PERKARA
Berstatus Tersangka, Anggota DPRD Muaro Jambi Ditahan Kejaksaan
detail.id/, Muaro Jambi – Kasus dugaan korupsi bantuan sosial yang menyeret oknum anggota DPRD Muaro Jambi, Fathuri Rahman sebagai tersangka secara resmi dilimpahkan penyidik Polres Muaro Jambi ke pihak Kejari Muaro Jambi, Selasa (10/3/2020). Pelimpahan tahap II ini dilakukan penyidik setelah berkas tersangka Fathuri dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
Dalam proses tahap II tersebut, Kejari Muaro Jambi secara resmi memutuskan untuk menahan anggota dewan aktif tersebut. Anggota dewan dari Fraksi PAN itu akan ditahan untuk masa 20 hari ke depan.
“Hari ini Alhamdulillah, kita menerima pelimpahan tahap II tersangka atas nama Fathuri berikut barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit karet tahun 2007 yang lalu. Di mana rekannya yang lain dalam (kasus ini) sudah jalani hukuman,” kata Kajari Muaro Jambi, Sunanto saat konferensi pers Selasa (10/3/20).
Sunanto mengatakan Kejaksaan akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Jaksa penuntut akan segera menyiapkan berkas dakwaan terhadap tersangka.
“Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara sebesar Rp875 juta. Terhadap tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dan insya Allah akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jambi,” ujar Sunanto.
Pantauan Detail, anggota DPRD Muaro Jambi tersebut diantar langsung oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi ke Kejari Muaro Jambi. Fathuri saat itu mengenakan kemeja berwarna abu-abu muda dan memakai peci. Sampai di Kejari, Fathuri langsung dicek kesehatannya oleh tim dokter Rumah Sakit Ahmad Ripin, Sengeti.
Setelah menjalani proses pemeriksaan, Fathuri keluar dari ruangan tersebut dengan mengenakan rompi tahanan Kejari berwarna merah. Dia terlihat tersenyum dan menyapa para pewarta. “Wai rame nian kamu di sini,” kata dia sambil tersenyum dan menyapa wartawan.
Wartawan pun menanyakan kondisi kesehatan dan perasaannya setelah diputuskan untuk menjalani masa penahanan. “Alhamdulillah (kondisi) sehat. Pimpinan sudah tahu,” kata Fathuri berlalu dan kemudian masuk ke kendaraan Kejari Muaro Jambi.
Fathuri sendiri akan ditahan selama 20 hari ke depan di LP Klas IIA Jambi. Dalam perkara ini, Fathuri akan dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.
Kasus dugaan korupsi bantuan sosial Muaro Jambi tahun anggaran 2007 terkuak melalui hasil pengusutan Sat Reskrim Polres Muaro Jambi. Dalam perkara ini, Polres Muaro Jambi menetapkan lima orang tersangka. Tersangka itu masing-masing atas nama Wiratmi mantan Kepala Dinas Koperindag Muaro Jambi dan seorang bawahannya. Kemudian tersangka Suroso, mantan Ketua KUD dan dua anggota DPRD Muaro Jambi, M. Jamaah (Gerindra) dan Fathuri Rachman (PA). Penetapan mereka sebagai tersangka pada tahun 2016 silam.
Empat tersangka sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi. Keempat tersangka bahkan sudah divonis bersalah dan telah menjalani hukuman.
Sementara proses hukum terhadap tersangka Fathuri sempat jalan di tempat. Berkas perkaranya tidak kunjung dinyatakan lengkap sehingga belum masuk ke ranah persidangan.
Fathuri Rachman terseret dalam perkara dugaan korupsi ini sebelum menjabat anggota dewan. Fathuri kala itu masih bergelut dalam dunia koperasi. Dia tercatat sebagai ketua KUD Marga Jaya.
Pada 2007, KUD Marga Jaya mengusulkan sebagai calon peserta program bantuan bidang produksi untuk koperasi. Usulan itu disampaikan ke Kemenetrian Koperasi melalui Dinas Koperindag Muaro Jambi.
KUD Marga Jaya Lolos seleksi dan mendapat bantuan dana sebesar Rp875 juta. Belakangan terungkap bahwa dokumen proposal yang diajukan ternyata tidak sesuai dengan fakta sebenarnya serta penggunaan dana disinyalir tidak sesuai peruntukan.
Reporter: Franciscus Simanjuntak
PERKARA
Kejati Jambi Geledah Sejumlah Lokasi di Merangin dan Bungo, Sita 2 Mobil dan Puluhan Barang Bukti
DETAIL.ID, Jambi – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Bungo terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019–2024.
Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan selama empat hari, mulai 26 hingga 29 Oktober 2026. Dalam kegiatan itu, penyidik menyita dua unit mobil, puluhan dokumen keuangan, buku tabungan, sertifikat tanah, hingga sejumlah barang mewah.
Berdasarkan keterangan Kejati Jambi, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni satu rumah di Kabupaten Bungo serta dua lokasi di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Di Kabupaten Bungo, penyidik menggeledah sebuah rumah di Lorong Pulai, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Suzuki XL7 Hybrid beserta kunci dan STNK serta dua buku catatan.
Sementara di Kabupaten Merangin, penggeledahan pertama dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Kyky Regency, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. Dari lokasi ini, penyidik menyita 39 jenis barang bukti.
Barang bukti tersebut di antaranya dokumen perjanjian jual beli dan pembiayaan, sertifikat hak milik, bukti pengeluaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD, bukti belanja makanan dan minuman rapat, cek Bank BPD Jambi, buku tabungan sejumlah bank, bukti setoran, serta STNK kendaraan roda dua.
Penyidik juga menyita dokumen pembelian logam mulia seberat 100 gram serta sejumlah barang mewah berupa tas, dompet, dan sepatu bermerek.
Penggeledahan kedua di Merangin dilakukan di ruko Rumah Makan Bu Yus yang juga menjadi kantor CV Berkah Bersama Group, di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 46 jenis barang bukti. Di antaranya dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP), GU Nihil, mutasi rekening, dokumen belanja rumah tangga Ketua DPRD, bon Sekretariat DPRD Merangin, slip penarikan tunai, kuitansi, tanda terima, serta dokumen pemindahbukuan Sekretariat DPRD.
Selain itu, turut diamankan surat pesanan Tahun 2024, buku Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), akta pendirian CV Berkah Bersama Group, dan rekening koran.
Tak hanya melakukan penggeledahan, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid beserta kunci dan STNK saat pemeriksaan saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Merangin.
Dalam keterangan tertulisnya, pihak Kejati Jambi menyebut seluruh barang bukti tersebut berasal dari tersangka Yusmarni, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin pada periode 2019–2024.
”Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly, dalam keterangan tertulis.
Kejati Jambi pun menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk mendalami mekanisme pengelolaan anggaran, menelusuri aliran dana, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Delapan Terduga Pelaku Penyerangan Polres Merangin Dibawa ke Polda Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Delapan orang terduga pelaku penyerangan Polres Merangin, kini menjalani proses hukum di Polda Jambi. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji bilang penangkapan dilakukan pada Kamis kemarin, 29 Oktober 2026 di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 8 terduga pelaku oknum SAD berinisial P, D, J, PJ, PL, JE, SC, dan B, serta menyita 5 pucuk senjata api rakitan laras panjang dan senjata api rakitan jenis kecepek dan PCV.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan, terlebih penyerangan dan penembakan terhadap markas kepolisian.
”Setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditindak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan juga dilakukan secara objektif, transparan, berdasarkan alat bukti, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Erlan.
Namun ketika disinggung soal dugaaan keterlibatan 8 terduga pelaku dalam aktivitas PETI, Kombes Pol Erlan hanya menyampaikan bahwa saat ini proses penyidikan masih berlangsung.
Kabid Humas pun mengimbau masyarakat Kabupaten Merangin agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi, serta tidak melakukan tindakan balasan yang dapat memperkeruh situasi.
”Kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada seluruh masyarakat, termasuk warga Suku Anak Dalam. Namun terhadap setiap dugaan tindak pidana, kepolisian tetap akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
CV Dipinjam untuk Proyek Jalan Sarolangun, Nama Raja Indra Kembali Mencuat di Sidang Hadi Sarosa
DETAIL.ID, Jambi – Sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rigid beton di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun dengan terdakwa Hadi Sarosa alias Ucok kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu kemarin, 28 Oktober 2026.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, yakni Raja Indra selaku pelaksana kegiatan, Ahmadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Fatran dari kelompok kerja (Pokja) tender, serta Arfandi selaku pemilik CV Arma Jaya Mandiri.
Dalam keterangannya, terungkap bahwa CV Atma Jaya Mandiri milik Arfandi diduga dipinjam oleh Raja Indra untuk mengerjakan proyek yang kini menjadi perkara hukum tersebut.
Penasihat hukum terdakwa, Raju Darmawan, menyebut Raja Indra yang menjalankan proses pencairan dana meskipun perusahaan tersebut secara administratif dimiliki Arfandi.
”CV Atma Jaya Mandiri ini pemiliknya Pak Arfandi. Namun, dalam praktiknya, yang melakukan pencairan adalah Pak Raja Indra. Jadi, CV ini dipinjamkan untuk pekerjaan yang menjadi permasalahan,” ujar Raju usai persidangan.
Menurut Raju, keterangan para saksi dalam persidangan belum menunjukkan bukti konkret yang mengarah kepada kliennya. Ia menilai, keterangan yang muncul sejauh ini lebih banyak berkaitan dengan persoalan teknis tender dan pelaksanaan pekerjaan.
Pihaknya juga menyoroti kondisi fisik jalan yang menjadi objek perkara. Aulia menyebut Raja Indra menunjukkan foto kondisi jalan yang diklaim masih bagus dan dapat digunakan masyarakat.
”Pak Raja Indra juga memberikan foto terkait jalan tersebut. Saat ini masih bagus dan bisa dipakai masyarakat dengan baik,” katanya.
Selain itu, penasihat hukum terdakwa lainnya, Aulia Fikri, menyinggung adanya pengembalian uang sebesar Rp 300 juta yang disebut telah dilakukan oleh kliennya. Pengembalian tersebut, menurutnya, berlangsung pada tahap penyidikan di kejaksaan.
Fikri juga mengungkapkan adanya sejumlah dokumen permohonan pencairan yang ditandatangani, tetapi menurut keterangannya bukan ditandatangani oleh kliennya.
Dalam perkara ini, Hadi Sarosa alias Ucok sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rigid beton di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun. Saat proyek berlangsung, Hadi menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga dan disebut memiliki peran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Perkara ini juga berkaitan dengan nama M Nur alias Uncu, yang disebut sebagai konsultan pengawas dan perencana serta telah lebih dahulu menjalani persidangan dan divonis bersalah. Sementara itu, Raja Indra dan Arfandi turut disebut dalam rangkaian fakta terkait pelaksanaan proyek.
Adapun dugaan penyimpangan proyek tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Namun besaran kerugian negara dan pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap perlu merujuk pada hasil audit, dakwaan, serta fakta yang terungkap dalam persidangan.
Pekan depan, sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Reporter: Juan Ambarita



