PERISTIWA
Massa DPW SPI Jambi Demo di Depan Gedung PN Muara Bulian
DETAIL.ID, Batanghari – DPW SPI Provinsi Jambi menggelar aksi damai di depan gedung Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Senin (9/3/2020). Dalam rilis resmi DPW SPI Jambi yang diterima detail, massa aksi mengklaim 19 terdakwa rekan mereka tidak bersalah dan segera dibebaskan.
Ketua DPW SPI Jambi, Sarwadi mengatakan jauh sebelum terbitnya izin lokasi PT REKI di Provinsi Jambi, petani SPI Jambi sejak tahun 2007 telah memulihkan kerusakan hutan oleh PT Asialog dan Inhutani, sebagai tempat berladang untuk menopang ekonomi keluarga. Kini, berbagai jenis tanaman sebagian telah berproduksi dan perkampungan telah terbangun dan tertata dengan baik.
Semenjak tahun 2010 saat PT REKI mendapat izin Menhut MS Kaban seluas 98.555 hektar hutan di Provinsi Jambi. Seluas 46.385 hektar terletak di Kabupaten Batanghari dan Sarolangun sedangkan sisanya terletak di Provinsi Sumatra Selatan.
Konflik agraria kian akut dan meningkat. Pencaplokan sumber agraria oleh kongsi nasional dan internasional sebuah konsorsium ini didanai oleh NABU, KFW, Bank Jerman dan DKK tak mampu menyokong manajemen PT REKI untuk menyelesaikan berbagai konflik dengan berbagai kelompok dan organisasi sosial.
Baca Juga: SPI Jambi Menilai 19 Petani Tidak Terbukti Bersalah Dalam Persidangan
Hingga berdampak pada pelanggaran HAM serius yang disistematisasi dengan cara kriminalisasi, penggusuran, bahkan tindak kekerasan fisik serta pembakaran rumah petani.
Dalam persidangan, saksi PT REKI menyebut 17.000 hektar lahan petani berada di areal konsesi PT REKI dan ketika PT REKI mendapatkan konsesi di Jambi pada tahun 2010 seluas 10.000 hektar lahan. Dari awal, konsesi PT REKI bermasalah hingga lebih dari 35 persen areal konsesinya tidak dikuasai PT REKI karena menjadi perladangan petani.
Sebuah pusaran konflik besar yang terus meningkat. Dari persoalan agraria yang masih berlangsung, kini konflik akibat kehadiran PT REKI telah meluas pada konflik tata batas antara Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batanghari.
Wilayah Pangkalan Ranjau yang merupakan bagian dari wilayah Desa Tanjung Lebar Muaro Jambi dihuni oleh 800 kepala keluarga, sebagian besar dari mereka memiliki dokumen kependudukan Muaro Jambi.
“Warga Pangkalan Ranjau, Desa Tanjung Lebar, Kabupaten Muaro Jambi masih berkonflik dengan PT REKI. Jelas Pangkalan Ranjau dan Tanjung Lebar adalah wilayah dan penduduknya secara administrasi mereka warga Muaro Jambi bukan warga Batanghari. Sampai saat ini belum ada Permendagri yang menyatakan tata batas kedua kabupaten di sana. Petani yang saat ini jadi terdakwa berada di wilayah Desa Tanjung Lebar, Muaro Jambi. Jadi secara prosedur proses penangkapan mereka salah. Untuk itu kami meminta Majelis Hakim yang mulia membebaskan mereka,” kata Sarwadi.
Pemerintah pusat telah berusaha menjalankan dan memajukan amanah UUPA Nomor 5 Tahun 1960. Untuk menuntaskan konflik agraria disektor kehutanan yang mengalami kebuntuan, Presiden Ir Joko Widodo memberikan jalan keluar dengan mengeluarkan Perpres Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan hutan di sektor Kehutanan dan mempertegasnya dengan mengeluarkan Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Namun akibat ketidakpahaman terhadap mekanisme penyelesaian konflik kehutanan ini, Tim Karhutla bersama Polres Batanghari pada 22 September 2019 tanpa menunjukkan surat penangkapan telah menangkap 19 orang petani Sungai Jerat, Desa Tanjung Lebar dengan tuduhan Karhutla. Sementara pada saat penangkapan mereka sedang berada di warung, di rumah dan dalam perjalanan, serta tidak sedang melakukan pembakaran lahan apalagi pembalakan.
“Sejalan dengan pandangan saksi ahli JPU dan saksi ahli terdakwa, maka instrumen hukum untuk penyelesaian konflik di sektor kehutanan itu sudah ada. Mestinya PT REKI dan penegak hukum penjaga konstitusi berpedoman pada Perpres Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan hutan di Sektor Kehutanan, Perladangan Petani dan Perkampungan dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial tersedia cukup sebagai pertimbangan dasar penegak hukum untuk justru tidak gegabah dalam bertindak. Sehingga tidak merampas hak-hak kemanusiaan para petani,” kata Kepala Biro Polhukam SPI Jambi, Azhari.
Pada 22 September 2019, sejumlah warga Sungai Jerat, RT 10 Desa Tanjung Lebar, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi ditangkap oleh tim Gabungan Polres Batanghari dan Tim Karhutla. Sebanyak 19 orang petani ditangkap tanpa surat penangkapan.
Pada fakta persidangan, berdasarkan kesaksian yang diajukan oleh JPU, keterangan para terdakwa dan keterangan saksi lainya, mereka di tangkap oleh Polres Batanghari di tempat yang jaraknya dua sampai tujuh kilometer dari TKP kebakaran lahan. Saat itu mereka ditangkap saat berada di warung, di rumah dan ditangkap saat dalam perjalanan.
“Resolusi 73/165 tentang Hak Asasi Petani oleh PBB sebagai Instrumen HAM jelas menyatakan bahwa petani dan pemuda-pemudi yang bekerja di pedesaan harus dilindungi dari kekerasan dan tindakan semena-mena aparat. Ini hak paling asasi agar petani bisa memberi makan keluarga dan dunia, sungguh sangat memalukan jika aktor pelanggar HAM itu dilakukan oleh perusahaan berkedok melestarikan hutan tapi justru langgeng merampas tanah rakyat sekaligus mengkriminalisasinya. Untuk itu, kami Gema Petani Jambi meminta Majelis Hakim dengan lantang menolak intervensi korporasi, kami meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa demi keadilan dan konstitusi,” kata Ketua Umum Gema Petani, Yoggy E Sikumbang.
Massa juga meminta Majelis Hakim yang menangani kasus ditangkapnya petani Sungai Jerat, Desa Tanjung Lebar, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, sebagaimana disampaikan oleh saksi PT REKI bahwa 17.000 hektar lahan sudah dikuasai petani.
Saksi PT Reki mengakui bahwa seluas 10.000 hektar lahan petani sudah ada sebelum izin PT REKI diterima pada tahun 2010. Para terdakwa ditangkap tidak sedang membakar lahan, namun ditangkap di warung, di rumah dan di perjalanan dengan paksaan.
Mereka para terdakwa berada di wilayah Desa Tanjung Lebar, Kabupaten Muaro Jambi, bukan wilayah Kabupaten Batanghari. Untuk menyelesaikan Persoalan Konflik di sektor Kehutanan Presiden RI telah mengeluarkan Perpres Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan. Seluas 600 hektar lahan di areal PT REKI telah terbakar dan PT REKI tidak mampu memadamkan api.
Massa aksi solidaritas kemanusiaan, rakyat, petani, mahasiswa, tim advokasi Hak Asasi Petani, menyatakan sikap atas semua proses hukum dan fakta persidangan. Massa mendukung Majelis Hakim demi menjaga muruah Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk memutus sesuai fakta persidangan demi melindungi Hak Asasi Petani dan HAM.
“Bahwa demi keadilan atas nama Ketuhanan YME berdasarkan fakta persidangan dan kesaksian yang diajukan pihak JPU, keterangan para saksi fakta, saksi ahli, dan saksi lainnya serta keterangan terdakwa agar memutuskan semua terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan,” ucapnya.
Reporter: Ardian Faisal
PERISTIWA
Padamkan Api di Bukit Telasih, BPBD Bantu Turunkan Water Bombing
DETAIL.ID, Merangin – Kapolres Merangin meminta bantuan BPBD Provinsi Jambi untuk memadamkan kebakaran di Bukit Telasih, Kecamatan Muara Siau dan Kecamatan Nalo Tantan.
Sekitar pukul 9 pagi, satu helikopter water bombing turun ke lokasi karhutla di wilayah Bukit Telasih. Agar pemadaman makin maksimal, sementara gabungan TNI Polri dan BPDB serta masyarakat menyisir lokasi lewat darat
Kolaborasi yang dilakukan petugas dalam memadamkan api di lokasi membuahkan hasil. Api berhasil dipadamkan dan tinggal proses pendinginan dengan peralatan yang ada.
“Alhamdulillah berkat kerja sama, antara tim terpadu Karhutla Kabupaten Merangin, kita dibantu water bombing untuk memadamkan api di lokasi Bukit Telasih. Saat ini petugas yang lewat darat masih berupaya melakukan pendinginan,” kata Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah pada Kamis, 17 September 2026.
Kapolres Merangin mengatakan, saat ini bantuan water bombing masih melakukan pemadaman di Bukit Telasih. Direncanakan masih akan melakukan pemadaman di wilayah Merangin jika jarak pandang sudah bisa ditembus, pemadaman akan dilakukan secara kontinyu.
Kapolres Merangin juga mengakui bahwa masih ada titik titik kebakaran di Merangin.
“Kita akui bahwa banyak titik kebakaran di Merangin tetapi saya berusaha untuk membantu melalui personel kita di lapangan agar musibah kebakaran di Merangin juga menjadi tanggung jawab bersama. Ayo bergandengan tangan untuk terus bahu membahu berkerja sama mengatasi karhutla di Merangin,” ujarnya.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Perbedaan Alokasi Anggaran Rp 25 Miliar di Disdik dan PUPR Mencuat Setelah KUA-PPAS Disepakati, Ketua Dewan Bilang Sudah Sesuai Prosedur
DETAIL.ID, Jambi – Perbedaan nilai sebesar Rp 25 miliar pada alokasi anggaran Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Jambi mencuat pasca KUA-PPAS RAPBD 2027 disepakati, belum lama ini.
Berdasarkan pagu indikatif Rancangan KUA-PPAS 2027 dengan Laporan pembahasan oleh banggar, muncul perbedaan alokasi pada Dinas Pendidikan yang semua dalam dokumen pagu berjumlah Rp 1.238.648.261.839 menjadi Rp 1.263.648.261.839, bertambah Rp 25 milliar.
Kalau Disdik bertambah, Dinas PUPR malah berkurang, dari nilai pagu Rp 452.235.786.577, pada laporan banggar berkurang Rp 25 miliar menjadi Rp 427.235.786.577.
Soal ini Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah bilang bahwa perubahan tersebut didasari oleh pandangan fokus prioritas yang berbeda dari masing-masing anggota banggar.
”Saya kira ini dinamika yang wajar di DPRD. Kalau dibilang selisih memang kemarin itu ada kebutuhan di Disdik yang belum terpenuni terkait dengan Sarpras. Namun ini semua kan baru KUA baru Plafon,” kata Hafiz.
Adapun detail perubahannya menurut Ketua DPRD Provinsi Jambi tersebut, kedepan bakal dibahas dalam RKA. Selain itu Hafiz juga menyampaikan bahwa saat ini Pemprov masih menunggu surat edaran kebijakan pusat terkait penggajian guru P3K yang akan diambil alih oleh pusat.
Hal ini dipandang sebagai potensi ruang fiskal untuk kembali memprioritaskan penganggaran di bidang infratruktur atau Dinas PUPR.
”Semuanya ada kebutuhan baik infratuktur dan juga pendidikan. Sekuanya harus beriringan. Atas dasar inilah saya kira maka pembahasan kemaein hasilnya seperti itu. Dan semuanya masih bisa memungkinkan nanti pada saat pas pembahasan RKA,” ujarnya.
Sementara itu ketika ditanyai terkait informasi bahwa pembahasan finalisasi Rancangan KUA-PPAS 2027 hanya dihadiri oleh 8 dewan anggota banggar, dengan proses pembahasan yang berlangsung hingga subuh. Ketua DPRD Provinsi Jambi itu mengaku bahwa pembahasan sudah sesuai prosedur. Dengan memperhatikan kehadiran atau kuorum mencapai 50% + 1.
”Tapi stelah itu tidak mungkin rapat berjalan terus menerus. Pasti ada jam istirahat, jam sholat, makan siang. Itu diskors. Ketika rapat dibuka kembali absennya tetap pakai yang lama. Saya rasa aturan itu semua baku,” katanya.
Dia pun menekankan bahwa tidak ada pembahasan terkait penambahan dan pengurangan alokasi Rp 25 miliar pada 2 OPD tersebut di luar rapat banggar. Katanya, semua pembahasan diruang banggar dan pada saat rapat banggar.
Sementara untuk program yang dipangkas dari Dinas PUPR dengan nilai total Rp 25 milliar dan dialihkan ke Disdik. Hafiz bilang bahwa pembahasannya belum sampai pada program.
”Kita belum bicara program. Kita masih bahas KUA kemarin. Kita baru bahas plafon anggaran. Jadi kalau terkait detail kegiatannya apa, nanti ada forum tersendiri pada saat RKA RAPBD,” katanya. (*)
PERISTIWA
Jenazah PMI Asal Arjasa Tiba di Jember Setelah Dipulangkan dari Malaysia
DETAIL.ID, Jember – Iswandi, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Biting, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, akhirnya kembali ke kampung halamannya setelah meninggal dunia saat berada di Malaysia.
Jenazah pria berusia 51 tahun tersebut tiba di rumah duka pada Minggu, 6 September 2026 malam sekitar pukul 21.18 WIB.
Kedatangan jenazah disambut keluarga dan warga dalam suasana duka sebelum kemudian dimakamkan di kampung halamannya.
Proses pemulangan Iswandi dari Malaysia sebelumnya membutuhkan pengurusan administrasi lintas negara.
Sejumlah pihak ikut terlibat dalam proses tersebut hingga jenazah dapat dibawa pulang ke Jember.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember, Muhammad Zamroni, bersama Camat Arjasa dan Camat Pakusari menemui keluarga setelah jenazah tiba.
Kehadiran mereka sekaligus untuk menyampaikan belasungkawa dan memastikan proses pendampingan kepada keluarga berjalan.
“Bapak Bupati memastikan warga yang mengalami musibah di luar negeri dapat kembali ke tanah air dan dimakamkan dengan layak,” ujar Zamroni.
Dalam proses pemulangan itu, Bupati Jember Muhammad Fawait disebut menanggung secara pribadi biaya pemulangan Iswandi dari Malaysia hingga ke Jember, biaya tersebut tidak menggunakan APBD.
Sementara itu, Anggota DPR RI, Bambang Haryadi, turut mengawal proses administrasi di Jakarta.
Koordinasi yang dilakukan berkaitan dengan penyelesaian dokumen dan clearance kepulangan jenazah dari Malaysia.
Bagi keluarga, kepulangan Iswandi menjadi akhir dari penantian setelah proses pengurusan jenazah berlangsung di luar negeri.
Nita, putri Iswandi, mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu proses tersebut.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Gus Bupati serta Bapak Bambang Haryadi atas kepedulian dan bantuan cepatnya,” kata Nita.
Keluarga menyadari pemulangan jenazah dari luar negeri tidak sederhana karena harus melewati berbagai tahapan administrasi antarnegara.
Karena itu, bantuan selama proses tersebut sangat berarti bagi keluarga yang tengah menghadapi musibah.
Peristiwa ini sekaligus kembali menunjukkan persoalan yang dapat dihadapi keluarga PMI ketika terjadi musibah di luar negeri, mulai dari pengurusan dokumen hingga proses pemulangan jenazah ke daerah asal. (*)



