Connect with us

PERKARA

SPI Jambi Ajukan Penangguhan Penahanan Junawal

DETAIL.ID

Published

on

Penangguhan Penahanan

DETAIL.ID, Tebo – Ratusan anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Jambi berkumpul di kilometer 12 jalan lintas Tebo – Bungo Kabupaten Tebo, Jambi, Rabu (10/6/2020) pagi. Tujuan mereka menggelar aksi damai di Polres Tebo.

Aksi damai ini untuk mengawal dan mendukung proses hukum Junawal, Ketua SPI Kabupaten Tebo yang ditahan di Polres Tebo atas dugaan otak pelaku pembakaran alat berat milik PT Lestari Asri Jaya (LAJ).

“Aksi ini kita lakukan sebagai bentuk solidaritas kawan-kawan (SPI) terhadap proses hukum Junawal,” kata Ketua SPI Provinsi Jambi, Sarwadi sekaligus penanggung jawab aksi.

Sarwadi menjelaskan massa atau anggota SPI yang hadir saat ini berasal dari 7 kabupaten di Provinsi Jambi. Namun sebagian massa telah kembali ke daerahnya. Pasalnya, rencana aksi batal digelar setelah bermediasi dengan pihak Polres Tebo.

Baca Juga: Ketua SPI Tebo Ditangkap Polisi Bulan Lalu, Kriminalisasi Petani?

Menurutnya, dalam mediasi, pihaknya telah menyampaikan beberapa aspirasi termasuk pengajuan permohonan penangguhan terhadap Junawal. Saat ini pengajuan penangguhan tengah diproses sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. “Kita mematuhi hukum dengan cara mengikuti mekanisme sesuai aturan. Intinya kita menghargai proses hukum terhadap rekan kita Junawal,” ujarnya.

Disinggung terkait isu dugaan kriminalisasi terhadap penangkapan Junawal, Sarwadi berkata, dugaan kriminal yang dilakukan oleh Junawal itu tidak berdiri sendiri. Tetapi ini adalah bagian dari proses lama yang sudah dibangun yakni konflik soal hidup tanah namun proses ini tercederai.

“Jadi kami menganggap sejatinya tidak ada kejadian seperti itu kalo dibangun secara bersama-sama. Karena ada yang mencederai, jadi kami anggap itu kriminalisasi,” ucapnya.

Kasus apa yang menimpa Junawal sehingga ditangkap polisi? Sarwadi menjawab dari informasi dan keterangan yang didapat dari pengacara, Junawal terlibat pada kasus pembakaran 5 unit alat berat. “Dia (Junawal) diduga sebagai pelaku. Kata penyidik seperti itu. Tapi saya tidak membaca hasil BAPnya,” kata Sarwadi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Kembali ditegaskan Sarwadi, sebagai Ketua SPI Jambi, pihaknya mempunyai hak untuk mengajukan proses penangguhan hukum terhadap Junawal, namun pihak kepolisian dalam hal ini Polres Tebo memproses sesuai aturan. “Seperti apa prosesnya, kita serahkan kepada pihak kepolisian, sebab mereka yang punya aturan. Kalau kami mengikuti aturan saja,” ujarnya.

Sarwadi mengaku jika dirinya telah difasilitasi Polres Tebo untuk bertemu dengan Junawal. Kondisi Junawal saat ini kata dia, dalam keadaan sehat, normal dan seperti biasanya. “Karena COVID-19 dan pertimbangan kesehatan, saya tidak bisa berlama-lama bertemu Junawal. Beliau hanya menitip salam kepada kawan-kawan yang telah ikut bersolidaritas, jagalah ketertiban, jangan sampai perjuangan ini menimbulkan permasalahan baru,” ujarnya.

Pantauan detail, sedari pagi, Sarwadi mewakili SPI Jambi bermediasi dengan pihak Polres Tebo. Usai mediasi, sekitar pukul 11.00 WIB, Sarwadi menjumpai massa SPI yang berkumpul di kilometer 12 jalan lintas Tebo – Bungo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.

Di hadapan massa, Sarwadi menyampaikan hasil mediasi. Setelah itu dia meminta massa membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.

Terpisah, Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Riedho Syawaluddin Taufan, S.I.K membenarkan jika pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap Junawal. Penangguhan tersebut diajukan oleh kuasa hukum dengan penjamin istri Junawal dan Ketua SPI Provinsi Jambi, Sarwadi.

“Surat itu baru kita terima pagi tadi sekitar jam 09.00 WIB. Surat itu akan kami proses. Apakah penangguhan ini akan diberikan, kami akan membicarakan dahulu dengan penyidik dan berkoordinasi dengan Polda,” kata Riedho.

Terkait aksi yang dilakukan oleh SPI, Riedho mengaku telah menyampaikan kepada SPI jika saat ini situasi pandemi COVID-19 atau Corona.

“Jadi kami dari pihak Polres Tebo tidak mengizinkan terkait dengan kegiatan-kegiatan pengumpulan massa. Apa pun bentuknya, baik itu aksi damai ataupun lainnya tidak kita izinkan. Sebab kita tidak tahu apakah yang datang ini sudah diperiksa kesehatannya. Ini untuk menghindari penyebaran virus Corona atau COVID-19,” ujarnya.

 

Reporter: Syahrial 

PERKARA

Dari Sengketa Perburuhan Hingga Klaim Pemanfaatan Kawasan Hutan, KSBSI Bakal Laporkan PT LAJ

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perselisihan pemutusan hubungan kerja oleh PT Lestari Asri Jaya (LAJ) terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah seorang pekerjanya yakni Razim Rahman kini berbuntut panjang.

Razim Rahman tak terima dan menggugat PHI, PT LAJ di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam proses sidang, pihak tergugat yakni PT LAJ tampak berkelit dengan menyampaikan pembelaan bahwa gugatan penggugat cacat hukum.

Hal tersebut lantaran bidang usaha tergugat (LAJ) bukanlah perkebunan melainkan pemanfaatan hutan sebagaimana SK Menteri LHK Nomor 1170/MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2011 tentang Pemberian Izin Usaha Hasil Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) kepada PT LAJ atas areal hutan produksi seluas kurang lebih 61.469 hektare di Kabupaten Tebo, Jambi.

Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum penggugat sekaligus Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane menilai bahwa respons pihak PT LAJ sebagaimana dalam dimuat dalam jawaban atas gugatan tersebut kian memvalidasi bahwa PT LAJ tidak hanya bermasalah dalam aspek ketenagakerjaan, namun bidang usahanya juga.

“Diakui oleh manajemen PT Lestari Asri Jaya dalam jawabannya dalam perkara Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN JMB bahwa izin PT Lestari Asri Jaya merupakan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman Produksi, namun faktanya bahwa PT Lestari Asri Jaya bergerak di bidang perkebunan karet,” kata Roida Pane pada Kamis, 13 Maret 2025.

Hal tersebut pun dinilai melenceng dari izin yang dikantongi oleh PT LAJ. Roida pun menegaskan bahwa pihaknya bakal segera melaporkan persoalan ini kepada dinas atau instansi terkait.

“Tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, kami akan melaporkan hal tersebut dinas terkait,” ujarnya.

Dalam berbagai referensi, PT LAJ mendapatkan izin IUPHHK-HTI berdasarkan SK 430/MENHUT.II/2006 tanggal 29 Agustus 2006 dengan luas 61.459 hektare yang terletak dibeberapa kecamatan di Kabupaten Tebo, Jambi dengan komoditi karet.

PT LAJ adalah salah satu anak perusahaan Royal Lestari Utama (RLU), Michelin Group –produsen ban terbesar asal Perancis. Dalam rilisnya pada 18 Mei 2015 dikatakan PT RLU dibuat untuk memproduksi karet alam yang ramah lingkungan.

Perkebunan karet di Jambi itu ditargetkan menghasilkan karet alam sekitar 80 ribu ton per tahun dan proyek tersebut saat itu diyakini bakal membuka lebih dari 16 ribu lapangan kerja baik secara langsung maupun tidak langsung.

Namun sampai saat ini ironisnya PT LAJ tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat maupun Pemerintah Provinsi Jambi. Lapangan pekerjaan yang ditargetkan 16 ribu pun tampak tidak terealisasi dengan baik, bahkan PT LAJ tidak memiliki pabrik pengolahan karet menjadi barang jadi di Provinsi Jambi. Hasil karetnya tersebut justru dikirim ke Samarinda untuk diolah.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Temuan Ribuan Liter BBM Ilegal Beserta 3 Armada Tangki Industri Dalam Penguasaan Kurator

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Temuan ribuan liter BBM Solar diduga ilegal serta 3 truk tangki BBM non subsidi bermerek PT Bahari Energi Sentosa (BES) di gudang eks PT Jambi Nusantara Energi (JNE) di Desa Muarojambi oleh Tim Polsek Maro Sebo masih terus menyisakan tanya.

Pasca jadi temuan mendadak oleh Polsek Maro Sebo bersama tim kurator pada lokasi aset perusahaan pailit tersebut, pihak-pihak tak bertanggungjawab yang selama ini disinyalir memanfaatkan gudang tersebut sebagai lokasi penimbunan BBM ilegal seolah menghilang bak ditelan bumi.

Alhasil segala aset dalam gudang termasuk bbm diduga ilegal tersebut pun kini disebut dalam penguasaan kurator.

“Dikuasai oleh kurator, sampai saat ini belum ada yang mengaku pemilik,” kata Kapolres Muarojambi, AKBP Heri Supriawan pada Kamis, 13 Maret 2025.

Lebih lanjut dalam keterangan tertulisnya, Kapolres Muarojambi bilang bahwa saat ini di lokasi eks PT Jambi Nusantara Energi, sebagaimana perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit sesuai dengan salinan putusan perkara Nomor: 1/Pdt.Sus.Pailit/2025/ PN Niaga Medan, tanggal 27 Februari 2025.

Selanjutnya tim kurator dari PT Jambi Nusantara Energi yaitu Eri Lukmanul Hakim Pulungan dan Destri Sari Ginting yang beralamat di daerah Deli Serdang melakukan pengecekan dan pendataan terhadap aset perusahaan PT JNE.

Adapun barang temuan berupa minyak solar dan peralatan lainnya tersebut masuk ke dalam wilayah perusahaan PT JNE, dan saat ini lokasi perusahaan tersebut telah disegel/digembok oleh pihak Kurator untuk pengamanan aset dan sudah memasang spanduk bahwa lokasi tersebut dalam penguasaan Kurator PT JNE yang mana pihak Kurator tidak mengetahui siapa pemilik dari minyak solar tersebut.

Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi seperti barang bukti yang sudah dijelaskan di aas adalah masuk ke dalam daftar penghitungan aset tim Kurator dari eks PT Jambi Nusantara Energi (daftar terlampir) namun terhadap minyak diduga jenis solar tidak termasuk hitungan aset.

Selanjutnya akan dilaksanakan sidang pada Kamis, 13 Maret 2025 di PN Niaga Medan dengan dihadiri pihak dari eks perusahaan maupun pihak lain dan apabila ada yang mengklaim barang-barang di atas dan bisa menunjukan bukti kepemilikan/alas hak terhadap barang tersebut setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit maka akan dikembalikan kepada pemilik yang berhak.

Apabila bahwa barang-barang tersebut di atas bukan merupakan aset eks PT Jambi Nusantara Energi maka selanjutnya PN Niaga Medan melalui tim kuratornya akan berkoordinasi dan bersurat dengan Polres Muarojambi guna penyelidikan lanjutan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Dugaan Skandal Korupsi Tata Kelola Batu Bara Menguap, Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Jambi Periksa Ketua PPTB

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Jambi melakukan pemeriksaan terhadap Asnawi, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Jambi pada Kamis, 13 Maret 2025.

Pemeriksaan ini dilakukan terkait anggaran iuran pengusaha kepada PPTB.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Benar, saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan terhadap ketua PPTB Jambi terkait anggaran PPTB,” katanya.

Ipda Deddy menjelaskan, saat ini untuk proses masih dalam tahap penyelidikan awal apakah ada tindak pidana atau tidak dari laporan tersebut.

Kasus ini bermula dari adanya tongkang batu bara menabrak fender jembatan Tembesi. Rupanya, perbaikan jembatan dilakukan oleh PPTB. Sejumlah pengusaha menyumbang untuk perbaikan jembatan itu. Namun, hingga kini fender jembatan belum diperbaiki.

Publik ramai mendesak iuran pengusaha ini diaudit dan dibuka ke publik, agar ada transparansi. (*)

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads