DETAIL.ID, Bandung – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan maklumat larangan mudik selama pandemi virus corona (Covid-19). Salah satunya isi maklumat tersebut mewajibkan ketua atau pengurus RT dan RW melaporkan kedatangan, kepulangan atau mudik warga berstatus orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 ke polisi setempat.
“RT/RW wajib melaporkan kedatangan ke kepolisian setempat,” kata Emil dalam maklumat kelima yang dia sampaikan melalui media sosial Instagramnya.
Dalam maklumat tersebut, Emil meminta agar setiap orang yang mau pulang ke kampung halaman di Jabar untuk membatalkan rencana tersebut.
“Barangsiapa memaksa mudik, maka akan otomatis berstatus ODP,” ujarnya.
Dengan berstatus ODP, lanjut Emil, maka orang tersebut harus melakukan isolasi diri selama 14 hari.
Dia juga telah meminta pihak kepolisian untuk mengambil langkah hukum jika orang dengan status ODP tidak melakukan isolasi diri.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat merilis data per Jumat (27/3/2020), jumlah pasien positif virus corona mencapai 98 orang dan 14 orang meninggal dunia. Data itu diperbarui pukul 17.00 WIB di situs resmi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar).
Kasus orang berstatus positif corona tersebut bertambah 20 orang dibandingkan satu hari sebelumnya atau pada Kamis (26/3/2020) di mana kasus positif mencapai 78 orang.
Kasus meninggal akibat corona juga bertambah tiga orang dibandingkan sehari sebelumnya yang berjumlah 11 orang.
Discussion about this post