Connect with us
Advertisement

DAERAH

Kementerian PUPR Padat Karya Kala Pandemi COVID-19 di Jambi Sebanyak 4.500 Unit Rumah

DETAIL.ID

Published

on

Padat Karya

DETAIL.ID, Jambi – Provinsi Jambi patut berbangga hati. Di masa pandemi COVID-19 ini, Jambi mendapat alokasi bantuan sebanyak 4.500 unit dengan anggaran sebesar Rp78,750 miliar. Bantuan tersebut akan diberikan dalam dua tahap.

Kasatker SNVT Perumahan Provinsi Jambi, Ir. Tambat Yulis mengatakan pada tahap pertama sebanyak 4.145 tersebar di 11 kabupaten/kota. Sisanya 355 unit akan menyusul pada tahap kedua menunggu SK dari pemerintah pusat.

Menurut Tambat Yulis, rincian pada tahap pertama ini adalah Kabupaten Muaro Jambi 945 unit (9 kecamatan), Sarolangun 250 unit rumah (satu kecamatan), Batanghari 630 unit (5 kecamatan), Tebo 330 unit (4 kecamatan), Kota Sungaipenuh 250 unit (2 kecamatan), Kota Jambi 405 unit (8 kecamatan, Bungo 350 unit (9 kecamatan), Kerinci 60 unit (3 kecamatan), Merangin 185 unit (6 kecamatan), Tanjung Jabung Barat 610 unit (11 kecamatan), dan Tanjung Jabung Timur 130 unit (4 kecamatan).

“Penerima Bantuan (PB) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp17,5 juta per kk (Rp15 juta untuk fisik dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja). Syaratnya PB harus bisa berswadaya untuk menunjang pembangunan rumah,” kata Tambat Yulis, Senin (29/6/2020).

Menabung Selama 20 Tahun

Ada cerita menarik yang terjadi pada 15 Mei 2020 lalu. Persisnya di RT 21 Desa Tangkit, Kecamatan Sei Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Salah satu rumah tampak terlihat mentereng, sementara bantuan diberikan pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar memiliki rumah layak huni.

Timbul pertanyaan apakah PB yang diberi bantuan ini tepat sasaran? Kasatker SNVT Perumahan Provinsi Jambi, Ir. Tambat Yulis bersama PPK Rumah Swadaya, Angga Sukmana, ST MM langsung mewawancarai PB BNBA 07 atas nama Suyanti.

Dari hasil wawancara itu terkuak cerita bahwa Suyanti dan sang suami rajin menabung selama 20 tahun melalui arisan RT. Alhasil, mereka berdua yang hanya buruh tani mampu membangun rumah sebagus itu.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Suyanti bercerita masyarakat menabung dengan jumlah berapa pun. Tabungan bisa diambil dalam bentuk uang atau pun barang. Setelah menabung selama 20 tahun akhirnya Suyanti berhasil mengumpulkan 320 sak semen, pasir dan besi.

Tidak hanya itu. Sejak tahun 2000 lalu, Suyanti menanam pohon jati yang bibitnya dibeli dari Jawa.

“Mereka berpikir suatu saat akan berguna untuk membuat rumah. Lewat program BSPS barulah mereka bisa mewujudkan impiannya untuk memiliki rumah sendiri yang layak huni dengan memanfaatkan hasil tanam pohon jati yang dijadikan kusen jendela dan pintu,” ujar Tambat Yulis.

Kasatker Kasatker SNVT Perumahan Provinsi Jambi, Ir. Tambat Yulis usai menandatangani MOU dengan Bank Penyalur Bantuan BSPS, Bank 9 Jambi.

Dengan adanya program BSPS, Suyanti mengucapkan banyak terima kasih karena merasa sangat terbantu dan sangat menikmati hasilnya, cita cita untuk mempunyai rumah layak huni dapat terwujud dari buah kesabarannya.

“Saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Ibu Suyanti karena tingkat swadayanya sangat tinggi. Dengan dana pancingan (stimulan) kepada masyarakat diharapkan dapat meningkatkan keinginan masyarakat itu sendiri untuk memiliki rumah layak huni bagi keluarganya. Salah satu peran penting suksesnya pelaksanaan kegiatan BSPS ini tidak terlepas dari para TFL yang bekerja sepenuh hati apalagi dalam pandemi COVID-19 ini. Akan ada reward bagi TFL dan Korfas serta Tim Teknis Kabupaten/Kota yang dapat bekerja maksimal sebagai penyemangat kerja,” ucap Tambat Yulis.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melaksanakan Program Padat Karya melalui kegiatan BSPS tahun anggaran 2020 dengan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor: 149/KPTS/M/2020 tanggal 25 Februari 2020 tentang Penetapan Besaran Nilai dan Lokasi BSPS tahun anggaran 2020 dan Keputusan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Nomor: 37/KPTS/Dr/2020 tanggal 26 Februari 2020 tentang Lokasi Bantuan BSPS untuk kelurahan/desa tahun anggaran 2020.

Selanjutnya untuk pelaksanaan program BSPS mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Republik Indonesia Nomor: 07/PRT/M/2018 tanggal 19 Maret 2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dan Surat Edaran Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Nomor 07/SE/Dr/2018 tanggal 03 April 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.

DAERAH

Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru

DETAIL.ID

Published

on

Foto: Ilustrasi sawit.

DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.

Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.

“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.

Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.

“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.

Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.

“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.

Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.

Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.

“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.

Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.

“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.

Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.

“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.

Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.

David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.

“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.

Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.

“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.

Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir

DETAIL.ID

Published

on

Ruang kerja anggota DPRD OI yang sedang direhab. (ist)

DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.

Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.

Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.

“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.

Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.

“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.

Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.

Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.

Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.

Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.

Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.

Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.

Reporter: Suhanda

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs