DETAIL.ID, Jambi – Provinsi Jambi patut berbangga hati. Di masa pandemi COVID-19 ini, Jambi mendapat alokasi bantuan sebanyak 4.500 unit dengan anggaran sebesar Rp78,750 miliar. Bantuan tersebut akan diberikan dalam dua tahap.
Kasatker SNVT Perumahan Provinsi Jambi, Ir. Tambat Yulis mengatakan pada tahap pertama sebanyak 4.145 tersebar di 11 kabupaten/kota. Sisanya 355 unit akan menyusul pada tahap kedua menunggu SK dari pemerintah pusat.
Menurut Tambat Yulis, rincian pada tahap pertama ini adalah Kabupaten Muaro Jambi 945 unit (9 kecamatan), Sarolangun 250 unit rumah (satu kecamatan), Batanghari 630 unit (5 kecamatan), Tebo 330 unit (4 kecamatan), Kota Sungaipenuh 250 unit (2 kecamatan), Kota Jambi 405 unit (8 kecamatan, Bungo 350 unit (9 kecamatan), Kerinci 60 unit (3 kecamatan), Merangin 185 unit (6 kecamatan), Tanjung Jabung Barat 610 unit (11 kecamatan), dan Tanjung Jabung Timur 130 unit (4 kecamatan).
“Penerima Bantuan (PB) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp17,5 juta per kk (Rp15 juta untuk fisik dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja). Syaratnya PB harus bisa berswadaya untuk menunjang pembangunan rumah,” kata Tambat Yulis, Senin (29/6/2020).
Menabung Selama 20 Tahun
Ada cerita menarik yang terjadi pada 15 Mei 2020 lalu. Persisnya di RT 21 Desa Tangkit, Kecamatan Sei Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Salah satu rumah tampak terlihat mentereng, sementara bantuan diberikan pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar memiliki rumah layak huni.
Timbul pertanyaan apakah PB yang diberi bantuan ini tepat sasaran? Kasatker SNVT Perumahan Provinsi Jambi, Ir. Tambat Yulis bersama PPK Rumah Swadaya, Angga Sukmana, ST MM langsung mewawancarai PB BNBA 07 atas nama Suyanti.
Dari hasil wawancara itu terkuak cerita bahwa Suyanti dan sang suami rajin menabung selama 20 tahun melalui arisan RT. Alhasil, mereka berdua yang hanya buruh tani mampu membangun rumah sebagus itu.
Suyanti bercerita masyarakat menabung dengan jumlah berapa pun. Tabungan bisa diambil dalam bentuk uang atau pun barang. Setelah menabung selama 20 tahun akhirnya Suyanti berhasil mengumpulkan 320 sak semen, pasir dan besi.
Tidak hanya itu. Sejak tahun 2000 lalu, Suyanti menanam pohon jati yang bibitnya dibeli dari Jawa.
“Mereka berpikir suatu saat akan berguna untuk membuat rumah. Lewat program BSPS barulah mereka bisa mewujudkan impiannya untuk memiliki rumah sendiri yang layak huni dengan memanfaatkan hasil tanam pohon jati yang dijadikan kusen jendela dan pintu,” ujar Tambat Yulis.
Dengan adanya program BSPS, Suyanti mengucapkan banyak terima kasih karena merasa sangat terbantu dan sangat menikmati hasilnya, cita cita untuk mempunyai rumah layak huni dapat terwujud dari buah kesabarannya.
“Saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Ibu Suyanti karena tingkat swadayanya sangat tinggi. Dengan dana pancingan (stimulan) kepada masyarakat diharapkan dapat meningkatkan keinginan masyarakat itu sendiri untuk memiliki rumah layak huni bagi keluarganya. Salah satu peran penting suksesnya pelaksanaan kegiatan BSPS ini tidak terlepas dari para TFL yang bekerja sepenuh hati apalagi dalam pandemi COVID-19 ini. Akan ada reward bagi TFL dan Korfas serta Tim Teknis Kabupaten/Kota yang dapat bekerja maksimal sebagai penyemangat kerja,” ucap Tambat Yulis.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melaksanakan Program Padat Karya melalui kegiatan BSPS tahun anggaran 2020 dengan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor: 149/KPTS/M/2020 tanggal 25 Februari 2020 tentang Penetapan Besaran Nilai dan Lokasi BSPS tahun anggaran 2020 dan Keputusan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Nomor: 37/KPTS/Dr/2020 tanggal 26 Februari 2020 tentang Lokasi Bantuan BSPS untuk kelurahan/desa tahun anggaran 2020.
Selanjutnya untuk pelaksanaan program BSPS mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Republik Indonesia Nomor: 07/PRT/M/2018 tanggal 19 Maret 2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dan Surat Edaran Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Nomor 07/SE/Dr/2018 tanggal 03 April 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Discussion about this post