Connect with us
Advertisement

NASIONAL

Korporasi dan Masyarakat Diingatkan Untuk Cegah Karhutla dan Taat Hukum

Published

on

Karhutla

detail.id/, Palembang – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) mengadakan Sosialiasi Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pada acara ini, diberikan Maklumat Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan kepada 180 Penanggung Jawab Usaha dan/atau kegiatan yang bergerak pada bidang perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Provinsi Sumatra Selatan dan Provinsi Jambi.

Kegiatan ini merupakan kegiatan sosialisasi kedua setelah acara serupa di Pekanbaru, Riau pada 27 Februari 2020 lalu. Diharapkan kegiatan ini akan meningkatkan kesadartahuan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap kegiatan pencegahan dan pengendalian karhutla di Provinsi Sumsel dan Provinsi Jambi, mengingat kedua provinsi ini merupakan Provinsi “rawan karhutla” di Indonesia.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh H. Herman Deru (Gubernur Sumatra Selatan); Dr. Rasio Ridho Sani (Dirjen Gakkum KLHK); Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit, M.Si (Kabareskrim); Brigjen Pol. Rudi Setiawan, SIK., SH., MH. (Wakapolda Sumatra Selatan); Yazid Nurhuda, SH., MA. (Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK); Erna Normawati Widodo Putri, SH., MH. (Kepala Satgas Sumber Daya Alam-Lintas Negara, Kejagung RI); Brigjen Pol. Agung Budijono, S.I.K., M.Si (Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim POLRI); serta aparat Pemerintah Daerah lingkup Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) dan Jambi.

Acara ini diisi dengan pemaparan serta diskusi dan tanya jawab untuk membahas berbagai permasalahan terkait pencegahan dan pengendalian karhutla di Provinsi Sumsel dan Provinsi Jambi.

Rasio Sani menegaskan penegakan hukum perlu dilakukan sebagai ultimum remedium untuk mewujudkan lingkungan hidup dan sumber daya alam lestari, untuk keunggulan komparatif Indonesia. Instruksi Presiden RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, secara tegas telah mengatur bahwa salah satu langkah penanggulangan karhutla yaitu dengan penegakan hukum.

“Oleh karenanya akan kami tindak tegas pelaku karhutla, tidak luput baik itu korporasi maupun perseorangan. Kami akan terus memperkuat kolaborasi multi agensi untuk penegakan hukum serta memanfaatkan teknologi dan sains, kami yakin dengan modal penguatan sinergitas dan dukungan teknologi sains tersebut akan memperkuat pencegahan dan pengendalian karhutla,” kata Rasio.

Upaya pencegahan dan pengendalian karhutla hanya akan efektif apabila semua pihak baik dari Pemerintah Daerah, Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan, dan masyarakat berperan aktif.

“Kami meminta Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk mengawasi kepatuhan perusahaan, kalau perusahaan tidak patuh harus ditindak. Kita bisa mewujudkan critical mass penindakan untuk memberikan efek jera kepada pelaku karhutla,” ujar Rasio.

Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru menjelaskan jajarannya selalu siap siaga untuk melakukan pencegahan karhutla karena memang daerahnya merupakan daerah yang setiap tahun terjadi karhutla. Untuk mengendalikan karhutla pun telah dikerahkan dukungan personel pencegahan dan pemadaman serta water bombing.

Menurutnya, salah satu tantangan yang dihadapi adalah lokasi kebakaran yang luas dan tersebar pada beberapa lokasi, sulit dijangkau dan merupakan lahan gambut, apalagi kebakaran terjadi di malam hari.

Kebijakan yang diambil saat ini, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatra Selatan telah menandatangani “Komitmen bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatra Selatan untuk mewujudkan Sumatra Selatan bebas asap akibat kebakaran hutan dan lahan tahun 2020” pada tanggal 18 November 2019 yang lalu dan diharapkan dari komitmen tersebut terbentuk kerja sama yang baik dari Pemerintah Daerah untuk mendukung komitmen pencegahan dan pengendalian karhutla.

Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit, M.Si selaku Kepala Bareskrim POLRI mengatakan belum seluruh pelaku usaha dan pemerintah daerah menjalankan kewajiban terkait pengendalian karhutla yang tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, seharusnya semua unsur harus patuh terhadap ketentuan hukum, sehingga jika sanksi hukum diterapkan hal tersebut sudah menjadi konsekuensinya. Polri akan bergerak sebelum karhutla terjadi.

“Perlu kami tekankan, bahwa upaya pencegahan dan pengendalian lebih utama, oleh karenanya perlu didorong agar perusahaan melakukan terobosan dalam upaya pencegahan dan pemadaman karhutla dan bekerja sama dengan masyarakat sekitarnya, selain tentunya kebutuhan primer sarana dan prasarana pencegahan karhutla di area konsesi harus dipenuhi oleh Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan,” katanya.

Paparan yang disampaikan oleh Brigjen Pol. Rudi Setiawan, SIK., SH., MH. turut memberikan penjelasan bahwa pihak Polda Sumsel sangat aktif dan bekerja keras dalam melaksanakan penegakan hukum karhutla.

Pada tahun 2019, telah dilakukan penanganan kasus terhadap 36 perkara karhutla dengan jumlah tersangka 47 perkara yang terdiri dari 46 perorangan dan 1 korporasi. Pihaknya terus mendorong masyarakat untuk berani melaporkan kejadian karhutla. Selain itu, dari sisi korporasi, pihaknya terus mengingatkan bahwa korporasi setidaknya harus memiliki sarana dan prasarana lengkap untuk mencegah dan mengendalikan karhutla.

Sedangkan Erna Normawati Widodo Putri, SH MH selaku Kasatgas Sumber Daya Alam dan Lintas Negara, Kejaksaan Agung RI menjelaskan kebijakan penuntutan pidana korporasi karhutla yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Perkara dengan Subjek Hukum Korporasi.

Dijelaskan bahwa pertanggungjawaban korporasi ditujukan untuk memberikan suatu dampak penting bagi pimpinan perusahaan untuk mengatur manajemen yang efektif agar korporasinya berjalan sesuai dengan kewajiban korporasi tersebut.

Dalam upaya penegakan hukum, Kejaksaan Agung RI mendukung penerapan pendekatan multidoor antara aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penuntutan terutama terhadap korporasi yang melakukan pembakaran hutan.

Yazid Nurhuda, selaku Direktur Penegakan Hukum Pidana, KLHK, menambahkan bahwa upaya penegakan hukum khususnya pidana, sejatinya merupakan langkah represif terakhir yang dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku karhutla. Perlu digarisbawahi bahwa upaya pencegahan dan pengendalian haruslah dijadikan basic key movement dalam mengendalikan kejadian karhutla.

Di akhir acara sosialisasi gakkum karhutla ini, diberikan Maklumat Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan kepada 180 Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang bergerak pada bidang Perkebunan Sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Provinsi Sumsel dan Jambi.

Dalam maklumat tersebut, berisi himbauan tegas kepada seluruh Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan di sektor kehutanan dan perkebunan wajib melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

NASIONAL

Kolaborasi Pendidikan Global: Chungbuk University Korea Selatan Kunjungi SMA Kolese De Britto Yogyakarta

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Yogyakarta – SMA Kolese De Britto Yogyakarta menerima kunjungan akademik dari Chungbuk National University, Korea Selatan, yang berlangsung selama 2–6 Februari 2026. Kunjungan ini menjadi bagian dari penguatan jejaring Internasional sekaligus ruang pembelajaran lintas budaya dalam dunia pendidikan.

Selama hampir sepekan, delegasi Chungbuk University terlibat langsung dalam berbagai agenda utama, mulai dari praktik mengajar di kelas-kelas, workshop pengembangan profesional guru, hingga kegiatan City Tour budaya Yogyakarta bersama siswa dan pembimbing SMA Kolese De Britto.

Pada agenda praktik mengajar, para dosen dan mahasiswa Chungbuk University berinteraksi langsung dengan siswa di berbagai kelas. Kegiatan ini menjadi sarana pertukaran pendekatan pedagogis, memperkenalkan perspektif pendidikan global, sekaligus membangun suasana belajar yang dialogis dan kolaboratif.

Puncak kegiatan akademik dilaksanakan pada Rabu, 4 Februari 2026, melalui Workshop Guru yang berlangsung pukul 13.30–15.00 WIB. Workshop ini diikuti oleh para guru SMA Kolese De Britto dan difokuskan pada pengembangan praktik pembelajaran, refleksi pedagogi, serta berbagi pengalaman pendidikan antara Indonesia dan Korea Selatan. Suasana workshop berlangsung dinamis, penuh diskusi, dan saling memperkaya wawasan profesional pendidik.

Selain agenda akademik, delegasi Chungbuk University juga diajak mengenal kekayaan budaya Yogyakarta melalui City Tour pada Kamis, 5 Februari 2026, pukul 10.00–16.00 WIB. Bersama perwakilan siswa dan pembimbing SMA Kolese De Britto, rombongan mengunjungi Keraton Yogyakarta dan Museum Sonobudoyo. Kegiatan ini menjadi ruang perjumpaan lintas budaya, di mana nilai-nilai sejarah, tradisi, dan kearifan lokal Yogyakarta diperkenalkan secara langsung kepada tamu Internasional.

Kunjungan ini tidak hanya memperkuat kerja sama antar lembaga pendidikan lintas negara, tetapi juga sejalan dengan semangat pendidikan humanis yang dihidupi SMA Kolese De Britto, pendidikan yang membuka diri pada dunia, membangun dialog, serta menumbuhkan sikap saling menghargai dalam keberagaman.

Kunjungan Chungbuk University menegaskan komitmen SMA Kolese De Britto Yogyakarta untuk menghadirkan pendidikan yang berwawasan global, reflektif, dan berakar pada nilai kemanusiaan.

Continue Reading

NASIONAL

MBG di Muaro Jambi Bikin 104 Orang Masuk Rumah Sakit, Kanreg BGN Jambi Bilang Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Jambi dibikin heboh oleh insiden keracunan massal sejumlah pelajar di lingkup Kecamatan Sekernan dan Sengeti, Kabupaten Muara Jambi, Jumat 30 Januari 2026.

‎Hingga sekira pukul 21.30, pihak RSUD Ahmad Ripin mencatat terdapat sebanyak 104 pelajar dari berbagai sekolah mulai dari TK, SD, SMP, dan SMA. Selain itu ada pula Guru dan Balita mengalami keracunan makanan.

‎Penyebabnya diduga kuat dari konsumsi soto, menu MBG yang disajikan oleh SPPG Sengeti. Pihak Pemprov Jambi lewat Satgas Pangan pun mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan sekentara SPPG yang dikelola oleh Yayasan Aziz Rukiyah Aminah.

‎Soal ini Kepala Regional (Kanreg) BGN Provinsi Jambi, Adityo mengklaim bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Muaro Jambi juga Provinsi Jambi dan BPOM untuk melakukan uji lab atas sampel makanan.

‎”Kita masih nunggu hasil dari pengecekan lab. Yng dicek itu dari sampel makanan dan air,” ujar Adityo, Jumat 30 Januari 2026, di RSUD Ahmad Ripin.

‎Kalau menurut Kanreg BGN Jambi itu, insiden keracunan yang terjadi di Muara Jambi merupakan kali pertama dalam pelaksanaan MBG di Provinsi Jambi. Kepada murid, wali murid serta pihak terdampak lainnya. Dia pun menyampaikan permohonan maaf.

‎Untuk tindak lanjut dari BGN sendiri, SPPG Sengeti dihentikan sementara sembari hasil investigasi penyebab keracunan massal terungkap. Penyaluran terhadap 28 sekolah oleh SPPG Sengeti pun disetop sementara.

‎Disinggung terkait hasil pengecekan sementara, Adityo menolak untuk berkomentar dengan dalih bahwa saat ini investigasi masih dilakukan. Soal standar operasional masing-masing SPPG di Provinsi Jambi, dia mengklaim semua yang beroperai sudah tersertifikasi.

‎”Yang operasional itu semua sudah menggunakan sertifikasi Laik Higiene Sanitasi. Jadi memang kita memang sudah sesuai standar yang berlaku,” katanya.

‎Sementara untuk prosedur pengolahan dan penyajian makanan, Adityo kembali mengklaim bahwa semua sudah sesuai SOP yang berlaku meskipun ia tak menjelaskan secara detail SOP yang dimaksud.

‎Berdasarkan pengakuan masyarakat di RSUD Ahmad Ripin terdapat pelajar yang membawa pulang jatah MBG nya, kemudian dikonsumsi oleh keluarga. Selain itu terdapat juga guru yang turut mencicip makanan MBG.

Disini Adityo bilang kalau serah terima jatah MBG dilakukan pada penerima manfaat yang terdata. “Jadi kalau memang sudah nyampe di sekolah memang itu balik lagi ke pihak sekolahnya,” katanya.

‎Lantas bagaimana pengawasan dari BGN Regional terhadap pelaksanaan MBG di daerah-daerah? Disini Kanreg BGN Jambi lagi-lagi menekankan soal sertifikasi Laik Higiene Sanitasi.

‎Dengan insiden di SPPG Sengeti, Adityo menolak untuk sertifikasinya diragukan. Kata dia, bukan diragukan, berarti ada pelaksanaan SOP nya yang kurang berjalan dengan baik oleh pihak SPPG.

‎Dari insiden ini, Adityo mengklaim bahwa sudah terdapat banyak hal untuk melakukan pencegahan mulai dari penentuan menu makanan, pemilihan bahan baku hingga seluruh hal teknis harus sesuai SOP yang berlaku.

‎”Kali ini fatal. Karna kalau saya pribadi, apapun yang terjadi klau memang sudah ada yang terdampak itu fatal. Mkanya saya pribadi sebagai Kepala Regional memohon maaf atas kejadian ini,” katanya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

NASIONAL

Terus Bertambah! Korban Keracunan MBG dari SPPG Sengeti Kini Sudah 102, Ada Balita Hingga Guru

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jumlah korban  keracunan MBG dari SPPG Sengeti terus bertambah, terbaru Sekda Muaro Jambi Budi Hartono didampingi Kadinkes Aang Hambali menyampaikan bahwa tercatat 102 korban yang sudah mendapat perawatan medis di RSUD Ahmad Ripin, Jumat malam 30 Januari 2026.

‎”Saat ini sudah terdata tadi 102 anak dari TK SD SMP, ada 1 orang SMA. Ada juga anak-anak yang itu kakaknya membawa makanan ke rumah terus dimakan sama adiknya, kena. Ada juga beberapa orang guru, kena juga,” ujar Sekda Budi, Jumat malam, 30 Januari 2026.

‎Lebih lanjut Sekda Muara Jambi itu menyampaikan terdapat 2 Balita yang dirujuk ke RSUD Raden Mattaher. Prtama berusia 1 tahun 4 bulan kedua 2 tahun 9 bulan.

‎Berdasarkan pemantauan sementara Pemkab Muara Jambi, penanganan terhadap korban keracunan MBG dapat tertangani sejauh ini. RSUD Ahmad Ripin disebut mengerahkan seluruh tenaga medisnya untuk melayani korban keracunan MBG.

‎Imbas insiden keracunan kali ini, operasional SPPG Sengeti dihentikan sementara berdasarkan hasil rapat bersama pihak BGN dan juga Pemerintah Provinsi Jambi.

‎”kemudian sampel makanan itu yang ada di dapur maupun di sekolah-sekolah akan diteliti nanti di labor kita. Setelah itu nanti akan kita investigasi dimana ini kelalaiannya,” katanya.

‎Terkait sanksi, menurut Sekda hal tersebut menjadi domain dari BGN RI.
‎Sementara itu pihak SPPG Sengeti ketika dikunjungi oleh awak media terkesan tertutup. Beberapa kendaraan roda dua dan 4 tampak mejeng depan SPPG.

‎Namun pihak keamanan mengatakan bahwa tidak ada pihak berwenang yang dapat memberi keterangan.

‎”Tadi dari Polres sama dari Dinkes udah datang. Sampel udah diambil,” ujar security SPPG Sengeti.

‎Informasi dihimpun, bahwa SPPG Sengeti dibawah Yayasan Aziz Rukiyah Aminah melayani 28 sekolah dengan 3400 porsi MBG bagi sekolah di Kecamatan Sekernan dan Sengeti.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs