanaan setelah Pilkada serentak lebih baik. Tapi Komisi I adalah mitra kerja Dinas PMD yang mempunyai fungsi pengawasan,” kata Ketua Komisi I, Patoni kepada detail, Kamis (13/2/2020) di gedung DPRD Kabupaten Batanghari.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini berkata, Komisi I telah menerima keluhan masyarakat perihal Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa terlalu lama. Bahkan ada Pjs menjabat selama satu tahun. Dinas PMD berencana akan melaksanakan Pilkades pada 8 Oktober 2020.
“Jika ini dilakukan tanggal 8 Oktober, bahkan ada Pjs Kades menjabat hampir dua tahun,” ujarnya.
Komisi I telah menggelar rapat kerja bersama Dinas PMD Kabupaten Batanghari berdasarkan laporan masyarakat. Dalam rapat kerja, pihak Dinas PMD mengatakan ada OPD teknis lain yang tidak siap.
“Akhirnya kita panggil semua OPD teknis yang berkenaan dengan Pilkades. Sebagian besar dari OPD mengatakan siap,” ucapnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Mantan Camat Muara Bulian ini berujar, desakan pelaksanaan Pilkades sebelum Pilkada cukup mendasar. Pilkades secara bergelombang di Kabupaten Batanghari dilakukan tiga kali sesuai aturan. Pilkades pertama dilaksanakan 2016, Pilkades kedua dilaksanakan 2018 dan ada 62 desa yang akan melaksanakan Pilkades 2020.
“Dua Pilkades sebelumnya itu dilaksanakan Juni dan Juli. Maunya kita sebagai wakil rakyat, Pilkades dilaksanakan rentang waktu itu juga,” ujarnya.
Apa dampak Pilkades dilaksanakan setelah Pilkada? Patoni bilang sebenarnya dewan tidak menyebutkan Pilkada. Namun, semua tahu pada 23 September 2020 berlangsung Pilkada serentak.
“Kalau pelaksanaan Pilkades serentak 8 Oktober 2020, menurut kami terlalu dekat dengan Pilkada. Jadi agak repot pelaksanaan di lapangan. Sebab perangkat desa juga terlibat dalam pelaksanaan Pilkada,” ucapnya.
Pelaksanaan Pilkades sebelum Pilkada serentak, kata Patoni, tidak terlalu repot. Karena ada senggang waktu cukup lama menjelang 23 September 2020, jika Pilkades dilakukan Juni atau Juli.
“Kami telah bertemu dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa dan memberi saran enam bulan sudah cukup waktu bagi seorang Pjs Kades. Secara regulasi memang diserahkan kepada bupati/wali kota masing-masing,” katanya.
Komisi I DPRD Batanghari sudah menerima laporan bahwa Sekcam, Kasi dan staf kecamatan menjabat Pjs Kades. Menurut Komisi I, kalau terlalu banyak pejabat kecamatan memegang Pjs, kegiatan di Kecamatan nanti akan vakum dan tidak efektif.
“Contoh, Pjs Kades Kaos, Kecamatan Pemayung. Dia menetap di Kecamatan Muara Bulian, kerja di Kantor Camat Pemayung dan tugas sebagai Pjs Kades Kaos. Informasi dari masyarakat desa Kaos, orang ini sering tidak berada di desa,” ucapnya.
Wilayah kerja Pjs Kades Kaos terlalu jauh. Masyarakat butuh dengan dia, namun yang bersangkutan berada di Kantor Camat Pemayung. Persoalan ini telah disampaikan dalam rapat kerja bersama Dinas PMD dan Komisi I akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Bupati Batanghari.
Sekretaris Komisi I Adison mengatakan, dalam permasalahan Pilkades, dewan sangat berhati-hati karena bertepatan dengan momen Pilkada serentak.
“Kami tidak memandang apakah pengaruh dengan Pilkada atau tidak. Kita hanya menerima laporan masyarakat tidak efektif pekerjaan pemerintahan desa jika dijabat Pjs,” ucapnya.
Ia berkata Komisi I telah menggelar rapat kerja dengan Badan Keuangan Daerah (BKD), Kesbangpol dan Satpol PP Kabupaten Batanghari serta semua Camat kami panggil. Hal ini dilakukan agar Komisi I mengetahui sejauh mana persiapan Pemerintah dalam menghadapi Pilkades serentak.
“Kami telah berkonsultasi dengan Kemendagri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Jambi. Provinsi mengatakan harus cepat dilaksanakan karena tidak efektif,” ujarnya.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera, sekarang ini tinggal komitmen Bupati, mau atau tidak dan Pilkades adalah hak prerogatif Bupati. Tapi perlu diketahui dan diingat, DPRD Kabupaten Batanghari mempunyai fungsi pengawasan.
“Misalnya, pekerjaan Dinas PMD Batanghari kurang efektif karena banyak Kades dijabat Plt. Ini fungsi dewan mengawasi. Yang pasti Juni sudah habis semua. Pjs terakhir berlaku di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang pada September 2020. Jadi kami rasa tidak ada alasan menunggu desa Bungku,” ucap Camelia Puji Astuti menambahkan.
Reporter: Ardian Faisal
SIASAT
Hasto Kristianto Sampaikan Pesan-pesan Megawati di Konferda dan Konfercab PDI Perjuangan se-Provinsi Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Sekretaris Jendral DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristianto menyampaikan sejumlah poin penting dalam agenda Konferda dan Konfercab PDI Perjuangan se-Provinsi Jambi pada Minggu, 30 November 2025.
Hasto bilang, dirinya mendapat pesan dari Megawati untuk menyerukan politik lingkungan PDI Perjuangan yang diawali dengan semangat kecintaan terhadap tanah air. Sebagaimana gerakan merawat pertiwi yang telah dicanangkan dan harus terus digerakkan. PDI perjuangan pun menyerukan untuk moratorium hutan, agar tidak disalahgunakan bagi kepentingan segelintir pihak.
“Selain menyelamatkan ekosistem kita, Ibu Mega juga berpesan agar Badan Penanggulangan Bencana terus bergerak membantu rakyat membantu rakyat dalam tanggap darurat bemcana, sebagaimana terjadi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat serta daerah-daerah lain,” ujar Hasto.
Menurut Hasto, PDI Perjuangan lewat organisasi sayap Badan Serbaguna (Baguna) kini juga tengah aktif bergerak membantu masyarakat terdampak bencana tanpa membeda-bedakan afiliasi politiknya. Semua itu, kata Hasto, digerakkan oleh nilai-nilai kemanusiaan.
Sekjen PDI Perjuangan tersebut juga menyoroti kondisi ekosistem lingkungan yang jadi pemicu bencana alam di sejumlah daerah di Indonesia saat ini, terkhusus di Pulau Sumatera. Oleh karena itu Ketua Umum PDI Perjuangan juga mengajak agar semua masyarakat bersama-sama saling merawat ekosistem lingkungan, yang tak lain merupakan jalan peradaban manusia itu sendiri.
“Maka mari kita jaga peradaban kita, dengan (menjaga) hutan-hutan tropis sebagai paru-paru dunia dan pusat ekosistem yang harusnya kita kaji manfaatnya bagi kemanusiaan, bukan dieksploitasi yang kemudian menciptakan bencana di mana-mana,” katanya.
Sementara itu disinggung terkait target Pemilu 2029, Hasto bilang saat ini PDI Perjuangan lebih berbicara pada konsolidasi mulai ideologi hingga organisasi politik kader. Sebab menurut Hasto target politik PDI Perjuangan sendiri merupakan fungsi di tengah-tengah rakyat.
“Itu akan dicanangkan di dalam Konferda dan Konfercab ini serta sikap politik kita. Terhadap lingkungan, perekonomian rakyat, sikap politik terhadap geopolitik dan geostrategis dari Jambi. Ini semua akan disampaikan kepada masyarakat luas,” katanya.
Secara geografis, letak Provinsi Jambi yang berada di tengah-tengah Pulau Sumatera, maka menurut Hasto aspek konektografi harus dikedepankan. Selain itu ia kembali menekankan soal pentingnya menjaga lingkungan khususnya ekosistem Sungai Batanghari.
Kata Hasto, agar tidak ada lagi limbah industri yang dibuang ke Sungai Batanghari, yang telah merekam jejak peradaban yang luar biasa.
“Itu pesan utama dari ibu Megawati, cintailah lingkungan hidup. Selamatkanlah hutan-hutan kita, selamatkanlah sungai-sungai kita,” ujarnya.
SIASAT
Sah! Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Daerah Terpilih Pemilukada 2024 Dipercepat
DETAIL.ID, Tebo – Pelantikan Bupati dan Wakil Terpilih Kabupaten Tebo dijadwalkan akan dilangsungkan pada tanggal 6 Februari 2025.
Hal tersebut diketahui setelah terbitnya surat dengan kop Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tertanggal 22 Januari 2025 tentang kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI.
Dalam isi surat tersebut, pada point pertama DPR RI dan peserta rapat diatas menyetujui pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dari hasil pemilihan serentak tahun 2024 yang tidak ada sengketa hasil perselisihan di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan ditetapkan oleh KPU Kabupaten serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibukota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
Kemudian pada point kedua, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dari hasil pemilihan serentak tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi RI berkekuatan Hukum. Sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Terkait hal ini, Ketua Tim Koalisi Partai Agus – Nazar, H.Harmain saat di wawancarai media ini pada Rabu, 22 Januari 2025, mengatakan sangat bersyukur jadwal pelantikan ini di majukan lebih cepat dari jadwal semula.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur kepada Allah, semoga pelantikan ini berjalan dengan lancer sesuai dengan harapan,” ujar Harmain.
Kemudian, Harmain juga berpesan kepada Bupati dan Wakil Bupati Tebo terpilih yaitu saudara Agus dan Nazar, pasca pelantikan nanti dapat menjalankan amanah dari rakyat dengan sebaik-baiknya dalam membangun Kabupaten Tebo untuk lima tahun mendatang sesuai dengan visi dan misi yang berkeadilan demi Tebo Maju.
Reporter: Hary Irawan
SIASAT
Pasangan Syukur-Khafid Resmi Daftar Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilkada Merangin ke MK
DETAIL.ID, Merangin – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin nomor urut 2, Syukur – Khafid (SUKA) pada Senin, 6 Januari 2025, resmi mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait sengketa Pilkada Merangin. Melalui tim advokasi, pasangan Syukur-Khafid mengajukan permohonan sebagai pihak terkait.
Halik Almaneri, S.H., M.H., Ketua Tim Advokasi SUKA dengan tegas menyatakan kesiapannya dalam menghadapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait.
“Hari ini tim hukum Pasangan Suka (Syukur-Khafid) secara resmi telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait pada perkara No. 180/PHP.BUP/XXII/2025 dalam sengketa Pilkada Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi dan seluruh dokumen kelengkapan administrasi permohonan sebagai pihak terkait,” ujar Halik yang juga Ketua Tim hukum pasangan SUKA.
Pendaftaran di MK juga sudah diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, sehingga diharapkan seluruh admistrasi kelengkapan dari pasangan SUKA sudah terpenuhi.
“Telah kami sampaikan dan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi sebagaimana Akta Pengajuan Permohonan Pihak Terkait No. 122/AP2PT/Pan.MK/2025 tanggal 06 Januari 2025,” kata pria yang akrab disapa Alek.
Dalam perkara ini, Pemohon atas nama Dr. Nalim dan Nilam Yahya pasangan nomor urut 1 telah mengajukan permohonannya di Mahkamah Konstitusi dengan alasan bahwa pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin tahun 2024 dilaksanakan dengan cara–cara yang tidak demokratis sehingga termohon dalam hal ini (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Merangin, diduga melakukan kegiatan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang memenangkan pasangan calon SUKA (M. Syukur-Abdul Khafid).
Terhadap permohonan Dr. Nalim dan Nilam Yahya, Ketua Tim Hukum Pasangan SUKA, M. Halik Alnemeri, S.H., M.H., menyampaikan jika proses pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip elektoral justice sebagaimana amanah konstitusi Pasal 22E UUD 1945, sehingga tuduhan adanya indikasi TSM jauh dari nalar hukum dan fakta hukum.
“Kami juga menilai kalau dalam permohonan pemohon secara formil tidak memiliki legal standing, sebab selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait melewati ambang batas yang dipersyaratkan oleh pasal 158 ayat 2 huruf b UU 10; tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota yakni 1.5 persen dari suara sah. Yang mana syarat ambang batas 1.5 persen sebanyak 2.956 suara, sedangkan selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait sebanyak 3.808,” kata Alek.
Sehingga atas dasar itu, Alex berharap jika legal standing Pemohon ini dapat dikabulkan dan diputus dalam sidang dismisal.
“Selain itu, dalil pemohon juga kabur (obscuur) dan tidak jelas dalam mengurai permohonannya yang mengurangi perolehan suara pasangan suka sebanyak 10.020 suara tidak didasarkan pada sistem penalaran hukum yang obyektif. Sehingga berasalan apabila permohonan pemohon dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya lebih lanjut.
Selain itu, menurut Alek banyak lagi hal-hal yang secara subtansi mengandung kekaburan hukum di dalam permohonan Pemohon, seperti Pemohon menyatakan ada peristiwa hukum di Sungai Ulak di Kecamatan Jangkat, sementara desa Sungai Ulak ini tidak ada di Kecamatan Jangkat tapi hanya ada di Kecamatan Nalo Tantan.
“Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan, tim advokasi SUKA siap memberikan penjelasan serta bukti-bukti yang mendukung hasil pemilihan yang sah dan konstitusional. Kami mendukung sepenuhnya hasil pemilihan yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Merangin,” ujar Alek.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kuasa Hukum pasangan SUKA, M. Fauzan yang mengungkapkan bahwa pengajuan permohonan oleh pasangan nomor urut 1 atas nama Dr. Nalim dan Nilwan Yahya ke Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari saluran hukum yang harus dihormati, sehingga diharapkan masyarakat Merangin untuk tetap menjaga kondusifitas.
“Permohonan Pemohon tidak sampai pada proses sidang lanjutan dikarenakan narasi permohonan Pemohon hanya bersifat asumtif dan tidak memiliki pengaruh terhadap signifikasi perolehan suara pasangan SUKA. Proses pemilu adalah cermin dari kedaulatan rakyat dan permohonan yang diajukan oleh pihak Pemohon (pemohon perselisihan hasil) perlu diuji secara transparan, dan akuntabel. Karena menurut pendapat Tim Advokasi Pasangan SUKA permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak mendasar dan tidak sesuai dengan legal formal (Peraturan Mahkamah Konstitusi) dalam mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPilkada),” tutur Fauzan.
Reporter: Daryanto

