DETAIL.ID, Muaro Jambi – Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi menggelar kampanye simpatik berupa penolakan terhadap tindakan suap, gratifikasi dan pungutan liar. Kampanye simpatik ini digelar dalam rangka pencanangan zona integritas wilayah bebas KKN dan wilayah birokrasi yang bersih serta setulus hati melayani di lingkungan Pengadilan Negeri Sengeti.
Kampanye simpatik yang berlangsung pada Senin (3/2/2020) pagi ini diisi dengan kegiatan bagi-bagi stiker di jalan pintu gerbang Kantor Bupati Muaro Jambi. Stiker itu berisi ajakan melawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Tulisan dalam stiker dibuat dalam bahasa daerah Jambi.
Salah satu kalimat yang tertulis dalam stiker itu berbunyi ‘Payo Kanti Kanti Samo Samo Kito Lawan Korupsi’.
Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, Dr Dedi Muchti Nugroho, S.H, MHum mengatakan tujuan kampanye simpatik ini merupakan tekad peradilan dalam melawan KKN. Sebagai institusi peradilan, PN Sengeti siap membuktikan untuk peradilan Indonesia yang agung.
“Dengan semangat baru tahun 2020 ini, PN Sengeti bertekad menjadikan wilayah Muaro Jambi sebagai zona integritas wilayah yang bebas dari KKN,” kata Dedi Muchti Nugroho, Senin (3/2/2020).
Dedi mengatakan, ada ratusan stiker ajakan melawan KKN yang dibagikan dalam giat kampanye simpatik tersebut. Stiker itu seluruhnya dibagikan kepada para pengguna jalan yang lewat di depan pintu gerbang kantor bupati.
“Sasaran kita masyarakat pengguna jalan yang lewat hari ini, itu sebagai imbauan dan ajakan kita kepada masyarakat agar sama-sama memerangi korupsi,” ujarnya.
Dedi turut menginformasikan bahwa memasuki Februari ini sudah ada 15 perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Sengeti. Perkara yang masuk itu mayoritas perkara pidana. Pihaknya menargetkan dalam lima bulan ke depan seluruh perkara itu selesai diputus.
“Kita bertekad menyelesaikan perkara ini dalam waktu lima bulan dan pastinya terbebas dari praktik pungli, gratifikasi dan suap,” ujar Dedi Muchti Nugroho.
Reporter: Fransciscus Simanjuntak
Discussion about this post