Connect with us
Advertisement

PERKARA

Gaya Penipuan Berkedok Investasi Sapi, Kerugian Diduga Mencapai Rp152 Miliar

DETAIL.ID

Published

on

Penipuan Berkedok Investasi

DETAIL.ID, Muaro Jambi – Penipuan berkedok investasi kembali terjadi di Jambi. Sejak tiga hari terakhir, masyarakat dari tiga kecamatan: Bahar Utara, Bahar Selatan dan Sungai Bahar berbondong-bondong mendatangi Mapolsek Sungai Bahar.

Perihalnya, mereka melaporkan dugaan penipuan investasi sapi dari Ponorogo Jawa Timur lewat Ahmad Habibi, Direktur Marketing Wilayah Jambi dengan nama perusahaan CV Nurul Asyrof Sejahtera yang merupakan afiliasi dari perusahaan pengelola sapi perah CV Tri Manunggal Jaya yang berlokasi di Ponorogo, Jawa Timur.

Dari informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan masyarakat Sungai Bahar mulai gusar sejak 21 Januari 2020 karena investasi yang dijanjikan mulai macet dibayarkan. Ahmad Habibi lantas mengaku berangkat ke Ponorogo untuk mempertanyakan hal itu. Namun nyatanya hingga kini, Ahmad Habibi hilang entah ke mana.

Masyarakat masih menunggu hingga 19 Februari 2020 seperti yang dijanjikan manajemen untuk bisa mengurus permasalahan yang terjadi di Tri Manunggal Jaya. Masyarakat sadar ini merupakan penipuan dari video yang beredar dari grup WhatsApp dari salah satu Direktur CV Tri Manunggal Jaya, Galih Kusuma yang membuat pernyataan bahwa bisnis sapi perah yang selama ini berjalan adalah rekayasa semua dan inisiatif dirinya pribadi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Menurut data yang diperoleh dari Tri Manunggal Jaya sendiri daerah pengembangannya yaitu Jambi, Palembang, Bekasi, Jawa Barat, Jawa Timur, NTB, Papua, Jawa Tengah, dan Riau.

Di Jambi saja, diperkirakan kerugian masyarakat mencapai Rp152 miliar. Hitungan itu berdasarkan jumlah paket 8.000. Harga satu paket senilai Rp19 juta.

Salah seorang korban bernama Joko (37) tergiur karena investasi ini sejak tahun 2016 berjalan lancar. “Karena berhasil makanya saya tergiur. Saya meminjam duit bank Rp380 juta untuk membeli 20 paket. Sekarang saya bingung bagaimana cara mengangsur pinjaman bank ini,” katanya kepada detail, Jumat (21/2/2020).

Joko dijanjikan mendapatkan keuntungan selama tiga tahun. Dalam setahun dua masa: masa kering lima bulan dan masa basah enam bulan. Selama masa basah, setiap bulan dia dijanjikan akan menerima per bulan Rp2.240.000.

Kemudian tahun pertama dan kedua, masing-masing akan diberikan satu ekor anak sapi. Lantas pada tahun ketiga akan diberi dua ekor sapi dengan dihargai Rp10 juta.

Joko dan masyarakat lain berharap kepada pihak kepolisian mampu memproses hukum semua pihak yang terlibat baik Tri Manunggal Jaya, Nurul Asyrof Sejahtera dan perusahaan lain yang terafiliasi dengan TMJ dan mengembalikan aset yang selama ini diserahkan malui TMJ dan perusahaan afiliasinya.

“Selain masyarakat umum diduga banyak juga pejabat, kepolisian dan pengusaha yang menjadi korban penipuan investasi sapi perah ini,” ujar Joko.

Info lain yang diberikan Joko bahwa sebagian marketing yang ikut memasarkan produk sapi perah ini diumrohkan oleh CV Tri Manunggal Jaya atau CV Nurul Asyrof Sejahtera. Mereka kesal merasa uang mereka dipakai pihak lain untuk kesenangan mereka pribadi.

Kapolsek Sungai Bahar, Iptu M. Suaib mengatakan jumlah yang melapor sudah mencapai 105 orang hingga Kamis (20/2/2020). Namun tidak semua yang diperiksa karena hampir sama semua laporannya.

“Kita masih akan terus mendalami. Masih memeriksa para saksi-saksi. Modusnya hampir sama jadi kita hanya periksa beberapa orang saja soalnya kalau mau memeriksa semua tak sanggup kita,” kata Suaib kepada detail, Jumat (21/2/2020).

Menurut Suaib, kasus ini akan ditangani Polres Muaro Jambi. Saat ini, Polsek Sungai Bahar hanya memeriksa awal saja. “Ada rencana Senin besok tapi baru sebatas wacana bahwa Polres akan lakukan investigasi ke kantor CV Nurul Asyrof Sejahtera (NAS),” ujarnya.

 

Reporter: Hakim Nasution

PERKARA

Viktor Gunawan Paling Berat Dituntut Jaksa, Pejabat BNI Dituntut 3 Tahun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tiga terdakwa korupsi fasilitas kredit antara PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dengan Bank BNI (Persero) TBK, yang didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 miliar dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 1 Desember 2025.

Jaksa Penuntut Umum menilai ketiga terdakwa yakni Dirut PT PAL Viktor Gunawan, Mantan Dirut PT PAL Wendy Haryanto, dan Eks SKM BNI KC Palembang Rais Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Mantan Direktur Utama PT PAL, Viktor Gunawan mendapat tuntutan terberat yakni 5 tahun kurungan penjara hingga hukuman berupa uang pengganti mencapai Rp 10,3 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Viktor Gunawan dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU membacakan tuntutan pada Senin, 1 Desember 2025.

Selain itu, Viktor juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 5 bulan. JPU juga menuntut pidana tambahan, berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 10.301.798.737 dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Untuk terdakwa Wendy Haryanto, dituntut pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 79.260.201.263.

Hal itu diperhitungkan dari barang bukti yang dirampas untuk negara berupa 6 bidang tanah dalam 1 hamparan seluas 163.285 meter persegi berikut pabrik kelapa sawit PT PAL kapasitas 45 ton/jam (extra 60 ton/jam), kantor, mess karyawan, mesin-mesin/peralatan milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL), serta sarana prasarana penunjang lainnya.

Apabila dari hasil pelelangan barang bukti tersebut melebihi uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa maka kelebihan hasil pelelangan tersebut digunakan untuk menutupi kerugian keuangan negara dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU.

Sementara Rais Gunasan, eks SKM BNI Palembang lepas dari tuntutan uang pengganti. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rais Gunawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata JPU.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU sebelumnya, para terdakwa yakni Wendy Haryanto, Viktor Gunawan, Rais Gunawan serta 2 terdakwa yang belum disidangkan yakni Bengawan Kamto selaku Komisaris Utama PT PAL, dan Arief Rohman selaku Komisaris PT PAL, secara bersama-sama dan bermufakat melakukan tindak pidana korupsi dengan dengan cara memanipulasi data dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan fasilitas Kredit Investasi dan Modal Kerja oleh PT BNI (Persero) kepada PT PAL tahun 2018-2019.

Namun uangnya dipergunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga, Jaksa pun menilai telah terjadi pembobolan PT Bank BNI yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 105 miliar.

Pekan depan, 15 Desember 2025 sidang bakal berlanjut dengan agenda pembacaan pleidoi, pembelaan dari para terdakwa dan penasehat hukumnya di Pengadilan Tipikor Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Laporan Buruh Sawit Berproses di Polres Tebo, Kuasa Hukum Berharap Profesionalitas Aparat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Laporan seorang buruh sawit yakni Eri yang diduga mengalami pengancaman dan perampasan truk bermuatan sawit yang dilakukan oleh Heri dan Rustam dengan membawa beberapa warga, beberapa waktu lalu, kini berproses di Polres Tebo.

Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Rimhot Nainggolan ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa laporan kini sedang diproses. Namun Nainggolan, masih enggan untuk berkomentar lebih lanjut.

“Ini masih kita proses,” ujar Iptu Nainggolan pada Jumat kemarin, 28 November 2025.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tebo itu, sejauh ini kasus yang dilaporkan oleh Eri merupakan perkara pengancaman. Soal laporan itu pihak penyidik kepolisian masih mendalami kasusnya.

Disisi lain, kuasa hukum pelapor M Azri berharap agar Polres Tebo mengusut tuntas kasus yang dilaporkan oleh kliennya. Menurutnya dalam hal ini kleinnya telah jelas-jelas mengalami intimidasi, pengancaman, hingga perampasan kendaraan bermuatan TBS yang baru dipanen, atas lahan yang sudah lama dimenangkan lewat jalur peradilan.

“Kita berharap profesionalitas pihak Kepolisian lah, ini jelas. Kita punya alas hak. Kalau mereka memang merasa itu lahan mereka, kenapa enggak digugat dari dulu, yang jelas dasar hukum kami menguasai lahan tersebut adalah putusan pengadilan yang telah inkrah dan sudah dieksekusi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Dilaporkan ke Polisi, Amin Lok Klaim Tak Tau Menau Soal Dugaan Perampasan Truk Bermuatan TBS

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Dewan Provinsi Jambi, Muhammad Amin alias Amin Lok, sosok yang diduga sebagai dalang dibalik dugaan perampasan kendaraan bermuatan TBS di Desa Kunangan, Tebo Ilir, Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu, Kamis, 27 November 2025, membantah keterlibatan dirinya.

Ketika dikonfirmasi, Amin Lok membantah bahwa dirinya yang memerintahkan Heri dan Rustam serta puluhan warga Teluk Rendah Pasar untuk mencegat dan merampas kendaraan bermuatan TBS, yang baru dipanen oleh pihak pemilik lahan.

“Urusan itu saya belom juga tau. Karena saya tak di lapang ikut urusan itu.
Memang ada yang hp saya masalah urusan di kebun, saya sarankan selesaikan lah di lapangan,” kata M Amin yang akrab disapa Amin Lok, lewat WhatsApp, Jumat, 28 November 2025.

Lagi-lagi, dugaan perampasan kendaraan bermuatan TBS yang berujung ditinggalkan oleh para warga di tengah jalan dibantah oleh Amin Lok.

“Tapi cerita itu sampai di polsek mobil itu saya juga tak ngerti,” ujarnya.

Disinggung kembali soal perintah kepada sejumlah warga untuk merampas kendaraan bermuatan TBS itu, Amin Lok bertanya balik. “Bukan, memerintahkan apa,” katanya.

Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengklaim, bahwa para warga yang berada di TKP saat itu merasa punya lahan di wilayah Teluk Rendah Pasar. Ia pun menilai wajar, jika mereka mempertanyakan si pemilik lahan yakni Japar, punya lahan dimana dan beli dari siapa?

Klaim Amin Lok, berlanjut bahwa sebelumnya pernah ada kesepakatan antara sejumlah pihak yang disaksikan oleh Babinsa agar lahan yang sedang kisruh tersebut jangan dipanen sebelum diselesaikan.

“Yang merampas TBS siapa, yang muat TBS merekalah ke mobil. Info supaya jelas penyelesainnya mereka bawa ke polsek tapi mobilnya, masuk angin (mogok) tak jadi, yang ngantar mobil ke Polsek saya tak tau juga,” katanya.

Namun dengan semua klaim Amin Lok, korban yakni Eri sudah bikin laporan resmi di Polres Tebo. Kasus dugaan perampasan disertai intimidasi kini tengah bergulir ditangan Polisi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs