DETAIL.ID, Tebo – Salah satu teroris pembakar Mapolres Damasraya pada tahun 2017 lalu, GR (28) warga Kabupaten Bungo dikenakan sanksi hukuman 6 tahun penjara pada tahun 2018 lalu.
Sudah dua tahun terpidana ini menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Agung Sidur, Bogor, Jawa Barat. Saat ini, dia telah dipindahkan (mutasi) ke Lapas Kelas IIB Muara Tebo.
Kalapas Tebo, Muhammad Najib mengatakan jika GR digabungkan dengan tahanan (warga binaan) umum lainnya. “Tidak ada ruangan khusus untuk GR. Terpidana ini kita gabungkan dengan tahanan umum lainnya,” katanya ketika dikonfirmasi Kamis (13/3/2020).
Kalapas berkata, ada 7 tahanan yang satu ruangan dengan GR. Ketujuh tahanan tersebut taat agama. “Jadi kita tidak khawatir. Sebab gerak gerik GR terpantau juga sama tahanan lain yang satu ruangan sama dia,” ujar Muhammad Najib.
Baca Juga: Teroris Pembakar Polres Damasraya Dipindahkan ke Lapas Tebo
Diberitakan sebelumnya, pada tahun 2017 lalu polisi mengamankan pelaku pembakar Mapolres Damasraya. Dua pelaku ini diamankan di Kabupaten Bungo.
Salah satu pelaku adalah GR (28) warga Kabupaten Bungo yang dikenakan sanksi hukuman 6 tahun penjara pada tahun 2018 kemarin.
Sudah dua tahun ini, terpidana menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Agung Sidur, Bogor.
Untuk diketahui, pada tahun 2017 lalu Markas Kepolisian Resor Dharmasraya, Sumatra Barat dibakar sejumlah orang tak dikenal. Dua orang pelaku tewas ditembak lantaran melawan polisi, sementara dua lagi yang kabur akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Bungo.
Polri memastikan empat tersangka kasus pembakaran Mapolres Dharmasraya dan penyerangan terhadap anggota polisi tersebut merupakan jaringan teroris.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post