LINGKUNGAN
Sumur Minyak Peninggalan Belanda Ditemukan di Desa Mentawak Baru Air Hitam
DETAIL.ID, Sarolangun – Sebuah sumur bekas pengeboran minyak zaman Belanda ditemukan di Desa Mentawak Baru, Kecamatan Air Hitam, Kebupaten Sarolangun, Jambi. Bekas sumur tersebut terbaru diketahui setelah adanya dugaan percobaan aktivitas pengeboran minyak ilegal atau ilegal drilling, Sabtu (8/2/2020) yang lalu.
“Sebenarnya itu sumur lama, menurut keterangan para tokoh masyarakat yang sudah tua di sini, itu sumur minyak peninggalan Belanda dan sudah ditutup dengan coran semen pada tahun 1976 yang lalu,” kata Pjs Kepala Desa Mentawak Baru, Haryono ketika dikonfirmasi detail, Rabu (12/2/2020).
Haryono mengatakan, sumur tersebut berada sekitar lebih kurang 50 meter dari jalan poros utama desa, yang merupakan areal perkebunan kelapa sawit warga setempat.
“Masyarakat sebenarnya sudah lama tahunya, tapi mereka tidak melakukan apa-apa terhadap hal tersebut,” katanya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Haryono menyebut, terakhir sumur minyak peninggalan Belanda tersebut diketahui akan ada aktivitas pengeboran oleh seorang dari Lampung. Tapi ia tidak mengetahui dari mana orang tersebut mengetahuinya.
“Warga kita pun saat ditanya tidak ada yang mengakui membawa orang tersebut ke desa, dan siapa yang membawanya,” ujarnya.
Berikutnya dari hal tersebut kata Haryono, Pemerintah Kecamatan Air Hitam bekerja sama dengan Babinsa, Kades dan Kadus Desa Mentawak Baru melakukan pengecekan lokasi yang diduga kuat telah dijadikan sebagai tempat aktivitas ilegal drilling pada Minggu (8/2/2020) yang lalu.
Investigasi yang dilakukan pihak kecamatan sekitar pukul 15.00 WIB itu ternyata membuahkan hasil, selain menemukan lokasi yang diduga kuat sebagai tempat aktivitas ilegal drilling, tim kecamatan juga menjumpai salah satu pekerja bernama Siswanto yang merupakan warga Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Tak hanya itu, pihak Kecamatan Air hitam juga menemukan peralatan berupa mesin rig 1 unit, 20 batang pipa, 30 meter selang minyak, 2 buah drum, 1 unit mesin diesel, 2 buah terpal, dan peralatan kunci inggris 1 set.
“Berdasarkan laporan dari warga Desa Mentawak Baru yang menyebutkan adanya aktivitas ilegal drilling yang sudah beroperasi selama lebih kurang 2 minggu,” kata Haryono.
Dari informasi tersebut, kemudian pada Rabu (12/2/2020) Kapolsek Air Hitam Iptu Ardi bersama jajaran, didampingi Camat dan anggota Sat Intelkam Polres Sarolangun melakukan pengecekan ke lokasi tersebut.
“Penemuan sumur tersebut berada di lahan perkebunan kelapa sawit milik Wasirun, namun saat itu tidak ada tanda-tanda adanya aktivitas ilegal drilling. Baru sebatas penemuan alat pengeboran tapi kan belum tahu apakah mau pengeboran minyak atau hanya sekedar untuk pengeboran sumur bor biasa,” katanya.
Ardi mengatakan, bahwa hal tersebut belum bisa dikatakan aktivitas ilegal drilling karena memang tidak ada pembuktiannya, kalau sekadar dugaan percobaan bisa jadi.
“Sumur utama yang telah dicor semen bertuliskan tahun 1976, ada galian itu berkisar 50 meter dari situ, kalau dugaan percobaan ilegal drilling mungkin saja. Karena setelah ditelusuri tidak ada ditemukan kegiatan ilegal drilling, baru sekadar alat tapi setelah ke TKP alat-alat tersebut tidak ada lagi kami temukan,” katanya.
Reporter: Warsun Arbain
LINGKUNGAN
Izin Belum Lengkap, DLH Hentikan Sementara Operasional Stockpile Batu Bara PT GSB
DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas stockpile batu bara PT Gelora Sukses Bersama (GSB) di Tenam, Batanghari ditutup sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. Penutupan sementara disebut ikhwal perizinan yang belum lengkap oleh PT GSB.
Menurut Kabid Penaatan DLH Provinsi Jambi, Budi Hermanto, awalnya pihaknya mendapati laporan masyatakat soal keberadaan stockpile yang belum dilengkapi oleh perizinan lingkungan tersebut. Tim PPNS PPLH lantas turun ke stockpile PT GSB dan melakukan penutupan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Menurutnya sanksi penutupan sementara sejalan dengan amanat UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2022 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ada informasi, pengaduanlah. Setelah kita verifikasi ke lapangan ternyata memang ada stockpile. Kita turun ke situ PPNS PPLH, ternyata mereka belum bisa menunjukkan dokumen, intinya dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen pengelolaan air limbah,” ujar Budi pada Jumat, 19 Desember 2025.
Budi juga mengkhawatirkan bahwa aktifitas stockpile PT GSB bakal berujung pada pencemaran lingkungan sekitar. Hal tersebut kemudian berujung pada penutupan sementara stockpile PT GSB.
Artinya, kata Budi, perusahaan perlu menyelesaikan dulu segala perizinan lingkungan untuk kemudian bisa kembali beroperasi secara legal.
“Kalau cepat mereka menyelesaiakan perizinannya, ya cepat (operasional diizinkan). Cuman ini akan tetap dilakukan sanksi penindakan administratif,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Bocor! Minyak dari Gudang BBM Ilegal PT Kerinci Toba Abadi Cemari Lingkungan Sekitar
DETAIL.ID, Jambi – Gudang BBM ilegal di Kota Jambi lagi-lagi menuai sorotan. Kali BBM meluber dari gudang BBM PT Kerinci Toba Abadi (KTA) yang terletak di kawasan Rt 10, Pal Merah pada Senin, 15 Desember 2025 sekira pukul 00.00 WIB.
Entah bagaimana ceritanya BBM yang bersumber dari gudang ilegal tersebut mengalir ke saluran drainase sekitar, beruntung tidak terjadi kebakaran. Pantauan awak media di lokasi pada Senin siang, 15 Desember 2025, bau solar menyengat di sekitaran gudang.
Tim kepolisian tampak sudah memasangi garis polisi di sekitar gudang. Sementara kondisi gudang tampak sepi, tanpa aktivitas.
Soal insiden di gudang BBM Ilegal PT KTA tersebut, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Manurung dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum ada respons.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar mengaku bahwa pihaknya telah mengambil sampel dari BBM yang meluber tersebut.
“Tadi pagi kita bersama pihak Polresta sudah ambil sampel, cuma kalau untuk hasilnya belum keluar,” ujar Mahruzar.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Sarat Masalah Pengelolaan Ekosistem Gambut
DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah persoalan dalam kebijakan dan implementasi pengelolaan ekosistem gambut di Provinsi Jambi kembali mengemuka. Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (Warsi) Rudi Syaff, mengungkap eksploitasi besar-besaran terhadap ekosistem gambut berdampak sangat signifikan tergadap perubahan iklim.
Secara sederhana dia menguraikan bahwa kenaikan suhu global berbanding lurus dengan kenaikan permukaan air laut. Gambut di daerah sekitar pesisir pun lebih cepat kering, dan ketika terbakar melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar. Sementara 2023 lalu, Indonesia menyatakan komitmen untuk menahan tingkat emisi diangka 29% secara mandiri.
“Kalau kita mau mempertahankan emisinya. Artinya mempertahankan hutannya dan mempertahankan muka air. Supaya gambut tidak kering dan emisi lepas. Bagaimama mempertahankan gambut, itu yang sangat penting,” kata Rudi Syaf, dalam dialog media Integrated Management of Peatland Lanscape in Indonesia (IMPLI), Kamis 23 Oktober 2025.
50 Persen Gambut Sudah Disulap
KKI Warsi mencatat, terdapat setidaknya 617 ribu hektar Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) di Provinsi Jambi. Namun 50% diantaranya sudah dikonversi menjadi perkebunan sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).
Padahal Undang Undang sudah melarang agar lahan gambut dengan kedalaman 3 Meter lebih tidak boleh dikelola untuk perkebunan alias berstatus hutan lindung gambut. Namun dilapangan, kriteria tersebut nyatanya dilabrak oleh pihak-pihak tak bertanggungjwab.
“Karna dia gambut dalam, Undang Undang bilang gambut diatas 3 meter itu (statusnya) lindung. Tapi prakteknya sudah berubah jadi kebun. Ada inkonsistensi kebijakan. Padahal berfungsi sangat penting bagi kehidupan,” ujarnya.
Padahal menurut Direktur KKI Warsi tersebut, lahan gambut Jambi dengan potensi kandungan karbon yang sangat tinggi sejatinya punya nilai ekonomi tinggi bagi Jambi maupun Indonesia jika dimanfaatkan dengan baik sebagaimana skema perdagangan karbon.
Oleh karena itu, ia pun mendorong peran aktif negara hingga penguatan peran masyatakat dalam menjaga dan merestorasi kawasan gambut. Menjaga gambut, kata Rudi, itu menjaga kehidupan, kunci keberhasilan kolaborasi, kebijakan yang berpihak hingga ekonomi lestari.
Penanganan Karhutla Belum Berfokus Pencegahan
Sementara itu Rektor Universitas Jambi Prof. Dr. Helmi yang juga merupakan pakar hukum lingkungan mengungkap persoalan krusial dalam paradigma penanggulangan karhutla yang belum sepenuhnya berfokus pada pencegahan. Prof Helmi, bahkan menilai terdapat politik anggaran yang ‘represif’ dalam hal karhutla.
“Ketika suatu kawasan ditetapkan masuk bencana, baru anggaran penanggulangan dicairkan. Karna (menggunakan) paradigma api dan asap, maka anggaran juga bukan angaran (untuk) mencegah atau mengatasi penyebab,” ujar Helmi.
Rektor Universitas Jambi tersebut berpandangan bahwa setidaknya terdapat beberapa penyebab yang sangat mendasar, mulai dari tata kelola lahan hingga sistem perizinan. Dia kembali mengungkit soal ketentuan perundang-undangan yang mengklasifikasikan gambut dengan kedalaman 3 meter lebih tidak boleh diusahakan lantaran masuk kawasan lindung. Namun pada prakteknya rawan pelanggaran dan minim penertiban.
“Trus apa yang harus dilakukan? Bagaimana kemudian memantau ini secara berkepanjangan? Cabut izinnya jika terjadi karhutla,” katanya.
Berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, karhutla yang terjadi dalam areal konsesi atau HTI suatu badan usaha, sangsinya jelas yakni berupa pencabutan izin usaha atau administratif.
Namun pada prakteknya, kasus-kasus karhutla masih bergulir panjang pada proses pembuktian di persidangan. Padahal UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah menegaskan soal Strict Liability (Tanggungjawab Mutlak).
Dimana pada prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), perusahaan atau pihak pemegang izin usaha dapat dimintai tanggung jawab hukum atas terjadinya kebakaran di arealnya, tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian.
“Jadi tidak pas menurut saya, tanggungjawab mutlak itu jelas sangsinya administratif, langsung saja dicabut izinnya,” katanya.
Ditengah tantangan pemulihan, konsistensi kebijakan, tekanan konversi, dan minimnya insentif. Restorasi gambut lewat pengelolaan berkelanjutan FOLU Net Sink atau pemanfaatan hutan dan lahan dengan netral dinilai menjadi kunci. Hal itu demi menjaga kelestarian ekosistem gambut, hingga menekan laju naiknya suhu dan muka air laut.
Reporter: Juan Ambarita

