DETAIL.ID, Batanghari – Dinas PUPR Batanghari paling merasakan dampak wabah COVID-19. Proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 2020 dihentikan berjumlah 12 kegiatan.
“Total proyek DAK 2020 Dinas PUPR Batanghari dihentikan akibat COVID-19 bernilai Rp41 miliar,” kata Kepala Bagian Unit Kerja Pelaksanaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Batanghari, Almi Cab dikonfirmasi detail, Rabu (8/4/2020).
Almi Cab berujar 12 proyek Dinas PUPR Batanghari yang dihentikan terdiri; Peningkatan Jalan Desa Pompa Air – Desa Bungku, Pengembangan Jaringan Perpipaan PDAM Muara Bulian dan Rehab Saluran Sekunder DIR Payo Lebar Belakang Dusun.
“Kemudian Rehab Saluran Sekunder DIR Payo Pasar Terusan, Rehab Saluran Sekunder DIR Payo Rawang Induk, Survey Kondisi Jalan dan Jembatan, Supervisi Peningkatan Jalan Desa Pompa Air – Desa Bungku, Peningkatan SPAM Desa Bukit Kemuning, Peningkatan SPAM Desa Olak Kemang, Peningkatan SPAM Desa Bukit Harapan, Peningkatan SPAM Desa Tebing Tinggi Maro Sebo Ulu dan Peningkatan SPAM Desa Mekar Sari Ness,” ujarnya.
COVID-19 juga menghentikan proyek Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Rp3,15 miliar berupa Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Keramat Tinggi.
“Proyek Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dihentikan bernilai Rp10,25 miliar berupa Belanja Modal Pengadaan Bangunan Gedung Kantor dan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan. Sedangkan proyek Dinas Lingkungan Hidup dihentikan berupa Belanja Modal Pengadaan Alat Laboratorium LH bernilai Rp420 juta,” ucapnya.
Total nilai proyek DAK empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Batanghari dihentikan akibat COVID-19, kara Almi Cab bernilai Rp54,9 miliar. Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-247/MK.07/2020 Tanggal 27 Maret 2020.
“Surat tekenan Sri Mulyani Indrawati berisi penghentian proses pengadaan barang/jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020. Surat ini ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota penerima DAK fisik se-Indonesia,” ujarnya.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam surat itu begitu tegas mengatakan proses pengadaan barang dan jasa untuk seluruh jenis/bidang/subbidang DAK fisik selain bidang kesehatan dan bidang pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya.Â
Discussion about this post