PERISTIWA
Reses di Ponpes Ummul Masakin, Hasbi Anshory Berikan Ambulans
detail.id/, Batanghari – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai NasDem, Hasbi Anshory menggelar Reses di Pondok Pesantren (Ponpes) Ummul Masakin, Desa Kampung Pulau, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.
Wakil rakyat asal Mersam ini kemudian memberikan bantuan ambulans bagi Ponpes Ummul Masakin. Ia juga memberikan satu unit laptop yang diterima langsung Ketua Yayasan Ummul Masakin, Ustaz Nizom Muddin.
Kehadiran mantan anggota DPD RI periode 2009-2014 bertepatan dengan peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1441 Hijriah. Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Bakhtiar terlihat hadir mendampingi alumnus manajemen konsen keuangan Universitas Trisakti.
“Ambulans ini merupakan sumbangan dari Bank Rakyat Indonesia selaku mitra kerja Komisi XI DPR RI. Saya minta agar BRI memberikan CSR berupa ambulans kepada Yayasan Ummul Masakin,” kata Hasbi Anshory dalam sambutannya di hadapan ratusan santri Ponpes Ummul Masakin, Minggu (8/3/2020).
Pemilik nomor anggota 355 Fraksi Partai NasDem ini berharap kehadiran ambulans bisa bermanfaat bagi pesantren dan bermanfaat bagi masyarakat desa sekitar pesantren. Ia bilang ke depan masih banyak lagi CSR yang diminta kepada perbankan.
“Saya tadi melihat pembangunan Masjid Ummul Masakin masih terkendala. Nanti saya akan berusaha membantu melalui PSBI (Program Sosial Bank Indonesia),” ujarnya.
Pria kelahiran 1971 bilang jabatan dia sebagai anggota DPR RI harus bermanfaat bagi masyarakat. Kalau jabatannya tidak dimanfaatkan untuk masyarakat, maka dia tidak bermanfaat bagi masyarakat.
“Kalau saya tidak anggota DPR RI, mana mungkin permintaan bisa direalisasikan. DPR memiliki tiga fungsi. Pertama fungsi pengawasan, kedua fungsi penganggaran dan ketiga fungsi legislasi,” katanya.
Hasbi memberikan alasan mengapa dia harus memperjuangkan daerah pemilihan. Sebab dia berpikir orang lain tidak akan memikirkan Provinsi Jambi, khususnya Kabupaten Batanghari.
“Saya dua kali ke Senayan. Tidak akan ada orang lain yang akan memikirkan daerah kita. Saya sangat tahu sekali hati orang-orang yang ada di Senayan. Jangan berpikir karena senang lantas memilih orang lain. Tapi Bapak Ibu pikirkan ada tidak orang lain yang akan memikirkan daerah kito,” ucapnya.
Hasbi kemudian teringat sumpah saat dilantik sebagai anggota DPR RI. Salah satu sumpah pelantikan anggota DPR RI, akan memperjuangkan daerah pemilihan.
“Daerah pemilihan sayo adalah Jambi. Kenapo daerah Batanghari yang banyak sayo bantu, kareno sayo orang Batanghari,” ujarnya.
Ayah empat putra ini lalu mengucapkan istilah dalam sambutannya. Kenapa Israel maju, karena mereka takut dengan Arab. Kenapa Taiwan maju karena takut dengan China. Kenapa Indonesia tidak maju, karena tidak ada yang ditakutkan.
“Dengan Tuhan saja tidak takut. Buktinya dengan sumpah jabatan saja masih ada yang dilanggar. Begitulah kira-kira. Saya ingin menjadi anggota DPR RI yang bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Hasbi Anshory memiliki alasan Ponpes Ummul Masakin menjadi prioritas. Pertama sewaktu dia kampanye Pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu. Ia meminta doa dengan Ustaz dan santri Ponpes Ummul Masakin agar bisa terpilih menjadi legislator.
“Kemudian setelah terpilih, saya melihat langsung apa yang menjadi kebutuhan di sini. Kenapa saya pilih ambulans, karena saya melihat kalau santri sakit agak susah membawa ke rumah sakit terdekat. Makanya harus ada ambulans,” katanya.
Ketua Yayasan Ummul Masakin, Ustaz Nizom Muddin mengucapkan terima kasih kepada Hasbi Anshory dan Bank BRI atas pemberian bantuan ambulans.
“Kami berharap dengan bantuan ambulans ini bisa bermanfaat untuk yayasan, pesantren serta untuk masyarakat sekitar. Selain itu juga kami berdoa untuk beliau ini menjadi amal dan bermanfaat bagi orang banyak. Sehingga Allah tolong beliau dan apa yang menjadi hajat beliau bisa dikabulkan Allah SWT,” ucapnya.
Reporter: Ardian Faisal
PERISTIWA
Warga Aur Berduri Digemparkan Penemuan Mayat Tertindih Motor
DETAIL.ID, Merangin – Warga Desa Aur Berduri, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin mendadak geger pada Kamis siang, 16 April 2026. Seorang pria ditemukan tak bernyawa dalam posisi tertindih sepeda motor miliknya di ruas jalan PT Sesra Lama, RT 11.
Korban diketahui bernama Pardi (56), seorang buruh tani yang berdomisili di Desa Batang Kibul, RT 05, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.
Peristiwa ini pertama kali diketahui sekira pukul 12.10 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, Sariman (45), dirinya dihampiri oleh warga yang melintas dan menginformasikan adanya pengendara yang terjatuh.
Bersama saksi lainnya, Sunarto (48), mereka bergegas menuju lokasi dan menemukan korban sudah dalam posisi tertindih sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BH 5956 YE. Saat diperiksa, korban sudah tidak bernafas. Atas dasar kemanusiaan, saksi sempat memindahkan motor yang menindih tubuh korban sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Aur Berduri, Yaamar.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam, S.Pd. beserta jajaran langsung terjun ke lokasi kejadian (TKP). Area segera dipasangi garis polisi (police line) oleh Personil Piket Pamapta dan Satreskrim Polres Merangin untuk kepentingan olah TKP.
“Sekira pukul 15.30 WIB, jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans Desa Sei Kapasa menuju RS Umum Abunjani Bangko dengan disaksikan oleh pihak keluarga,” ujar IPTU Adri Sukam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh dr. Aprinal Alfajri, korban diduga kuat meninggal dunia akibat penyakit jantung. Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya:
- Satu unit sepeda motor Honda Revo (BH 5956 YE).
- Tas hitam berisi dompet dengan uang tunai Rp295.000.
- Identitas diri (KTP, SIM C, dan STNK).
“Saat ini jenazah masih berada di rumah sakit, sementara barang bukti telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Diduga Gunakan Jalan Desa Tanpa Izin, Warga Semambu Laporkan PT Tebo Alam Lestari ke Polisi
DETAIL.ID, Tebo – Perwakilan masyarakat Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, resmi melaporkan aktivitas PT Tebo Alam Lestari ke Polres Tebo. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga menggunakan jalan desa tanpa izin sejak tahun 2017 hingga 2026.
Laporan yang dilayangkan pada 12 April 2026 itu menyebutkan, armada truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan secara terus-menerus melintasi jalan desa yang berada di kawasan permukiman warga tanpa melalui musyawarah maupun persetujuan pemerintah desa.
”Penggunaan jalan ini dilakukan tanpa izin dan tanpa kesepakatan dengan masyarakat maupun pemerintah desa,” tulis perwakilan warga dalam laporan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Tebo.
Akibat aktivitas tersebut, warga mengeluhkan sejumlah dampak serius, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan desa yang dibangun menggunakan Dana Desa, hingga terganggunya akses mobilitas masyarakat. Selain itu, risiko kecelakaan lalu lintas juga meningkat, terutama bagi anak-anak, serta munculnya polusi debu dan kebisingan.
Dalam laporannya, warga juga menguraikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan. Di antaranya mengacu pada Pasal 257 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perusakan dan penggunaan tanpa izin, serta Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang mengatur gangguan terhadap fungsi jalan.
Selain itu, warga juga menyinggung Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait perbuatan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.
Dalam tuntutannya, masyarakat meminta aparat kepolisian segera menghentikan aktivitas armada PT Tebo Alam Lestari yang melintasi jalan desa. Warga juga mendesak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang telah terjadi, serta memproses dugaan tindak pidana yang dinilai merugikan masyarakat.
Sebagai bukti pendukung, warga turut melampirkan dokumentasi berupa foto-foto kerusakan jalan dan daftar tanda tangan masyarakat yang menyatakan keberatan atas aktivitas tersebut.
Laporan ini ditandatangani oleh sejumlah perwakilan masyarakat, di antaranya tokoh masyarakat Akmal, Ketua Karang Taruna Amri, Ketua Lembaga Adat Zakaria, para kepala dusun, serta ketua RT setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tebo Alam Lestari maupun Polres Tebo terkait laporan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Pengalihan Alur Sungai di Tebo Terus Jadi Sorotan, LP2LH Segera Somasi Dinas LH
DETAIL.ID, Tebo – Aktivitas pengalihan alur sungai di lahan milik Setiardi alias Bagong di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, terus menuai sorotan. Kali ini, giliran DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), Hary Irawan yang angkat bicara.
Ketua DPP LP2LH, Hary Irawan menegaskan, pihaknya telah melakukan investigasi terkait dugaan pengalihan alur sungai tersebut. Hasilnya ditemukan indikasi kuat adanya perubahan fisik aliran sungai di lokasi dimaksud.
”Kami melakukan penelusuran melalui aplikasi digital berbasis geospasial. Dari situ kami mendapatkan titik koordinat yang menguatkan bahwa aktivitas pengalihan alur sungai memang terjadi di lokasi tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Wawan tersebut, Kamis 9 April 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, LP2LH menyimpulkan telah terjadi perubahan signifikan pada alur sungai. Sebelum aktivitas berlangsung, aliran sungai disebut mengarah ke kanan, namun kini telah dialihkan ke sisi kiri.
”Perubahan ini menunjukkan adanya modifikasi fisik yang cukup signifikan, baik sebelum maupun setelah aktivitas dilakukan,” kata Wawan.
Atas temuan tersebut, LP2LH menilai aktivitas itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 25 dan Pasal 36, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 71.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 67 dan 68 serta Pasal 69, dengan ancaman pidana pada Pasal 98 ayat (1).
Sebagai langkah lanjutan, LP2LH berencana melayangkan surat somasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo. Somasi tersebut ditujukan untuk mempertanyakan tindak lanjut pemerintah daerah yang dinilai belum jelas.
”Dalam waktu dekat kami akan menyurati DLH Tebo. Ini sebagai bentuk pertanyaan atas penanganan yang terkesan mandek terhadap kasus ini,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh pihak, terutama pemerintah, dalam merespons persoalan lingkungan. Menurutnya, jika dibiarkan, kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan publik.
”Kita harus mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan persoalan ini menjadi liar di tengah masyarakat. Jika tidak ditangani serius, kepercayaan publik bisa menurun,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



