PERISTIWA
Hendak Mandi, Bocah 6 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari
detail.id/, Batanghari – Seorang bocah (6) warga RT 12 Desa Mersam, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, dikabarkan tenggelam hendak mandi ke Sungai Batanghari.
“Korban tenggelam atas nama Nanda umur 6 tahun saat hendak mandi ke Sungai,” kata Kepala pelaksana (Kalak) BPDB Kabupaten Batanghari, Syar’i Saman melalui rilis resmi yang diterima detail, Jumat malam melalui pesan WhatsApp.
Kejadian nahas berlangsung sekira pukul 15.30 WIB, Jumat (8/5/2020). Korban hendak mandi ke Sungai Batanghari membawa perlengkapan mandi. Menurut keterangan saksi mata yang masih keluarga korban, pemicu korban tenggelam akibat tergelincir.
“Pencarian hari pertama difokuskan penyisiran di permukaan air di radius 50 meter hingga 300 meter dari titik korban tenggelam,” ujar Syar’i.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″]
Mantan Kepala SMA Negeri 7 Batanghari ini berujar Tim SAR gabungan tiba di lokasi sekira pukul 16.30 WIB. Pencarian dimulai pukul 17.00 WIB dengan cara melokalisir lokasi jatuhnya korban.
“Tim pencarian yang terlibat dalam operasi pencarian korban tenggelam terdiri dari BPBD Kabupaten Batanghari melibatkan 7 personel,” ucapnya.
Basarnas kantor SAR Jambi turut menerjunkan 7 personel dengan peralatan 1 unit mobil truk, 1 unit perahu karet dan mesin motor tempel dan 1 unit tenda lapangan. Pencarian juga melibatkan TNI-Polri dan personel Dinas Damkar Kabupaten Batanghari.
“Proses pencarian dilanjutkan besok pagi,” ujarnya.
Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto melalui Kasubbag Humas AKP Supradono membenarkan adanya musibah korban tenggelam yang terjadi dalam wilayah Kecamatan Mersam.
“Saksi korban tenggelam nenek korban bernama Lijot (57) warga RT 07 Desa Mersam, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari dan Rubiah (47),” katanya.
Menurut Supradono, kronologis kejadian sekira 15.30 WIB saat korban hendak mandi di Sungai Batanghari. Korban berangkat dari rumah berjarak ± 10 meter menuju ke jamban yang berada di pinggir Sungai Batanghari.
“Ketika korban hendak menuju jamban, korban terpeleset hingga hanyut dan tenggelam. Saksi sempat melihat korban timbul sesaat namun saksi tidak bisa membantu karena jarak saksi dengan korban berjarak 70 meter,” ucapnya.
Saksi kemudian memberi tahu bahwa anaknya hanyut dan tenggelam. Selanjutnya saksi melaporkan kepada pejabat Desa Mersam untuk menelepon Basarnas dan BPBD guna membantu pencarian.
PERISTIWA
Walhi Jambi dan BPR Berdoa Bersama Tolak Rencana Stockpile Batu Bara PT SAS di Aurduri
DETAIL.ID, Jambi – Walhi Jambi bersama Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) menggelar doa bersama dan munajat di Pelataran Masjid Al-Munawarah, Pasar Perumahan Aurduri pada Sabtu malam, 14 Februari 2026 malam. Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB itu digelar sebagai respons atas rencana pembangunan stockpile batu bara di dekat kawasan permukiman warga.
Aksi yang diikuti sejumlah warga tersebut disebut sebagai bentuk ikhtiar spiritual sekaligus konsolidasi moral masyarakat dalam menyikapi potensi dampak lingkungan dari aktivitas penumpukan batu bara.
Warga menilai keberadaan stockpile di kawasan padat penduduk berisiko menimbulkan pencemaran udara akibat debu batu bara, penurunan kualitas air, serta gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan.
Perwakilan BPR, Erpen mengatakan kegiatan istighotsah itu merupakan bentuk harapan masyarakat agar pemerintah daerah mempertimbangkan ulang rencana tersebut. Ia menyebut warga khawatir terhadap potensi pencemaran lingkungan dan dampak sosial yang dapat ditimbulkan.
”Kami berharap pemerintah, baik gubernur maupun wali kota, dapat menerima keluhan masyarakat dan mengambil kebijakan untuk memindahkan lokasi stockpile ke kawasan yang sesuai dengan tata ruang wilayah,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah menegaskan kegiatan doa bersama tersebut juga menjadi simbol penegasan sikap warga terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada keselamatan publik.
Menurutnya, rencana pembangunan stockpile batu bara oleh PT SAS anak perusahaan PT RMKE di tengah permukiman berpotensi mengancam hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Oscar menekankan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia pun meminta agar setiap rencana usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dikaji secara transparan dan partisipatif dengan mengutamakan keselamatan masyarakat. (*)
PERISTIWA
Sekretariat DPRD Merangin Digeledah Kejati Jambi, Sejumlah Barang Bukti Disita
DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Kamis 12 Februari 2026 terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran tahun 2019 hingga 2024.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, serta telepon genggam yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
Sekitar pukul 17.30 WIB, seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kejati Jambi untuk dianalisis lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum. Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wiyaya membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.
”Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly, Kamis malam 11 Februari 2026.
Menurut Noly, hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik untuk menentukan relevansinya dalam proses pembuktian.
Kejati Jambi menegaskan komitmennya menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut secara profesional dan objektif. Penyidik juga mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (*)
PERISTIWA
Keberadaan TUKS PT SAS Jadi Pembahasan di RDP Kota Jambi, Dewan Tolak Aktivitas Pertambangan di Areal Pertanian
DETAIL.ID, Jambi – Polemik keberadaan TUKS PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Aur Kenali, Telanaipura bergulir di DPRD Kota Jambi. Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Jambi menggelar RDP terkait klasifikasi perizinannya pada Selasa kemarin, 10 Februari 2026.
Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruq menyampaikan bahwa polemik stockpile batu bara PT SAS di kawasan Aur Kenali menjadi perhatian serius karena tuntutan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan tersebut.
”Inti pertemuan hari ini adalah mengakomodir permintaan masyarakat terdampak. Ada empat rekomendasi yang diminta dan sudah kami janjikan akan kami komunikasikan dengan Pemerintah Kota,” kata Umar Faruq.
Lebih lanjut Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada perizinan PT SAS yang disebut berizin pertanian, bukan untuk aktivitas stockpile batu bara.
”Kalau izinnya pertanian, maka laksanakan sesuai izin. Kalau untuk stok ketahanan pangan silakan, tapi kalau batu bara kami tolak karena dampaknya luar biasa. Kota Jambi bukan daerah tambang. Jangan jadikan Kota Jambi sebagai stockpile batu bara karena tidak ada untungnya bagi rakyat,” ujar anggota Dewan dari Fraksi Golkar tersebut.
Dia juga menekankan bahwa DPRD Kota Jambi bakal terus berkoordinasi dengan Pemkot Jambi, Pemprov Jambi, hingga pemerintah pusat. Bahkan DPRD meminta Gubernur Jambi sebagai wakil pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan tersebut.
”Kami minta Gubernur menyurati Presiden RI dan juga meminta KPK memeriksa seluruh perizinan ini. Mungkin ada indikasi lain dalam regulasinya. Ada sekitar 40 ribu masyarakat terdampak, termasuk dua kampus besar, UNJA dan UIN STS, yang harus dilindungi,” katanya.
DPRD juga berencana menyurati Presiden RI, kementerian terkait, dan DPR RI agar izin tersebut ditinjau ulang, bahkan bila perlu dibatalkan secepatnya.
Sementara itu, Erven warga terdampak, meminta DPRD merekomendasikan bahwa pembangunan stockpile tidak sesuai dengan RTRW Kota Jambi. Ia juga meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan karena masih adanya aktivitas yang diklaim sebagai program CSR.
Suprapto menambahkan, aktivitas seperti pemasangan lampu yang diklaim sebagai CSR PT SAS tetap berjalan. Padahal, menurutnya, sebelumnya Gubernur telah menginstruksikan penghentian seluruh aktivitas fisik dan nonfisik hingga proses peninjauan ulang selesai.
”Dengan adanya penanaman pohon dan pemasangan lampu jalan yang diklaim CSR, itu jelas mengangkangi instruksi Gubernur untuk menghentikan aktivitas sampai adu data selesai,” ujarnya.
DPRD Kota Jambi secara tegas menolak keberadaan stockpile batu bara tersebut karena dinilai melanggar aturan tata ruang (RTRW) dan mengancam lingkungan di kawasan permukiman.
Reporter: Juan Ambarita


