DAERAH
Berikut Cara Pendaftaran Online PPDB Provinsi Jambi 2020/2021
DETAIL.ID, Jambi – Cara Pendaftaran Online PPDB Prov Jambi 2020/2021 Mungkin sebagian besar dari kita belum begitu mengenal PPDB Online, salah satu sistem penerimaan peserta didik baru melalui online, sekarang pendaftaran untuk sekolah saja sudah menggunakan sistem online seperti mendaftar kuliah, ada banyak keuntungan dari proses PPDB Online dimana waktu pendaftaran lebih fleksibel dan tentunya akan lebih menghemat waktu.
Tentu orang-orang kekinian akan sangat senang dengan proses pendaftaran PPDB Online, berbeda dengan orang tua yang lahir dijaman dulu, mereka akan merasa kesulitan ketika mengakses PPDB Online karena tidak falimiliar tidak jarang orang tua siswa yang lahir dibawah tahun 80an lebih memilih pendaftaran PPDB secara manual.

Tangkapan Layar Situs Resmi PPDB Jambi (Detail/ist)
Jika permasalahan itu yang banyak dirasa, jangan berkecil hati, sistem PPDB Online tidak sepenuhnya menggunakan proses Online karena ada beberapa persiapan seperti Pra Pendaftaran yang mengharuskan siswa untuk mendaftar melalui operator yang telah ditunjuk oleh dinas pendidikan provinsi setempat.
Bagi yang tidak memahami pendaftaran PPDB Online akan dibantu prosesnya, selain itu anak-anak kita lebih terampil dalam mengakses dunia online jadi jangan terlalu dipikirkan. Terlepas dari itu sistem PPDB Online sudah mulai diterapkan di sekolah yang ada di Provinsi Jambi. Untuk masyarakat Jambi terutama jenjang pendidikan tertentu harus mempersiapkan diri mengikuti proses pendaftaran yang akan dilaksanakan secara online.
Provinsi Jambi merupakan salah satu bagian dari provinsi yang ada di Sumatera berdekatan dengan Sumsel hanya berjarak beberapa jam dari kota pempek, tahun ini pemerintah setempat mengharuskan siswa atau orang tua mendaftar melalui online, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan agar bisa mendaftaran PPDB Online untuk lebih rinci berikut informasi lengkapnya.
PPDB Online SMA
Saat ini Provinsi Jambi membuka pendaftaran khusus untuk jenjang pendidikan SMA PPDB Online membuka jalur pendaftaran Reguler dan Zonasi Kota Jambi bagi yang berminat mendaftar namun belum mengetahui seperti apa kedua jalur ini berikut kami berikan rincian mengenai pendaftaran jalur yang dimaksud.
Reguler
Zonasi Kota Jambi
PPDB Online SMK
Persyaratan Umum :
- Melakukan pendaftaran di portal jambi.siap-ppdb.com
- Memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B;
- Terdaftar dalam kartu keluarga (KK) minimal 6 (enam) bulan sebelum PPDB;
- Memiliki SKHU/SKHUN atau Surat Keterangan Pengganti SKHUN;
- Usia Calon Peserta Didik setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 17 Juli 2017.
Persyaratan Khusus :
- Tidak bertato baik sementara maupun permanen.
- Tidak bertindik (untuk calon siswa laki-laki).
- Tidak butawarna (kecuali Program keahlian: Bisnis manajemen dan Rekayasa perangkat Lunak).
- Tidak cacat tubuh yang dapat menggangu kegiatan belajar mengajar.
- Tidak terlibat penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya;
- Tidak terlibat dalam tindakan Kriminal/melawan hukum;
- Tidak terlibat pelanggaran norma-norma sosial lainnya;
- Persyaratan untuk peserta didik yang lulus di bawah tahun pelajaran 2016/2017 (di bawah usia 21 tahun) dapat melakukan pendaftaran secara langsung ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, mengikuti jadwal yang tertera pada juknis.
Persyaratan lain :
- Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan mendapat tanda bukti pendaftaran;
- Setiap pendaftar yang mengundurkan diri, tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di SMA, SMK sederajat yang mengikuti PPDB Sistem real time online
Lokasi Pendaftaran






- Calon siswa menyiapkan berkas sesuai dengan persyaratan.
- Calon siswa datang ke dinas pendidikan provinsi Jambi.
- Panitia dinas pendidikan melakukan entri biodata siswa dan nilai UN.
- Panitia dinas mencetak tanda bukti pra pendaftaran.
- Calon siswa baru menerima lembar cetak pra pendaftaran.
- Calon Peserta didik baru melakukan pendaftaran online secara mandiri di https://jambi.siap-ppdb.com atau datang langsung ke sekolah tujuan.
- Calon peserta didik mengambil dan mengisi formulir pendaftaran.
- Calon siswa menyerahkan berkas pendaftaran, operator melakukan entri data pendaftaran.
- Calon siswa menerima tanda bukti pendaftaran.
- Calon siswa melihat hasil secara online dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.
- Calon siswa melakukan pendaftaran secara online mandiri.
- Calon siswa mencetak bukti pendaftaran.
- Calon peserta didik datang ke sekolah pertama untuk melakukan verifikasi pendaftaran.
- Operator Sekolah melakukan verifikasi pendaftaran.
- Operator sekolah mencetak bukti verifikasi pendaftaran.
- Calon peserta didik menerima tanda bukti verifikasi pendaftaran.
- Calon peserta didik memantau hasil ppdb online melalui situs https://jambi.siap-ppdb.com.
Demikianlah informasi yang bisa kami berikan semoga bisa bermanfaat jangan lupa untuk terus update info PPDB lainnya, jika ada pertanyaan seputar pendaftaran atau lainnya bisa diakses secara berkala melalui situs ini, dari pembahasan diatas secara umum dapat disimpulkan pendaftaran PPDB Provinsi Jambi diikuti semua kota dan kabupaten memiliki 2 cara yang bisa dilakukan.
Catatan penting adalah peserta yang bisa mendaftar hanya mereka yang memenuhi persyaratan pendaftaran oleh sebab itu peserta harus memahami betul proses dan syarat yang sudah ditentukan, apabila terdapat informasi yang berbeda dari situs resmi jambi.siap-ppdb.com maka yang digunakan adalah informasi yang ada pada situs resmi PPDB.
DAERAH
Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru
DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.
Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.
“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.
Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.
“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.
Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.
“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.
Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.
“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.
Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.
Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.
“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.
Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.
David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.
“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.
“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.
Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir
DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.
Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.
Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.
“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.
Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.
“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.
Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.
Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.
Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.
Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.
Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.
Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.
Reporter: Suhanda

