Connect with us
Advertisement

DAERAH

Rumah Sakit Rujukan Virus Corona Jambi

Published

on

Rumah

detail.id/, JAMBI – Berikut ini daftar rumah sakit rujukan pasien virus corona di Jambi.

Dalam kondisi seperti sekarang, Anda perlu mengetahui daftar rumah sakit rujukan virus corona Jambi yang menangani kasus ini. ( rumah sakit rujukan virus corona Jambi )

Pemerintah Provinsi Jambi menambah rumah sakit rujukan untuk menangani corona virus ( Covid-19 ).

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”7″]

Rumah

WNA, pasien RSUD Raden Mattaher Jambi yang diduga terinfeksi virus corona akhirnya diperbolehkan pulang. ist

Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah, meyampaikan berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor 292/KEP.GUB/DISKES 4.2/2020, ditetapkan lima rumah sakit rujukan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kategori PDP (Pasien Dalam Pengawasan).

“Dari keputusan itu ditetapkan lima rumah sakit rujukan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kategori PDP,” katanya, Seperti dilansir jambi.tribunnews.com Rabu (19/3/2020).

Rumah sakit rujukan itu, di antaranya:

– RSUD Abdul Manap Kota Jambi

– RSUD Daud Arif Kuala Tungkal

– RSUD Hanafie Bungo

– RSUD Hamba Batanghari

– RSUD H A Thalib Kerinci.

Rumah

Call l center kesiapsiagaan dan kewaspadaan pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 Provinsi Jambi. (Instagram @diskominfo_provjambi)

Selain rumah sakit rujukan, berikut call center Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Pencegahan dan Pengendalian Penularan Virus Corona ( Covid-19 ) Provinsi Jambi

Sebelumnya, berdasarkan PMK Nomor: HK.01.07/Menkes/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emergi, ada 132 rumah sakit rujukan di Indonesia.

“Termasuk di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher,” imbuhnya.

Dengan penetapan lima rumah sakit di Provinsi Jambi sebagai rujukan penanganan Covid-19 kategori PDP, ujar Johansyah, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi akan mengadakan pelatihan petugas terhadap kelima rumah sakit tersebut.

Selain itu, akan diselenggarakan workshop (lokakarya) untuk seluruh rumah sakit di Provinsi Jambi.

Daftar 132 rumah sakit rujukan penanganan pasien akibat virus corona di Indonesia

Berikut ini daftar terbaru 132 rumah sakit rujukan penanganan pasien akibat virus corona yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tercatat, 132 rumah sakit rujukan pasien Covid-19 ini tersebar di 34 wilayah di Indonesia.

Seiring bertambahnya kasus Covid-19, pemerintah kemudian menambah rumah sakit rujukan Corona menjadi 132 rumah sakit.

Keputusan pemerintah itu tetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 169 Tahun 2020 tentang Penetapan RS Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu pada tanggal 10 Maret 2020.

Berikut daftar 132 rumah sakit rujukan Corona sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Selasa (17/3/2020) (Alamat lengkap dan nomor telepan rumah sakit bisa anda unduh di akhir artikel) :

Aceh
1. RSUD Dr Zainoel Abidin
2. RSU Cut Meutia

Sumatera Utara
3. RSUP H Adam malik
4. RSU Djasmamen Saragih
5. RSU Padang Sidempuan
6. RSU Kabanjahe
7. RSUD Tarutung

Sumatera Barat
8. RSUP dr M Djamil
9. RSU Achmad Mochtar

Riau
10. RSU Arifin Achmad
11. RSUD Kota Dumai
12. RSUD Puri Husada Tembilahan

Kepualuan Riau
13. RSUD Prov. Kep. Riau Tanjung Pinang
14. RSUD Embung Fatimah
15. RSUD Muhammad Sani Kab. Karimun
16. RS Badan Pengusahaan Batam

Jambi
17. RSUD Raden Mattaher

Sumatera Selatan
18. RSUP M. Hoesin
19. RS Dr. Rivai Abdullah
20. RSUD Siti Fatimah Prov. Sumsel
21. RSUD Lahat
22. RSUD Kayuagung

Bangka Belitung
23. RSUD Depati Hamzah
24. RSUD dr. H. Marsidi Judono

Bengkulu
25. RSUD M. Yunus Bengkulu
26. RSUD Arga Makmur
27. RSUD Hasanuddin Damrah Manna

Lampung
28. RSUD Dr. H. Abdul Moeloek
29. RSUD Ahmad Yani Metro
30. RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM
31. RSUD Mayjen H. M. Ryacudu

DKI Jakarta
32. RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso
33. RSUP Persahabatan
34. RSUP Fatmawati
35. RSUD Cengkareng
36. RSUD Pasar Minggu
37. RS Bhayangkara Tk. I R. Said Sukanto
38. RSPAD Gatot Soebroto
39. RSAL dr. Mintoharjo

Jawa Barat
40. RSUP dr. Hasan Sadikin
41. RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu
42. RS Paru dr. M. Goenawan Partowidigdo
43. RSUD Gunung Jati Cirebon
44. RSUD R. Syamsudin, SH Sukabumi
45. RSUD dr. Slamet Garut
46. RSUD Kab. Indramayu
47. RSU Tk. II Dustira

Banten
48. RSUD Kab. Tangerang
49. RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang

Jawa Tengah
50. RSUP dr. Kariadi
51. RS dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
52. RS Paru dr. Ario Wirawan
53. RSUD Prof Dr. Margono Soekarjo
54. RSUD dr. Moewardi Surakarta
55. RSUD Tidar Magelang
56. RSUD KRMT Wongsonegoro
57. RSUD Kardinah Tegal
58. RSUD Banyumas
59. RSU dr. Loekmonohadi
60. RSUD Kraton Kab. Pekalongan
61. RSUD dr. Soeselo Slawi
62. RSUD RAA Soewondo Kendal

DI Yogyakarta
63. RSUP dr. Sardjito
64. RSUD Panembahan Senopati Bantul
65. RSUD Kota Yogyakarta
66. RSUD Wates

Jawa Timur
67. RSUD dr. Soetomo
68. RSUD dr. Soedono Madiun
69. RSUD dr. Saiful Anwar
70. RSUD dr. Soebandi Jember
71. RSUD Kab. Kediri Pare
72. RSUD dr. R. Koesma Tuban
73. RSUD Blambangan
74. RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo
75. RSUD Dr. Iskak Tulungagung
76. RSUD Sidoarjo
77. RS Universitas Airlangga

Bali
78. RSUP Sanglah
79. RSUD Sanjiwani Gianyar
80. RSUD Tabanan
81. RSUD Kab. Buleleng

Nusa Tenggara Barat
82. RSUD NTB
83. RSUD Kota Bima
84. RSUD Dr. R. Sudjono
85. RSUD H. L. Manambai Abdul Kadir

Nusa Tenggara Timur
86. RSU Prof. dr. W. Z. Johannes
87. RSU dr. TC. Hillers Maumere
88. RSUD Komodo Labuan Bajo

Kalimantan Barat
89. RSUD dr. Soedarso Pontianak
90. RSUD dr. Abdul Azis Singkawang
91. RSUD Ade Mohammad Djoen Sintang
92. RSUD dr. Agoesdjam Ketapang

Kalimantan Tengah
93. RSUD dr. Doris Sylvanus Palangkaraya
94. RSUD dr. Murjani Sampit
95. RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun

Kalimantan Selatan
96. RSUD Ulin Banjarmasin
97. RSUD H. Boejasin Pelaihari

Kalimantan Timur
98. RSUD Abdul Wahab Sjahrani
99. RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo
100. RSU Taman Husada Bontang
101. RSUD Panglima Sebaya
102. RSUD Aji Muhammad Parikesit

Kalimantan Utara
103. RSU Kota Tarakan
104. RSUD Tanjung Selor

Gorontalo
105. RSUD Prof. dr. H. Aloei Saboe

Sulawesi Utara
106. RSUP Prof. dr. R. D Kandou
107. RSU Ratatotok Buyat
108. RSUD Kota Kotamobagu
109. RSUD dr. Sam Ratulangi

Sulawesi Barat
110. RSUD Provinsi Sulawesi Barat

Sulawesi Tengah
111. RSUD Undata Palu
112. RSU Anutapura Palu
113. RSUD Kab. Banggai Luwuk
114. RSU Mokopido Toli-Toli
115. RSUD Kolonedale

Sulawesi Selatan
116. RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo
117. RS Dr. Tadjuddin Chalid, MPH
118. RSUD Labuang Baji
119. RSU Andi Makkasau Parepare
120. RSU Lakipadada Toraja
121. RSUD Kab. Sinjai
122. RS Tk. II Pelamonia

Sulawesi Tenggara
123. RS Bahtera Mas Kendari

Maluku
124. RSUP dr J. Leimena
125. RSU Dr. M. Haulussy Ambon
126. RSUD dr. P. P. Magretti Saumlaki

Maluku Utara
127. RSUD dr. H. Chasan Boesoirie

Papua
128. RSU Jayapura
129. RSU Nabire
130. RSU Merauke

Papua Barat
131. RSUD Kabupaten Sorong
132. RSUD Manokwari

 

Daftar Alamat dan Kontak Rumah Sakit

[jnews_carousel_3 show_nav=”true” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ number_post=”7″]

 

DAERAH

Bukan Minta Sendiri, Surat Kontrol JKN Terbit Sesuai Indikasi Medis

DETAIL.ID

Published

on

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan saat berkunjung ke RSI Garam Kalianget. (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan)

DETAIL.ID, Sumenep — Kehadiran surat kontrol dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirancang untuk mempermudah peserta yang membutuhkan perawatan lanjutan.

Meski demikian, fasilitas ini mutlak diterbitkan berdasarkan pertimbangan medis dokter, bukan atas dasar permintaan dari pasien.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, menjelaskan bahwa surat kontrol berfungsi sebagai instrumen pemantauan bagi pasien pasca-rawat inap maupun pasien rawat jalan.

Dokumen ini berlaku untuk satu kali kunjungan dan jadwalnya wajib dipatuhi oleh peserta demi kelancaran pelayanan.

“Surat kontrol diterbitkan oleh dokter yang bertanggung jawab merawat dan memeriksa pasien. Jadi, pemberiannya memang didasarkan pada kondisi kesehatan pasien dan kebutuhan medis yang harus dipantau lebih lanjut,” kata Galih saat meninjau layanan di RSI Garam Kalianget.

Jika pasien berhalangan hadir pada tanggal yang ditentukan, Galih menyarankan agar segera berkomunikasi dengan pihak rumah sakit untuk dijadwalkan ulang.

Fleksibilitas dan kemudahan sistem kontrol ini pun diakui langsung oleh masyarakat, salah satunya Abdul Mukit, warga Sumenep yang sedang mengantarkan ibunya berobat di poli penyakit dalam.

“Pelayanannya sangat bagus, petugasnya ramah dan cepat. Saya juga tidak merasakan adanya perbedaan pelayanan antara pasien JKN dan pasien umum, bahkan seluruh biaya pengobatan ibu saya ditanggung sehingga kami tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan,” kata Mukit.

Berkaca dari pengalaman positif tersebut, Mukit mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kartu JKN mereka dalam kondisi aktif.

“Mengaktifkan kepesertaan sejak dini adalah langkah antisipasi terbaik agar penanganan medis saat kondisi darurat tidak terhambat oleh kendala biaya atau administrasi,” tuturnya.

Continue Reading

DAERAH

Jangan Lengah! Kenali Denda Layanan dan Daftar Pengobatan yang Terlarang dari Jaminan BPJS Kesehatan

DETAIL.ID

Published

on

Petugas BPJS Kesehatan memberikan penjelasan layanan JKN. (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan)

DETAIL.ID, Jember — Belakangan ini, jagat media sosial sempat dihebohkan oleh keluhan seorang netizen yang terkejut karena masih harus membayar sejumlah uang saat menjalani rawat inap di rumah sakit.

Padahal, ia merasa statusnya sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa akar permasalahannya terletak pada kelalaian peserta tersebut yang menunggak iuran bulanan, dan baru bergegas melunasinya tepat saat dirinya harus masuk ruang perawatan intensif.

Menanggapi fenomena yang jamak terjadi di masyarakat ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan tegas mengenai regulasi penjaminan.

Kebijakan ini sejatinya telah dirancang untuk menjaga keberlangsungan sistem gotong royong dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif lagi,” kata Rizzky Anugerah.

Ketentuan mengenai denda pelayanan ini bukanlah sebuah kebijakan sepihak, melainkan aturan hukum formal yang telah tertuang secara legal dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Kendati memberlakukan denda bagi yang tidak tertib administrasi, Rizzky menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu berkecil hati.

Di luar pengecualian yang ada, cakupan manfaat dari Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sesungguhnya sangat luas dan komprehensif, mencakup ribuan jenis diagnosis penyakit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” ucap Rizzky.

Namun, masyarakat juga wajib memahami batasan-batasan di mana BPJS Kesehatan tidak dapat mengover biaya medis.

Rizzky membeberkan beberapa contoh pelayanan kesehatan yang tidak dijamin karena pos anggarannya telah ditanggung oleh instansi negara lain.

Sebagai contoh, penanganan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat berada di bawah wewenang Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sementara itu, urusan alat kontrasepsi beserta obat-obatannya diserahkan kepada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), dan pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan atau penganiayaan ditangani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tidak hanya faktor tumpang tindih anggaran dengan instansi lain, faktor kosmetik dan estetika juga menjadi pembatas tegas.

Tindakan medis seperti operasi plastik atau pemasangan kawat gigi yang murni bertujuan untuk mempercantik diri dipastikan berada di luar jaminan.

Begitu pula dengan pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, mengingat mekanisme penjaminan JKN hanya berlaku secara teritorial di wilayah kesatuan Republik Indonesia.

Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang efektivitasnya belum diakui secara resmi berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga otomatis dikecualikan.

“Ada juga beberapa pelayanan kesehatan tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lainnya. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” ujar Rizzky lebih lanjut.

Aturan mengenai pemilahan jenis pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin ini sejatinya memiliki sejarah panjang dan bukan hal yang mengejutkan.

Regulasi ini sudah lahir bahkan sebelum badan hukum BPJS Kesehatan beroperasi secara resmi, dimulai dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.

Aturan tersebut kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan terus disempurnakan secara berkala hingga terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang menjadi acuan mutakhir saat ini.

“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” tutur Rizzky.

Continue Reading

DAERAH

Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Privilege bagi Pelanggar, Minta Seluruh Jajaran Benahi Integritas

DETAIL.ID

Published

on

Hendarsam Marantoko memberikan arahan kepada petugas imigrasi se-Indonesia, Selasa (9/6/2026). (Foto: Dok/Humas Kantor Imigrasi Jember)

DETAIL.ID, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, meminta seluruh jajaran memperkuat integritas dan meninggalkan budaya kerja lama yang tidak sesuai dengan tuntutan pelayanan publik.

Arahan itu disampaikan dalam pengarahan kepada petugas Imigrasi di seluruh Indonesia dan Atase Imigrasi di Perwakilan RI secara hybrid di Aula Ditjen Imigrasi, Selasa, 9 Juni 2026.

Dalam arahannya, Hendarsam menegaskan bahwa perubahan harus dimulai dari dalam organisasi dengan menghapus segala bentuk praktik yang tidak patut dan meningkatkan komitmen terhadap pelayanan masyarakat.

“Zaman sudah berubah, dan tuntutan masyarakat saat ini telah berubah. Tidak ada hak istimewa (privilege) bagi siapapun untuk melakukan pelanggaran,” kata Hendarsam.

Ia juga meminta seluruh jajaran tidak terpengaruh oleh situasi yang sedang dihadapi organisasi dan tetap menjalankan tugas serta program kerja yang telah direncanakan.

Proses hukum yang berlangsung, menurutnya, sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kita serahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum (APH). Mulai minggu ini, saya minta semua jajaran kembali fokus pada tugas, fungsi, dan program-program yang sudah dicanangkan. Pelayanan kepada masyarakat harus berjalan optimal,” ujarnya.

Hendarsam menyampaikan bahwa sebagai institusi yang berhubungan langsung dengan masyarakat, Imigrasi tidak bisa menghindari kritik maupun keluhan.

Karena itu, setiap aparatur dituntut memiliki kesiapan mental untuk merespons berbagai masukan secara cepat dan transparan.

Ia juga mengajak seluruh pegawai memanfaatkan momentum ini sebagai langkah untuk memulihkan kepercayaan publik melalui perubahan sikap dan pelayanan yang lebih baik.

Menurutnya, gagasan “Imigrasi untuk Rakyat” menjadi landasan agar institusi semakin dekat dengan masyarakat.

“Gagasan ‘Imigrasi untuk Rakyat’ lahir karena kita harus mendekatkan diri dan menghilangkan jarak dengan masyarakat. Fokus kita sekarang adalah membuktikan komitmen itu, merebut kembali kepercayaan publik, dan memastikan bahwa setiap kerja Imigrasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” tuturnya.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs