Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Keluarga Kesultanan Jambi Silaturahmi dengan Pemprov Jambi

Published

on

Keluarga Kesultanan Jambi

detail.id/, Jambi – Keluarga Kesultanan Jambi menggelar silaturahmi bersama keturunan Raden Thaha Jayaningrat bergelar Sultan Thaha Syaifuddin (1816-1904). Silaturahmi ini diprakarsai Raden Oddy Faspi SH dengan Pemerintah Provinsi Jambi yang diwakili Asisten Pemeriksaan dan Kesejahteraan Rakyat.

Turut juga hadir Kepala Dinas terkait dan Lembaga Adat Provinsi Jambi dan juga tampak hadir Ketua Umum LSM Geransi, Arya Candra dalam acara silaturahmi tersebut.

Dalam pertemuan ini, Keluarga Kesultanan Jambi bermaksud untuk menyampaikan hasil rembuk Keluarga Kesultanan mengenai penunjukan Sultan Jambi untuk melestarikan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan upaya merawat adat dan budaya leluhur Kesultanan Jambi.

Adapun hasil pertemuan tersebut antara lain:

Keluarga Kesultanan Jambi berterima kasih atas masukan dan arahan dari Pemerintah Provinsi Jambi mengenai langkah pengesahan ahli waris. Pengesahan ke Pengadilan Agama dan Badan Kesbangpol akan diupayakan dalam waktu sesingkat-singkatnya setelah pertemuan ini digelar.

Kedua belah pihak dengan tulus dan ikhlas merajut kembali tali silaturahmi sebagai salah satu upaya menjaga harkat dan muruah Kesultanan Jambi. Kedua belah pihak saling bersinergi dalam upaya merawat adat budaya leluhur dan mengangkat harkat dan muruah kesultanan Jambi.

Pemerintah Provinsi Jambi dengan tulus dan ikhlas ikut serta merawat adat budaya Jambi melalui pelestarian Kesultanan Jambi, termasuk mendukung kegiatan dan program Kesultanan Jambi, baik di dalam daerah maupun nasional.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Mendukung kegiatan dan program Kesultanan Provinsi Jambi. Setelah struktur Kesultanan Jambi sah secara hukum, Pemerintah Provinsi Jambi bersedia melibatkan Kesultanan Jambi dalam kegiatan kebudayaan di wilayah Provinsi Jambi.

Kesultanan Jambi bersedia berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan di wilayah Provinsi Jambi.

Hasil pertemuan tersebut ditanda tangani dan disetujui oleh calon penerus takhta Kesultanan Jambi, Raden Oddy Faspi, S.H, atas nama Gubernur Jambi Sekretaris Daerah mewakili, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. H. Apani Suharudin.

Mewakili Ketua Lembaga Adat Provinsi Jambi, H.M. Azrai AL Basyari, mewakili ahli waris kerabat dan keturunan Kesultanan Jambi, R. Dencik Kertopati, R. Syafei Kertopati.

Sedikit mengenai Sultan Thaha Syaifuddin, kakek dari Raden Oddy Faspi Penerus Tahta Kesultanan Jambi:

Sultan Thaha Sjaifuddin adalah sultan terakhir dari Kesultanan Jambi. Sultan Thaha Sjaifuddin lahir di Keraton Tanah Jambi pada awal tahun 1816. Sejak kecil Sultan Thaha dikenal sebagai bangsawan rendah hati dan suka bergaul dengan rakyat biasa.

Pada tahun 1855, Sultan Thaha naik takhta. Ia menolak untuk menyetujui perjanjian dengan Belanda yang menyatakan bahwa Jambi adalah milik Belanda.

Sultan Thaha juga membatalkan semua perjanjian dengan Belanda yang dibuat oleh para pendahulunya, termasuk yang dibuat oleh persetujuan, Sultan Fahruddin.

Penolakan yang dilakukan oleh Sultan Thaha atas perjanjian-perjanjian yang ditawarkan oleh Belanda membuat Belanda membuat dan menyetujui untuk mendukung dan mengasingkan Sultan Thaha ke Batavia.

Ancaman ini tidak dihiraukan oleh Sultan Thaha. Ia hanya menyikapi tantangan tersebut dengan menyiagakan pasukan. Belanda akhirnya melakukan serangan ke Jambi pada 25 September 1858, tetapi Sultan Thaha tidak mampu mempertahankan istananya meskipun ia berhasil menenggelamkan kapal-kapal Belanda.

Sejak saat itu, Sultan Thaha menyingkir dari istana dan membeli gerilya dan membeli senjata dari pedagang Inggris. Selama Sultan Thaha tidak berada di istana, Belanda mengangkat salah satu putra sultan yang masih baru untuk Putra Mahkota. Untuk mendampingi Putra Mahkota, Belanda mengangkat dua orang wali dari kerabat kerajaan untuk menjadi orang tua wali yang diharapkan untuk memohon kepada Belanda.

Namun upaya untuk mengadu domba itu tidak membuahkan hasil karena kerabat istana dan rakyat tetap mendukung persetujuan Belanda di Jambi.

Dengan berbagai tipu muslihat, Belanda akhirnya dapat menemukan markas Parauang. Pada April 1904, markas Sultan Thaha diserang oleh Belanda.

Sultan berhasil selamat dari pertempuran tersebut, namun Ia harus kalah dua panglimanya. Sebagian besar hidup Sultan Thaha dihabiskan untuk berjuang melawan Belanda. Sultan Thaha akhirnya tutup usia di Muara Tebo pada 26 April 1904 di usia 88 tahun.

PERISTIWA

Diduga Gunakan Jalan Desa Tanpa Izin, Warga Semambu Laporkan PT Tebo Alam Lestari ke Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Perwakilan masyarakat Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, resmi melaporkan aktivitas PT Tebo Alam Lestari ke Polres Tebo. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga menggunakan jalan desa tanpa izin sejak tahun 2017 hingga 2026.

Laporan yang dilayangkan pada 12 April 2026 itu menyebutkan, armada truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan secara terus-menerus melintasi jalan desa yang berada di kawasan permukiman warga tanpa melalui musyawarah maupun persetujuan pemerintah desa.

‎”Penggunaan jalan ini dilakukan tanpa izin dan tanpa kesepakatan dengan masyarakat maupun pemerintah desa,” tulis perwakilan warga dalam laporan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Tebo.

Akibat aktivitas tersebut, warga mengeluhkan sejumlah dampak serius, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan desa yang dibangun menggunakan Dana Desa, hingga terganggunya akses mobilitas masyarakat. Selain itu, risiko kecelakaan lalu lintas juga meningkat, terutama bagi anak-anak, serta munculnya polusi debu dan kebisingan.

Dalam laporannya, warga juga menguraikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan. Di antaranya mengacu pada Pasal 257 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perusakan dan penggunaan tanpa izin, serta Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang mengatur gangguan terhadap fungsi jalan.

Selain itu, warga juga menyinggung Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait perbuatan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.

Dalam tuntutannya, masyarakat meminta aparat kepolisian segera menghentikan aktivitas armada PT Tebo Alam Lestari yang melintasi jalan desa. Warga juga mendesak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang telah terjadi, serta memproses dugaan tindak pidana yang dinilai merugikan masyarakat.

Sebagai bukti pendukung, warga turut melampirkan dokumentasi berupa foto-foto kerusakan jalan dan daftar tanda tangan masyarakat yang menyatakan keberatan atas aktivitas tersebut.

Laporan ini ditandatangani oleh sejumlah perwakilan masyarakat, di antaranya tokoh masyarakat Akmal, Ketua Karang Taruna Amri, Ketua Lembaga Adat Zakaria, para kepala dusun, serta ketua RT setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tebo Alam Lestari maupun Polres Tebo terkait laporan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

‎Pengalihan Alur Sungai di Tebo Terus Jadi Sorotan, LP2LH Segera Somasi Dinas LH

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Aktivitas pengalihan alur sungai di lahan milik Setiardi alias Bagong di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, terus menuai sorotan. Kali ini, giliran DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), Hary Irawan yang angkat bicara.

‎Ketua DPP LP2LH, Hary Irawan menegaskan, pihaknya telah melakukan investigasi terkait dugaan pengalihan alur sungai tersebut. Hasilnya ditemukan indikasi kuat adanya perubahan fisik aliran sungai di lokasi dimaksud.

‎”Kami melakukan penelusuran melalui aplikasi digital berbasis geospasial. Dari situ kami mendapatkan titik koordinat yang menguatkan bahwa aktivitas pengalihan alur sungai memang terjadi di lokasi tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Wawan tersebut, Kamis 9 April 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, LP2LH menyimpulkan telah terjadi perubahan signifikan pada alur sungai. Sebelum aktivitas berlangsung, aliran sungai disebut mengarah ke kanan, namun kini telah dialihkan ke sisi kiri.

‎”Perubahan ini menunjukkan adanya modifikasi fisik yang cukup signifikan, baik sebelum maupun setelah aktivitas dilakukan,” kata Wawan.

Atas temuan tersebut, LP2LH menilai aktivitas itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 25 dan Pasal 36, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 71.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 67 dan 68 serta Pasal 69, dengan ancaman pidana pada Pasal 98 ayat (1).

Sebagai langkah lanjutan, LP2LH berencana melayangkan surat somasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo. Somasi tersebut ditujukan untuk mempertanyakan tindak lanjut pemerintah daerah yang dinilai belum jelas.

‎”Dalam waktu dekat kami akan menyurati DLH Tebo. Ini sebagai bentuk pertanyaan atas penanganan yang terkesan mandek terhadap kasus ini,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh pihak, terutama pemerintah, dalam merespons persoalan lingkungan. Menurutnya, jika dibiarkan, kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan publik.

‎”Kita harus mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan persoalan ini menjadi liar di tengah masyarakat. Jika tidak ditangani serius, kepercayaan publik bisa menurun,” katanya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

‎Guru di SMP 7 Kota Jambi Diduga Keracunan Usai Makan MBG, Pihak BGN Hingga SPPG Enggan Berkomentar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pelaksanaan program MBG kembali mengalami insiden di Jambi. Kali ini 3 orang guru SMP Negeri 7 Kota Jambi diduga mengalami keracunan usai menyantap menu MBG yang bakal dibagikan pada para siswa pada Kamis pagi, 9 April 2026.

‎Hal ini menambah panjang daftar insiden usai mencicipi MBG. Ketiga guru tersebut kemudian langsung dilarikan ke RSUD Raden Mattaher usai mengalami berbagai gejala usai menyantap menu MBG.

‎Terkait hal ini, Wadir Pelayanan Anton Tri Hartanto menyampaikan bahwa ketiga pasien mengalami gejala serupa. Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan di IGD, satu per satu diperbolehkan pulang untuk rawat jalan.

‎”Terdapat gangguan saluran pencernaan. Ada gejala mual muntah. Kita periksa pasien, kondisi tensi, nadi, pernafasan suhu lain-lain normal. Kita observasi di IGD, kondisi stabil sekarang pasien diperbolehkan pulang, ke depan berobat jalan,” ujar Anton pada Kamis malam, 9 April 2026.

‎Sementara itu, sosok pria yang mengaku sebagai Kepala SPPG terkesan menghalangi ketika keluarga pasien hendak dikonfirmasi. “Enggak usah, Enggak usah. Saya Kepala SPPG,” ujarnya.

‎Kepala SPPG tersebut pun terkesan enggan buat dikonfirmasi. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kanreg BGN Provinsi Jambi, Adityo Wirapranata. Dikonfirmasi lewat WhatsApp perihal insiden di SMP 7 Kota Jambi pasca menyantap MBG, Adityo memilih untuk tidak merespons.

‎Di sisi lain, Kepala Sekolah SMP 7 Kota Jambi, Erdalina belum dapat memastikan bahwa 3 guru tersebut keracunan karena mengonsumsi MBG. Karena menurutnya, dari siswa-siswa yang mengonsumsi MBG, orang tuanya tidak ada melapor jika anaknya mengalami gejala.

‎”Mereka tester, ada 10 orang guru itu. Setelah sekian jam baru mereka mual muntah, yang 2 orang. Yang lainnya enggak,” katanya.

‎Selanjutnya, MBG dibagikan untuk dikonsumsi pada 26 orang siswa usai ujian TKA sesi 1. Kata Erdalina, hanya mereka berdua yang mengalami gejala. Sementara 1 orang guru lainnya disebut pusing lantaran kelelahan mengurus kedua rekannya.

‎Namun karena kejadian tersebut, MBG tidak dibagikan secara menyeluruh pada siswa-siswa lain. Namun Kepsek SMP 7 tersebut kembali menekankan bahwa hingga sore hari tadi, tidak ada laporan keracunan dari orangtua siswa.

‎”Takutnya kalau memang keracunan. Keracunan yang lain, jadi yang sesi 1 keluar ujian itu yang dapat. Jam 8 mereka makan, jam 10-an mereka ini (mual muntah),” katanya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs