Connect with us

NIAGA

Perusahaan Batu Bara di Batanghari Ogah Bayar Iuran Tetap Senilai US$124,551,85

DETAIL.ID

Published

on

Perusahaan Batu Bara

DETAIL.ID, Batanghari – Perusahaan-perusahaan pertambangan batu bara dalam wilayah Kabupaten Batanghari masih ogah membayar iuran tetap. Berdasarkan rekap temuan pengelolaan batu bara atas pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, ada 14 perusahaan pertambangan batu bara yang masih menunggak.

Tunggakan ini terungkap dalam rapat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemanfaatan dana CSR (Corporate Social Responsibility) Kejari Batanghari, Pemkab Batanghari dan sembilan perusahaan batu bara.

“Pertemuan hari ini dalam rangka tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terhadap pendapatan daerah tahun 2014 dan semester I tahun anggaran 2015,” kata Inspektur Batanghari, Mukhlis didampingi Kajari Batanghari Dedy Priyo, Senin (17/2/2020).

Mukhlis berujar 14 perusahaan pemegang IUP tidak membayar iuran tetap tahun anggaran 2014 dan semester I tahun anggaran 2015 seluruhnya sebesar US$124,551,85.

Kemudian ada lima perusahaan tambang tidak menempatkan jaminan reklamasi dan Tujuh perusahaan tambang tidak menempatkan jaminan pasca-tambang.

“Ternyata dari hasil temuan itu sudah banyak perusahaan bayar. Cuma bukti setor tidak pernah disampaikan ke Inspektorat. Sebenarnya harus divalidasi, sebab 60 hari melakukan tindak lanjut hasil temuan BPK,” ucapnya.

Inspektorat Batanghari akan minta bukti setor setiap perusahaan pertambangan batu bara. Perihal hasil audit BPK RI, kata Mukhlis, semua perusahaan sebenarnya mengetahui. Sebab setiap temuan BPK pasti ditandatangani perusahaan.

“Perusahaan mana mungkin tidak tahu, SOP BPK seperti itu. Kita berikan limit waktu pengembalian hasil temuan BPK selama 30 hari. Kalau sudah lunas, ya Alhamdulillah. Pemkab Batanghari memiliki hak 64% dan nanti akan kita negosiasi dengan provinsi,” ujarnya.

Inspektorat bersama Kejari Kabupaten Batanghari akan melakukan tindakan persuasif. Hal ini bertujuan agar perusahaan segera menyelesaikan kewajiban membayar hasil audit BPK RI.

Kajari Batanghari Dedy Priyo mengatakan pertemuan bersama perusahaan pertambangan batu bara intinya menindaklanjuti hasil temuan BPK RI. Apakah benar perusahaan-perusahaan hadir memenuhi undangan telah memenuhi kewajiban yang merupakan hak Kabupaten Batanghari sebelum kewenangan berpindah ke Provinsi Jambi.

“Pertama kita berupaya ke sana, mendorong PAD yang menjadi kewajiban Pemkab Batanghari bisa diperoleh. Kedua masalah pemanfaatan dana CSR dengan perusahaan,” katanya.

Menurut Priyo, memang perusahaan telah melakukan program peningkatan pemberdayaan masyarakat. Namun pihak Pemkab Batanghari akan memberikan semacam print apa-apa yang akan dicapai terutama dari pemanfaatan dana CSR.

“Tadi dari pihak PT IBN menyampaikan bahwa telah ada keterampilannya, kejar paket A untuk pendidikan dan cabang olahraga. Inilah salah satu upaya kita dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama dengan pemanfaatan dana CSR. Vocal point-nya ke sana,” ujarnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Pemkab Batanghari telah mengirim undangan terhadap 39 perusahaan pertambangan batu bara. Namun dalam pertemuan di Aula Kejari Batanghari total perusahaan yang hadir berjumlah 9.

“Ke depan kita akan koordinasi dengan Dinas PMTSP Kabupaten Batanghari yang memberikan izin,” ucapnya.

Perihal lima perusahaan tambang tidak menempatkan jaminan reklamasi dan tujuh perusahaan tambang tidak menempatkan jaminan pasca-tambang, pihak perusahaan akan tetap meneliti datanya dulu.

“Tetap kita akan melakukan apa yang menjadi kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi,” katanya.

Nanti akan kelihatan apakah perusahaan telah melakukan reklamasi atau belum. Permasalahan reklamasi akan ada kajian lebih dari Dinas Lingkungan Hidup. Pertemuan pertama ini sebagai langkah awal bahwa ada kewajiban tunggakan yang harus dibayar perusahaan-perusahaan kepada Pemkab Batanghari.

“Sanksi tegasnya sedang kita laksanakan kajiannya terlebih dahulu. Apakah mereka melaksanakan reklamasi atau tidak,” ujarnya.

Priyo bilang lima perusahaan tambang tidak menempatkan jaminan reklamasi adalah PT BEI, PT BMS, PT BBMM, PT C dan PT KAI. Sedangkan tujuh perusahaan tambang tidak menempatkan jaminan pasca-tambang adalah PT BEI, PT BMS, PT BBMM, PT C, PT IBN, PT KAI dan PT TBT.

Berikut daftar 14 perusahaan pertambangan batu bara yang menunggak iuran tetap tahun anggaran 2014 dan semester I tahun anggaran 2015:

 

  1. PT BEI US$1.717,85
  2. PT BOP US$2.751,98
  3. PT BBP US$4.000.00
  4. PT BRP US$10.421,98
  5. PT BAJM US$6.774,29
  6. PT BMS US$33.107,34
  7. PT CE US$1.920,06
  8. PT EI US$11.716,59
  9. PT IBN US$4.780,37
  10. PT MAM US$9.462,37
  11. PT BBMM US$8.323,20
  12. PT KMM US$11.364,59
  13. PT KAI US$5.476,74
  14. PT TDI US$12.734,49

 

Reporter: Ardian Faisal

NIAGA

DBH Sawit Bagi Provinsi Jambi Alami Tren Penurunan Sejak 2023

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat bagi Provinsi Jambi tercatat mengalami tren penurunan sejak 2023 lalu.

Berdasarkan penjelasan Kadis Perkebunan Provinsi Jambi, Hendrizal, alokasi DBH Sawit untuk Provinsi Jambi senilai Rp 23 M untuk tahun 2025. Lebih kecil dari tahun sebelumnya yakni Rp 33 M. Padahal awalnya di 2023 alokasi dana mencapai Rp 38 M.

Menurut Hendrizal, pasca ditransfer ke kas daerah atau BPKPD duit DBH tersebut bakal diperuntukkan bagi pendataan, rencana aksi daerah tentang kelapa sawit berkelanjutan, hingga jaminan sosial bagi buruh tani sawit.

“Sejauh ini porsinya sesuai PMK 91, porsi maksimal 20% di bidang perkebunan. 80% untuk infrastruktur,” ujar Hendrizal, Selasa, 24 Juni 2025.

Dia pun menyoal porsi dana yang bersumber dari Pungutan Ekspor CPO yang ditetapkan oleh pusat tersebut. Sebab menurutnya jika peruntukan dana lebih difokuskan spesifik pada infratruktur semacam jalan usaha tani, tentu bakal lebih menopang produktivitas hasil perkebunan rakyat.

Sementara itu terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dimana insentif dana peremajaan sawit kini menjadi Rp 60 per hektar sejak September 2024 lalu. Kadis Perkebunan Provinsi Jambi tersebut menilai belum berdampak signifikan terhadap animo petani untuk ikut PSR.

“Kondisi di daerah beda-beda ya. Untuk petani yang lahannya cuman sedikit, misal cuman 2 ha dia ga akan mau. Karna ketika ditebang mau makan apa sampai 5 tahun. Beda dengan yang punya lahan luas,” katanya.

Adapun untuk tahun 2025, Disbun Provinsi Jambi menargetkan PSR seluas 14.100 hektar. Sebelumnya di tahun 2023 lalu, dari 10 ribu ha target PSR, terealisasi seluas 7800 ha atau sekitar 70% dari target.

“2025 target 14.100. Mestinya tercapai inikan masih proses. Yang lama itu tadi penyiapan status tanah. Itukan minimal 50 ha, anggota kelompok minimal 20. Kita optimislah, kalaupun tidak 100%, 70% mungkin terkejar,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

NIAGA

Harga TBS Sawit Periode 6 – 12 Juni Turun Tipis

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Jambi untuk periode 6 – 12 Juni 2025 mengalami penurunan, Kamis, 5 Juni 2025.

Berdasarkan hasil rapat penetapan harga oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, harga TBS untuk usia tanaman 10 – 20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.287,72 per kilogram, turun Rp 1,09 dari periode sebelumnya.

Penurunan harga juga tercatat secara rata-rata pada seluruh umur tanaman, yaitu sebesar Rp 0,68 per kilogram.

“Harga rata-rata minyak sawit mentah (CPO) pada periode ini tercatat sebesar Rp 13.026,14 per kilogram, sementara harga rata-rata inti sawit mencapai Rp 11.879,60 per kilogram,” kata Kadis Perkebunan Hendrizal, Kamis 5 Juni 2025.

Harga tersebut berdasarkan pada indeks K yang digunakan dalam penetapan harga adalah 94,56 persen.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

NIAGA

Harga TBS Sawit Provinsi Jambi Turun Periode 16–22 Mei 2025, Berikut Harga CPO dan Kernel

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Bidang PSPHP telah menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 16 hingga 22 Mei 2025.

Hasil rapat yang digelar pada Kamis, 15 Mei 2025 mencatat adanya penurunan harga TBS dibandingkan periode sebelumnya.

“Harga TBS untuk umur tanaman 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.292,77/kg, turun Rp 149,39/kg dari harga pekan lalu. Rata-rata penurunan harga TBS berdasarkan umur tanaman mencapai Rp 136,40/kg,” kata Kabid Sarpas Disbun Provinsi Jambi, Bukri pada Jumat, 16 Mei 2025.

Adapun harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) tercatat sebesar Rp 12.797,50 sementara harga rata-rata inti sawit atau kernel mencapai Rp 12.921,05 dengan indeks K yang digunakan dalam perhitungan harga berada pada angka 94,18%.

Menurut Bukri, penurunan harga TBS disebabkan oleh melemahnya permintaan pasar global serta turunnya harga minyak nabati lainnya, yang turut memengaruhi harga sawit.

“Penyebab harga turun, permintaan melemah. Minyak nabati lain juga turun,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs