DAERAH
Dua Kantor Camat Dapat Kotak Pengaduan ‘Batu Akik’ dari Kejati Jambi
detail.id/, Batanghari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penyerahan dua kotak pengaduan ‘Batu Akik’ sebagai wujud implementasi program perubahan dari Asisten Bidang Pengawasan.
Penyerahan dua kotak pengaduan ‘Batu Akik’ bertempat di Kantor Camat Muara Bulian dan Kantor Camat Muara Tembesi dilakukan Kajari Batanghari Dedy Priyo Handoyo melalui Kasi Pemeriksa M. Heriadi.
“Kotak pengaduan ‘Batu Akik’ merupakan kepanjangan Bersama dan bersatu awasi kinerja kejaksaan,” kata Heriadi kepada detail, Senin (18/5/2020).
Ia berujar program perubahan ini dimaksudkan untuk merespon situasi dan perkembangan penegakan hukum dewasa ini. Dimana, kinerja aparat penegak hukum terutama Kejaksaan harus profesional, berintegritas dan akuntabel.
“Sehingga diperlukan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam mengawasi kenerja kejaksaan dan secara aktif dapat melaporkan jika ada penyimpangan,” ucapnya.
Masyarakat juga bisa memberi masukan untuk perbaikan dengan sarana prasarana yang ada, baik online maupun melalui kotak pengaduan yang telah diserahkan pada dua kecamatan tersebut untuk dipasang pada tempat umum.
“Kita berharap kotak pos pengaduan ini dapat menjadi sarana bagi masyarakat yang melihat atau mengalami perlakuan menyimpang dari aparat Kejaksaan. Nantinya secara berkala akan di pantau dan di tindak lanjuti setiap surat aduan yang masuk ke kotak pos pengaduan tersebut,” ujarnya.
Camat Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, H. M. Saman K, sangat mendukung program ‘Batu Akik’. Menurut dia, melalui program ini masyarakat ikut dilibatkan dalam mengawasi tingkah laku dan kinerja aparat Kejaksaan.
“Karena tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang takut jika melaporkan langsung saat dia memperoleh ketidakadilan. Dengan adanya kotak pengaduan ‘Batu Akik’ maka masyarakat dapat langsung memasukkan aduannya,” ujarnya.
Asisten Pengawasan Kejati Jambi, Atang Pujiyanto, S.H., M.H menyatakan bahwa Bidang Pengawasan adalah bidang yang bukan familier. Masyarakat selama ini hanya mengenal bidang Pidana Umum dan Pidana Khusus.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” newsticker_animation=”vertical” number_post=”8″ post_offset=”2″]
Program ‘Batu Akik’ merupakan inisiator Jaksa Agung Muda Pengawasan guna menyatukan bersama-sama pengawasan dari seluruh stake holder untuk melakukan pengawasan kinerja bagi aparat Kejaksaan.
“Diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk membantu mengawasi kinerja aparatur kejaksaan sehingga sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat, khususnya masyarakat Provinsi Jambi,” ucapnya.
Atang mengimbau masyarakat yang mempunyai informasi terkait kinerja aparat kejaksaan tidak profesional bisa menyampaikan ke kotak pengaduan yang sudah tersedia di Kantor Kejati Jambi dan beberapa Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Jambi.
“Tentunya masukan dan pengaduan terkait prilaku dan kinerja aparat kejaksaan akan segera direspon,” katanya.
Pengaduan bisa juga disampaikan kepada alamat di bawah ini :
1. Hp/Whatsapp : 08119319808
2. Email : waskejatijambi@gmail.com
3. Facebook : Pengawasan Kejati Jambi
4. Instagram : Pengawasan.Kejati.Jambi
5. PO.Box : 1056.
Reporter: Ardian Faisal
DAERAH
Bentuk Tim Terpadu, Pemkab Merangin Sterilkan Kawasan Inti Geopark
DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin bergerak cepat untuk menyelamatkan aset warisan dunia, Geopark Merangin, dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Langkah tegas ini diawali dengan menggelar rapat koordinasi khusus yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, di ruang kerjanya pada Senin, 6 Juli 2026.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan keputusan penting yakni pembentukan Tim Terpadu yang akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Daerah, TNI/Polri, unsur keagamaan dan kemasyarakatan.
Sekda Zulhifni mengungkapkan, fokus utama pemerintah saat ini adalah mengamankan kawasan inti Geopark yang menjadi bagian paling vital.
”Jadi, ada kawasan inti di Geopark ini lebih kurang 2 kilometer persegi. Ini yang kami rapatkan. Kawasan inti inilah yang harus kita sterilkan dari kegiatan PETI di sini,” ujar Zulhifni.
Zulhifni menambahkan, sebagai payung hukum dan landasan bergerak di lapangan, Pemkab Merangin akan menerbitkan regulasi resmi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati.
Selain membahas penegakan hukum dan sterilisasi kawasan dari aktivitas penambangan ilegal, rapat koordinasi tersebut juga menyoroti pentingnya komitmen bersama antar-instansi serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di sekitar situs Geopark Merangin.
Pembentukan Tim Terpadu ini diharapkan mampu memberikan dampak instan dan menghentikan kerusakan lingkungan yang kian mengancam kelestarian Geopark. (*)
DAERAH
Pemerintah Pasuruan Beserta Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal
DETAIL.ID, Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam jual beli rokok ilegal. Peredaran rokok tanpa cukai, cukai palsu, atau cukai yang tidak sesuai ketentuan merupakan tindakan pelanggaran hukum.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal memberikan dampak negatif bagi perekonomian daerah, mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, serta berpotensi memicu tindak kejahatan lain.
“Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” demikian imbauan resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai.
Bea Cukai menjelaskan, pita cukai merupakan dokumen sekuriti negara yang berfungsi sebagai tanda bahwa kewajiban cukai atas produk tembakau telah dilunasi. Oleh karena itu, keberadaan pita cukai menjadi salah satu indikator utama legalitas sebuah produk rokok.
Masyarakat diminta mewaspadai beberapa ciri rokok ilegal, antara lain menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produknya, hingga rokok polos yang dijual tanpa pita cukai.
Selain merugikan negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Produk tersebut umumnya tidak melalui proses pengawasan dan uji kualitas sebagaimana produk resmi yang beredar di pasaran.
Tanpa ada bantuan dari masyarakat sekitar serta turut berperan aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk peredaran rokok ilegal di lingkungan warga mari kita gempur rokok ilegal dan. Laporan dapat disampaikan melalui kantor Bea Cukai terdekat atau melalui nomor layanan pengaduan 0895-3234-07724.
Reporter: Tina
DAERAH
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng UNEJ, Mahasiswa Magang dan KKN Kini Terlindungi Jaminan Sosial
DETAIL.ID, Jember – Universitas Negeri Jember (UNEJ) menjadi kampus pertama yang dijadikan pijakan BPJS Ketenagakerjaan memperluas literasi jaminan sosial melalui perguruan tinggi di Indonesia.
Kolaborasi itu ditandai penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat dan Rektor UNEJ Iwan Taruna di Kampus UNEJ, Jumat, 3 Juli 2026.
Kerja sama tersebut mencakup penguatan literasi, perlindungan sosial ketenagakerjaan, riset, inovasi, hingga pengembangan kurikulum yang mendukung pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.
Langkah awalnya diwujudkan melalui perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi mahasiswa yang menjalani magang maupun Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Selain mahasiswa, kerja sama juga menyasar seluruh sivitas akademika, penguatan kepesertaan, kolaborasi penelitian, serta pemanfaatan AI Center UNEJ untuk mendukung digitalisasi layanan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menilai kampus memiliki peran penting membentuk generasi pekerja yang memahami pentingnya perlindungan sosial sejak dini.
“Kami ingin setiap mahasiswa memahami bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar program pemerintah, tetapi hak yang melindungi mereka saat memasuki dunia kerja,” ujar Saiful.
Menurutnya, keberadaan kampus sebagai pusat literasi dan inovasi akan memberi dampak luas, tidak hanya bagi mahasiswa, tetapi juga terhadap kualitas perlindungan pekerja Indonesia.
Saiful mengungkapkan, sepanjang 2025 BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat jaminan sosial senilai Rp68 triliun kepada para peserta di seluruh Indonesia.
“Keberhasilan kami bukan hanya diukur dari besarnya manfaat yang dibayarkan, tetapi dari dampaknya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” kata Saiful.
Ia berharap sinergi bersama UNEJ berkembang menjadi program pemberdayaan ekonomi berkelanjutan bagi ahli waris dan penerima manfaat melalui pelatihan kewirausahaan.
Rektor UNEJ Iwan Taruna menyambut positif kolaborasi tersebut karena dinilai memperkuat kesiapan mahasiswa menghadapi dunia kerja dengan bekal perlindungan sosial.
“Kami ingin mahasiswa UNEJ tidak hanya lulus dengan kompetensi akademik, tetapi juga memahami hak dan pentingnya perlindungan sosial sebagai calon pekerja,” kata Iwan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Dadang Komarudin optimistis kemitraan ini mampu menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman, produktif, dan berkelanjutan.
“Kolaborasi ini tidak hanya memperluas perlindungan bagi sivitas akademika, tetapi juga menjadi langkah strategis membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih aman dan produktif,” tutur Dadang.



