Connect with us
Advertisement

NASIONAL

Korporasi dan Masyarakat Diingatkan Untuk Cegah Karhutla dan Taat Hukum

Published

on

Karhutla

detail.id/, Palembang – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) mengadakan Sosialiasi Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pada acara ini, diberikan Maklumat Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan kepada 180 Penanggung Jawab Usaha dan/atau kegiatan yang bergerak pada bidang perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Provinsi Sumatra Selatan dan Provinsi Jambi.

Kegiatan ini merupakan kegiatan sosialisasi kedua setelah acara serupa di Pekanbaru, Riau pada 27 Februari 2020 lalu. Diharapkan kegiatan ini akan meningkatkan kesadartahuan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap kegiatan pencegahan dan pengendalian karhutla di Provinsi Sumsel dan Provinsi Jambi, mengingat kedua provinsi ini merupakan Provinsi “rawan karhutla” di Indonesia.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh H. Herman Deru (Gubernur Sumatra Selatan); Dr. Rasio Ridho Sani (Dirjen Gakkum KLHK); Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit, M.Si (Kabareskrim); Brigjen Pol. Rudi Setiawan, SIK., SH., MH. (Wakapolda Sumatra Selatan); Yazid Nurhuda, SH., MA. (Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK); Erna Normawati Widodo Putri, SH., MH. (Kepala Satgas Sumber Daya Alam-Lintas Negara, Kejagung RI); Brigjen Pol. Agung Budijono, S.I.K., M.Si (Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim POLRI); serta aparat Pemerintah Daerah lingkup Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) dan Jambi.

Acara ini diisi dengan pemaparan serta diskusi dan tanya jawab untuk membahas berbagai permasalahan terkait pencegahan dan pengendalian karhutla di Provinsi Sumsel dan Provinsi Jambi.

Rasio Sani menegaskan penegakan hukum perlu dilakukan sebagai ultimum remedium untuk mewujudkan lingkungan hidup dan sumber daya alam lestari, untuk keunggulan komparatif Indonesia. Instruksi Presiden RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, secara tegas telah mengatur bahwa salah satu langkah penanggulangan karhutla yaitu dengan penegakan hukum.

“Oleh karenanya akan kami tindak tegas pelaku karhutla, tidak luput baik itu korporasi maupun perseorangan. Kami akan terus memperkuat kolaborasi multi agensi untuk penegakan hukum serta memanfaatkan teknologi dan sains, kami yakin dengan modal penguatan sinergitas dan dukungan teknologi sains tersebut akan memperkuat pencegahan dan pengendalian karhutla,” kata Rasio.

Upaya pencegahan dan pengendalian karhutla hanya akan efektif apabila semua pihak baik dari Pemerintah Daerah, Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan, dan masyarakat berperan aktif.

“Kami meminta Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk mengawasi kepatuhan perusahaan, kalau perusahaan tidak patuh harus ditindak. Kita bisa mewujudkan critical mass penindakan untuk memberikan efek jera kepada pelaku karhutla,” ujar Rasio.

Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru menjelaskan jajarannya selalu siap siaga untuk melakukan pencegahan karhutla karena memang daerahnya merupakan daerah yang setiap tahun terjadi karhutla. Untuk mengendalikan karhutla pun telah dikerahkan dukungan personel pencegahan dan pemadaman serta water bombing.

Menurutnya, salah satu tantangan yang dihadapi adalah lokasi kebakaran yang luas dan tersebar pada beberapa lokasi, sulit dijangkau dan merupakan lahan gambut, apalagi kebakaran terjadi di malam hari.

Kebijakan yang diambil saat ini, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatra Selatan telah menandatangani “Komitmen bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatra Selatan untuk mewujudkan Sumatra Selatan bebas asap akibat kebakaran hutan dan lahan tahun 2020” pada tanggal 18 November 2019 yang lalu dan diharapkan dari komitmen tersebut terbentuk kerja sama yang baik dari Pemerintah Daerah untuk mendukung komitmen pencegahan dan pengendalian karhutla.

Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit, M.Si selaku Kepala Bareskrim POLRI mengatakan belum seluruh pelaku usaha dan pemerintah daerah menjalankan kewajiban terkait pengendalian karhutla yang tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, seharusnya semua unsur harus patuh terhadap ketentuan hukum, sehingga jika sanksi hukum diterapkan hal tersebut sudah menjadi konsekuensinya. Polri akan bergerak sebelum karhutla terjadi.

“Perlu kami tekankan, bahwa upaya pencegahan dan pengendalian lebih utama, oleh karenanya perlu didorong agar perusahaan melakukan terobosan dalam upaya pencegahan dan pemadaman karhutla dan bekerja sama dengan masyarakat sekitarnya, selain tentunya kebutuhan primer sarana dan prasarana pencegahan karhutla di area konsesi harus dipenuhi oleh Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan,” katanya.

Paparan yang disampaikan oleh Brigjen Pol. Rudi Setiawan, SIK., SH., MH. turut memberikan penjelasan bahwa pihak Polda Sumsel sangat aktif dan bekerja keras dalam melaksanakan penegakan hukum karhutla.

Pada tahun 2019, telah dilakukan penanganan kasus terhadap 36 perkara karhutla dengan jumlah tersangka 47 perkara yang terdiri dari 46 perorangan dan 1 korporasi. Pihaknya terus mendorong masyarakat untuk berani melaporkan kejadian karhutla. Selain itu, dari sisi korporasi, pihaknya terus mengingatkan bahwa korporasi setidaknya harus memiliki sarana dan prasarana lengkap untuk mencegah dan mengendalikan karhutla.

Sedangkan Erna Normawati Widodo Putri, SH MH selaku Kasatgas Sumber Daya Alam dan Lintas Negara, Kejaksaan Agung RI menjelaskan kebijakan penuntutan pidana korporasi karhutla yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Perkara dengan Subjek Hukum Korporasi.

Dijelaskan bahwa pertanggungjawaban korporasi ditujukan untuk memberikan suatu dampak penting bagi pimpinan perusahaan untuk mengatur manajemen yang efektif agar korporasinya berjalan sesuai dengan kewajiban korporasi tersebut.

Dalam upaya penegakan hukum, Kejaksaan Agung RI mendukung penerapan pendekatan multidoor antara aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penuntutan terutama terhadap korporasi yang melakukan pembakaran hutan.

Yazid Nurhuda, selaku Direktur Penegakan Hukum Pidana, KLHK, menambahkan bahwa upaya penegakan hukum khususnya pidana, sejatinya merupakan langkah represif terakhir yang dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku karhutla. Perlu digarisbawahi bahwa upaya pencegahan dan pengendalian haruslah dijadikan basic key movement dalam mengendalikan kejadian karhutla.

Di akhir acara sosialisasi gakkum karhutla ini, diberikan Maklumat Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan kepada 180 Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang bergerak pada bidang Perkebunan Sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Provinsi Sumsel dan Jambi.

Dalam maklumat tersebut, berisi himbauan tegas kepada seluruh Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan di sektor kehutanan dan perkebunan wajib melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Uncategorized

Menumbuhkan Cura Personalis di Antara Para Pendidik

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Yogyakarta – Suasana riang gembira namun penuh perhatian menyelimuti ruang kaca pada pertemuan guru SMA Kolese De Britto pada Jumat, 13 Maret 2026. Para guru berkumpul dalam sebuah pertemuan reflektif bertajuk Paradigma Pedagogi Ignatian (PPI) dengan tema “Cura Personalis Antar Guru – Pendidik. Pertemuan ini menghadirkan narasumber Romo Paul Suparno, seorang imam Serikat Yesus yang dikenal luas sebagai pemikir pendidikan dan pemerhati pedagogi Ignatian.

Pertemuan ini menjadi ruang pembelajaran bersama bagi para guru untuk kembali menyadari bahwa pendidikan tidak hanya berbicara tentang relasi antara guru dan murid, tetapi juga tentang bagaimana para guru saling merawat, menghargai, dan menumbuhkan satu sama lain sebagai sesama pendidik.

Dalam pemaparannya, Romo Paul Suparno menegaskan bahwa semangat Cura Personalis merupakan perhatian pribadi yang mendalam terhadap setiap individu sebagai salah satu jantung spiritualitas pendidikan Ignatian. Selama ini, istilah Cura Personalis sering dipahami terutama dalam relasi guru terhadap murid. Namun, menurutnya, semangat ini juga sangat penting dihidupi dalam relasi antar guru.

“Sering kali kita berbicara tentang bagaimana memperhatikan murid secara personal. Tetapi sebenarnya, para guru juga membutuhkan perhatian, dukungan, dan penguatan dari sesamanya,” ungkap Romo Paul.

Ia menambahkan bahwa lingkungan pendidikan yang sehat tidak lahir hanya dari sistem atau kurikulum yang baik, melainkan dari relasi manusiawi yang hangat di antara para pendidiknya. Ketika para guru saling mendukung, saling mendengarkan, dan saling menghargai, maka suasana kerja yang penuh makna akan tercipta, dan hal itu pada akhirnya juga akan berdampak pada perkembangan para murid.

Lebih jauh, Romo Paul mengajak para guru untuk memandang profesi pendidik bukan sekadar pekerjaan, melainkan sebuah panggilan. Dalam panggilan itu, setiap guru diundang untuk terus belajar, bertumbuh, dan membangun komunitas yang saling menguatkan.

Menurutnya, komunitas guru yang hidup dalam semangat Cura Personalis akan menjadi ruang yang memungkinkan setiap pendidik berkembang secara utuh, baik secara intelektual, emosional, maupun spiritual. Di dalam komunitas sekolah, seorang guru tidak merasa berjalan sendirian dalam menghadapi tantangan pendidikan yang semakin kompleks.

“Menjadi guru tidak selalu mudah, ada banyak tantangan, baik dari tuntutan akademik maupun dari dinamika perkembangan murid. Karena itu, penting bagi para guru untuk memiliki komunitas yang saling menopang,” jelasnya.

Dalam sesi sharing dalam kelompok berlangsung hangat, para guru mencoba merefleksikan pengalaman sebagai pendidik, tentang bagaimana saling bekerja sama, bagaimana saling mendukung rekan kerja, serta bagaimana dapat menciptakan budaya sekolah yang semakin manusiawi. Selanjutnya dari hasil sharing kelompok, disampaikan pada forum dan hasilnya sama, yaitu cura personalis antar guru memberikan kekuatan dan motivasi kedekatan emosianal dan hati yang meneguhkan.

Pertemuan ini bukan menjadi ruang diskusi intelektual, tetapi ruang refleksi batin dari para guru. Para guru diajak untuk melihat kembali panggilan sebagai pendidik yang tidak hanya mengajar pengetahuan, tetapi juga membentuk manusia.

Semangat ini sejalan dengan visi pendidikan SMA Kolese De Britto yang berupaya membentuk pribadi-pribadi muda yang unggul secara akademik, memiliki hati nurani yang benar, serta memiliki kepekaan sosial dan semangat bela rasa terhadap sesama.

Dalam konteks inilah, para guru dipandang bukan sekadar pengajar, tetapi juga pembimbing kehidupan bagi para murid. Oleh karena itu, kualitas relasi antar guru menjadi sangat penting, karena dari komunitas pendidik yang sehat akan lahir proses pendidikan yang juga sehat.

Pertemuan Paradigma Pedagogi Ignatian (PPI) ini menjadi pengingat bahwa pendidikan sejati selalu berakar pada relasi yang manusiawi. Ketika para guru mampu menghidupi Cura Personalis di antara mereka sendiri, maka semangat yang sama akan lebih mudah diteruskan kepada para murid.

Melalui pertemuan ini, para guru diharapkan semakin menyadari bahwa menjadi pendidik dalam tradisi Ignatian berarti berjalan bersama dalam komunitas, saling mendukung, saling menguatkan, dan bersama-sama bertumbuh demi pelayanan pendidikan yang semakin bermakna demi kemuliaan Allah yang lebih besar.

Continue Reading

NASIONAL

Menteri Sosial Siap Dorong 5 Juta KPM Menjadi Anggota Kopdes Merah Putih

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf siap mendorong 5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Jawa Timur menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Dorongan ini disampaikannya saat menghadiri acara Kolaborasi Koperasi Desa Merah Putih dengan Program Keluarga Harapan di KDMP Gejugjati, Kecamatan Lekok, Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa, 10 Maret 2026.

Menteri Saifullah Yusuf hadir bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono serta Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah.

Dalam sambutannya, Gus Ipul – sapaan akrab Saifullah Yusuf — menegaskan kolaborasi ini semata-mata agar mereka terlibat aktivitas ekonomi produktif.

“Ada 229 ribu KPM di Pasuruan dan total 5 juta KPM di Jawa Timur akan didorong menjadi anggota Kopdes Merah Putih,” ujarnya.

Menurutnya, dengan menjadi anggota koperasi, KPM tidak hanya berperan sebagai pembeli, tetapi juga sebagai pemilik yang dapat memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan koperasi.

Gus Ipul menjelaskan bahwa kolaborasi antara program perlindungan sosial dan koperasi desa merupakan bagian dari upaya pemberdayaan.

“Pemerintah ingin para penerima manfaat tidak hanya berharap menerima bantuan setiap tiga bulan sekali, tetapi mengharapkan keluarganya makin berdaya,” ucapnya

Pada kesempatan tersebut, Gus Ipul juga menekankan pentingnya data yang akurat dalam penanganan kemiskinan sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto. “Banyak di sekitar kita orang-orang tidak tampak penderitaannya. Presiden meminta dimulai dengan data. Kalau data benar, intervensi pemerintah akan benar,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kondisi di lingkungannya melalui jalur formal atau partisipasi menggunakan beragam saluran yang telah disediakan Kementerian Sosial.

Gus Ipul menekankan, seluruh upaya penanganan kemiskinan harus dilakukan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan sesuai amanat konstitusi. Sementara di sisi lain, penerima bantuan sosial diharapkan memiliki semangat untuk terus meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga.

“Setelah dapat bansos, harus punya semangat menjadi keluarga yang lebih mandiri. Seperti slogan kita, bansos sementara, berdaya selamanya,” tuturnya.

Secara khusus, Gus Ipul juga menyerahkan bantuan pemberdayaan sosial kepada kelompok masyarakat yang dipimpin oleh Zubaidah berupa 100 paket ayam petelur dengan nilai total Rp 570 juta.

Menteri Koperasi menyerahkan secara simbolis bantuan dari BNI berupa simpanan pokok dan simpanan wajib untuk 400 anggota KDMP Gejugjati dengan total nilai Rp 20 juta.

Terdapat pula dukungan dari beberapa pihak untuk penguatan operasional koperasi dan pemberdayaan masyarakat, antara lain bantuan pupuk dari PT Pupuk Indonesia, satu perangkat komputer dari Perum Bulog untuk operasional koperasi, mesin printer dan sembako untuk modal usaha dari ID Food, tablet dari PT Pertamina.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyampaikan bahwa kolaborasi koperasi desa dan PKH dapat menjadi wadah penguatan ekonomi di tingkat desa. “Kolaborasi Kopdes dengan PKH akan menjadi wadah bagi banyak hal-hal baik di skala desa,” ujar Emil.

Di tempat yang sama, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa saat ini telah tersedia sekitar 2.200 bangunan gudang dan gerai yang dikelola oleh KDMP. Pemerintah juga tengah membangun sekitar 32 ribu unit bangunan serupa di berbagai daerah.

“Bangunan ini bukan sekadar fisik, tetapi akan dikelola oleh KDMP untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat desa,” katanya. (Tina)

Continue Reading

NASIONAL

KPK Diminta Dalami Konflik Stockpile Batu Bara PT SAS

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Penolakan warga Kota Jambi terhadap keberadaan stockpile batu bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) terus berlanjut. Terbaru giliran organ masyarakat sipil aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) yang bersuara di gedung KPK RI pada Kamis kemarin, 5 Maret 2026.

‎Salah satu massa aksi GERAM, Jadi Prabowo dalam orasinya meminta KPK RI untuk asistensi dan pengawasan terhadap gejolak berkepanjangan antara Warga Aur Duri dengan PT SAS — anak usaha RMKE Group –dan pihak Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi.

‎”Jadi ini PT SAS sudah lama bergejolak, pembangunan stockpile batu baranya di areal pemukiman warga mendapat penolakan. Dan sampai hari ini tidak ada resolusi penyelesaian konflik oleh pemerintah daerah,” kata Hari Prabowo.

‎Warga setempat tak terima bertetangga dengan stockpile batu bara, karena dinilai bakal mendatangkan banyak dampak negatif mulai dari permasalahan lingkungan atau kesehatan, hingga permasalahan sosial.

‎Penolakan warga juga punya dasar yang jelas, bahwa Perda RTRW Kota Jambi 2024-2044 pada titik lokasi pembangunan areal stockpile batu bara PT SAS merupakan areal dengan peruntukan permukiman dan pertanian, bukan untuk industri batu bara.

‎”Pertanyaannya kenapa ini pembangunan  PT SAS terkesan dipaksakan untuk berdiri di areal yang tidak sesuai peruntukan? Asal tahu saja Pak, areal stockpile PT SAS ini juga berdekatan dengan 2 kampus besar di Jambi. Universitas Jambi dan UIN Sultan Thaha,” ujarnya.

‎Dalam RDP yang digelar oleh DPRD Kota Jambi beserta pinak-pihak terkait pada 11 Februari lalu, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi Joni Ismed juga mendesak hal serupa; meminta KPK memeriksa seluruh perizinan yang sudah dikantongi oleh PT SAS.

‎Sebab izin yang dimiliki perusahaan merupakan izin untuk kegiatan pertanian, bukan untuk pembangunan stockpile batu bara. Oleh karena itu, perusahaan diminta untuk menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang telah diberikan. Ia juga menegaskan perlunya pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan indikasi penyelewengan oleh pemangku kebijakan dalam proses perizinan.

‎”Kami minta kepada Gubernur Jambi sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyelesaikan ini segera dan menyurati Presiden RI dan juga meminta kepada KPK untuk memeriksa semua perizinan ini. Mungkin dari regulasi itu ada indikasi yang lain, karena disitu ada 40 ribu masyarakat yang terdampak dan 2 kampus besar Unja dan UIN ini kader bangsa semua yang harus dilindungi,” ujar Joni.

‎Di Gedung KPK RI, massa GERAM pun menekankan bahwa mereka tidak anti terhadap investasi. Bukan antek asing yang tidak pro investasi. Namun hak hidup warga sekitar tak boleh dikorbankan atas nama investasi.

‎”Ini juga menyangkut terkait kepatuhan Pemprov Jambi dan Pemkot Jambi terhadap peraturan tata ruang yang telah  mereka buat,” katanya. (*)

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs