DETAIL.ID, Merangin – Tak terima anaknya dibawa kabur dan dicabuli oleh kekasihnya, NK (40) ibu dari NA (14), warga Merangin melaporkan FGF (18) ke Polres Merangin.
Kejadian pencabulan yang dilakukan FGF terjadi pada bulan Desember 2019 lalu. NA dan FGF yang masih duduk di bangku SMP menjalin hubungan layaknya seorang kekasih. Hubungan pasangan tersebut dinilai telah melampaui batas.
Merasa hubungan mereka sudah melampai batas akhirnya FGF membawa kabur NA pada Februari 2020. Merasa anaknya telah dibawa kabur oleh FGF, orang tua NA pun mencari keberadaan NA dan FGF. Setelah melalui proses pencarian akhirnya pasangan tersebut ditemukan di Sumatra Barat. NA lantas dibawa pulang oleh kedua orang tuanya.
Merasa curiga akhirnya orang tua korban menanyakan kenapa NA mau diajak pergi dan diketahui jika NA sudah disetubuhi oleh FGF. Tak terima anaknya telah disetubuhi oleh FGF akhirnya orang tua NA melaporkan FGF ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP M. Lutfi melalui KBO Sat Reskrim, Ipda Rezi Darwis membenarkan jika ada laporan pencabulan anak dibawa umur. “Laporannya Senin kemarin masuk. Kini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi,” kata Rezi, Kamis (20/2/2020).
Rezi juga menjelaskan untuk saat ini terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan kasus ini masih berjalan dan masih menunggu hasil visum dari RSUD Kol. Abundjani Bangko.
“Kita tunggu hasil visum keluar dulu. Jika sudah keluar dan terbukti ada tindakan persetubuhan maka kita akan segera menetapkan tersangkanya,” ujarnya.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post