Batanghari – Temuan limbah pabrik kelapa sawit PT Adimulia Palmo Lestari (APL) di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi belum ada kejelasan hingga kini, apa tindak lanjutnya.
Padahal limbah pabrik PT APL diduga sengaja membuat parit untuk mengalirkan limbah cair pabrik hasil pengolahan sawit ke Sungai Batanghari melalui aliran air Sungai Geger.
Dalam rapat tindak lanjut yang dihadiri pelapor, pihak perusahaan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batanghari jelas menyatakan, pertama bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium pada kolam air limbah bagian Oulet, Parameter COD melebihi Baku Mutu sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2014.
Kedua, hasil uji laboratorium pada Sungai Geger bagian Downstream, Parameter TSS melebihi Baku Mutu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Ketiga, atas poin kedua di atas maka PT APL dapat dikenakan sanksi administrative sesuai peraturan yang berlaku.
Sayangnya Plt Kepala Batanghari, Zamzami hanya berkomentar singkat. Ia mendadak irit bicara. “Sudah ditindak lanjuti dan sekarang sedang proses,” kata Zamzami menjawab DETAIL.ID lewat pesan WhatsApp pada Jumat, 3 Februari 2023.
Saat ditanya apa saja temuannya? Zamzami langsung bungkam.
Seperti diketahui, Hamdi Zakaria dari Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Provinsi Jambi melaporkan temuan tersebut kepada DLH Kabupaten Batanghari. Atas laporan tersebut Tim DLH Batanghari langsung mengecek kolam limbah pabrik PT APL pada 25 Oktober 2022.
Soal temuan tersebut ditanggapi oleh Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (LSM Mappan), Hadi Prabowo. Menurut Hadi, temuan seperti ini banyak ia temukan di sejumlah pabrik kelapa sawit di Jambi.
Sayangnya, kata Hadi, laporan seperti ini tak begitu serius ditanggapi oleh pemerintah. “Saya pesimis dengan kinerja DLH Kabupaten Batanghari. Saya yakin mereka tak berani bersikap tegas terhadap PT APL,” ujarnya.
Reporter: Jogi Sirait
Discussion about this post