NASIONAL
Korporasi dan Masyarakat Diingatkan Untuk Cegah Karhutla dan Taat Hukum
detail.id/, Palembang – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) mengadakan Sosialiasi Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pada acara ini, diberikan Maklumat Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan kepada 180 Penanggung Jawab Usaha dan/atau kegiatan yang bergerak pada bidang perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Provinsi Sumatra Selatan dan Provinsi Jambi.
Kegiatan ini merupakan kegiatan sosialisasi kedua setelah acara serupa di Pekanbaru, Riau pada 27 Februari 2020 lalu. Diharapkan kegiatan ini akan meningkatkan kesadartahuan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap kegiatan pencegahan dan pengendalian karhutla di Provinsi Sumsel dan Provinsi Jambi, mengingat kedua provinsi ini merupakan Provinsi “rawan karhutla” di Indonesia.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh H. Herman Deru (Gubernur Sumatra Selatan); Dr. Rasio Ridho Sani (Dirjen Gakkum KLHK); Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit, M.Si (Kabareskrim); Brigjen Pol. Rudi Setiawan, SIK., SH., MH. (Wakapolda Sumatra Selatan); Yazid Nurhuda, SH., MA. (Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK); Erna Normawati Widodo Putri, SH., MH. (Kepala Satgas Sumber Daya Alam-Lintas Negara, Kejagung RI); Brigjen Pol. Agung Budijono, S.I.K., M.Si (Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim POLRI); serta aparat Pemerintah Daerah lingkup Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) dan Jambi.
Acara ini diisi dengan pemaparan serta diskusi dan tanya jawab untuk membahas berbagai permasalahan terkait pencegahan dan pengendalian karhutla di Provinsi Sumsel dan Provinsi Jambi.
Rasio Sani menegaskan penegakan hukum perlu dilakukan sebagai ultimum remedium untuk mewujudkan lingkungan hidup dan sumber daya alam lestari, untuk keunggulan komparatif Indonesia. Instruksi Presiden RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, secara tegas telah mengatur bahwa salah satu langkah penanggulangan karhutla yaitu dengan penegakan hukum.
“Oleh karenanya akan kami tindak tegas pelaku karhutla, tidak luput baik itu korporasi maupun perseorangan. Kami akan terus memperkuat kolaborasi multi agensi untuk penegakan hukum serta memanfaatkan teknologi dan sains, kami yakin dengan modal penguatan sinergitas dan dukungan teknologi sains tersebut akan memperkuat pencegahan dan pengendalian karhutla,” kata Rasio.
Upaya pencegahan dan pengendalian karhutla hanya akan efektif apabila semua pihak baik dari Pemerintah Daerah, Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan, dan masyarakat berperan aktif.
“Kami meminta Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk mengawasi kepatuhan perusahaan, kalau perusahaan tidak patuh harus ditindak. Kita bisa mewujudkan critical mass penindakan untuk memberikan efek jera kepada pelaku karhutla,” ujar Rasio.
Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru menjelaskan jajarannya selalu siap siaga untuk melakukan pencegahan karhutla karena memang daerahnya merupakan daerah yang setiap tahun terjadi karhutla. Untuk mengendalikan karhutla pun telah dikerahkan dukungan personel pencegahan dan pemadaman serta water bombing.
Menurutnya, salah satu tantangan yang dihadapi adalah lokasi kebakaran yang luas dan tersebar pada beberapa lokasi, sulit dijangkau dan merupakan lahan gambut, apalagi kebakaran terjadi di malam hari.
Kebijakan yang diambil saat ini, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatra Selatan telah menandatangani “Komitmen bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatra Selatan untuk mewujudkan Sumatra Selatan bebas asap akibat kebakaran hutan dan lahan tahun 2020” pada tanggal 18 November 2019 yang lalu dan diharapkan dari komitmen tersebut terbentuk kerja sama yang baik dari Pemerintah Daerah untuk mendukung komitmen pencegahan dan pengendalian karhutla.
Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit, M.Si selaku Kepala Bareskrim POLRI mengatakan belum seluruh pelaku usaha dan pemerintah daerah menjalankan kewajiban terkait pengendalian karhutla yang tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, seharusnya semua unsur harus patuh terhadap ketentuan hukum, sehingga jika sanksi hukum diterapkan hal tersebut sudah menjadi konsekuensinya. Polri akan bergerak sebelum karhutla terjadi.
“Perlu kami tekankan, bahwa upaya pencegahan dan pengendalian lebih utama, oleh karenanya perlu didorong agar perusahaan melakukan terobosan dalam upaya pencegahan dan pemadaman karhutla dan bekerja sama dengan masyarakat sekitarnya, selain tentunya kebutuhan primer sarana dan prasarana pencegahan karhutla di area konsesi harus dipenuhi oleh Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan,” katanya.
Paparan yang disampaikan oleh Brigjen Pol. Rudi Setiawan, SIK., SH., MH. turut memberikan penjelasan bahwa pihak Polda Sumsel sangat aktif dan bekerja keras dalam melaksanakan penegakan hukum karhutla.
Pada tahun 2019, telah dilakukan penanganan kasus terhadap 36 perkara karhutla dengan jumlah tersangka 47 perkara yang terdiri dari 46 perorangan dan 1 korporasi. Pihaknya terus mendorong masyarakat untuk berani melaporkan kejadian karhutla. Selain itu, dari sisi korporasi, pihaknya terus mengingatkan bahwa korporasi setidaknya harus memiliki sarana dan prasarana lengkap untuk mencegah dan mengendalikan karhutla.
Sedangkan Erna Normawati Widodo Putri, SH MH selaku Kasatgas Sumber Daya Alam dan Lintas Negara, Kejaksaan Agung RI menjelaskan kebijakan penuntutan pidana korporasi karhutla yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Perkara dengan Subjek Hukum Korporasi.
Dijelaskan bahwa pertanggungjawaban korporasi ditujukan untuk memberikan suatu dampak penting bagi pimpinan perusahaan untuk mengatur manajemen yang efektif agar korporasinya berjalan sesuai dengan kewajiban korporasi tersebut.
Dalam upaya penegakan hukum, Kejaksaan Agung RI mendukung penerapan pendekatan multidoor antara aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penuntutan terutama terhadap korporasi yang melakukan pembakaran hutan.
Yazid Nurhuda, selaku Direktur Penegakan Hukum Pidana, KLHK, menambahkan bahwa upaya penegakan hukum khususnya pidana, sejatinya merupakan langkah represif terakhir yang dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku karhutla. Perlu digarisbawahi bahwa upaya pencegahan dan pengendalian haruslah dijadikan basic key movement dalam mengendalikan kejadian karhutla.
Di akhir acara sosialisasi gakkum karhutla ini, diberikan Maklumat Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan kepada 180 Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang bergerak pada bidang Perkebunan Sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Provinsi Sumsel dan Jambi.
Dalam maklumat tersebut, berisi himbauan tegas kepada seluruh Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan di sektor kehutanan dan perkebunan wajib melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
NASIONAL
Tegas dan Lembut, Menumbuhkan Pribadi Bertanggung Jawab
DETAIL.ID, Yogyakarta – Pendidikan bukan sekadar proses menimba pengetahuan di sekolah, melainkan perjalanan panjang untuk membentuk pribadi yang matang, bebas, dan bertanggung jawab. Dalam perjalanan tersebut, keluarga dan sekolah memiliki peran yang saling melengkapi. Kesadaran inilah yang mengemuka dalam pertemuan orang tua siswa SMA Kolese De Britto Yogyakarta pada 7–9 Oktober 2026, yang berlangsung bertahap untuk kelas X, XI, dan XII.
Pertemuan dilaksanakan pada Rabu, 7 Oktober 2026 untuk kelas X, Kamis, 8 Oktober 2026 untuk kelas XI, dan Jumat, 9 Oktober 2026 untuk kelas XII. Selain menjadi sarana penyampaian informasi mengenai kebijakan dan proses pendidikan, kegiatan ini menjadi ruang dialog untuk menyelaraskan pemahaman orang tua dan sekolah dalam mendampingi perkembangan siswa sesuai tahap formasi masing-masing.
Ketua Pengurus Yayasan De Britto, Romo Agustinus Sugiyo Pitoyo SJ, dalam pengantarnya menekankan pentingnya keseimbangan antara ketegasan dan kelembutan dalam mendidik anak. Ketegasan diperlukan agar anak belajar mengenali batas, membangun disiplin, serta bertanggung jawab atas pilihan dan tindakannya. Namun, ketegasan perlu disertai kelembutan yang membuat anak merasa diterima, didengarkan, dan dihargai sebagai pribadi.
Dalam pendidikan, orang tua dan sekolah perlu berani memberikan arahan serta koreksi tanpa kehilangan empati. Anak tidak cukup hanya dituntut untuk melakukan hal yang benar, tetapi juga perlu didampingi agar mampu memahami kesalahan, belajar dari pengalaman, dan memperbaiki diri. Dengan demikian, kebebasan tidak dimaknai sebagai keleluasaan tanpa batas, melainkan kemampuan mengambil keputusan secara sadar dan bertanggung jawab.
Kepala SMA Kolese De Britto Yogyakarta, R. Arifin Nugroho, S.Si., M.Pd., menjelaskan bahwa proses pendidikan di De Britto dirancang melalui tiga fase formasi yang berkesinambungan, yakni adaptasi, sosialisasi, dan internalisasi.
Pada kelas X, siswa didampingi untuk beradaptasi dengan lingkungan, budaya, dan pola pembelajaran sekolah. Di kelas XI, mereka diajak memperluas pengalaman, membangun relasi, serta menghidupi nilai-nilai melalui berbagai kegiatan dan proses formasi. Sementara itu, kelas XII menjadi tahap internalisasi, ketika nilai-nilai yang telah dipelajari diharapkan menjadi bagian dari cara berpikir, sikap, pengambilan keputusan, dan tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Proses formasi tersebut diwujudkan melalui pembelajaran di kelas, pendampingan wali kelas, kegiatan kesiswaan, pendalaman spiritual, serta berbagai aktivitas pengembangan diri dan pelayanan. Pendidikan tidak berhenti pada penguasaan pengetahuan, tetapi juga mengarahkan siswa agar mampu mengenali dirinya, mengembangkan potensinya, dan hadir bagi sesama.
Rangkaian pertemuan turut diisi dengan penyampaian informasi kurikulum oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Ratna Dwi Astuti, M.Pd., serta informasi kesiswaan oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Romo Harry Setianto Sunaryo SJ. Melalui pemaparan tersebut, orang tua memperoleh gambaran mengenai proses pembelajaran, kebijakan sekolah, dan dinamika kehidupan siswa.

Sesi tanya jawab memberikan kesempatan kepada orang tua untuk menyampaikan pertanyaan serta memperoleh penjelasan terkait pendidikan dan kehidupan persekolahan. Khusus dalam rangkaian pertemuan kelas X, XI, dan XII, sosialisasi Tim Pagar Doa juga menjadi bagian penting kegiatan. Kehadiran tim ini menegaskan bahwa kepedulian spiritual dan dukungan doa turut menjadi bagian dari kehidupan komunitas pendidikan.
Setiap pertemuan kemudian ditutup dengan dialog bersama wali kelas di ruang kelas masing-masing. Melalui percakapan yang lebih dekat, orang tua dan guru dapat membangun komunikasi serta kepercayaan dalam memahami perkembangan siswa. Keterbukaan ini menjadi landasan untuk mendampingi anak secara lebih utuh, termasuk ketika menghadapi persoalan maupun tantangan dalam proses pertumbuhan.
Pertemuan orang tua SMA Kolese De Britto Yogyakarta tersebut menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak semata-mata diukur melalui nilai akademik dan prestasi. Keberhasilan juga tampak ketika siswa mampu mengenali dirinya, menghargai orang lain, mengambil keputusan secara bertanggung jawab, dan menggunakan kemampuannya demi kebaikan bersama.
Sekolah dan keluarga memang memiliki peran yang berbeda, tetapi keduanya bertemu dalam tujuan yang sama: mendampingi anak menjadi pribadi yang utuh. Sebab, mendidik bukan hanya mengantarkan anak menuju keberhasilan hari ini, melainkan menemani mereka bertumbuh agar mampu menghidupi nilai-nilai kebaikan dan mengambil bagian dalam kehidupan masyarakat.
Chr. Danang Wahyu Prasetio
(Humas SMA Kolese De Britto, Yogyakarta)
NASIONAL
Said Abdullah: Banggar DPR Anggarkan Rp 23 Triliun Untuk Gaji Tenaga P3K
DETAIL.ID, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah saat ini tengah membahas RAPBN tahun 2027. Pembahasan berlangsung produktif, dan berbagai kesepakatan telah disepakati. Salah satu kesepakatan Banggar DPR dengan pemerintah adalah anggaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Para P3K mayoritas yang selama ini dari guru dan tenaga pendidik di daerah dibiayai oleh APBD. Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” ujar Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah di Jakarta pada Selasa, 15 September 2026.
Menurut Said, kesepakatan Banggar DPR dengan pemerintah soal gaji P3K ini mengakhiri ketidakpastian gaji mereka, serta menepis kekhawatiran para P3K akan diputus kontraknya. Dengan anggaran yang sudah kami sepakati melalui RAPBN tahun 2027 sebesar Rp 23 triliun, maka tenaga P3K tidak perlu khawatir lagi.
“Kami memandang P3K ini sangat penting perannya. Mereka menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan anak anak di daerah. Oleh sebab itu, kami di Banggar DPR perlu untuk memberi kepastian terhadap kebutuhan anggaran mereka ke depan,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan, Jawa Timur ini.
Said yang juga politisi Senior PDI Perjuangan ini menegaskan keputusan Banggar DPR ini sekaligus menindaklanjuti kesepakatan antara Pimpinan DPR dengan perwakilan P3K yang menginginkan kejelasan nasib kerja mereka kedepan, dan telah disepakati untuk mengalihkan tanggung jawab tersebut dari anggaran daerah menjadi tanggungjawab pusat.
“Dengan keputusan ini, kami berharap para tenaga P3K tidak perlu khawatir, karena negara telah memastikan kebutuhan gaji mereka ditahun depan. Kami minta para P3K terus bekerja, dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” ucap politisi 5 periode ini.
Dia menegaskan kabar baik ini sekaligus memberi angin segar bagi daerah, agar tidak dibayang byangi lagi dengan berbagai persoalan yang terkait dengan kelangsungan P3K ke depan.
“Hal ini juga akan meringankan beban APBD, sehingga menjadi kesempatan bagi daerah untuk bisa menyelenggarakan agenda pembangunan karena berkurangnya beban anggaran rutin untuk P3K,” ujarnya. (*)
NASIONAL
SAD Sialang Pungguk Adukan Konflik PT IKU ke DPR RI, Rocky Candra: “Saya Akan Kawal!”
DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat Adat Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Sialang Pungguk, Kabupaten Batanghari, Jambi, didampingi Perkumpulan Hijau, menemui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mengadukan konflik agraria dengan PT Indo Kebun Unggul (PT IKU) yang telah berlangsung hampir tiga dekade.
Pertemuan tersebut difasilitasi Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jambi, Rocky Candra, bersama Dr. Bob Hasan selaku Ketua Baleg DPR RI. Hadir dalam pertemuan tersebut Temenggung Suryana Jelitai selaku Ketua Komunitas Adat Terpencil (KAT), Temenggung Ngelembo, Radani, Arbain, Saprin, dan Meringgang dari masyarakat SAD Sialang Pungguk, serta Feri Irawan dari Perkumpulan Hijau yang merupakan anggota WALHI Jambi.
Pertemuan ini menjadi momentum penting karena masyarakat datang langsung membawa persoalan konkret konflik agraria di daerah, sementara di DPR RI tengah berlangsung pembahasan dan penyusunan kebijakan terkait Reforma Agraria, termasuk pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria serta gagasan penguatan kelembagaan melalui Badan Reforma Agraria Nasional.
Dalam forum tersebut, masyarakat SAD Sialang Pungguk menyampaikan kronologi konflik, dokumen sejarah penguasaan tanah, serta persoalan yang mereka hadapi selama hampir 30 tahun. Mereka meminta DPR RI mendorong penyelesaian yang memberikan kepastian hukum terhadap wilayah kelola dan ruang hidup masyarakat.
Konflik Berlangsung Hampir 30 Tahun
Konflik antara masyarakat SAD Sialang Pungguk dan PT IKU disebut bermula sekitar 1995–1996 ketika perusahaan mulai masuk ke wilayah yang menurut masyarakat telah lebih dahulu ditempati dan dikelola secara turun-temurun.
Wilayah tersebut selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk permukiman, berkebun, berburu, mengambil hasil hutan, memperoleh sumber air, serta menjalankan berbagai aktivitas sosial dan adat.
Masyarakat juga membawa sejumlah dokumen yang mereka anggap sebagai bukti sejarah penguasaan wilayah, di antaranya Surat Segel Tanah sekitar 1985–1986 dan Piagam Dusun Sialang Pungguk tertanggal 25 Oktober 1993.
Pada 1997, Pemerintah Provinsi Jambi juga disebut telah menerbitkan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor 090/6000/BH/ITW terkait penyelesaian persoalan masyarakat dengan PT IKU.
Berbagai pertemuan dan mediasi kemudian dilakukan. Namun, menurut masyarakat, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Konflik kembali memanas pada 2007. Berdasarkan keterangan masyarakat, terjadi pengusiran yang disertai pembakaran rumah warga, termasuk rumah yang dibangun pemerintah.
Pada 2012, masyarakat kembali melakukan aksi reklaim atas lahan yang mereka klaim sebagai wilayah kelola. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 12 warga disebut ditangkap dan dibawa ke Polres Batanghari.
Upaya penyelesaian kembali dilakukan pada tahun-tahun berikutnya, termasuk pertemuan di Kantor Bupati Batanghari pada 2023 serta permintaan kepada DPRD dan ATR/BPN pada 2024–2026 agar dilakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
Persoalkan Luasan dan Status HGU PT IKU
Dalam pemetaan partisipatif yang dilakukan masyarakat bersama Perkumpulan Hijau, terdapat indikasi tumpang tindih antara wilayah yang diklaim masyarakat dengan areal PT IKU.
Dari sekitar 2.152 hektare areal PT IKU yang dianalisis, sekitar 996 hektare teridentifikasi berada pada kawasan yang diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi (HP), sementara sekitar 1.156 hektare berada di Area Penggunaan Lain (APL).
Masyarakat juga merujuk pada keterangan ATR/BPN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari yang menyebut HGU PT IKU seluas sekitar 511 hektare.
Atas dasar perbedaan tersebut, masyarakat meminta pemerintah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap status, batas, luas, dasar penerbitan, serta penggunaan lahan yang dikuasai perusahaan.
Masyarakat meminta DPR RI mendorong evaluasi terhadap HGU PT IKU apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen hak, kondisi lapangan, maupun riwayat penguasaan tanah.
Minta Pemerintah Turun ke Lapangan
SAD Sialang Pungguk meminta agar penyelesaian konflik tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administratif di atas dokumen.
Mereka mendesak dilakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, termasuk memeriksa status kawasan, riwayat penguasaan tanah, dokumen HGU, batas dan luasan areal perusahaan, serta bukti penguasaan dan pengelolaan masyarakat.
Apabila hasil verifikasi membuktikan terdapat tanah masyarakat yang masuk atau dikuasai di luar dasar hak perusahaan, masyarakat meminta pemerintah melakukan evaluasi dan penertiban sesuai ketentuan hukum serta memulihkan hak masyarakat.
Bagi masyarakat SAD Sialang Pungguk, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa pertanahan. Konflik yang berlangsung hampir tiga dekade telah berdampak terhadap ruang hidup, sumber penghidupan, keberlanjutan komunitas, serta kepastian hukum masyarakat adat.
Momentum Pembahasan Reforma Agraria di DPR RI
Pertemuan di Baleg DPR RI menjadi semakin strategis karena berlangsung di tengah proses pembahasan dan penyusunan kebijakan nasional mengenai Reforma Agraria.
DPR RI saat ini tengah mendorong pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai bagian dari upaya membangun kerangka hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian persoalan agraria.
Selain itu, pembahasan mengenai Badan Reforma Agraria Nasional juga menjadi bagian penting dalam agenda penguatan kelembagaan Reforma Agraria. Gagasan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan memastikan penyelesaian konflik agraria tidak berjalan secara sektoral antarinstansi.
Dalam konteks tersebut, masyarakat SAD Sialang Pungguk berharap kasus mereka dapat menjadi contoh konkret bagaimana kebijakan Reforma Agraria nantinya mampu menjawab konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun, khususnya yang melibatkan masyarakat adat.
Mereka menilai Reforma Agraria tidak cukup hanya berbicara mengenai redistribusi tanah, tetapi juga harus menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik, perlindungan masyarakat adat, kepastian wilayah kelola, serta pemulihan hak masyarakat.
Rocky Candra: “Saya Akan Kawal”
Dalam pertemuan tersebut, Anggota DPR RI dari Dapil Jambi Rocky Candra menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan SAD Sialang Pungguk.
Rocky menegaskan bahwa konflik yang telah berlangsung hampir 30 tahun tersebut tidak boleh kembali berhenti pada pertemuan dan wacana.
“Saya akan kawal dan saya selesaikan,” kata Rocky Candra.
Komitmen tersebut diharapkan diwujudkan melalui langkah konkret dengan mendorong koordinasi DPR RI bersama ATR/BPN, pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta para pihak terkait untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung terhadap objek konflik.
Bagi masyarakat SAD Sialang Pungguk, pertemuan dengan Rocky Candra dan Ketua Baleg DPR RI di tengah proses penyusunan regulasi Reforma Agraria menjadi harapan baru.
Mereka berharap kasus yang telah berlangsung hampir tiga dekade tersebut tidak berhenti sebagai aspirasi yang tercatat dalam forum DPR, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, evaluasi HGU, penyelesaian konflik, dan pemulihan hak masyarakat.
Masyarakat juga berharap pembentukan kerangka hukum Reforma Agraria dan penguatan kelembagaan melalui Badan Reforma Agraria Nasional nantinya mampu memastikan negara hadir secara nyata dalam menyelesaikan konflik-konflik agraria yang selama ini berlarut-larut.
Bagi SAD Sialang Pungguk, penyelesaian konflik harus dilakukan secara terbuka, berdasarkan bukti dan verifikasi lapangan, serta menjamin keadilan bagi masyarakat yang telah mengelola dan menggantungkan kehidupannya pada wilayah tersebut secara turun-temurun. (*)



