DETAIL.ID, Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis Elfin MZ Muchtar, terdakwa suap 16 proyek peningkatan jalan Kabupaten Muara Enim Rp135 miliar dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan. Elfin pun harus membayar kerugian negara sebesar Rp2,365 miliar atas kasus yang juga menyeret Bupati nonaktif Muara Emin Ahmad Yani.
Dalam kasus suap tersebut, Elfin terbukti mengatur pembagian uang fee proyek sebanyak 15 persen dari 16 proyek jalan.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa telah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Erma Suharti dalam sidang yang digelar secara daring dan virtual, Selasa (28/4).
Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Erma mengatakan terdakwa Elfin sebagai Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terbukti menjadi kaki tangan Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani dalam suap yang berasal dari Diretur PT Indo Paser Beton Robi Okta Fahlevi.
Hal yang memberatkan Elfin yakni tidak mendukung komitmen pemerintah dan bangsa mengenai komitmen memberantas korupsi. Sementara yang meringankan vonis Elfin karena sudah sopan dan dianggap kooperatif selama sidang.
Discussion about this post