Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Bongkar Gudang Rokok Ilegal, Bea Cukai Sebut Negara Rugi Rp320 Juta

Published

on

Rokok

detail.id/, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan peredaran rokok ilegal turun hingga tiga persen. Berkenaan dengan instruksi tersebut, Bea Cukai melakukan penindakan sebagai upaya nyata menggerus peredaran rokok digital. Juga untuk menyelamatkan hak penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha sehat, bagi pengusaha taat terhadap ketentuan yang berlaku.

Kali ini, penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Jateng DIY bersinergi dengan Bea Cukai Kudus dan Pomdam IV Diponegoro. Penindakan dilakukan ke sebuah gudang di Desa Bulu Cangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus pada Selasa (10/3/2020).

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Tim petugas mendapati lima orang pekerja pengemasan rokok ilegal dan barang bukti berupa lima alat pengemas dan 539.800 batang rokok ilegal dengan total nilai perkiraan barang Rp550 juta dan potensi kerugian negara adalah sebesar Rp320 juta.

Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Jateng DIY, Thomas Aquino Yoyok Mulyawan, turun langsung memimpin operasi penindakan. Dia menjelaskan bahwa dari hasil indormasi intelijen dan dari masyarakat, petugas Bea Cukai bersama Pomdam IV Diponegoro menindaklanjuti dengan penindakan.

“Didapati aktivitas pencantongan atau pengemasan rokok ilegal. Rokok ini dipasok dari orang yang mempekerjakan para buruh untuk mengemas dari batang ke bungkus, kemudian ke slop (satu slop 10 bungkus),” katanya.

Thomas melanjutkan, lima orang pekerja itu bukan warga asli Desa Bulu Cangkring melainkan warga Jepara yang dipekerjakan oleh pemilik gudang tersebut.

“Diperkirakan masih ada pemasok besar dari rokok tersebut yang akan terus kami dalami. Rokok ilegal ini merupakan merek rokok ilegal yang laku keras di daerah Sumatera,” kata Thomas.

Bea Cukai Amankan 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Beberapa bulan sebelumnya, pada Rabu (8/1/2020) Bea Cukai Probolinggo juga telah menindak gudang pengemasan rokok ilegal di daerah Senduro dan berhasil mengamankan 2.469.500 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Andi Hermawan, dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Kamis (11/3/2020) mengungkapkan kronologi penindakan terhadap gudang tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman rokok batangan dan pengepakan rokok ilegal di daerah Senduro. Tiga hari kemudian petugas mendapati sebuah gudang di belakang rumah yang ditempati oleh pelaku yang beralamat di Dusun Tugu Desa Burno Kec. Senduro Kab. Lumajang, sedang terdapat kegiatan pengepakan dan penyimpanan rokok tanpa dilengkapi pita cukai,” ujar Andi.

Terhadap pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri untuk disidangkan dengan dugaan pelanggaran pasal 50 dan atau pasal 56 Undang-Undang 39 tahun 2007 tentang Cukai Junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Kami tidak akan mentolerir segala tindakan yang melanggar ketentuan di bidang cukai,” kata Andi.

Bea Cukai terus mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap aktifitas tidak biasa di lingkungannya. Apabila mencurigai ada kegiatan yang berhubungan dengan produksi rokok, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib untuk dapat diteruskan kepada Bea Cukai setempat. Bea Cukai mempunyai saluran telepon 24 jam yaitu Bravo Bea Cukai 1500225.

 

[jnews_carousel_3 show_nav=”true” number_item=”5″ enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″]

PERISTIWA

‎Kebakaran Gudang BBM Illegal PT ASR Petrolin Energi Punya Erwin Diduga Berasal dari Korsleting Genset

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran hebat melanda garasi/gudang illegal penyalur BBM non subsidi milik PT ASR Petrolin Energi di RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Jumat malam 15 Mei 2026.

‎Sedikitnya 5 unit kendaraan hangus terbakar dalam insiden tersebut. Informasi dihimpin gudang/garasi tersebut merupakan kepunyaan sosok tauke BBM bernama Erwin, warga setempat.

‎Beberapa saat setelah menerima laporan dari warga, 60 personil damkar beserta 7 armada pemadam tiba dilokasi pada pukul 19.13 WIB. Saat tiba TKP, api disebut sudah membesar di dalam area berpagar seng.

‎”Satgas Damkartan melakukan pembongkaran seng dan mendapati adanya truk yang telah dimodifikasi untuk menyimpan BBM dalam kondisi terbakar. Pipa penyalur pada truk tersebut terbuka sehingga BBM tumpah dan memperbesar kobaran api,” ujar Kadis Damkar, Mustari, dalam keterangan tertulis.

‎Api kemudian menyambar sejumlah kendaraan lain, yakni 2 unit mobil tangki BBM non subsidi merek PT ASR Petrolin Energi, 1 unit mobil truk, dan 1 unit mobil pick up. Api pun berhasil dipadamkan usai operasi sekitar 1 jam 30 menit, tepatnya pukul 21.02 WIB.

‎Analisa sementara pihak Damkar, kebakaran diduga berasal dari korsleting mesin genset yang berada dekat truk BBM modifikasi.

‎”Diduga api berasal dari konsleting mesin genset yang berada dekat truk BBM yang dimodifikasi,” ujarnya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Gudang BBM Ilegal PT ASR Petrolin Energi Hangus Terbakar di Belakang Kantor BPK Jambi ‎

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran gudang BBM ilegal kembali terjadi Kota Jambi. Kali ini lokasi pengolahan BBM PT ASR Petrolin Energi hangus di daerah Pal VII, Kota Baru tepatnya di belakang Kantor BPK Provinsi Jambi pada Jumat, 15 Mei 2026.

‎Informasi dari sejumlah warga setempat menyebutkan api mulai muncul selepas Adzan Magrib atau sekitar pukul 18.45 WIB. Beberapa saat kemudian, tim Damkar lengkap dengan sejumlah armada turun ke TKP melakukan pemadaman.

‎”Abis magrib tadi, pertama meledak trus kebakar. Tinggi apinya,” ujar salah seorang warga di TKP.

‎Warga menyebut proses pemadaman berlangsung lebih kurang 1 jam. Sementara arus listrik di lokasi langsung mati, hingga api berhasil dijinakkan arus listrik masih padam.

‎Di lokasi, para warga tampak berkerumun menyaksikan tim kepolisian melakukan proses identifikasi atau olah TKP. Dalam insiden ini terpantau ada 5 kendaraan yang turut hangus di gudang BBM ilegal tersebut.

‎Salah satunga armada solar industri dengan merek PT ASR Petrolin Energi, 1 unit mobil double cabin, serta 3 unit truk PS Canter.

‎Warga setempat mengaku tidak kenal betul sosok pemilik atau bos dari tempat pengolahan BBM itu. Namun mereka mengakui, kendaraan diduga pelansir BBM sering lalu lalang masuk gudang itu.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

‎51 HP Terjaring di Lapas Kelas IIA Jambi, Akademisi Unja: Ada Celah Pengamanan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Keberadaan atau penguasaan telepon genggam atau Hanphone (HP) oleh Warga Binaan dalam Lembaga Permasyarakatan, menunjukkan kelemahan serius dalam fungsi pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas Lapas.

‎Hal tersebut disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Jambi, Dr. Erwin, menyikati terjaringnya 51 Hp di Lapas Kelas IIA Jambi, belum lama ini.

‎”Keberadaan HP di dalam sel mencerminkan belum maksimalnya komitmen melarang benda terlarang beredar di lapas tersebut,” ujar Dr Erwin, Rabu kemarin, 13 Mei 2026.

‎Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, HP adalah barang terlarang di dalam Lapas karena berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan seperti penipuan atau peredaran narkoba dan mengganggu stabilitas keamanan.

‎Regulasinya jelas, Permenkumham No. 8 Tahun 2024, Pasal 26 huruf i, Mempertegas larangan narapidana dan tahanan memiliki, membawa atau menggunakan alat komunikasi.

‎Kemudian, Pasal 66 ayat 2 huruf a dan Pasal 75 huruf a. UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Mengatur kewenangan petugas untuk mengamankan barang terlarang demi keamanan dan tata tertib.

‎Jika ditemukan saat razia, berdasarkan Pasal 67 Ayat 1 UU 22/2022, petugas berwenang menyita dan memberikan sanksi tegas berupa pelanggaran disiplin berat.

‎Meski begitu, menurut Erwin dalam perspektif hukum pemasyarakatan dan hak asasi warga binaan, pendekatan persuasif oleh petugas Lapas dengan meminta narapidana menyerahkan handphone (HP) secara sukarela adalah tindakan yang dibenarkan dan sejalan dengan norma hukum yang berlaku, khususnya dalam konteks pembinaan dan menjaga keamanan.

‎”Narapidana tetap memiliki hak berkomunikasi dan informasi. Pendekatan persuasif memungkinkan petugas mengarahkan warga binaan untuk menggunakan fasilitas yang legal untuk mendapatkan informasi yang baik dan benar,” katanya.

‎Dr Erwin memandang pendekatan persuasif adalah metode pembinaan yang humanis, namun bukan solusi akhir. Kebijakan ini harus dibarengi dengan tindakan penegakan hukum disiplin yang tegas terhadap barang yang disita dan evaluasi ketat terhadap sistem pengawasan di pintu utama maupun pemeriksaan rutin kamar hunian untuk mencegah terulangnya penyelundupan.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs