DETAIL.ID, Muaro Jambi – Kasus dugaan korupsi bantuan sosial yang menyeret oknum anggota DPRD Muaro Jambi, Fathuri Rahman sebagai tersangka secara resmi dilimpahkan penyidik Polres Muaro Jambi ke pihak Kejari Muaro Jambi, Selasa (10/3/2020). Pelimpahan tahap II ini dilakukan penyidik setelah berkas tersangka Fathuri dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
Dalam proses tahap II tersebut, Kejari Muaro Jambi secara resmi memutuskan untuk menahan anggota dewan aktif tersebut. Anggota dewan dari Fraksi PAN itu akan ditahan untuk masa 20 hari ke depan.
“Hari ini Alhamdulillah, kita menerima pelimpahan tahap II tersangka atas nama Fathuri berikut barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit karet tahun 2007 yang lalu. Di mana rekannya yang lain dalam (kasus ini) sudah jalani hukuman,” kata Kajari Muaro Jambi, Sunanto saat konferensi pers Selasa (10/3/20).
Sunanto mengatakan Kejaksaan akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Jaksa penuntut akan segera menyiapkan berkas dakwaan terhadap tersangka.
“Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara sebesar Rp875 juta. Terhadap tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dan insya Allah akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jambi,” ujar Sunanto.
Pantauan Detail, anggota DPRD Muaro Jambi tersebut diantar langsung oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi ke Kejari Muaro Jambi. Fathuri saat itu mengenakan kemeja berwarna abu-abu muda dan memakai peci. Sampai di Kejari, Fathuri langsung dicek kesehatannya oleh tim dokter Rumah Sakit Ahmad Ripin, Sengeti.
Setelah menjalani proses pemeriksaan, Fathuri keluar dari ruangan tersebut dengan mengenakan rompi tahanan Kejari berwarna merah. Dia terlihat tersenyum dan menyapa para pewarta. “Wai rame nian kamu di sini,” kata dia sambil tersenyum dan menyapa wartawan.
Wartawan pun menanyakan kondisi kesehatan dan perasaannya setelah diputuskan untuk menjalani masa penahanan. “Alhamdulillah (kondisi) sehat. Pimpinan sudah tahu,” kata Fathuri berlalu dan kemudian masuk ke kendaraan Kejari Muaro Jambi.
Fathuri sendiri akan ditahan selama 20 hari ke depan di LP Klas IIA Jambi. Dalam perkara ini, Fathuri akan dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.
Kasus dugaan korupsi bantuan sosial Muaro Jambi tahun anggaran 2007 terkuak melalui hasil pengusutan Sat Reskrim Polres Muaro Jambi. Dalam perkara ini, Polres Muaro Jambi menetapkan lima orang tersangka. Tersangka itu masing-masing atas nama Wiratmi mantan Kepala Dinas Koperindag Muaro Jambi dan seorang bawahannya. Kemudian tersangka Suroso, mantan Ketua KUD dan dua anggota DPRD Muaro Jambi, M. Jamaah (Gerindra) dan Fathuri Rachman (PA). Penetapan mereka sebagai tersangka pada tahun 2016 silam.
Empat tersangka sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi. Keempat tersangka bahkan sudah divonis bersalah dan telah menjalani hukuman.
Sementara proses hukum terhadap tersangka Fathuri sempat jalan di tempat. Berkas perkaranya tidak kunjung dinyatakan lengkap sehingga belum masuk ke ranah persidangan.
Fathuri Rachman terseret dalam perkara dugaan korupsi ini sebelum menjabat anggota dewan. Fathuri kala itu masih bergelut dalam dunia koperasi. Dia tercatat sebagai ketua KUD Marga Jaya.
Pada 2007, KUD Marga Jaya mengusulkan sebagai calon peserta program bantuan bidang produksi untuk koperasi. Usulan itu disampaikan ke Kemenetrian Koperasi melalui Dinas Koperindag Muaro Jambi.
KUD Marga Jaya Lolos seleksi dan mendapat bantuan dana sebesar Rp875 juta. Belakangan terungkap bahwa dokumen proposal yang diajukan ternyata tidak sesuai dengan fakta sebenarnya serta penggunaan dana disinyalir tidak sesuai peruntukan.
Reporter: Franciscus Simanjuntak