Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Wakil Bupati BBS Dampingi Forkopimda Provinsi Jambi Cek Pos Pencegahan COVID-19

Published

on

Pencegahan COVID-19

detail.id/, Muaro Jambi – Unsur Forkopimda Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan kunjungan kerja ke lokasi Pos Terpadu Gugus Tugas pencegahan COVID-19 yang berada di Km 41 Desa Suka Damai, Kecamatan  Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan pengecekan pos pencegahan COVID-19 tersebut berlangsung sekira pukul 08.30 WIB pada Rabu (1/4/2020).

Rombongan Forkopimda Provinsi Jambi yang turun melakukan pengecekan adalah Gubernur Jambi Dr. Drs. H. Fachrori Umar, M. Hum, Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Firman Shantyabudi, M. Si, Kasrem 042 GAPU Letkol Arh Hary Sasono Utomo, S.H, Karo Log Polda Jambi Kombes Pol. Linggo Wijanarko, S.H., M. Si, Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K, dan Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. M. Edy Faryadi, S.H., S.I.K., M.H.

Selain itu, turut hadir dalam rombongan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Kuswahyudi Tresnadi, S.I.K, Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. Julihan Muntaha, S.I.K, Koorspripim Polda Jambi Kompol Andi Odang Riuh, S.I.K., M.H, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi a.n Varial Adhi Putra, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dr. Samsiran Halim, Kepala BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah, S.H., M.H, Kepala Sat Pol PP Provinsi Jambi Drs. H. Apani Syaharuddin, dan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Johansyah.

Kunjungan kerja unsur Forkopimda Provinsi Jambi ke Pos Terpadu Gugus Tugas pencegahan Covid-19 yang berada di perbatasan Provinsi Jambi – Sumatra Selatan diterima langsung oleh Wakil Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M ditemani Dandim 0415/BTH Kolonel Inf. J. Hardianto, S.IP dan Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, S.I.K., M.H.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam kunjungan kerja tersebut berupa pengecekan pos kesehatan dan pos terpadu batas Jambi – Sumsel dan pemberian bantuan peralatan kesehatan berupa alat pengecek suhu tubuh, masker dan sarung tangan.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Selain itu, rombongan tersebut turut menggelar sesi tanya jawab dan diskusi seputar langkah pencegahan COVID-19 di perbatasan Jambi – Sumsel, termasuk melaksanakan pengecekan kendaraan bus dan penumpang yang masuk dari wilayah Sumsel ke Jambi dan penyemprotan cairan disinfektan pada kendaraan.

Rangkaian kegiatan tersebut berakhir sekira pukul 10.30 WIB dengan situasi aman dan kondusif.

Wakil Bupati Muaro Jambi,  Bambang Bayu Suseno, SP MM dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Jambi beserta rombongan yang telah berkenan mengunjungi dan melakukan pengecekan langsung di Posko Penanganan COVID-19 yang berlokasi di Muaro Jambi.

“Kita hari ini ditinjau oleh tim COVID-19  Provinsi Jambi karena daerah kita berbatasan dengan Provinsi Sumatra Selatan. Untuk itu maka perlu kewaspadaan, kemudian mendata, kemudian melakukan pengecekan kesehatan terhadap masyarakat yang memasuki Provinsi Jambi melalui pintu masuk ini,” kata Bambang Bayu Suseno, Rabu (1/4/2020).

Bambang Bayu Suseno mengatakan bahwa tim gugus tugas Kabupaten Muaro Jambi akan intens melakukan upaya-upaya penanganan guna mencegah penyebaran wabah virus corona di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

“Mudah-mudahan upaya ini dapat mencegah penyebaran wabah virus corona di Kabupaten Muaro Jambi khususnya dan provinsi umumnya,” ujar pria yang akrab disapa BBS ini.

BBS tidak lupa mengimbau kepada petugas di lapangan maupun masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan penanganan COVID-19. Mereka diingatkan agar melakukan social distancing, membiasakan pola hidup sehat, dan berdiam di rumah. Hal itu bertujuan agar mata rantai penyebaran virus corona bisa berlalu secepatnya.

“Saya juga mengimbau kepada kepala desa dan RT untuk mengupdate atau memantau masyarakatnya yang baru datang dari luar kota, selain itu jika ada kondisi warganya yang menurun atau mengalami sakit segera laporkan ke tim gugus tugas,” kata Bambang Bayu Suseno. (Advertorial)

ADVERTORIAL

Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi akibat perbedaan metode serta teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu.

“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.

Agus Apriawan menjelaskan, alas hak lama pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu.

“Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” katanya.

Di masa lalu ada kalanya pengukuran tanah masih menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran. Alat itu memiliki keterbatasan jika digunakan di medan dengan topografi tertentu. Seiring perkembangan teknologi, metode dan alat pengukuran tanah kini menjadi jauh lebih modern dan banyak alternatif.

Menurut Agus Apriawan, saat ini pengukuran tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui global positioning system (GPS) dengan metode real time kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter. Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran terkini menjadi lebih akurat dibandingkan metode sebelumnya.

Perbedaan luas antara data pada alas hak lama dengan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, hingga kemungkinan perubahan batas fisik tanah di lapangan.

“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” tutur Direktur Survei dan Pemetaan Tematik.

Agus Apriawan pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran atau pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.

“Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,” ucapnya. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat memperoleh informasi mengenai bidang tanah yang akan ditransaksikan secara lebih mudah dan aman melalui fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memberikan kemudahan, khususnya bagi pemilik tanah yang telah bersertipikat.

Melalui fitur tersebut, penjual tidak perlu lagi memberikan salinan informasi sertipikat secara tertulis seperti fotokopi dokumen. Penjual bisa membagikan akses sertipikat kepada calon pembeli lewat akun Sentuh Tanahku. Pembeli dapat melihat informasi terkait bidang tanah secara langsung sesuai dengan jangka waktu akses yang ditentukan oleh penjual.

Untuk membagikan akses sertipikat, pemilik tanah terlebih dahulu memiliki akun pada aplikasi sentuh tanahku dan melakukan verifikasi akun. Pemilik tanah dapat mengakses menu “Sertipikatku”, selanjutnya, pilih sertipikat yang akan dibagikan, tekan fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”, lalu masukkan username atau alamat email penerima serta tentukan durasi waktu akses yang diberikan.

Setelah akses dibagikan, calon pembeli dapat membuka menu “Sertipikatku” pada akun Sentuh Tanahku miliknya, kemudian memilih submenu “Dibagikan”. Pada menu tersebut akan tampil sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik.

Dengan akses yang dibuka oleh penjual, calon pembeli dapat melihat berbagai informasi mengenai bidang tanah, mulai dari nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi, hingga riwayat catatan pendaftaran atas bidang tanah tersebut.

Riwayat catatan pendaftaran memuat informasi mengenai berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah. Seperti contohnya, pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, maupun blokir apabila terdapat pencatatan sengketa. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi calon pembeli sebelum melanjutkan proses transaksi.

Pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dalam transaksi pertanahan. Dengan memperoleh akses langsung dari pemilik tanah, calon pembeli dapat memeriksa informasi bidang tanah secara mandiri sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

DKI Jakarta HUT ke-499, Wamen Ossy Serahkan 499 Sertipikat ke Gubernur Pramono Anung

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID. Jakarta – Bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Provinsi DKI Jakarta, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, di Balai Agung, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026. Sertipikat tersebut diterima langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo.

“Pada hari ini kita menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai atas aset Pemprov DKI Jakarta. Penyerahan ini merupakan representasi komitmen negara dan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola aset publik yang semakin tertib, modern, dan akuntabel,” ujar Wamen ATR/Waka BPN di hadapan jajaran Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta yang menyaksikan prosesi penyerahan sertipikat.

Sertipikat yang diserahkan kali ini mencakup sekitar 85 hektare bidang tanah dengan total nilai aset mencapai kurang lebih Rp22,25 triliun. Wamen ATR/Waka BPN menegaskan bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah ini tidak hanya sebagai bentuk kepastian hukum, namun juga sebagai instrumen penting dalam melindungi aset negara dari potensi sengketa maupun kerugian.

Wamen Ossy mengatakan, sertipikasi aset dapat memberikan berbagai manfaat. Beberapa di antaranya memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah, perlindungan dari potensi konflik pertanahan, pencegahan kerugian keuangan negara, hingga optimalisasi pemanfaatan aset untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.

“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi bagian dari penguatan fondasi tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.

Di tengah suasana perayaan HUT DKI Jakarta, Wamen Ossy menyampaikan harapannya untuk ibu kota agar terus berkembang menjadi kota yang modern dan berdaya saing. Ia juga berharap, kota ini dapat berkembang dengan tetap mengedepankan aspek keberlanjutan dan kenyamanan bagi warganya.

“Selamat ulang tahun ke-499 kepada Provinsi DKI Jakarta. Semoga Jakarta semakin maju, semakin tertata, semakin hijau, semakin nyaman untuk dihuni, dan semakin membanggakan sebagai kota yang merepresentasikan Indonesia di mata dunia,” ucap Wamen Ossy.

Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kontribusi dalam percepatan penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas aset milik Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memberikan piagam penghargaan kepada tujuh pihak. Penghargaan tersebut diberikan kepada Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, serta para Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi se-Provinsi DKI Jakarta.

“Terima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN yang selama ini telah bekerja sama dengan sangat baik. Alhamdulillah, banyak persoalan aset di Jakarta yang dapat dituntaskan melalui kerja sama yang solid tersebut,” ujar Pramono Anung Wibowo.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Satuan Tugas pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda. Hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh; serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs