PERKARA
Kabur, Tersangka Pungli Akhirnya Ditangkap Kejari Muaro Jambi
detail.id/, Muaro Jambi – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus pungutan liar (pungli) berinisial ST. Tersangka ST ini merupakan mantan Kepala Desa Tanjung Pauh Km 32, Kecamatan Mestong.
“Alhamdulillah, tersangka ST sudah berhasil diamankan oleh tim intelijen Kejari. Kita ucapkan terima kasih kepada tim jajaran intelijen Kejari Muaro Jambi yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari,” kata Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi, Rudi Firmansyah, Senin (10/2/2020).
Tersangka ST sebelumnya telah tiga kali dipanggil Kejaksaan Negeri Muaro Jambi secara patut. Namun, panggilan itu sama sekali tidak dipedulikan. Kejaksaan dan kepolisian kemudian turun ke kediaman tersangka ST untuk melakukan penangkapan pada Kamis (6/2/2020). Namun, tersangka ST sudah tidak tinggal di rumah tersebut.
Rudi mengatakan, begitu mengetahui tersangka ST telah kabur, pihaknya langsung berupaya mencari tahu tempat pelarian tersangka. Ternyata tersangka masih berada di wilayah Muaro Jambi. Tersangka ST akhirnya diamankan Tim Intelijen Kejari Muaro Jambi sekitar 14.00 WIB, pada Senin (10/2/2020).
“Untuk lokasinya, masih di wilayah Muaro Jambi inilah,” ujar Rudi Firmansyah mengelak membeberkan secara rinci.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Tersangka ST sendiri langsung dibawa ke Kejari Muaro Jambi setelah berhasil diamankan. Dia digiring ke ruangan tindak pidana Pidsus Kejari Muaro Jambi. Mengenakan baju tahanan Kejari berwarna merah, ST diperiksa kesehatannya oleh tim kesehatan rumah sakit Ahmad Ripin, Sengeti. ST pun langsung didampingi oleh penasihat hukumnya. Usai menjalani selanjutnya ST pun dibawa ke Mapolres Muaro Jambi untuk dititipkan penahanannya di sana.
“Tersangka ST resmi kita tahan, dan kita titipkan sementara di sel tahanan Mapolres Muaro Jambi,” kata Rudi Firmansyah.
Adapun perkara yang menjerat tersangka ST yaitu berkaitan dengan pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi, masuk dalam kategori pungli. Dalam kasus ini, tersangka ST diduga telah melakukan pungutan liar terhadap transaksi jual beli tanah warga Desa Tanjung Pauh Km 32.
“Kasus ini dilakukannya sekira tahun 2018 lalu. Pengusutan perkara ini telah tahap dua,” kata Rudi Firmansyah.
Reporter: Franciscus Simanjuntak
PERKARA
BBM Subsidi dari Sumbar Mau Dijual ke Lokasi PETI di Merangin, 4 Sopir dan 3 Kernet Ditangkap Polisi
DETAIL.ID, Jambi – Tujuh orang pelaku pengangkutan BBM solar subsidi ilegal ditangkap oleh Tim Sub Dit Tipidter Polda Ditreskrimsus Polda Jambi di Jl Lintas Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin pada Kamis lalu, 5 Februari 2026.
Ke-tujuh pelaku yakni AS, A, RW, SS, SA, MFS, dan S, dengan peran sebagai sopir dan kernet. 6 dintaranya metupakan warga Sungai Penuh, sisanya warga Tabir, Merangin. Kabid Humas Polda Jambi bilang, awalnya pada Kamis lalu sekira pukul 03.00 WIB. Tim Subdit Tipidter mendapatkan informasi terkait aktivitas pengangkutan BBM ilegal dari Sumatera Barat menuju wilayah Merangin.
”Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui mengangkut BBM solar subsidi dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat menuju Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Solar subsidi tersebut akan dijual kembali untuk kebutuhan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Merangin,” ujar Kombes Erlan Munaji, Senin, 9 Februari 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 4 unit kendaraan yang digunakan para pelaku, terdiri dari 3 unit mobil Mitsubishi Colt L300 dan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max. Seluruh kendaraan tersebut membawa ribuan liter solar subsidi yang dikemas dalam jerigen, drum, dan tedmon.
”Barang bukti yang diamankan antara lain 276 jerigen kapasitas 35 liter, dua tedmon kapasitas 1.000 liter, serta tiga drum kapasitas 220 liter yang seluruhnya berisi BBM jenis solar subsidi,” ujarnya.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polda Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut. Lebih Lanjut Kasubdit Tipidter Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko bilang bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait sosok pemodal dibalik aktivitas ilegal tersebut.
”Untuk pemodal, masih kita dalami,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji kembali menekankan penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dua Pelaku Terkesan ‘Dikorbankan’ Untuk Meredam Amarah Publik, Polda Jambi Didesak Transparan Soal Pihak yang Turut Serta
DETAIL.ID, Jambi – Kasus asusila yang dilakukan oleh beberapa oknum polisi terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun inisial C, masih terus menjadi perbincangan. Sekalipun 2 oknum polisi yang terlibat telah dikenai sanksi PDTH dalam sidang KKEP pada Jumat lalu, 6 Februari 2026. Keluarga korban lewat kuasa hukumnya, masih belum terima.
Alasannya, proses etik dinilai tidak digelar secara transparan. Lebih lagi, oknum-okmum yang diduga kuat terlibat atau turut serta dalam tindak asusila itu belum diproses sebagaimana mestinya.
Kuasa hukum keluarga korban, Romianto bilang bahwa setidaknya berdasarkan ingatan samar-samar korban. Terdapat 9 pelaku yang diduga kuat berada di TKP, saat korban mengalami kekerasan seksual.
”9 orang kemungkinan yang dianggap terlibat di situ. Makanya kami sebagai kuasa hukum itu minta kepada pihak kepolisian itu, 4 orang saksi itu bukalah perannya sebagai apa,” kata Romianto pada Senin, 9 Februari 2026.
Dalam sidang KKEP Jumat lalu, sidang disebut berlangsung dengan menghadirkan 4 saksi dari kepolisian dan 2 lainnya yang berstatus warga sipil. Romi pun menyoroti pembiaran atau turut serta dari para saksi atas tindak pidana asusila yang menimpa kliennya. Sebab, saksi dalam artian sederhana jelas merupakan orang yang melihat langsung atau berada di TKP saat kejadian.
”Biar terang kasus ini, ungkaplah peran masing-masing, kalau perannya saksi itu itu ada dilokasi kenapa ga dilaporkan atau kenapa enggak dia adang jangan ganggu sampai mereka (pelaku) berbuat? Artinya kan ada pembiaran atau turut serta untuk mereka berempat itu,” ujarnya.
Sementara untuk 1 pihak terlibat lainnya, Romi mengaku ingatan kliennya masih samar-samar lantaran kondisinya sudah setengah sadar mulai TKP pertama (kos-kosan di daerah kebun kopi) hingga ke TKP kedua (Arizona).
Kejanggalan lainnya berlanjut pada sejumlah barang bukti yang diduga belum diamankan atau belum dijadikan sebagai barang bukti. Di antaranya mobil Brio Putih milik pelaku Bripda Nabil, mobil milik Bripda Samson. Hingga handphone milik para saksi. Menurutnya hal tersebut sangat penting untuk mengetahui lebih lanjut seluk beluk tindak pidana perkosaan tersebut.
”Nah kalau itu udah diamankan HP saja, kita akan melihat barang ini direncanakan atau enggak. Kalau itu direncanakan lebih berat lagi,” katanya.
Dengan progres berjalan pengusutan atas kasus kliennya sejauh ini. Kuasa hukum korban merasa bahwa Polda Jambi masih belum sepenuhnya objektif dalam penanganan kasus. Kata Romi, terkesan yang dua orang ini (pelaku) dikorbankan saja PTDH untuk meredam publik.
”Kita kan mau sebagai kuasa hukum adil seadil adiknya bagi pelaku bagi korban. Jangan sepenggal-sepenggal, jadi kita tau alurnya siapa yang turut serta siapa yang mendiamkan,” katanya.
Sementara soal upaya perdamaian dari pihak pelaku, Romianto bilang bahwa perdamaian merupakan hal dari korban. Dia mengaku bahwa ada iktikad dari keluarga pelaku untuk berdamai namun soal perdamaian ia kembali menekankan bahwa hal tersebut adalah hak korban.
”Itu di tangan dia (korban), ga ditangan kami. Tapi kemungkinan untuk yang 4 ini (saksi) kami akan tetap lanjut. Biar terang benderang semua,” katanya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji disinggung soal persoalan ini, tak banyak merespons. Ia hanya menyampaikan bahwa proses penyelidikan di Bid Propam Polda Jambi maupun penyidikan di Ditreskrimsus masih terus berjalan.
”Masih terus berproses di Krimum, di Propam kan masih lanjut juga,” ujar Kabid Humas, Senin 9 Februari 2026.
Di tengah segala kejanggalan dalam proses pengusutan kasus ini, kuasa hukum korban tersebut tetap berterimakasih kepada Kapolda Jambi dan jajaran. Namun ia berharap Kapolda Jambi sebagai pimpinan tertinggi dari para pelaku dapat meluangkan waktu untuk mengunjungi langsung korban dan melihat situasinya.
”Sebagai orangtuanya dari Polri yang ada di Jambi kan. Harapan kami bisalah Kapolda datangi pihak keluarga. Sampaikan permohonan maaf langsung. Itu penting bagaimana pun Polri ini sistem komando. Salah anak buah juga salah pimpinan,” katanya.
Kuasa hukum keluarga korban tersebut kembali menekankan agar Kapolda Jambi bijaksana menyikapi persoalan yang melibatkan anak buahnya itu.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tersangka Korupsi DAK SMK Kembali Diperiksa Polisi
DETAIL.ID, Jambi – Dua tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Sekolah Menengah Khusus (DAK Disdik SMK) 2022, David Hadiosman dan Bukri menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jambi pada Kamis, 5 Februari 2026.
Berdasarkan pantauan di Polda Jambi, David Hadiosman memasuki ruangan penyidik Sub Dit Tipikor Ditreskrimsus sekitar pukul 13.50 WIB. Ia berjalan menuju ruang pemeriksaan tanpa banyak memberikan komentar kepada sejumlah media.
Usai dicecar pertanyaan sekitar 3 jam, akhirnya David keluar dari ruangan pemeriksaan. David membantah adanya pertemuan antara dirinya dan Varial Adhi Putra di salah satu hotel untuk membicarakan fee proyek, termasuk fee sebesar 3 persen yang diduga ia terima.
”Tidak ada pertemuan di hotel, apa lagi ada fee proyek 3 persen,” kata David, Kamis, 5 Februari 2026.
Menurutnya pertanyaan-pertanyaan penyidik kali ini tak jauh beda dari pemeriksaan pemeriksaan sebelumnya.
“Pertanyaan lama yang di ulang,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum David Hadiosman, Rahhiantri juga tak banyak bicara, menurutnya dirinya baru kali ini mendampingi David.
”Saya baru ditunjuk hari ini, untuk lebih jelasnya harus baca BAP terlebih dahulu,” katanya.
Sementara itu tersangka lainnya, Bukri lewat kuasa hukumnya Ilham Kurniawan mengaku bahwa kliennya dihadapkan dengan kurang lebih 50 pertanyaan. Namun ia tak merinci lebih lanjut materi pertanyaan penyidik.
”Kalau diperiksa ada 3 jam, sekitar 50 pertanyaan, untuk materi pemeriksaan ke penyidik saja,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita


