DETAIL.ID, Sarolangun – Kasat Lantas Polres Sarolangun, Iptu Angga Luvyanto mengingatkan warga daerah itu untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sendiri dan tidak menggunakan jasa orang lain atau calo.
“Kita berkomitmen akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Jadi, masyarakat jangan sungkan mengurus sendiri dan tidak dibenarkan menggunakan calo,” katanya ketika dikonfirmasi detail, Selasa (4/2/2020).
Angga menyebutkan prosedur yang harus dilewati dalam proses penerbitan SIM masyarakat harus menjalani beberapa tes yang transparan seperti tes mengemudi dan tertulis. “Makanya hal tersebut tidak bisa dijalankan oleh orang lain atau diwakilkan,” ujarnya.
Angga menjelaskan setelah menjalani ujian teori dan praktik SIM sesuai dengan mekanisme dan petugas menyatakan bahwa lulus. Maka akan segera diproses pembuatan SIM.
Selain pelayan yang baik, petugas di Satpas Polres Sarolangun juga transparan dalam penyampaian hasil ujian tersebut.
“Ini merupakan komitmen kami melayani masyarakat. Dengan kemudahan ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar datang sendiri jika ingin membuat SIM ke Polres Sarolangun,” katanya.
Menurutnya, dalam setiap proses pembuatan SIM, warga tidak perlu khawatir bila tidak mengetahui mekanismenya. “Ada petugas yang ramah yang akan menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait pembuatan SIM ini,” ucapnya.
Reporter: Warsun Arbain
Discussion about this post