PERISTIWA
Dua Orang Positif Corona Setelah Belanja di Ramayana

DETAIL.ID, Gresik – Sebanyak 2 orang positif virus corona di Gresik setelah belanja di pusat perbelanjaan Ramayana di Kabupaten Gresik. Pantauan di pusat perbelanjaan Ramayana di Kecamatan Gresik, per hari ini Minggu (17/5/2020) tercatat ada sebanyak seribu pengunjung yang datang. Padahal pada hari sebelumnya, pusat perbelanjaan ini cenderung sepi dari pembeli.
Banyaknya pengunjung yang datang mengakibatkan antrean panjang di pintu masuk. Pihak sekuriti mal berusaha melakukan pengecekan suhu tubuh dan masker.
Namun karena jumlah pengunjung membludak, aturan physical distancing tidak diterapkan.
“Iya sudah tahu kalau ada aturan pembatasan berksala besar (PSBB) tapi mau bagaimana, belanja di online saya tidak bisa. Jadi langsung ke sini aja,” kata Umi saat ditemui di salah satu pusat perbelanjaan.
Umu Hanik (50) salah satu pengunjung mengaku datang ke pusat perbelanjaan bertujuan untuk membeli pakaian. Bersama anaknya, ia memilih baju untuk dipakai di hari lebaran nanti.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″]
“Ada dua orang yang dinyatakan reaktif virus corona, satu dari pengunjung mall dan satunya lagi dari pegawai mall. Selanjutnya mereka akan ditangani oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik dan akan dilakukan isolasi mandiri,” kata Tursilo.
Sementara itu, Sekretaris Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Gresik Tursilo menuturkan, setelah mengetahui adanya lonjakan pengunjung di setiap pusat perbelanjaan, pihaknya langsung menggelar rapid test di tempat. Dalam operasi tersebut ada dua orang yang dinyatakan reaktif virus corona.
“Ini teguran lisan dan tulis. Tapi kalau diteruskan sanksinya bisa pencabutan izin usaha. Apalagi dalam aturan pencegahan virus corona yang boleh tetap buka adalah toko yang menjual makanan. Namun di sini hanya menjual pakaian yang tingkat kebutuhannya masih bisa ditunda,” ujarnya, seperti dilansir nah-kan.com.
Pihaknya juga menyinggung soal pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Ramayana. Semestinya sesuai aturan, seluruh pusat perberlanjaan boleh membuka pelayanan pada pukul 12.00 WIB siang hingga 20.00 WIB.
Namun di lapangan, faktanya aturan itu tidak dilakukan. Pihak mall karena melihat pengunjungnya membludak malah membuka pelayanan pada pukul 09.00 WIB. Dalam hal ini, Tim Gugus Tugas akan memberikan saksi jika manajemen mall tidak menghiraukan.
“Ini karena menjelang hari raya Idul Fitri pengunjung membludak sampai seribu lebih pengunjung. Tapi kami memberlakukan ketat bagi pengunjung yang tidak memakai masker tidak boleh masuk dan juga dilakukan tembak suhu,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Asisten manager Ramayana Gresik Didit mengaku salah karena melanggar aturan jam buka operasi.
Kedepannya aturan jam akan dikembalikan seperti semula dan jumlah pengunjung yang datang akan dibatasi. Hal ini sesuai aturan yang berlaku.
PERISTIWA
Warsi dan PFI Gelar Pameran Foto ‘Karbon, Hutan dan Harapan’ Angkat Cerita Keselarasan Manusia dan Hutan

DETAIL.ID, Jambi – Pameran foto bertema “Karbon, Hutan dan Harapan” yang dikolaborasi oleh Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi resmi dibuka pada Jumat sore, 4 Juli 2025.
Acara yang digelar di Taman Budaya Jambi, Sei Kambang, Telanaipura, Kota Jambi ini menampilkan 56 karya foto, baik dari PFI maupun Warsi sendiri.
Karya yang dipajang menceritakan keselarasan antara manusia dan hutan baik dari segi hayati, tradisi dan pengelolaan ekonomi dari hasil hutan, khususnya hasil hutan bukan kayu.
Foto-foto ini merekam kegiatan masyarakat adat, yang menjaga dan memanfaatkan hutan adatnya.
Setidaknya ada tujuh hutan adat yang terdokumentasikan dalam pameran ini, yakni, Hutan Adat Serampas di Kabupaten Merangin, Hutan Adat Talun Sakti di Kabupaten Sarolangun, Hutan Adat Bukit Tamulun di Kabupaten Sarolangun.
Kemudian, Hutan Adat Bukit Sembahyang Padun Gelanggang di Kabupaten Kerinci , hutan mangrove di Tanjungjabung Barat, Hutan Harapan di batas Jambi-Sumsel, dan Hutan Adat Nenek Limo Hiang Tinggi Nenek Empat Betung Kuning Muara Air Dua yang berada di Desa Hiang Tinggi dan Desa Betung Kuning, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi Irma Tambunan dalam sambutannya mengatakan bahwa, masih cukup banyak masyarakat di desa, khususnya masyarakat adat yang terus berjuang dalam diam untuk menjaga hutan.
“Foto ini sebenarnya bentuk dukungan kita terhadap masyarakat atau warga desa yang bergerak senyap di pedalaman sana. Jadi, kita sampaikan dan dukung melalui karya,” kata Irma saat memberikan sambutan.
Katanya, kegiatan ini adalah bentuk dan kepedulian terhadap pemanasan global, sehingga semua pihak wajib menjaga hutan adat.
Sementara itu, Adi Junaidi Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi menjelaskan bahwa, kegiatan ini juga untuk merefleksikan keberadaan hutan sebagai penyangga kehidupan.
Menurut Adi, pameran foto ini merupakan rangkaian acara Desiminasi Buku dan Film Dokumenter “Karbon, Hutan dan Harapan” yang akan berlangsung pada Sabtu 5 Juli 2025. karya yang dipamerkan bukan hanya tentang foto yang indah, melainkan cerita tentang kehidupan manusia yang tidak bisa lepas dari hutan.
“Hutan adalah penyedia udara segar yang kita hirup sehari-hari, tanpa hutan kita tidak bisa bernafas senyaman saat ini,” kata Adi.
Adi berharap, rangkaian kegiatan ini berdampak pada kesadaran semua pihak atas pentingnya menjaga hutan.
“Jangan menunggu pohon terakhir ditebang, sungai terakhir tercemar, ikan terakhir dihabisi, baru kita bergerak. Walau kita di kota, kita tetap terhubung dengan hutan di desa, pemanasan golbal tidak mengenal teritorial,” katanya.
Dia kemudian memaparkan bahwa, sejak 2018, Dusun Lebak Beringin, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, menjadi Hutan Desa pertama yang mendapatkan izin.
Kemudian, jejak ini diikuti oleh empat desa lainnya, yakni Desa Senamat Ulu, Laman Panjang, Desa Buat dan Sungai Telang yang membentuk satu lanscape pengelolaan Hutan Desa yang diberi nama Bukit Panjang Rantau Bayur.
Hutan Desa ini kemudian berhasil mendapatkan pendanaan skema carbon community, yang dananya kemudian dipakai untuk beasiswa. (*)
PERISTIWA
Insan Pers Bekasi Raya Gelar Dialog, Tuntut Klarifikasi Gubernur Jabar Atas Pernyataan “Tidak Perlu Media”

DETAIL.ID, Bekasi – Ratusan wartawan dan pimpinan media dari Kota dan Kabupaten Bekasi menyatakan sikap bersama dalam Dialog Pers yang digelar di Saung Jajaka, Tambun Utara, pada Kamis, 4 Juli 2025.
Kegiatan bertajuk “Pers Menjaga Marwah dalam Tantangan Zaman dan Era Digital” itu diinisiasi oleh gabungan organisasi profesi wartawan dan media, seperti PWI, SMSI, AWIBB, IWO, serta didukung tokoh masyarakat dan ormas se-Bekasi Raya.
Dialog terbuka ini menjadi respons atas pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyebut bahwa media sosial lebih penting dibanding media massa, dan menyarankan agar pemerintah tidak perlu lagi menjalin kerja sama dengan media.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menegaskan bahwa pernyataan tersebut sangat disayangkan karena dapat menyesatkan persepsi publik dan melemahkan peran strategis media profesional dalam kehidupan berdemokrasi.
“Kalau media dianggap tidak penting, siapa lagi yang menyuarakan kepentingan rakyat? Jangan sampai demokrasi kita dibajak oleh algoritma tanpa etika,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, yang menegaskan pentingnya kemitraan antara pemerintah dan media sebagai bagian dari transparansi dan pelayanan publik yang akuntabel.
Pernyataan Sikap Insan Pers Bekasi Raya:
- Menolak segala bentuk peremehan terhadap media massa, karena bertentangan dengan semangat konstitusi dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Menuntut klarifikasi resmi dari Gubernur Jawa Barat atas pernyataan yang dinilai merendahkan martabat pers profesional.
- Menegaskan pentingnya kemitraan strategis antara media dan pemerintah, bukan sekadar hubungan transaksional, melainkan kolaboratif untuk pelayanan publik.
- Mendorong wartawan dan pemilik media untuk tetap profesional, kritis, dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
- Mengajak masyarakat dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama menjaga eksistensi media lokal sebagai pilar demokrasi yang tak tergantikan oleh viralitas media sosial.
Dalam spanduk besar acara tersebut tertulis jelas pesan-pesan perlawanan terhadap narasi yang merendahkan media, seperti: “Pers bukan buzzer, media bukan musuh pemerintah”,
“Tanpa verifikasi, asal viral”, dan “Apa jadinya kalau media dianggap tidak penting?”
Dialog Pers ini menjadi pengingat bahwa pers adalah simbol kebenaran informasi, bukan alat propaganda. Insan pers Bekasi Raya menyatakan akan terus menjaga marwah profesi di tengah tantangan zaman dan disrupsi digital.
“Kami tidak akan diam. Kami bersatu. Kami adalah penjaga demokrasi,” tutur para wartawan yang hadir.
Reporter: Yayat Hidayat
PERISTIWA
Kejari Merangin Musnahkan Barang Bukti 3,2 Kilogram Ganja, 109 Gram Sabu-sabu

DETAIL.ID, Merangin – Kasus pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri Merangin sepanjang tahun 2022-2025 cukup banyak. Setelah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Merangin akhirnya memusnahkan barang bukti pidana umum di halaman belakang Kejaksaan Negeri Merangin pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 10.00.
Pemusnahan dipimpin Kajari Merangin Bintang Latinusa dan dihadiri pihak terkait yaitu Polres Merangin, Pengadilan Negeri Bangko, Dinas Kesehatan dan LBH Peradi.
Sebelum pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan yang dilakukan oleh unsur terkait serta tamu undangan. Selanjutnya barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan 3.0000 gram narkotika jenis ganja kering, 100 gram lebih narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti tindak pidana umum seperti sepucuk senpi jenis pistol, delapan bilah sajam jenis parang dan pisau serta barang bukti kejahatan minerba turut dimusnahkan.
Usai pemusnahan, Kejari Merangin, Bintang Latinusa menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan para terdakwanya sudah dihukum.
“Rata-rata yang banyak adalah kasus narkotika. Para terdakwanya sudah menjalani hukuman dengan tuntutan penjara di atas lima tahun,” kata Bintang.
Kajari Merangin juga menjelaskan, di Kabupaten Merangin kasus yang marak adalah narkotika serta kekerasan seksual terhadap anak.
Bintang juga berharap agar masyarakat Merangin bisa menjaga keluarga dari kejahatan penyalahgunaan narkoba dan juga menjaga anak-anak dari kejahatan anak.
“Karena Merangin yang dilalui jalan lintas Sumatera maka peredaran narkoba menjadi tren tersendiri. Mari jaga keluarga kita dari penyalahgunaan narkoba dan kejahatan anak,” ujarnya.
Reporter: Daryanto